Sambil menunggu hasil penyidikan pihak berwenang ttg , mari lah kita harapkan semoga caleg tsb terlepas dr tutntutan pidana, Apakah iini meng refleksi kan "power is sweet ,,, honey", soft chair is wonderful man"?so grab the power. Wass. Muzirman Tanjung. ---------------------------------------------------------------------------
Kasus Spanduk Kampanye Patrialis Akbar Disidik Polisi Kamis, 29 Januari 2009 | 08:36 WIB TEMPO Interaktif, Padang: Kasus pemasangan spanduk anggota Dewan Perwakilan Rakyat Patrialis Akbar yang juga calon anggota Dewan Perwakilan Daerah Sumatera Barat di masjid akan disidik polisi. Tindak lanjut penyidikan ini adalah hasil rapat Gakumdu (Penegakan Hukum Terpadu) yang anggotanya terdiri dari Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Sumatera Barat, Kejaksaan, dan Kepolisian. Anggota Panwaslu Sumatera Barat, Aldri Frinaldi, Kamis (29/1) mengatakan dari hasil rapat Gakumdu di Kepolisian Daerah Sumatera Barat yang digelar, Rabu (28/1), akhirnya diputuskan kasus ini akan ditindaklanjuti ke tahap penyidikan. Sebelumnya Panitia Pengawas Pemilu Sumatera Barat melaporkan dugaan pelanggaran kampanye Patrialis Akbar ke Polda Sumatera Barat karena diduga melakukan pelanggaran kampanye dengan memasang spanduk di Masjid Raya Muhammadiyah, Kelurahan Tanjung Sabar, Kecamatan Lubuk Begalung, Padang. Selain Patrialis, Panwaslu juga mengadukan dua calon lainnya, yakni Syarlinawati Akbar, calon legislator nomor urut tiga daerah pemilihan Sumatera Barat 1 dari Partai Amanat Nasional. Ia ketahuan memasang spanduk kampanye di Musola Al Abrar Marapak, Kelurahan Kalumbuk, Kecamatan Kuranji, Padang. Di samping Syarlinawati, ada pula Mirkadri Miyar, calon legislator dari Partai Golkar juga untuk daerah pemilihan Sumatera Barat 1, yang diketahui memasang spanduk di SMP Negeri 18 Padang. "Ketiga kasus ini akan disidik polisi karena melakukan tindak pidana melanggar Pasal 84 Undang-Undang Nomor 10/2008 tentang Pemilihan DPR, DPD, dan DPRD, yang menyebutkan calon tidak dibolehkan berkampanye di rumah ibadah dan sekolah," kata Aldri Finaldi. FEBRIANTI --~--~---------~--~----~------------~-------~--~----~ =============================================================== UNTUK DIPERHATIKAN, melanggar akan dimoderasi/dibanned: - Anggota WAJIB mematuhi peraturan serta mengirim biodata! Lihat di: http://groups.google.com/group/RantauNet/web/peraturan-rantaunet - Tulis Nama, Umur & Lokasi di setiap posting - Hapus footer & seluruh bagian tdk perlu dalam melakukan reply - Untuk topik/subjek baru buat email baru, tidak dengan mereply email lama - DILARANG: 1. Email attachment, tawarkan disini & kirim melalui jalur pribadi; 2. Posting email besar dari 200KB; 3. One Liner =============================================================== Berhenti, kirim email kosong ke: [email protected] Daftarkan email anda yg terdaftar disini pada Google Account di: https://www.google.com/accounts/NewAccount?hl=id Untuk melakukan konfigurasi keanggotaan di: http://groups.google.com/group/RantauNet/subscribe =============================================================== -~----------~----~----~----~------~----~------~--~---
