Assalamualaikum wr.wb

Maaf, bukan berarti saya "pendukund sanak Heri", dan juga "pembantah sanak
Ronald". Komentar saya menggunakan "template" tulisan sanak Ronald hanya
untuk menuntun saya menulis.


2009/1/29 Ronald P Putra [email protected]

>
> ba a mangko baitu lancang bana awak ka ulama ?


Kalau kita konsisten terhadap thread/ subyek diskusi ko, sebelum menyatakan
lancang atau tidak, marilah kita kembali ke topik: "MUI mengeluarkan Fatwa
Haram terhadap Golput".

Proses "Fatwa Haram" itu merupakan Public Knowledge, karena banyak sekali
dibahas di berbagai media. Saya coba meringkas "history" nya, kalau mau
lengkap, silahkan buka2 kembali koran atau tanya oom Google:

   1. Menurut UU No 10 tahun 2008, pasal 19. *WNI itu punya HAK memilih*,
   (please, bukan KEWAJIBAN).
   2. Hidayat Nurwahid di DPR mecawanakan perlunya ada fatwa melarang golput
   bagi ummat Islam pada Pemilu nanti. "Saya menyarankan agar dibuat fatwa
   antara MUI, NU dan Muhammdiyah untuk mengeluarkan fatwa haram bagi golput.
   Ini perlu dilakukan karena banyak masyarakat yang sekarang apatis terhadap
   Pemilu nanti," kata Hidayat. (a.l lihat)
   
http://translator-xp.blogspot.com/2008/12/mui-tak-mungkin-keluarkan-fatwa-haram.html).
   Hidayat juga mengatakan: Dalam UU memang tidak ada penegasan memilih
   adalah wajib. Tapi kalau sesuatu yang maksud dan tujuannya kemudian tidak
   digunakan maka itu sama saja dengan mubazir. Dan mubazir itu adalah sesuatu
   yang dilarang. Soal ini sama sekali memang bukan mempermasalahkan haram atau
   tidak," kata Hidayat
   
http://www.surya.co.id/2009/01/26/hidayat-nurwahid-sambut-baik-fatwa-larangan-golput/
   . Jadi di sini, HIdayat menyebutkan tentang "mubazir", bukan masalah
   haram atau tidak.
   3. Salah satu Ketua MUI, Amidhan mengatakan, harus dilakukan kajian
   mendalam terlebih dahulu. Apalagi, kalaupun fatwa dikeluarkan, jangan sampai
   mengesankan fatwa itu akan menjadi alat poltik bagi pihak-pihak tertentu.
   "Kalau baru sekedar isu akan tingginya golput, ya lebih baik dikaji dulu
   benar tidaknya. Kajiannya secara ilmiah. Fatwa itu kita keluarkan apabila
   kalau tidak dilaksanakan berdosa. Kalau mereka yang golput kan, sifatnya
   tidak sampai kesana. Jangan sampai, kita (MUI) mengharamkan yang halal dan
   menghalalkan yang haram," kata Amidhan
   4. Saya tidak tahu apakah MUI melakukan kajian itu atau tidak, tetapi di
   beberapa literatur saya baca bahwa dimana2pun di dunia, "mewajibkan memilih"
   tidak akan efektif, salah satu literatur yang agak ringkas, lihat di
   http://poswiranto.com/lainnya/21/11/2008/ikut-pemilu-hak-atau-kewajiban
   5. Jadi kalau ujung2nya Sidang MUI yang di kampung saya menyatakan Golput
   itu haram, ya itu memang suatu hal yang sangat2 perlu dikritisi.



>
> alah sabara hebaik awak sahinggo hilang raso hormaik ka para ulama awak
> surang ?



Ini bukan masalah "hebaik" atau tidak, tetapi yang dibicarakan ini adalah
sesuatu yang merupakan Public Knowledge, ada di UU, ada di berbagai mass
media. Apakah kritik sama dengan hilang rasa hormat?



>
> kalau awak sajo indak lai mangharagoi ulama awak, apolai urang lain. Tantu
> mereka labiah indak pandang sabalah mato lo lai...


Maaf, yang kita bicarakan ini MUI. Harapan saya adalah lembaga dengan nama
besar Majelis Ulama Indonesia itu mewakili kepentingan dan pendapat seluruh
Ulama. Tapi kelihatannya tidak. Jadi kalau begitu, statement ini lebih baik
jangan ditujukan kepada "awak", tetapi kepada MUI itu sendiri



>
>
> kalau ulama sajo alah dibaituan, kasia awak ka maminta pandapek soal ugamo
> ? atau memang awak alah maraso hebaik sadonyo ?



