Minggu, 01 March 2009
Berhasil Dibukukan BIM; Pertumbuhan Kunjungan Wisata Tertinggi Padang, Singgalang Sebagai salah satu dari 15 pintu masuk dari luar negeri, Bandara Internasional Minangkabau (BIM) pada 2008 berhasil membukukan pertumbuhan kunjungan wisata tertinggi kedua di Indonesia. Pertumbuhannya mencapai 51,67 persen, jauh lebih tinggi dari Bandara Ngurah Rai, Bali yang hanya bertengger pada posisi kelima dengan nilai pertumbuhan 19,1 persen. Sumbar sendiri, kata staf ahli Menteri Bidang Ekonomi dan IPTEK Depbudpar, Dra. Titien M. Soekarya, M.Si., dalam sambutannya pada Sosialisasi UU No. 10/2009 tentang Pariwisata di Hotel Bumiminang Padang, berada setelah Makasar dengan pertumbuhan mencapai 66,13 persen. Di tempat ketiga ada Soekarno Hatta dengan pertumbuhan 27 persen dan Balikpapan dengan 21 persen di posisi ke empat. "Kalau dari sisi jumlah memang tidak begitu besar, hanya 40.911 saja. Tapi ini adalah sesuatu yang sangat menggembirakan dan semangat itu harus terus dipacu dengan koordinasi bersama," katanya. Dengan kehadiran UU No. 10/2009 yang telah diundangkan pada 16 Januari 2009, diharapkan gairah pariwisata di daerah ini dan daerah lainnya di Indonesia semakin baik. Karena UU yang hadir sebagai penyempurna UU No. 9 tahun 1990 itu memberikan banyak keuntungan untuk stakeholder atau pelaku usaha pariwisata maupun pemerintah. Dipaparkannya, ada 8 reformasi terhadap UU No. 10/2009 ini. Mulai dari sistem perencanaan, kawasan strategis, rezim perizinan yang diubah menjadi pendaftaran, desentralisasi, sistem koordinasi, adanya Badan Promosi Pariwisata Indonesia, gabungan industri pariwisata Indonesia serta standarisasi dan sertifikasi. Aturan dalam UU itu lebih banyak bersifat instrumental bagi pelaku usaha atau pemerintah. Supaya terciptanya pariwisata yang baik dan terkelola sempurna. Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Nasional, daerah provinsi dan kabupaten/kota masing-masing ditetapkan dengan peraturan pemerintah, peraturan daerah provinsi dan peraturan daerah kab/kota. Begitu juga kawasan strategis. Dimana kawasan nasional ditetapkan pemerintah, kawasan provinsi oleh pemerintah provinsi dan kab/kota oleh pemerintah kab/kota. Kecuali kawasan pariwisata khusus ditetapkan dengan Undang-Undang. Akan halnya Sumbar, menurut Ketua Komisi X DPR RI, Prof. Irwan Prayitno usai memimpin sosialisasi itu, sudah ditetapkan sebagai salah satu dari lima destinasi unggulan di Indonesia. "Sejak 2007 kita sudah tetapkan lima destinasi unggulan. Kemudian 2008, 10 destinasi dan seterusnya akan kita tingkatkan dengan memberikan bantuan dana dari pusat," sebutnya. Pemberian insentif sekaligus pembinaan kepada daerah unggulan itu diharapkan bisa memberdayakan daerah. Juga memberikan keluasan bagi daerah itu sendiri untuk mengembangkan wisatanya. Keluasan tersebut dalam UU juga diberikan kepada pelaku usaha. Bila dulu harus mengurus ke perizinan, kini diubah menjadi pendaftaran. Rezim itu diubah dengan asumsi sektor usaha memberikan andil cukup besar bagi pembangunan daerah dan negara. Tidak hanya menyumbang devisa negara, tapi juga mempengaruhi sektor-sektor pertumbuhan, membantu berbagai program pemerintah diantaranya pengentasan kemiskinan, dan lainnya. "Tapi tidak perlu khawatir akan hadirnya usaha tanpa batas, karena ada standar pelayanan yang harus dipenuhi," sebutnya. Bila mempertahankan rezim perizinan dikhawatirkan menghambat peluang-peluang usaha yang bisa dilakukan stakeholder. Tentang pendaftaran akan diatur