Salam sanak kasadonyo....

Setahu saya "Ramah El-Yunusiah" dan"Rohana Kudus"  adalah gambaran perempuan 
minang yang berpkiran maju - yang tidak semata mengandalkan privillege nya 
sebagai perempuan minang.
Sekarang zaman sudah berubah - perlu dilakukan transformasi dan reformasi 
kedudukan wanita minang didalam adat dan budaya. 

Caranya ? menerapkan ABS - SBK itu.
Sudah tidak zamannya lagi perempuan mengandalkan warisan sebagai tonggak 
didalam mengayuh rumah tangganya. Dimana para suaminya menjadi Sutan 
Diateh..... ha... ha.. ha..
Masalah warisan di dalam Islam sudah jelas ; lelaki mendapat dua bagian dan 
perempuan mendapat 1 bagian. Sedangkan di Minangkabau Perempuan sebagai 
penguasa ! bukan sebagai pemilik...??!!

Di Minangkabau hanya HARTA PUSAKA TINGGI - yang bisa dikuasai (tidak dmiliki ) 
oleh perempuan, namun sebenarnya harta PUSAKA TINGGI itu dipertahnakan untuk : 
- penyelenggaraan jenazah,
- perbaikan rumah gadang,
- penyelenggaraan perhelatan untuk para anak gadis dikeluarganya.

Dengan kekuasaan menurut adat - padusi sebagai penguasa dan pengelola, maka 
disinilah kesetaraan gender wanita minangkabau, yaitu :
 ia sebagai isteri
ia sebagai bako

Saya sangat tidak setuju jika menganggap bahwa harta warisan - lebih lebih 
pusaka tinggi dianggap sebagai " saving " - untuk hal hal diluar kjeperluan 
yang tiga diatas. 

Sering di zaman sekarang padusi minang di kampuang awak - mangulek - ngulek 
surang harati pusako itu, sehingga lupa dengan tujuan dari pemeliharaan harta 
pusaka itu.

Karena itulah saya sebagai padusi minang berpandangan ; kelolalah harta pusaka 
secara baik dan kalu perlu dikomersilkan biar menghasilkan - kemudian hasilnya 
berbagilah kepada anak - pisang - kaum dhuafa dimana kemaslahatannya sungguh 
luar biasa.

Perhatikanlah contoh rumah - rumah di " Kota Padang " yang suram - karena 
disana banyak rumah-rumah pusako yang katanya sih... dipertahakankan dan tidak 
boleh dikotakkatik karena adalah tanah pusako tinggi. Sudah tuh .. padusi 
minang itu alah asyik se jo harato pusako sehingga indak namuah babagi ka anak 
- anak pisangnyo.... 

Sedih saya melihat kondisi kampuang awak nan indak maju - maju....Sudah itu 
banyak Ninik mamak awak nan alah ngingik ngangak... indak tantu ba a 
kedudukannya selaku ninik mamak didalam kedudukan harta pusaka itu. Bukankah 
Ninik mamak adalah pengendali atas pemafaatan harta pusaka bukan,,,,????

Jadi sekali lagi pandangan saya bahwa dalam penerapan ABS SBK mengenai adat 
perkawinan, adalah :
- Harta Pusaka dianggap sebagai harta wakaf yang dimanfaatkan untuk 
kemaslahatan orang banyak dan bukan sebagai sumber pencaharian hidup.
- Anak-anak bersuku ke Ibu dan bernazab kepada ayah.
- Sistem perkawinannya bersifat eksogami, yaitu : 



Masing-masing pasangan dalam perkawinannya - mempertahankan eksistensi pribadi 
dalam kaumnya masing-masing. Kaum perempuan (padusi), menjadi induk dan
pokok dalam kehidupan keluarga. Menjadi pusat (centralized) dalam urusan
keluarga, memiliki dan mengelola harta untuk memelihara keturunan.
Didalam riwayatnya - perkawinan eksogami ini terjadi,  ketika dulu masyarakat  
hidup
berkampung-kampung, kemudian mereka membelah diri dalam bersuku-suku. Mereka
memerlukan rumah yang dapat menampung kehidupan keluarga yang semakin besar. 
Mereka mendirikan rumah gadang (rumah besar) untuk menampung keturunan se-ibu
(se-mande), se-nenek, seperut tadi. Mereka hidup berbilik-bilik dalam rumah
gadang, dalam suatu aturan yang ditata baik dalam tata cara perkawinan yang
eksogami. 


Bagi saya disinilah - eksistensi keminangkabaun dalam adat perkawinan karena 
perkawinanya bersifat eksogami. ..Yang impilaksinya bahwa wanita dan pria 
saling melengkapi (komplementer). Masing-masing memiliki peranan.

Ini sebuah puisi dari seorang perempuan muda yang tinggal di negeri jiran dan 
menjadi perenungan saya : 

Aku Rindu, 

Angku Mamak, 

Angku Datuak,

Bundo Kanduang,

Cadiak Pandai...

Oh...dimana aku akan bisa temukan dia? 

Apakah di lapau? 

lapaupun sudah habis. 

