Assalamualaikum wr.wb Maaf, bukan berarti saya "pendukund sanak Heri", dan juga "pembantah sanak Ronald". Komentar saya menggunakan "template" tulisan sanak Ronald hanya untuk menuntun saya menulis.
2009/1/29 Ronald P Putra [email protected] > > ba a mangko baitu lancang bana awak ka ulama ? Kalau kita konsisten terhadap thread/ subyek diskusi ko, sebelum menyatakan lancang atau tidak, marilah kita kembali ke topik: "MUI mengeluarkan Fatwa Haram terhadap Golput". Proses "Fatwa Haram" itu merupakan Public Knowledge, karena banyak sekali dibahas di berbagai media. Saya coba meringkas "history" nya, kalau mau lengkap, silahkan buka2 kembali koran atau tanya oom Google: 1. Menurut UU No 10 tahun 2008, pasal 19. *WNI itu punya HAK memilih*, (please, bukan KEWAJIBAN). 2. Hidayat Nurwahid di DPR mecawanakan perlunya ada fatwa melarang golput bagi ummat Islam pada Pemilu nanti. "Saya menyarankan agar dibuat fatwa antara MUI, NU dan Muhammdiyah untuk mengeluarkan fatwa haram bagi golput. Ini perlu dilakukan karena banyak masyarakat yang sekarang apatis terhadap Pemilu nanti," kata Hidayat. (a.l lihat) http://translator-xp.blogspot.com/2008/12/mui-tak-mungkin-keluarkan-fatwa-haram.html). Hidayat juga mengatakan: Dalam UU memang tidak ada penegasan memilih adalah wajib. Tapi kalau sesuatu yang maksud dan tujuannya kemudian tidak digunakan maka itu sama saja dengan mubazir. Dan mubazir itu adalah sesuatu yang dilarang. Soal ini sama sekali memang bukan mempermasalahkan haram atau tidak," kata Hidayat http://www.surya.co.id/2009/01/26/hidayat-nurwahid-sambut-baik-fatwa-larangan-golput/ . Jadi di sini, HIdayat menyebutkan tentang "mubazir", bukan masalah haram atau tidak. 3. Salah satu Ketua MUI, Amidhan mengatakan, harus dilakukan kajian mendalam terlebih dahulu. Apalagi, kalaupun fatwa dikeluarkan, jangan sampai mengesankan fatwa itu akan menjadi alat poltik bagi pihak-pihak tertentu. "Kalau baru sekedar isu akan tingginya golput, ya lebih baik dikaji dulu benar tidaknya. Kajiannya secara ilmiah. Fatwa itu kita keluarkan apabila kalau tidak dilaksanakan berdosa. Kalau mereka yang golput kan, sifatnya tidak sampai kesana. Jangan sampai, kita (MUI) mengharamkan yang halal dan menghalalkan yang haram," kata Amidhan 4. Saya tidak tahu apakah MUI melakukan kajian itu atau tidak, tetapi di beberapa literatur saya baca bahwa dimana2pun di dunia, "mewajibkan memilih" tidak akan efektif, salah satu literatur yang agak ringkas, lihat di http://poswiranto.com/lainnya/21/11/2008/ikut-pemilu-hak-atau-kewajiban 5. Jadi kalau ujung2nya Sidang MUI yang di kampung saya menyatakan Golput itu haram, ya itu memang suatu hal yang sangat2 perlu dikritisi. > > alah sabara hebaik awak sahinggo hilang raso hormaik ka para ulama awak > surang ? Ini bukan masalah "hebaik" atau tidak, tetapi yang dibicarakan ini adalah sesuatu yang merupakan Public Knowledge, ada di UU, ada di berbagai mass media. Apakah kritik sama dengan hilang rasa hormat? > > kalau awak sajo indak lai mangharagoi ulama awak, apolai urang lain. Tantu > mereka labiah indak pandang sabalah mato lo lai... Maaf, yang kita bicarakan ini MUI. Harapan saya adalah lembaga dengan nama besar Majelis Ulama Indonesia itu mewakili kepentingan dan pendapat seluruh Ulama. Tapi kelihatannya tidak. Jadi kalau begitu, statement ini lebih baik jangan ditujukan kepada "awak", tetapi kepada MUI itu sendiri > > > kalau ulama sajo alah dibaituan, kasia awak ka maminta pandapek soal ugamo > ? atau memang awak alah maraso hebaik sadonyo ? Sebenarnya saya dari dulu berharap, MUI ini adalah "ujung" dari tempat bertanya (maksud saya jika ingin bertanya