Assalaamu'alaikum wa rahmatullaahi wa barakaatuhu

Sakadar pandapek tantang nan namono 'FATWA'. Mudah-mudahan ado manfaatno
untuak nan berkenan.

Wassalamu'alaikum,

M.D.Saib St. Lembang Alam
Asal: Koto Tuo - Balai Gurah - Bukit Tinggi
58 th / Jatibening - Bekasi

*FATWA*

* *

Kata-kata fatwa jadi bahan pembicaraan. Tiba-tiba ada fatwa tentang ini,
tentang itu. Tentang yang boleh dan tidak boleh. Tentang sesuatu yang sah
dan tidak sah. Fatwa maksudnya adalah penjelasan. Fatwa keluar ketika ada
keragu-raguan di sementara orang. Ketika ada pertanyaan. Yang mengeluarkan
fatwa tentulah orang yang mumpuni. Yang punya pengetahuan tentang yang
ditanyakan. Kadang-kadang dalil pengetahuan itu cukup luas sehingga jadi
sangat lentur dan masih berkisar di arena keragu-raguan. Atau sebaliknya
tidak memuaskan yang bertanya.



Orang awam selalu saja banyak bertanya. Banyak ragu-ragu. Bukan saja
mengenai sesuatu yang  tidak terlalu jelas dalilnya tetapi kadang-kadang
sesuatu yang sudah terang benderang.  Maka keluarlah keterangan dari orang
yang diakui mempunyai pengetahuan tentang masalah yang dipertanyakan.




*****



Majelis Ulama Indonesia adalah sebuah 'kumpulan' para ulama. Sesuai dengan
namanya, sebuah majelis para ulama. Tempat para ulama duduk bermusyawarah.
Mencari keterangan bersama-sama tentang pertanyaan yang timbul di
tengah-tengah umat. Pertanyaan umat itu, sudah sejak jaman para khalifah
sesudah Rasulullah Saw adakalanya seperti main-main. Kepada Khalifah Umar
bin Khaththab  ada yang bertanya, bagaimana cara wudhu' wanita yang
kebetulan berjanggut lebat? Perlukah wanita itu menggosok-gosok janggutnya
pula seperti halnya laki-laki?



Ada pertanyaan kepada para ulama di Indonesia tentang hal yang 'aneh-aneh'.
Ulama wajib memberikan jawaban dan keterangan. Sayangnya, jawaban itu
kadang-kadang tidak memuaskan semua fihak. Ada yang tersinggung. Ada yang
protes lagi. Lebih hebatnya lagi ada yang menghujat dan memaki.




*****



Timbul pertanyaan, seperti yang sedang dihebohkan. Bagaimana hukumnya
merokok? Ada yang berpendapat boleh dengan syarat. Ada yang berpendapat
tidak boleh. Ada yang berpendapat  boleh saja. Mereka datang kepada ulama
untuk bertanya. Ulama agak terpojok juga untuk menjawab karena, di antara
para ulama itu ada yang merokok. Maka dibahas bersama-sama. Dikaji manfaat
dan keburukannya. Dibandingkan dengan kondisi di zaman Nabi SAW. Ramai
pembahasan. Tapi intinya, merokok itu membawa keburukan. Membawa mudharat.
Menimbulkan bahaya. Meski terlibat dalam sebuah debat akhirnya para ulama
itu bersepakat untuk menetapkan pendapat. Pendapat inilah yang diberikan
untuk menjawab pertanyaan orang yang bertanya. Itulah fatwa rokok.



Ternyata heboh. Ada orang yang menilai Ulama kurang kerjaan dan terlalu
iseng. Lalu bagaimana seharusnya ? Apakah kalau ada umat bertanya dijawab
saja tidak tahu ? Padahal di antara umat yang bertanya itu
bersungguh-sungguh ingin mendapatkan keterangan untuk dijadikan
pertimbangan. Antara akan berhenti merokok atau terus merokok.



