Alhamdulillah berdiskusi baliak awak Mak Saaf

Terlebih dahulu ambo minta maaf - alah acok awak berdiskusi selalu ambo menyapo 
dengan Mamanda. Itu dek karano awak samo -samo basuku Tanjuang. Dicaliek Umua - 
setara mamak dek ambo mah...

1. Soal mempertahankan adat nan indak lakang dek paneh dan indak lapuak dek 
ujan, iko sabana menjadi perenungan kito bana..
1. Bertahannya adat tentu karena ada pihak yang mempertahankan...
2. Siapakah yang mempertahankan adat...?? Perseorangankah atau kelembagaankah.

2. Ambo ingin batanyo Mak Saaf - selaku tokoh dalam pengembangan dan 
pelestarian hukum adat di Indonesia : " apokah adat istiadat minangkabau bisa 
belaku sebagai hukum adat yang bisa berlaku diseluruh wilayah Sumbar ? pada hal 
kita tahu bahwa adat itu berlaku " salingka nagari ".

3. Menurut pandangan ambo - falsafah alam ' Alam Takambang Jadi Guru " 
selayaknya kita pertahankan - tidak punah dan tidak dipunahkan untuk 
kepentingan tertentu. Dimana seingat ambo Buya Mas'oed  telah mengajarkan 
kepada kita yang muda- muda bahwa falsafah minang telah sesuai dengan apa yang 
terkandung dalam al"qur'an yaitu : " baldatun thoyibatun wa ghofurrurrahiiim. 
Artinya nilai luhur dari ajaran islam telah ada dalam adat istiadat kita.

4. Yang bisa berubah adalah hubungan muamalah diantara anggota masyarakat dan 
sistem kekerabatan yang melibatkan ; pengambilan garis keturunan -  dan harta 
pusaka.

5. Minangkabau dalam kekinian - inilah yang sering menimbulkan persoalan akibat 
adanya benturan kepentingan diantara masyarakat - penguasa, yang terkait dengan 
bidang perekonomian, politik.

6. Setahu ambo DR. Mochtar Naim adalah sosiolog yang pasti banyak tahu tentang 
kondisi masyarakat minang kini. Dari beliaulah kita akan mengetahui banyak 
kondisi masyarakat yang selalu berubah dan hal apa saja yang masih bertahan 
dengan perkembangan zaman ini.

7. Bagaimana dengan peran LKAM dalam hal ini ???

Demikianlah tanggapan dari ambo Mak saaf, mungkin ado nan lain yang ikuik 
mengamati masalah iko. Ambo ingin pulo mandanga komentar sanak sanak yang mabo 
muliakan.

Wassalam,



  Hifni H. Nizhamul 


http://bundokanduang.wordpress.com
  

   
  


--- On Tue, 3/24/09, Dr.Saafroedin BAHAR <[email protected]> wrote:

From: Dr.Saafroedin BAHAR <[email protected]>
Subject: [...@ntau-net] Re: MERUBAH ADAT ISTIADAT (Kasus "Punah")
To: [email protected]
Date: Tuesday, March 24, 2009, 9:35 PM