lebih lanjut dalam Peraturan Menteri. Pada UU itu paling tidak ditetapkan 13 usaha pariwisata yang meliputi daya tarik wisata, kawasan pariwisata, jasa transportasi dan perjalanan wisata. Kemudian jasa makanan dan minuman, penyediaan akomodasi, penyelenggaraan kegiatan hiburan dan rekreasi, penyelenggaraan pertemuan, perjalanan insentif, konferensi dan pameran. Juga jasa informasi pariwisata, jasa konsultan pariwisata, wisata tirta dan spa. Sementara itu ditambahkan anggota Komisi X lainnya, Didik Jerahmi dengan adanya Badan Promosi Pariwisata Indonesia akan membuat dunia pariwisata semakin baik. Karena badan itu sendiri berisikan dua unsur, swasta dan pemerintah yang dibentuk maksimal dua tahun setelah penetapan UU tersebut. Badan ini sendiri merupakan lembaga swasta dan bersifat mandiri. "UU ini mengatur banyak hal yang bersifat kebijakan dan instrumen. Berbeda dengan UU terdahulu yang masih sangat sederhana," tegasnya. Sementara itu Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Sumbar, Prof. James Hellyward usai kegiatan yang menghadirkan pelaku usaha, akademisi dan kalangan jurnalis tersebut menyambut baik hadirnya UU No. 10/2009 ini. Karena menurutnya aturan itulah yang ditunggu seluruh daerah di Indonesia. Sumbar sendiri lanjutnya sudah berbuat selangkah lebih maju. Terutama dalam penetapan 10 destinasi wisata di daerah ini pada 2007 lalu. Koordinasi diakuinya memang terus ditingkatkan supaya tidak ada lagi daerah yang membuat iven wisata yang sama. Saat ini, dia terus menggerakkan wisata Minangkabau lewat iven-iven yang tidak dimiliki daerah lain. Semisal, buru babi, adu balap dan lainnya. Juga memanfaatkan budaya sebagai sesuatu yang menarik bagi wisatawan. "Pemanfaatan budaya ini untuk mendongkrak pariwisata kita, karena itu sangat menarik bagi wisatawan," bebernya. o104 http://hariansinggalang.co.id/index.php?mod=detail_berita.php&id=530 The above message is for the intended recipient only and may contain confidential information and/or may be subject to legal privilege. If you are not the intended recipient, you are hereby notified that any dissemination, distribution, or copying of this message, or any attachment, is strictly prohibited. If it has reached you in error please inform us immediately by reply e-mail or telephone, reversing the charge if necessary. Please delete the message and the reply (if it contains the original message) thereafter. Thank you. --~--~---------~--~----~------------~-------~--~----~ =============================================================== UNTUK DIPERHATIKAN, melanggar akan dimoderasi/dibanned: - Anggota WAJIB mematuhi peraturan serta mengirim biodata! Lihat di: http://groups.google.com/group/RantauNet/web/peraturan-rantaunet - Tulis Nama, Umur & Lokasi di setiap posting - Hapus footer & seluruh bagian tdk perlu dalam melakukan reply - Untuk topik/subjek baru buat email baru, tidak dengan mereply email lama - DILARANG: 1. Email attachment, tawarkan disini & kirim melalui jalur pribadi; 2. Posting email besar dari 200KB; 3. One Liner =============================================================== Berhenti, kirim email kosong ke: [email protected] Daftarkan email anda yg terdaftar disini pada Google Account di: https://www.google.com/accounts/NewAccount?hl=id Untuk melakukan konfigurasi keanggotaan di: http://groups.google.com/group/RantauNet/subscribe =============================================================== -~----------~----~----~----~------~----~------~--~---