Timbul pula pertanyaan. Wahai ustad, bagaimana hukumnya tidak ikut memilih
dalam pemilu ? Lalu bagaimana harusnya ustad itu menjawab? Apakah ulama
cukup menjawab tidak tahu saja? Atau menjawab sekedar jawab saja tanpa
dalil? Karena beliau-beliau itu merasa tanya harus dijawab untuk kebaikan
umat maka dijawablah pertanyaan itu. Perintah Rasulullah, seandainya kalian
berjalan berdua, maka hendaklah kalian jadikan satu orang jadi pemimpin.
Apalagi kalau kalian berjamaah. Kalau kalian kumpulan orang banyak. Begitu
untuk shalat, begitu juga untuk bermasyarakat. Artinya, hendaklah angkat
seorang pemimpin. Entah itu ketua RT, ketua RW, Lurah, Wali Nagari dan
sebagainya. Sebab nanti kalian akan memerlukannya. Kalian akan memerlukan
seseorang tempat kalian nanti menguji kebenaran. Minta keadilan. Itu
gunanya.



Jadi kalian harus ikut menentukan siapa yang kalian cenderungi untuk
memimpin. Dengan kata lain, wajib hukumnya berpartisipasi dalam menentukan
pemimpin. Kebalikan dari wajib itu, haram. Haram artinya terlarang.
Terlarang hukumnya bagi kalian masak bodoh saja. Terlarang kalian tidak mau
tahu dengan urusan mengangkat pemimpin.



Ternyata heboh pula. Keluar pula sumpah serapah. Ulama ikut-ikut pula
berpolitik. Padahal, ulama menjawab orang yang bertanya.



Hebatnya lagi di antara yang memaki dan menyumpah itu cenderung mengatakan
bahwa aturan agama, ketentuan al Quran, firman Allah sudah tidak lagi
relevan. Tidak jamannya lagi. Mereka merasa lebih hebat. Lebih moderen.
Lebih tahu dari sekedar keterangan al Quran. Kata al Quran jangan dekati
zina. Mendekati saja dilarang. Kata al Quran boleh kalian menikahi wanita
sampai empat. Lalu ada yang merasa berzina lebih baik dari menikahi wanita
sampai empat. Karena zaman sudah berubah. Na'utzubillah.



Ya boleh-boleh saja kalau memang maunya seperti itu. tapi sadarkah
orang-orang seperti ini bahwa masih banyak umat yang berfikir sebaliknya?
Mereka ingin berhati-hati dalam kehati-hatian yang sungguh-sungguh untuk
urusan dunia dan akhirat? Sehingga dalam keragu-raguan mereka bertanya?
Mereka bertanya kepada orang yang mereka ketahui lebih berpengetahuan dari
mereka? Mereka bertanya kepada ulama. Dan jawaban para ulama itu memang
mereka nantikan.




*****




<[email protected]>

--~--~---------~--~----~------------~-------~--~----~
=============================================================== 
UNTUK DIPERHATIKAN, melanggar akan dimoderasi/dibanned:
- Anggota WAJIB mematuhi peraturan serta mengirim biodata! Lihat di: 
http://groups.google.com/group/RantauNet/web/peraturan-rantaunet
- Tulis Nama, Umur & Lokasi di setiap posting
- Hapus footer & seluruh bagian tdk perlu dalam melakukan reply
- Untuk topik/subjek baru buat email baru, tidak dengan mereply email lama 
- DILARANG: 1. Email attachment, tawarkan disini & kirim melalui jalur pribadi; 
2. Posting email besar dari 200KB; 3. One Liner
=============================================================== 
Berhenti, kirim email kosong ke: [email protected] 
Daftarkan email anda yg terdaftar disini pada Google Account di: 
https://www.google.com/accounts/NewAccount?hl=id
Untuk melakukan konfigurasi keanggotaan di:
http://groups.google.com/group/RantauNet/subscribe
===============================================================
-~----------~----~----~----~------~----~------~--~---

Kirim email ke