Minggu, 01 March 2009

Berhasil Dibukukan BIM; Pertumbuhan Kunjungan Wisata Tertinggi


Padang, Singgalang
Sebagai salah satu dari 15 pintu masuk dari luar negeri, Bandara Internasional 
Minangkabau (BIM) pada 2008 berhasil membukukan pertumbuhan kunjungan wisata 
tertinggi kedua di Indonesia. 
Pertumbuhannya mencapai 51,67 persen, jauh lebih tinggi dari Bandara Ngurah 
Rai, Bali yang hanya bertengger pada posisi kelima dengan nilai pertumbuhan 
19,1 persen. 
Sumbar sendiri, kata staf ahli Menteri Bidang Ekonomi dan IPTEK Depbudpar, Dra. 
Titien M. Soekarya, M.Si., dalam sambutannya pada Sosialisasi UU No. 10/2009 
tentang Pariwisata di Hotel Bumiminang Padang, berada setelah Makasar dengan 
pertumbuhan mencapai 66,13 persen. Di tempat ketiga ada Soekarno Hatta dengan 
pertumbuhan 27 persen dan Balikpapan dengan 21 persen di posisi ke empat. 
"Kalau dari sisi jumlah memang tidak begitu besar, hanya 40.911 saja. Tapi ini 
adalah sesuatu yang sangat menggembirakan dan semangat itu harus terus dipacu 
dengan koordinasi bersama," katanya. 
Dengan kehadiran UU No. 10/2009 yang telah diundangkan pada 16 Januari 2009, 
diharapkan gairah pariwisata di daerah ini dan daerah lainnya di Indonesia 
semakin baik. Karena UU yang hadir sebagai penyempurna UU No. 9 tahun 1990 itu 
memberikan banyak keuntungan untuk stakeholder atau pelaku usaha pariwisata 
maupun pemerintah.
Dipaparkannya, ada 8 reformasi terhadap UU No. 10/2009 ini. Mulai dari sistem 
perencanaan, kawasan strategis, rezim perizinan yang diubah menjadi 
pendaftaran, desentralisasi, sistem koordinasi, adanya Badan Promosi Pariwisata 
Indonesia, gabungan industri pariwisata Indonesia serta standarisasi dan 
sertifikasi. 
Aturan dalam UU itu lebih banyak bersifat instrumental bagi pelaku usaha atau 
pemerintah. Supaya terciptanya pariwisata yang baik dan terkelola sempurna. 
Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Nasional, daerah provinsi dan 
kabupaten/kota masing-masing ditetapkan dengan peraturan pemerintah, peraturan 
daerah provinsi dan peraturan daerah kab/kota. Begitu juga kawasan strategis. 
Dimana kawasan nasional ditetapkan pemerintah, kawasan provinsi oleh pemerintah 
provinsi dan kab/kota oleh pemerintah kab/kota. Kecuali kawasan pariwisata 
khusus ditetapkan dengan Undang-Undang.
Akan halnya Sumbar, menurut Ketua Komisi X DPR RI, Prof. Irwan Prayitno usai 
memimpin sosialisasi itu, sudah ditetapkan sebagai salah satu dari lima 
destinasi unggulan di Indonesia. "Sejak 2007 kita sudah tetapkan lima destinasi 
unggulan. Kemudian 2008, 10 destinasi dan seterusnya akan kita tingkatkan 
dengan memberikan bantuan dana dari pusat," sebutnya.
Pemberian insentif sekaligus pembinaan kepada daerah unggulan itu diharapkan 
bisa memberdayakan daerah. Juga memberikan keluasan  bagi daerah itu sendiri 
untuk mengembangkan wisatanya. 
Keluasan tersebut dalam UU juga diberikan kepada pelaku usaha. Bila dulu harus 
mengurus ke perizinan, kini diubah menjadi pendaftaran. Rezim itu diubah dengan 
asumsi sektor usaha memberikan andil cukup besar bagi pembangunan daerah dan 
negara. Tidak hanya menyumbang devisa negara, tapi juga mempengaruhi 
sektor-sektor pertumbuhan, membantu berbagai program pemerintah diantaranya 
pengentasan kemiskinan, dan lainnya. 
"Tapi tidak perlu khawatir akan hadirnya usaha tanpa batas, karena ada standar 
pelayanan yang harus dipenuhi," sebutnya.
Bila mempertahankan rezim perizinan dikhawatirkan menghambat peluang-peluang 
usaha yang bisa dilakukan stakeholder. Tentang pendaftaran akan diatur lebih 
lanjut dalam Peraturan Menteri.
Pada UU itu paling tidak ditetapkan 13 usaha pariwisata yang meliputi daya 
tarik wisata, kawasan pariwisata, jasa transportasi dan perjalanan wisata. 
Kemudian jasa makanan dan minuman, penyediaan akomodasi, penyelenggaraan 
kegiatan hiburan dan rekreasi, penyelenggaraan pertemuan, perjalanan insentif, 
konferensi dan pameran. Juga jasa informasi pariwisata, jasa konsultan 
pariwisata, wisata tirta dan spa. 
Sementara itu ditambahkan anggota Komisi X lainnya, Didik Jerahmi dengan adanya 
Badan Promosi Pariwisata Indonesia akan membuat dunia pariwisata semakin baik. 
Karena badan itu sendiri berisikan dua unsur, swasta dan pemerintah yang 
dibentuk maksimal dua tahun setelah penetapan UU tersebut. Badan ini sendiri 
merupakan lembaga swasta dan bersifat mandiri. "UU ini mengatur banyak hal yang 
bersifat kebijakan dan instrumen. Berbeda dengan UU terdahulu  
yang masih sangat sederhana," tegasnya.
Sementara itu Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Sumbar, Prof. James 
Hellyward usai kegiatan yang menghadirkan pelaku usaha, akademisi dan kalangan 
jurnalis tersebut menyambut baik hadirnya UU No. 10/2009 ini. Karena menurutnya 
aturan itulah yang ditunggu seluruh daerah di Indonesia.
Sumbar sendiri lanjutnya sudah berbuat selangkah lebih maju. Terutama dalam 
penetapan 10 destinasi wisata di daerah ini pada 2007 lalu. Koordinasi 
diakuinya memang terus ditingkatkan supaya tidak ada lagi daerah yang membuat 
iven wisata yang sama. 
Saat ini, dia terus menggerakkan wisata Minangkabau lewat iven-iven yang tidak 
dimiliki daerah lain. Semisal, buru babi, adu balap dan lainnya. Juga 
memanfaatkan budaya sebagai sesuatu yang menarik bagi wisatawan. "Pemanfaatan 
budaya ini untuk mendongkrak pariwisata kita, karena itu sangat menarik bagi 
wisatawan," bebernya. o104