Waalaikumsalam w.w. Rangkayo Hifni,Pandangan Rangkayo tentang ABS SBK benar 
sekali, harus kita tegakkan, antara lain dengan menggunakan 'Ranji ABS SBK', 
yang sekaligus mencatat garis keturunan menurut ibu yang diajarkan adat serta 
garis keturunan menurut bapak yang diajarkan Islam.Suatu masalah yang masih 
terlihat dan perlu dirapikan adalah menjernihkan secara lebih rinci dan 
sistematis apa kandungan normatif ABS SBK tersebut, oleh karena -- seperti 
Rangkayo tulis -- masih ada aspek-aspek tertentu dari adat Minangkabau itu yang 
belum selaras dengan norma-norma ajaran Islam.. Mengenai hal yang terakhir ini 
--antara lain-- mengenai konsep 'punah' , yang menyebabkan seorang laki-laki 
yang beranak banyak bisa merasa dirinya punah tanpa keturunan jika adik-adik 
perempuannya tidak punya anak
 perempuan. Dalam kesempatan lain saay telah menuliskan trauma Ayah saya yang 
menganggap dirinya punah, karena adik perempuan beliau satu-satunya hanya 
beranaks eorang, laki-laki pula.Syukurnya, Pemerintah Daerah Sumatera Barat 
telah membentuk sebuah tim untuk merumuskan ABS SBK, yang sudah 
disosialisasikan baik di Ranah maupun di Rantau. Kepada tim ini telah diberikan 
masukan, dan masukan-masukan tersebut sedang diolah.Suatu masalah lain yang 
agak kurang kita tangani adalah menggunakanan data statistik konkrit untuk 
memahami kondisi terkini dari masyarakat Minangkabau. Dari data yang saya 
temukan, dalam tahun 1978 sudah 92% orang Minang hidup dalam keluarga batih, 
tidak lagi hidup di rumah gadang dan surau. Pada umumnya orang tidak lagi 
membangun rumah-rumah gadang, tetapi rumah-rumah keluarga.Dengan kata lain, 
Minangkabau itu telah, sedang, dan akan berubah, baik kita suka atau kita tidak 
suka.Tantangan yang kita hadapi
 adalah bagaimana kita menyambut, merencanakan, dan mengendalikan perubahan 
tersebut sesuai dengan keinginan kita. Masalahnya disini adalah Minangkabau 
tidak -- atau belum -- mempunyai suatu lembaga kebersamaan yang memungkinkan 
masalah bersama ini dibahas bersama, diputuskan bersama, dan dilaksanakan 
bersama. Yang umumnya terlihat oleh saya -- seperti sering diingatkan pak Darul 
-- 'kita bisa sama-sama bekerja,tapi tak bisa bekerja sama'. .
 Wassalam,
Saafroedin Bahar  (L, masuk 72 th, Jakarta; Tanjuang, Soetan Madjolelo; Lagan, 
Kampuang Dalam, Pariaman.)  "Basuku ka Ibu; banasab ka Bapak; basako ka Mamak"  
 Alternate e-mail address: [email protected];    
[email protected]


From: Hifni H.Nizhamul <[email protected]>
To: [email protected]
Sent: Tuesday, March 24, 2009 2:32:43 PM
Subject: [...@ntau-net] Re: MERUBAH ADAT ISTIADAT (Kasus "Punah")


Assalamualaikum, wr. wb,

Jika ditelaah dari sisi adat - maka sebenarnya padusi Minang adalah sosok yang  
dijunjung tinggi. Bundakanduang sebagai limpapeh rumah nan gadang. Tiang utama 
dalam pembelakuan adat itu. Mengapa karena :
- sistem perkawinannya bersifat eksogami,
- garis keturunan diambil dari Ibu,
- Bersuku ke ibu,
- Harta pusako dikuasai padusi ( bukan dimiliki ya...)

Namun setelah Islam masuk ke Ranah Minang - ternyata beberapa hal yang tidak 
sesuai penerapan adat itu dengan kaedah syariah Islam...

Sepanjang pengetahuan saya, telah ada petunjuk - petunjuk dari cerdik pandai 
dan ulama di Rantaunet Yml. Buya Mas'oed dan Bapak Azmi datuk Bagindo dan Datuk 
Endang Pahlawan, dimana kita memang sudah tidak bisa murni lagi menerapkan hal 
-hal yang bertentanga denga syariah Islam.

Telah disepakati bahwa :
- Kita
 menggunakan Ranji ABS - SBK, sehingga seorang anak bersuku kepada ibunya da 
bernazab kepada ayahnya.

- Masalah harta pusako - harta pusaka tinggi dapat dijadikan sebagai wakaf, 
dimana hasil dari pengelolaan harta pusaka itu digunakan untuk kemaslahatan 
keluarga besar dari si empunya harta, yaitu antara lain :
- perawatan rumah gadang,
- menyelenggarakan mayit yang terbujur,
- penyelenggaraan pesta perkawinan atas para anak gadis kita,
- babako ba baki.

Bagi saya sebagai seorang perempuan minangkabau - disinilah keagungan adat dan 
budaya minangkabau yang harus diselaraskan antara penerapan hukum adat dan 
hukum islam.