Sebenarnya saya dari dulu berharap, MUI ini adalah "ujung" dari tempat
bertanya (maksud saya jika ingin bertanya ke sesama manusia yang masih di
dunia ini). Tapi kelihatannya, MUI sendiri "kurang pe-de" dengan fatwa2nya
sendiri, Ini terlihat dari pernyataan Ketua Umum MUI tentang fatwa haram
merokok: ...  Yang dipastikan haram hanya ... selebihnya, silakan memutuskan
sendiri apakah itu haram atau makruh," ... implementasi keputusan itu tidak
mengikat secara umum. Dengan begitu, masyarakat diminta memilih di antara
keputusan itu, dengan mempertimbangkan pengaruh rokok secara pribadi....

Nah, jadi bukan karano maraso hebat, tetapi memang sepertinya MUI sendiri
tidak ingin menjadikan dirinya sebagai "tempat bertanya".




>
> salah satu penyebab mundurnyo umaik ko adolah karano mereka banyak
> babantah-bantahan dan mambantah ulamo se karajonyo tanpa ado raso hormaik
> saketekpun, padohal Allah swt alah mangecek an dlm Al-Qur'an baso urang yg
> paliang takuik ka Allah adolah ulama.


Statement ini hendaknya diingatkan juga kepada para ulama, bukan hanya
kepada umat



>
>
> Jiko ado diantaro awak nan indak satuju, apokah indak cukuik jo diam sajo
> dan indak mancela ?


NDak setuju, trus diam? Yah ... mungkin tidak semua orang yang seperti sanak
Roland


>
> Bukankah hasil fatwa itu adolah hasil kajian dari sakitar tujuah ratuih
> urang ulama ? bukan surang duo urang ?


Bahwa fatwa itu merupakan keputusan dari sidang yang di Padangpanjang, itu
tidak terbantahkan. Tapi kalau dikatakan berdasarkan hasil kajian 700
peserta, ya ntar dulu. Untuk Fatwa Golput, saya memang tidak peunya
referensi, tapi dari cara pengambilan keputusan tentang Fatwa Rokok -
silahkan lihat di berbagai websites, a.l Dari pendapat yang disampaikan
melalui catatan tertulis walaupun bukan persentase dari seluruh peserta,
ditemui sebanyak 34 orang berpendapat haram dan 6 peserta menyatakan
makruh..." (
http://padangpanjangkota.go.id/web/latest/hukum-rokok-berbeda-tingkat-pendapat.html),
atau "...Ketika kesepakatan sementara diputus, sejumlah ulama sempat
mengajukan protes. Pimpinan sidang tidak menanggapi" (
http://www.pikiran-rakyat.com/index.php?mib=news.detail&id=55349}

>
>
> alah bara juz awak-awak hafiz Al-Qur'an ?  alah bara puluah hadits nan hafa
> lua kapalo ? alah bara tingkek ilmu nahwu dan shorof di lua kapalo ?
> kok iyo, majulah, buek tulisan jo hujjah qathi untuk mambantah fatwa tsb.
> Jan pandainyo mancela sajo.
>


Hmmm ... apakah untuk protes harus hafiz Quran plus memiliki segala
kemampuan itu? Kalau memang iya, saya akan mencoba menghimbau diri saya
sendiri untuk menjadi orang yang patuh membabibuta ...


Riri
Bekasi, L 46



>
> wassalam,
> ronald (37 th)

--~--~---------~--~----~------------~-------~--~----~
=============================================================== 
UNTUK DIPERHATIKAN, melanggar akan dimoderasi/dibanned:
- Anggota WAJIB mematuhi peraturan serta mengirim biodata! Lihat di: 
http://groups.google.com/group/RantauNet/web/peraturan-rantaunet
- Tulis Nama, Umur & Lokasi di setiap posting
- Hapus footer & seluruh bagian tdk perlu dalam melakukan reply
- Untuk topik/subjek baru buat email baru, tidak dengan mereply email lama 
- DILARANG: 1. Email attachment, tawarkan disini & kirim melalui jalur pribadi; 
2. Posting email besar dari 200KB; 3. One Liner
=============================================================== 
Berhenti, kirim email kosong ke: [email protected] 
Daftarkan email anda yg terdaftar disini pada Google Account di: 
https://www.google.com/accounts/NewAccount?hl=id
Untuk melakukan konfigurasi keanggotaan di:
http://groups.google.com/group/RantauNet/subscribe
===============================================================
-~----------~----~----~----~------~----~------~--~---

Kirim email ke