2009/3/6 hoesin hanif [email protected]

>
> ...
> Untuk dketahui, Satpol PP tidak hanya mengurusi PKL, kalau dulu di
> Kiktenggi dulu tahun 60-70-1n mengurusi "cik kudo di jalan kota". Satpol PP
> sebagai aparatur pada hakekatnya adalah mengurusi berbagai maslaah yang
> timbul atau yang mungkin akan timbul dalam kehidupan bermasyaraka. Aparatur
> punya kewajiban untuk melakukan tindakan preventif, sesuai dengan tugas
> mereka (di pemerintahan dikenal dengan TUPOKSI).
>

Preventif? Maaf, saya tidak melihat alasan razia pelajar di warnet ini
sebagai tindakan preventif. Preventif terhadapa apa? APa iya ini merupakan
TUPOKSI nya Satpol? Apa iya apa yang dilakukan anak sekolah di Warnet memang
TUPOKSInya Satpol PP.

Entahlah, mungkin sanak Hoesin pernah melihat TUPOKSI Satpol di sana, apa
memang sudah sedemikian jelas? Kurang dari setahun yang lalu, kelihatannya
belum. Please lihat di
http://www.padangekspres.co.id/content/view/5897/141/ Dengan
tugas yang menurut mereka "sangat kompleks" itu saya ragu apa mereka memang
punya TUPOKSI. Kalaupun ada, sesuai dengan judul artikelnya "Belum Jelas".




>
>
> Permasalahannya adalah, "apakah Satpol PP dapat mengetahui dengan jitu
> kalau pelajar membuka atau tidak membuka situs porno? Nah, untuk itu Satpol
> PP perlu diberi pengetahuan dan keterampilan dalam penggunaan internet.
>


OK, tarolah Satpol PP itu sanak berikan pengetahuan dan keterampilan. Dengan
keterampilan itu dia tahu seorang pelajar membuka situs porno. Trus what?
Pelajar itu -*secara hukum*- mau diapakan oleh Satpol PP?

Paling2 di data, masuk koran, trus orangtuanya dipanggil ... trus nilai
"preventif" apa yang ada disitu?




>
>
> Di kantor saya, ada 15 komputer berjaringan internet (WAN), benchmarking
> Internet Gallery di Tsukuba. Galeri ini yang digratiskan sebagai upaya
> meningkatkan lterasi masyarakat terhadap ICT. Saat ini saya fokuskan bagi
> pelajar, terutama pelajar SMP, SMA bahkan SD.
>
> Pegawai yang bertugas sebagai operator. diwajibkan untuk ....
>

Nah, ini mungkin link dengan perundangan yang mengatur pembatasan situs
porno, jadi saya appreciate yang ini. Dengan catatan, kalau ada pelanggaran,
yang "ditangkap" duluan bukan anak sekolahnya, tapi pengelola warnetnya ...
(setahu saya perundangan kita mengatur "pemblokiran" bukan mengatur
"membuka" situs porno





>  Sengaja kata "saat ini" dalam tanda kutip, karena dengan
> keluarnya/diimplementasikannya PP No.41/2007, insntitusi yang mengelola
> "komnikasi dan informasi" ini dimasukkan kedalam kandang  yang sama (satu
> rumpun) dengan perhubungan.
>

Sanak, saya tidak mengerti kaitan langsung antara perumpunan ini dengan
razia oleh Satpol PP.

Tapi sekedar catatan, saya tidak menemukan apa masalahnya kalau kedua
"urusan" (istilah di UU 32/2004 dan PP 38/2007) ini disatukan dalam satu
rumpun oleh PP 41/2007. Ini bukan kewajiban kok, tapi kalau (sekali lagi
kalau) beberapa urusan mau digabung dalam satu SKPD, maka perumpunannya
adalah seperti itu. Coba cek pasal 22, terutama ayat (1), (2), dan (3) PP 41
itu.

Terimakasih


Riri
Bekasi, L 46



>
>
>
>
>
>
>
>
>
>
>  ------------------------------
>
>>
>>
>>
>
>
>
>
>

--~--~---------~--~----~------------~-------~--~----~
=============================================================== 
UNTUK DIPERHATIKAN, melanggar akan dimoderasi/dibanned:
- Anggota WAJIB mematuhi peraturan serta mengirim biodata! Lihat di: 
http://groups.google.com/group/RantauNet/web/peraturan-rantaunet
- Tulis Nama, Umur & Lokasi di setiap posting
- Hapus footer & seluruh bagian tdk perlu dalam melakukan reply
- Untuk topik/subjek baru buat email baru, tidak dengan mereply email lama 
- DILARANG: 1. Email attachment, tawarkan disini & kirim melalui jalur pribadi; 
2. Posting email besar dari 200KB; 3. One Liner
=============================================================== 
Berhenti, kirim email kosong ke: [email protected] 
Daftarkan email anda yg terdaftar disini pada Google Account di: 
https://www.google.com/accounts/NewAccount?hl=id
Untuk melakukan konfigurasi keanggotaan di:
http://groups.google.com/group/RantauNet/subscribe
===============================================================
-~----------~----~----~----~------~----~------~--~---

Kirim email ke