Insya allah - jika kita para perantau minang ( saya sudah merantau 4o tahun), 
masih meyakini bahwa adat istiadat kita tetap - tidak lekang karena panas dan 
tidak lapuk karena hujan.

Adat bersendikan ABS - SBK - hendaknya tetap merupakan transformasi dan 
reformasi
 bagi pembaharuan adat minangkabau sepanjang - kita menyadari semuanya bahwa 
kita tetap mengedapankan syariah Islam sebagai keyakinan kita.
Marilah kita  secara bertahap mulai menerapkan ABS - SBK ini dalam lingkungan 
keluarga kita dan kerabat kita...

Ternyata mengelola harta pusaka sesuai dengan ajaran agama islam itu - suatu 
kenikmatan bagi kita - bahwa kita telah berbagi untuk kemaslahatan kelaurga 
besar kita dan kerukua berkeluarga juga tercipta.

Padahal sesungguhnya sering kita mendengar di kampung - bahwa justru orang 
dikampung kita tidak mengenal ABS - SBK.

Rasanya perlu sosialisasi terhadap ABS - SBK di wilayah Sumbar...

Lebih kurangnya mohon dimaafkan


Wassalam,


  Hifni H. Nizhamul 


http://bundokanduang.wordpress.com
  

   
  


--- On Mon, 3/23/09, [email protected] <[email protected]>
 wrote:

From: [email protected] <[email protected]>
Subject: [...@ntau-net] MERUBAH ADAT ISTIADAT (Kasus "Punah")
To: [email protected]
Date: Monday, March 23, 2009, 10:10 PM

Dear Pak Saaf dan Dunsanak Yang Mulia,

1. Membaca tulisan Bpk ttg usulan merubah adat (sesuai saran Buya HMA spt Bpk 
tulis di bawah) ....mhn ijinkan saya bertanya apakah kita memang akan mampu utk 
merubah ADAT ISTIADAT Minangkabau?  

2. Jika mampu, .....apakah sudah cukup pengetahuan dan pemahaman kita semua ttg 
segala detail adat istiadat, ...ttg latarbelakang DIBUAT dan DISEPAKATI nya 
dulu adat istiadat tersebut oleh nenek moyang kita....dan tentang apa saja yg 
harus dirubah ....serta tentang apa keterkaitan dan konsekuensi jika ada satu 
saja elemen adat istiadat yg kita ubah. Baik konsekuensi atas konstelasi
 adat secara partial, secara keseluruhan, dlm jangka pendek hingga jangka 
panjang. 

3. Secara sepintas,....memang sepertinya "banyak" cerita yg mempertetangkan 
antara adat dgn agama di Ranah Minang,.....tapi jika ditelusuri maka rasanya 
barangkali kita akan terkesan TERGOPOH-GOPOH jika hendak "membalikan gunung" yg 
telah diijinkan ALLAH untuk menjulang dan dijulangkan untuk menopang alam jagad 
raya ini. 

4. Saya sangat yakin bahwa nenek moyang kita (Ranah Minang) tidak sia-sia 
menegakan dan menyepakati adat istiadat yg telah diturunkan pada kita tsb 
secara bersama. Meskipun saat itu ISLAM belum masuk ke sana, .....tapi saya 
sangat yakin bahwa mereka telah di beri PETUNJUK, TUNTUNAN dan IJIN oleh ALLAH 
utk membangun adat istiadat Minang tsb bagi kepentingan anak cucunya utk kurun 
waktu yg  SANGAT PANJANG....dan dalam segala aspek kehidupan.

5. Secara pribadi, nasib telah membawa saya meninggalkan Ranah Minang lebih 
dari 35
 tahun,.......dan langkah telah membawa saya melihat, membaca, mendengar dan 
merasakan air banyak negeri orang. Atas perjalanan nasib itu, .....meskipun 
bukan sejarahwan atau budayawan)..... saya menemukan (dan yakin serta bahagia) 
bahwa ADAT ISTIADAT MINANG adalah TERBAIK dari semua adat istiadat yg ada pada 
abad milenium ini.

