Assalamu'alaikum wr wb, Hari Jum'at kemaren saya Shalat Jum'at di Masjid dekat Gd. Arkadia, TB Simatupang.....sebelum khutbah mulai sempat baca buletin jum'at yang isinya ada summary Fatwa MUI terbaru ini, diantaranya Merokok, Golput, Senam Yoya dan juga masalah pernikahan Dini. Untuk yang pernikahan di usia dini intinya saya lihat fatwa ini membolehkan selama tidak bertentangan dengan ajaran agama, dimana dikasih catatan untuk melarang pernikahan jika ada maksud-maksud menyimpang (anomaly) dan himbauan kepada KUA/Pemerintah setempat untuk ikut berpartisipasi mencegah hal-hal negatif dalam hal pernikahan (maaf saya tidak bisa menuliskannya secara tepat karena saya baca hanya sekilas, sementara memory tidak fotographic memory seperti Bobby Fischer atau Kasparov misalnya :-) ). Namun, pada intinya ada Fatwa MUI mengenai pernikahan yang orang sebut dibawah umur ini.
cheers .ari/33 --~--~---------~--~----~------------~-------~--~----~ =============================================================== UNTUK DIPERHATIKAN, melanggar akan dimoderasi/dibanned: - Anggota WAJIB mematuhi peraturan serta mengirim biodata! Lihat di: http://groups.google.com/group/RantauNet/web/peraturan-rantaunet - Tulis Nama, Umur & Lokasi di setiap posting - Hapus footer & seluruh bagian tdk perlu dalam melakukan reply - Untuk topik/subjek baru buat email baru, tidak dengan mereply email lama - DILARANG: 1. Email attachment, tawarkan disini & kirim melalui jalur pribadi; 2. Posting email besar dari 200KB; 3. One Liner =============================================================== Berhenti, kirim email kosong ke: [email protected] Daftarkan email anda yg terdaftar disini pada Google Account di: https://www.google.com/accounts/NewAccount?hl=id Untuk melakukan konfigurasi keanggotaan di: http://groups.google.com/group/RantauNet/subscribe =============================================================== -~----------~----~----~----~------~----~------~--~---