ke sesama manusia yang masih di dunia ini). Tapi kelihatannya, MUI sendiri "kurang pe-de" dengan fatwa2nya sendiri, Ini terlihat dari pernyataan Ketua Umum MUI tentang fatwa haram merokok: ... Yang dipastikan haram hanya ... selebihnya, silakan memutuskan sendiri apakah itu haram atau makruh," ... implementasi keputusan itu tidak mengikat secara umum. Dengan begitu, masyarakat diminta memilih di antara keputusan itu, dengan mempertimbangkan pengaruh rokok secara pribadi.... Nah, jadi bukan karano maraso hebat, tetapi memang sepertinya MUI sendiri tidak ingin menjadikan dirinya sebagai "tempat bertanya". > > salah satu penyebab mundurnyo umaik ko adolah karano mereka banyak > babantah-bantahan dan mambantah ulamo se karajonyo tanpa ado raso hormaik > saketekpun, padohal Allah swt alah mangecek an dlm Al-Qur'an baso urang yg > paliang takuik ka Allah adolah ulama. Statement ini hendaknya diingatkan juga kepada para ulama, bukan hanya kepada umat > > > Jiko ado diantaro awak nan indak satuju, apokah indak cukuik jo diam sajo > dan indak mancela ? NDak setuju, trus diam? Yah ... mungkin tidak semua orang yang seperti sanak Roland > > Bukankah hasil fatwa itu adolah hasil kajian dari sakitar tujuah ratuih > urang ulama ? bukan surang duo urang ? Bahwa fatwa itu merupakan keputusan dari sidang yang di Padangpanjang, itu tidak terbantahkan. Tapi kalau dikatakan berdasarkan hasil kajian 700 peserta, ya ntar dulu. Untuk Fatwa Golput, saya memang tidak peunya referensi, tapi dari cara pengambilan keputusan tentang Fatwa Rokok - silahkan lihat di berbagai websites, a.l Dari pendapat yang disampaikan melalui catatan tertulis walaupun bukan persentase dari seluruh peserta, ditemui sebanyak 34 orang berpendapat haram dan 6 peserta menyatakan makruh..." ( http://padangpanjangkota.go.id/web/latest/hukum-rokok-berbeda-tingkat-pendapat.html), atau "...Ketika kesepakatan sementara diputus, sejumlah ulama sempat mengajukan protes. Pimpinan sidang tidak menanggapi" ( http://www.pikiran-rakyat.com/index.php?mib=news.detail&id=55349} > > > alah bara juz awak-awak hafiz Al-Qur'an ? alah bara puluah hadits nan hafa > lua kapalo ? alah bara tingkek ilmu nahwu dan shorof di lua kapalo ? > kok iyo, majulah, buek tulisan jo hujjah qathi untuk mambantah fatwa tsb. > Jan pandainyo mancela sajo. > Hmmm ... apakah untuk protes harus hafiz Quran plus memiliki segala kemampuan itu? Kalau memang iya, saya akan mencoba menghimbau diri saya sendiri untuk menjadi orang yang patuh membabibuta ... Riri Bekasi, L 46 > > wassalam, > ronald (37 th) --~--~---------~--~----~------------~-------~--~----~ =============================================================== UNTUK DIPERHATIKAN, melanggar akan dimoderasi/dibanned: - Anggota WAJIB mematuhi peraturan serta mengirim biodata! Lihat di: http://groups.google.com/group/RantauNet/web/peraturan-rantaunet - Tulis Nama, Umur & Lokasi di setiap posting - Hapus footer & seluruh bagian tdk perlu dalam melakukan reply - Untuk topik/subjek baru buat email baru, tidak dengan mereply email lama - DILARANG: 1. Email attachment, tawarkan disini & kirim melalui jalur pribadi; 2. Posting email besar dari 200KB; 3. One Liner =============================================================== Berhenti, kirim email kosong ke: [email protected] Daftarkan email anda yg terdaftar disini pada Google Account di: https://www.google.com/accounts/NewAccount?hl=id Untuk melakukan konfigurasi keanggotaan di: http://groups.google.com/group/RantauNet/subscribe =============================================================== -~----------~----~----~----~------~----~------~--~---