Apakah di surau?

suraupun sudah roboh. 

Apakah di pincuran? 

Pincuran pun sudah tak ada



Akhirnya, 

aku bisa hanya berkaba di nagari yang usang yang tengah di perbaharui....


Wassalam,


  Evy Nizhamul bt Djamaludin
(Tangerang, suku Tanjung, asal : Kota Padang)

http://bundokanduang.wordpress.com
  

   
  


--- On Thu, 3/26/09, Lies Suryadi <[email protected]> wrote:

From: Lies Suryadi <[email protected]>
Subject: Bls: [...@ntau-net] Re: MENGUBAH ADAT ISTIADAT (Kasus "Punah, etc")
To: [email protected]
Date: Thursday, March 26, 2009, 9:47 PM

 Salam untuak dunsanak di lapau sadonyo, khususnya ka Ni Dewi.
 
Paralu kito agiah tapuak tangan Ni Dewi mah, . Kok iduik di tahun 1920-an 
-1930-an Ni Dewi, ambo kiro Ni Dewi lah manjadi kolumnis surek kaba SOEARA 
KAOEM IBOE SOEMATRA mah.Saluut!!! Eh...ma nyo suaro "Ramah El-Yunusiah"-"Ramah 
El-Yunusiah" dan "Rohana Kudus"-"Rohana Kudus" yang lain?

Salam,
Suryadi


--- Pada Kam, 26/3/09, Dewi Mutiara <[email protected]> menulis:


Dari: Dewi Mutiara <[email protected]>
Topik: [...@ntau-net] Re: MENGUBAH ADAT ISTIADAT (Kasus "Punah, etc")
Kepada: [email protected]
Tanggal: Kamis, 26 Maret, 2009, 10:03 PM






Assalamu'alaikum wr.wb.
        Saya sangat setuju dengan kesimpulan bahwa adat minang adalah adat yang 
sangat KOMPREHENSIF dan juga ADAT  yang TERBAIK dimuka bumi ini.
Adat minang tidak pernah bertentangan dengan Islam., kecuali dalam hal 
pembagian WARISAN.
Saya yakin wanita mendapat warisan , sedangkan pria tidak, itu sudah hasil 
pemikiran yang sangat matang dari NINIK MAMAK dan BUNDO KANDUNG,  dimana pada 
waktu itu pola pikir mereka tidak berharap wanita bekerja diluar rumah , dan 
laki-laki umumnya pada masa itu apabila mempunyai pangkat atau gelar 
kebangsawanan, atau harta saja sudah mempunyai istri lebih dari satu, dan 
umumnya jarang sekali mereka bertanggungjawab pada istri sebelumnya apabila 
punya istri baru. Disini letak perlunya WANITA mendapat warisan , supaya tidak 
sia-sia dalam membesarkan anak, sedang anak-anak walaupun ditinggal ayahnya 
mereka mendapat gelar dari ayahnya
 .
Saya tidak mengatakan bahwa kita melanggar aturan Islam, mungkin pada waktu itu 
keadaannya sangat mendesak untuk melindungi wanita yang tidak mampu mencari 
nafkah dan disia-siakan .
Maaf kalau saya salah dalam mengemukakannya.
Kalau kita lihat masa sekarang ini wanita sudah banyak yang bekerja dan mandiri 
,tetapi sebagai seorang muslimah mereka tetap bukan yang mempunyai kewajiban 
menafkahi keluarga . Sehingga saya simpulkan Adat Minang dalam pembagian 
warisan untuk wanita  saya anggap benar , karena laki-laki tetap lebih leluasa 
bekerja diluar rumah dibanding wanita.

Wassalam.

--- On Thu, 3/26/09, ricky avenzora <[email protected]> wrote:


From: ricky avenzora <[email protected]>
Subject: [...@ntau-net] Re: MENGUBAH ADAT ISTIADAT (Kasus "Punah, etc")
To: [email protected]
Date: Thursday, March 26, 2009, 9:40 AM







D










      
--~--~---------~--~----~------------~-------~--~----~
=============================================================== 
UNTUK DIPERHATIKAN, melanggar akan dimoderasi/dibanned:
- Anggota WAJIB mematuhi peraturan serta mengirim biodata! Lihat di: 
http://groups.google.com/group/RantauNet/web/peraturan-rantaunet
- Tulis Nama, Umur & Lokasi di setiap posting
- Hapus footer & seluruh bagian tdk perlu dalam melakukan reply
- Untuk topik/subjek baru buat email baru, tidak dengan mereply email lama 
- DILARANG: 1. Email attachment, tawarkan disini & kirim melalui jalur pribadi; 
2. Posting email besar dari 200KB; 3. One Liner
=============================================================== 
Berhenti, kirim email kosong ke: [email protected] 
Daftarkan email anda yg terdaftar disini pada Google Account di: 
https://www.google.com/accounts/NewAccount?hl=id
Untuk melakukan konfigurasi keanggotaan di:
http://groups.google.com/group/RantauNet/subscribe
===============================================================
-~----------~----~----~----~------~----~------~--~---

Kirim email ke