Assalamualaikum w.w. para sanak sa palanta,
 
Seri ini merupakan lanjutan dari seri 46 terdahulu, terkait dengan reaksi 
Rakyat terhadap Pemilihan Umum yang akan datang.
 
Rasanya baru kali ini [sebagian] Rakyat memberikan reaksi terbuka terhadap 
kampanye para caleg serta partai pendukungnya.
 
Panwaslu sudah memberikan reaksi, bahwa para pemuda ini melanggar hukum. Namun 
dari para caleg serta dari partai peserta pemilu sampai berita ini diturunkan 
belum ada reaksi.
 
Coba terka: beranikah para caleg dan partai-partai peserta pemilu menuntut para 
pemuda yang sudah melancarkan 'civil disobedience' pertama di Indonesia ini ? 
 
Mari kita tunggu.


Wassalam,
Saafroedin Bahar
(L, masuk 72 th, Jakarta; Tanjuang, Soetan Madjolelo)
Alternate e-mail address: [email protected];
[email protected]


Warga Padang Pasir Turunkan Alat Peraga
 


        function Big(me)
        {
        me.width *= 1.700; me.height *= 1.700;
        }
        function Small(me)
        {
        me.width /= 1.700; me.height /= 1.700;
        }
        





 


Kompas/Agnes Rita Sulistyawaty / Kompas Images 
Pengendara motor melintas di Jalan Kelurahan Padang Pasir, Kecamatan Padang 
Barat, Kota Padang, Sumatera Barat. Puluhan alat kampanye teronggok di sisi 
jalan tersebut, Rabu (4/2). Pemuda menurunkan alat kampanye berupa baliho dan 
bendera partai pada dini hari kemarin. Mereka menilai para calon anggota 
legislatif atau caleg tidak memberikan kontribusi kepada pemuda setempat.. 

Kompas, Kamis, 5 Februari 2009 | 00:05 WIB 
 

Padang, Kompas - Pemuda dari Kelurahan Padang Pasir, Kecamatan Padang Barat, 
Kota Padang, menurunkan puluhan alat kampanye calon anggota legislatif, Rabu 
(4/2) dini hari. Penurunan alat kampanye ini dilakukan karena para pemuda 
merasa tidak mendapatkan kontribusi dari caleg yang memasang alat kampanye itu.
 
Hampir semua alat kampanye dari sejumlah caleg dan beragam partai yang terletak 
di RW 01 dan RW 02 Kelurahan Padang Pasir diturunkan pemuda. Alat kampanye itu 
tidak dirusak, hanya diletakkan di samping pos pemuda dan di halaman rumah 
salah seorang warga.
 
”Kami menurunkan alat kampanye ini karena tidak ada kontribusi dari para caleg 
kepada kami. Mereka hanya memasang baliho dan bendera, tetapi tidak 
memerhatikan kebutuhan pemuda di sini,” kata Roni, salah satu pemuda Padang 
Pasir.
Menurut Roni, pemasangan alat kampanye itu tidak meminta izin dari pemuda 
setempat. Selain tidak meminta izin dari pemuda, pemasangan alat kampanye itu 
juga membuat pemandangan tidak nyaman.
 
Hingga sore hari, sebagian alat kampanye masih teronggok di sebelah gardu 
siskamling Padang Pasir. Sebagian besar alat kampanye itu berbentuk baliho dan 
sebagian lagi bendera partai. Sejumlah alat kampanye sudah diambil oleh partai 
maupun caleg yang bersangkutan.
 
Anggota Panwaslu Sumatera Barat Bidang Hukum dan Penanganan Pelanggaran Pemilu, 
Elly Yanti, menilai masyarakat seharusnya tidak menurunkan sendiri alat 
kampanye caleg di Kelurahan Padang Pasir, Padang. Bila ada pelanggaran 
pemasangan alat kampanye, seharusnya dilaporkan ke Panwaslu.
 
”Hingga kini, Panwas Sumatera Barat belum menerima pengaduan dari masyarakat 
terkait alat kampanye. Penurunan alat kampanye oleh masyarakat sesungguhnya 
juga merupakan pelanggaran,” kata Elly.
 
Sejauh ini, indikasi ketidaknyamanan dan dugaan pelanggaran kampanye oleh caleg 
maupun calon anggota DPD banyak dirasakan masyarakat.
Hanya saja, menurut Elly, pengaduan dari masyarakat sering kali sulit 
menghadirkan saksi sehingga pengaduan sulit diproses.
 
Dia menduga penurunan alat kampanye itu terkait ketidaknyamanan masyarakat 
melihat maraknya alat kampanye dari para caleg yang menempel di banyak tempat. 
Sementara itu, tidak ada perizinan dari instansi terkait untuk pemasangan alat 
kampanye.
Elly berharap KPU dan pemda setempat bisa berkoordinasi untuk menertibkan 
pemasangan alat kampanye agar tidak memancing ketidaknyamanan masyarakat umum. 
(ART)
 
 









function fbs_click() 
{u=location.href;t=document.title;window.open('http://www.facebook.com/sharer.php?u='+encodeURIComponent(u)+'&t='+encodeURIComponent(t),'sharer','toolbar=0,status=0,width=626,height=436');return
 false;}

 html .fb_share_link { padding:0px 0 0 20px; margin-top:5px; height:16px; 
background:url(http://static.ak.fbcdn.net/images/share/facebook_share_icon.gif?2:26981)
 no-repeat top left; font:normal 11px arial; }
Share on Facebook
--~--~---------~--~----~------------~-------~--~----~
=============================================================== 
UNTUK DIPERHATIKAN, melanggar akan dimoderasi/dibanned:
- Anggota WAJIB mematuhi peraturan serta mengirim biodata! Lihat di: 
http://groups.google.com/group/RantauNet/web/peraturan-rantaunet
- Tulis Nama, Umur & Lokasi di setiap posting
- Hapus footer & seluruh bagian tdk perlu dalam melakukan reply
- Untuk topik/subjek baru buat email baru, tidak dengan mereply email lama 
- DILARANG: 1. Email attachment, tawarkan disini & kirim melalui jalur pribadi; 
2. Posting email besar dari 200KB; 3. One Liner
=============================================================== 
Berhenti, kirim email kosong ke: [email protected] 
Daftarkan email anda yg terdaftar disini pada Google Account di: 
https://www.google.com/accounts/NewAccount?hl=id
Untuk melakukan konfigurasi keanggotaan di:
http://groups.google.com/group/RantauNet/subscribe
===============================================================
-~----------~----~----~----~------~----~------~--~---

Kirim email ke