http://hariansinggalang.co.id/index.php?mod=detail_berita.php&id=530

 


The above message is for the intended recipient only and may contain 
confidential information and/or may be subject to legal privilege. If you are 
not the intended recipient, you are hereby notified that any dissemination, 
distribution, or copying of this message, or any attachment, is strictly 
prohibited. If it has reached you in error please inform us immediately by 
reply e-mail or telephone, reversing the charge if necessary. Please delete the 
message and the reply (if it contains the original message) thereafter. Thank 
you.

--~--~---------~--~----~------------~-------~--~----~
=============================================================== 
UNTUK DIPERHATIKAN, melanggar akan dimoderasi/dibanned:
- Anggota WAJIB mematuhi peraturan serta mengirim biodata! Lihat di: 
http://groups.google.com/group/RantauNet/web/peraturan-rantaunet
- Tulis Nama, Umur & Lokasi di setiap posting
- Hapus footer & seluruh bagian tdk perlu dalam melakukan reply
- Untuk topik/subjek baru buat email baru, tidak dengan mereply email lama 
- DILARANG: 1. Email attachment, tawarkan disini & kirim melalui jalur pribadi; 
2. Posting email besar dari 200KB; 3. One Liner
=============================================================== 
Berhenti, kirim email kosong ke: [email protected] 
Daftarkan email anda yg terdaftar disini pada Google Account di: 
https://www.google.com/accounts/NewAccount?hl=id
Untuk melakukan konfigurasi keanggotaan di:
http://groups.google.com/group/RantauNet/subscribe
===============================================================
-~----------~----~----~----~------~----~------~--~---

Kirim email ke