6. Pertanyaan dan perspektif tsb saya cuatkan bukan utk "malintang" ataupun 
"manantang matoari",.....tapi sebagai usaha saya utk belajar agar bisa tetap 
berdiri teguh dlm menghadapi "jaman edan" ini. Mohon maaf kalau ada pilhan kata 
atau kalimat yg tidak tepat.

Salam,
r.a.
 



Powered by Telkomsel BlackBerry®From:  "Dr.Saafroedin BAHAR" 
Date: Mon, 23 Mar 2009 17:10:46 -0700 (PDT)
To: <[email protected]>
Subject: Re: Bls: [...@ntau-net] Re: Penemu Naskah Undang-Undang Zaman 
 Adityawarman --- PERLU KITA UNDANG
Sanak Suryadi,Nanti malam saya akan berjumpa dengan beberapa teman di 
Jakarta. Akan saya tanyakan bagaimana pendapat beliau-beliau.Bagi saya sendiri, 
ada dua hal yang amat menggembirakan saya tentang Minangkabau saat ini, yaitu: 
1) dengan terbitnya berbagai buku sejarah tentang Minangkabau -- khususnya 
tentang Gerakan Paderi oleh Christine Dobbin yang dibedah di Padang bulan 
Oktober yang lalu -- sudah semakin lengkap pengetahuan kita tentang 
Minangkabau, khususnya tentang hubungan antara dua sumber norma kebudayaan 
Minangkabau: adat dan Islam; 2)   adanya sikap keterbukaan untuk menggali lebih 
lanjut tentang apa sesungguhnya hakikat  dan identitas keminangkabauan, yang 
dirumuskan dalam ABS SBK. Bagi diri saya sendiri, mulai diterimanya konsep 
'Ranji ABS SBK', yang
 sekaligus mencatat garis keturunan dari fihak ibu dan bapak, sesuai dengan 
fatwa Buya Masoed Abidin, sungguh merupakan langkah historis yang teramat 
besar, bukan hanya secara pribadi dengan akan hilangnya konsep 'punah' yang 
merupakan trauma bagi  Ayah saya; tetapi juga secara kolektif yang akan 
memungkinkan disatukannya seluruh orang Minangkabau sejak dari tatanannya yang 
paling dasarSuatu tantangan yang masih harus dijawab oleh seluruh sejarawan 
Minang adalah menuliskan buku sejarah Minangkabau yang lebih komprehensif, yang 
tidak hanya mengulas tentang demikian banyak nagari yang tidak punya 
suprastruktur itu, tetapi juga tentang berbagai kerajaan tradisional, yang 
salah satu bukti sejarahnya diungkapkan oleh penelitian Uli Kozok sekarang 
ini.Sekedar informasi, beberapa waktu yang lalu, secara pribadi saya telah 
menganjurkan kepada para sahabat di Fakultas Sastra Universitas Andalas, 
Padang, untuk memulai penulisan
 sejarah Minangkabau yang komprehensif tersebagai bagian dari kegiatan 
penelitian yang standar. Rasanya saran saya ini mendapat perhatian 
beliau-beliau, walaupun tentunya jika didukung oleh suatu program dan anggaran 
khusus akan memeprcepat selesainya penulis sejarah tersebut.
 Wassalam,
Saafroedin Bahar(L, masuk 72 th, Jakarta; Tanjuang, Soetan Madjolelo; Lagan, 
Kampuang Dalam, Pariaman.)"Basuku ka Ibu; banasab ka Bapak; basako ka Mamak" 
Alternate e-mail address: [email protected];[email protected]


From: Lies Suryadi <[email protected]>
To:
 [email protected]
Sent: Tuesday, March 24, 2009 1:52:10 AM
Subject: Bls: [...@ntau-net] Re: Penemu Naskah Undang-Undang Zaman Adityawarman 
--- PERLU KITA UNDANG

