Sanak Nofiardi.

Yang dikatakan Ibu Sekretaris itu adalah aturan perundangan, UU 32/2004,
atau lebih dirinci lagi di PP 38/2007. Beliau benar, apalagi - menurut
perundangan - Pariwisata termasuk dalam "urusan pilihan"; bukan "urusan
wajib"

Terus begini, saya coba membayangkan kalau saya menjadi Bupati. Di wilayah
saya ada area wisata yang bisa dikembangkan. Dari pemerintah provinsi, tidak
ada semacam grand mapping. Sementara belum ada masukan dari manapun, entah
itu masyarakat saya sendiri, perantau, pemerhati pariwisata, pemerhati
lingkungan, atau dari manapun.

Kemudian datang seseorang yang membawa proposal lengkap, tidak hanya konsep
atas langit, rinci sampai ke hitung2annya, Saya (maksudnya dengan staf yang
terkait) pelajari, dari segala aspek, itu "masuk". Kecuali satu hal - sudah
ada daerah lain yang mengembangkan obyek serupa.

Kato salah satu yang memberikan masukan: "Kan kato provinsi, jan mambuek
obyek yang samo, bia konsentrasi tidak terpecah". AMbo jawab: "OK, tanyokan
ka provinsi tu, alah ado alun mapping atau grand design, ataupun angan dari
provinsi ba'a peta wisata di provinsi ko? Eh, staf ambo tu diam sajo.

Kato salah satu yang memberi masukan: "sagan lo awak jo urang, Pak, keceknyo
lo awak paniru, ndak inovatif"

Nah, kalau beneran saya jadi Bupati nih, saya akan jawab: "Lebih baik tidak
inovatif tetapi hasilnya bermanfaat, dibandingkan inovatif, tapi cuma di
awang-awang".

Lalu saya akan menginstruksikan: "Ya sudah, bangun cepetan ..."

Riri
Bekasi, L 46


2009/1/23 Nofiardi <[email protected]>

>   Saya forward kan lagi yg pernah dipostingkan tgl 16 kemaren
>
> Nofiardi
>
> Propinsi | Jumat, 16/01/2009 20:11 WIB
>
> *Kabupaten dan Kota Harusnya Kembangkan Keunikan Daerah*
>
> Padang , (ANTARA) – Sekretaris Dinas Pariwisata, Seni dan Budaya Provinsi
> Sumbar, Rina Bur mengatakan pemerintah kabupaten/kota di Sumbar seharusnya
> mengembangkan sektor wisata yang unik dan khas sesuai dengan potensi
> daerahnya masing-masing. Agar tidak terjadi kesamaan jenis wisata di satu
> provinsi.
>
> ......
>


>
> "Kedudukan kami hanya sebagai koordinator dan pemberi saran, kami tidak
> memiliki hak menunda atau membatalkan jalannya proyek di tingkat II,"
> jelasnya.
>

--~--~---------~--~----~------------~-------~--~----~
=============================================================== 
UNTUK DIPERHATIKAN, melanggar akan dimoderasi/dibanned:
- Anggota WAJIB mematuhi peraturan serta mengirim biodata! Lihat di: 
http://groups.google.com/group/RantauNet/web/peraturan-rantaunet
- Tulis Nama, Umur & Lokasi di setiap posting
- Hapus footer & seluruh bagian tdk perlu dalam melakukan reply
- Untuk topik/subjek baru buat email baru, tidak dengan mereply email lama 
- DILARANG: 1. Email attachment, tawarkan disini & kirim melalui jalur pribadi; 
2. Posting email besar dari 200KB; 3. One Liner
=============================================================== 
Berhenti, kirim email kosong ke: [email protected] 
Daftarkan email anda yg terdaftar disini pada Google Account di: 
https://www.google.com/accounts/NewAccount?hl=id
Untuk melakukan konfigurasi keanggotaan di:
http://groups.google.com/group/RantauNet/subscribe
===============================================================
-~----------~----~----~----~------~----~------~--~---

Kirim email ke