 Pak Saaf dan dunsanak di lapau sadonyo: Alamat email Uli Kozok sbb: Uli  
Kozok"<[email protected]>.Saat ini dia menjadi dosen studi Indonesia di Hawaii 
University. Kozok sedang mengerjakan proyek digitalisasi naskah2 Kerinci dengan 
sumber dana yang sama dengan yang saya lakukan di Buton (Yayasan Arcadia, the 
British Library). Jika ingin mengundangnya mungkin bagus kalau dia lagi berada 
di lapangan di Kerinci. Buku Uli
 Kozok tentang Naskah Undang2 Tanjung Tanah sudah diterbitkan Yayasan Obor 
Jakarta (2006). Semoga informasi ini bermanfaat. Wassalam,Suryadi

--- Pada Sen, 23/3/09, Dr.Saafroedin BAHAR <[email protected]> menulis:

Dari: Dr.Saafroedin BAHAR <[email protected]>
Topik: [...@ntau-net] Re: Penemu Naskah Undang-Undang Zaman Adityawarman --- 
PERLU KITA UNDANG
Kepada: [email protected]
Tanggal: Senin, 23 Maret, 2009, 8:30 PM

 Assalamualaikum w.w. para sanak sa palanta,Secara pribadi saya merasa Bung Uli 
Kozok ini perlu kita
 undang, baik untuk mendengarkan cermahnya maupun untuk kita tanyai mengenai 
hal-hal yang masih gelap mengenai sejarah Minangkabau kuno.Bagaimana pendapat 
sanak ?
 Wassalam,
Saafroedin Bahar(L, masuk 72 th, Jakarta; Tanjuang, Soetan Madjolelo; Lagan, 
Kampuang Dalam, Pariaman..)"Basuku ka Ibu; banasab ka Bapak; basako ka Mamak" 
Alternate e-mail address: [email protected];[email protected]


From: ardian hamdani <[email protected]>
To: forahmi forahmi <[email protected]>; rantau net 
<[email protected]>
Sent: Monday, March 23, 2009 10:54:55 AM
Subject: [...@ntau-net] Penemu Naskah Undang-Undang Zaman Adityawarman

Berikut terlampir kutipan bagus tentang budaya kita..mudah2 an berguna atau 
kita ulang membacanya.. salam  DanY    Uli Kozok:Penemu Naskah Undang-Undang 
Zaman Adityawarman

 Oleh: Syofiardi Bachyul Jb/PadangKini.com


ULI Kozok, doktor filologi asal Jerman, telah mengejutkan dunia penelitian 
bahasa dan sejarah kuno Indonesia. Lewat temuan sebuah naskah Malayu kuno di 
Kabupaten Kerinci, Provinsi Jambi yang ia lihat pertama kali di tangan penduduk 
pada 2002, ia membantah sejumlah pendapat yang telah menjadi pengetahuan umum 
selama ini.
 

Pendapat pertama, selama ini orang beranggapan naskah Malayu hanya ada setelah 
era Islam dan tidak ada tradisi naskah Malayu pra-Islam. Artinya, dunia 
tulis-baca orang Malayu diidentikkan dengan masuknya agama Islam di nusantara 
yang dimulai pada abad ke-14.  

"





 







     











      
--~--~---------~--~----~------------~-------~--~----~
=============================================================== 
UNTUK DIPERHATIKAN, melanggar akan dimoderasi/dibanned:
- Anggota WAJIB mematuhi peraturan serta mengirim biodata! Lihat di: 
http://groups.google.com/group/RantauNet/web/peraturan-rantaunet
- Tulis Nama, Umur & Lokasi di setiap posting
- Hapus footer & seluruh bagian tdk perlu dalam melakukan reply
- Untuk topik/subjek baru buat email baru, tidak dengan mereply email lama 
- DILARANG: 1. Email attachment, tawarkan disini & kirim melalui jalur pribadi; 
2. Posting email besar dari 200KB; 3. One Liner
=============================================================== 
Berhenti, kirim email kosong ke: [email protected] 
Daftarkan email anda yg terdaftar disini pada Google Account di: 
https://www.google.com/accounts/NewAccount?hl=id
Untuk melakukan konfigurasi keanggotaan di:
http://groups.google.com/group/RantauNet/subscribe
===============================================================
-~----------~----~----~----~------~----~------~--~---

Kirim email ke