Salam sanak kasadonyo.... Setahu saya "Ramah El-Yunusiah" dan"Rohana Kudus" adalah gambaran perempuan minang yang berpkiran maju - yang tidak semata mengandalkan privillege nya sebagai perempuan minang. Sekarang zaman sudah berubah - perlu dilakukan transformasi dan reformasi kedudukan wanita minang didalam adat dan budaya.
Caranya ? menerapkan ABS - SBK itu. Sudah tidak zamannya lagi perempuan mengandalkan warisan sebagai tonggak didalam mengayuh rumah tangganya. Dimana para suaminya menjadi Sutan Diateh..... ha... ha.. ha.. Masalah warisan di dalam Islam sudah jelas ; lelaki mendapat dua bagian dan perempuan mendapat 1 bagian. Sedangkan di Minangkabau Perempuan sebagai penguasa ! bukan sebagai pemilik...??!! Di Minangkabau hanya HARTA PUSAKA TINGGI - yang bisa dikuasai (tidak dmiliki ) oleh perempuan, namun sebenarnya harta PUSAKA TINGGI itu dipertahnakan untuk : - penyelenggaraan jenazah, - perbaikan rumah gadang, - penyelenggaraan perhelatan untuk para anak gadis dikeluarganya. Dengan kekuasaan menurut adat - padusi sebagai penguasa dan pengelola, maka disinilah kesetaraan gender wanita minangkabau, yaitu : ia sebagai isteri ia sebagai bako Saya sangat tidak setuju jika menganggap bahwa harta warisan - lebih lebih pusaka tinggi dianggap sebagai " saving " - untuk hal hal diluar kjeperluan yang tiga diatas. Sering di zaman sekarang padusi minang di kampuang awak - mangulek - ngulek surang harati pusako itu, sehingga lupa dengan tujuan dari pemeliharaan harta pusaka itu. Karena itulah saya sebagai padusi minang berpandangan ; kelolalah harta pusaka secara baik dan kalu perlu dikomersilkan biar menghasilkan - kemudian hasilnya berbagilah kepada anak - pisang - kaum dhuafa dimana kemaslahatannya sungguh luar biasa. Perhatikanlah contoh rumah - rumah di " Kota Padang " yang suram - karena disana banyak rumah-rumah pusako yang katanya sih... dipertahakankan dan tidak boleh dikotakkatik karena adalah tanah pusako tinggi. Sudah tuh .. padusi minang itu alah asyik se jo harato pusako sehingga indak namuah babagi ka anak - anak pisangnyo.... Sedih saya melihat kondisi kampuang awak nan indak maju - maju....Sudah itu banyak Ninik mamak awak nan alah ngingik ngangak... indak tantu ba a kedudukannya selaku ninik mamak didalam kedudukan harta pusaka itu. Bukankah Ninik mamak adalah pengendali atas pemafaatan harta pusaka bukan,,,,???? Jadi sekali lagi pandangan saya bahwa dalam penerapan ABS SBK mengenai adat perkawinan, adalah : - Harta Pusaka dianggap sebagai harta wakaf yang dimanfaatkan untuk kemaslahatan orang banyak dan bukan sebagai sumber pencaharian hidup. - Anak-anak bersuku ke Ibu dan bernazab kepada ayah. - Sistem perkawinannya bersifat eksogami, yaitu : Masing-masing pasangan dalam perkawinannya - mempertahankan eksistensi pribadi dalam kaumnya masing-masing. Kaum perempuan (padusi), menjadi induk dan pokok dalam kehidupan keluarga. Menjadi pusat (centralized) dalam urusan keluarga, memiliki dan mengelola harta untuk memelihara keturunan. Didalam riwayatnya - perkawinan eksogami ini terjadi, ketika dulu masyarakat hidup berkampung-kampung, kemudian mereka membelah diri dalam bersuku-suku. Mereka memerlukan rumah yang dapat menampung kehidupan keluarga yang semakin besar. Mereka mendirikan rumah gadang (rumah besar) untuk menampung keturunan se-ibu (se-mande), se-nenek, seperut tadi. Mereka hidup berbilik-bilik dalam rumah gadang, dalam suatu aturan yang ditata baik dalam tata cara perkawinan yang eksogami. Bagi saya disinilah - eksistensi keminangkabaun dalam adat perkawinan karena perkawinanya bersifat eksogami. ..Yang impilaksinya bahwa wanita dan pria saling melengkapi (komplementer). Masing-masing memiliki peranan. Ini sebuah puisi dari seorang perempuan muda yang tinggal di negeri jiran dan menjadi perenungan saya : Aku Rindu, Angku Mamak, Angku Datuak, Bundo Kanduang, Cadiak Pandai... Oh...dimana aku akan bisa temukan dia? Apakah di lapau? lapaupun sudah habis. Apakah di surau? suraupun sudah roboh. Apakah di pincuran? Pincuran pun sudah tak ada Akhirnya, aku bisa hanya berkaba di nagari yang usang yang tengah di perbaharui.... Wassalam, Evy Nizhamul bt Djamaludin (Tangerang, suku Tanjung, asal : Kota Padang) http://bundokanduang.wordpress.com --- On Thu, 3/26/09, Lies Suryadi <[email protected]> wrote: From: Lies Suryadi <[email protected]> Subject: Bls: [...@ntau-net] Re: MENGUBAH ADAT ISTIADAT (Kasus "Punah, etc") To: [email protected] Date: Thursday, March 26, 2009, 9:47 PM Salam untuak dunsanak di lapau sadonyo, khususnya ka Ni Dewi. Paralu kito agiah tapuak tangan Ni Dewi mah, . Kok iduik di tahun 1920-an -1930-an Ni Dewi, ambo kiro Ni Dewi lah manjadi kolumnis surek kaba SOEARA KAOEM IBOE SOEMATRA mah.Saluut!!! Eh...ma nyo suaro "Ramah El-Yunusiah"-"Ramah El-Yunusiah" dan "Rohana Kudus"-"Rohana Kudus" yang lain? Salam, Suryadi --- Pada Kam, 26/3/09, Dewi Mutiara <[email protected]> menulis: Dari: Dewi Mutiara <[email protected]> Topik: [...@ntau-net] Re: MENGUBAH ADAT ISTIADAT (Kasus "Punah, etc") Kepada: [email protected] Tanggal: Kamis, 26 Maret, 2009, 10:03 PM Assalamu'alaikum wr.wb. Saya sangat setuju dengan kesimpulan bahwa adat minang adalah adat yang sangat KOMPREHENSIF dan juga ADAT yang TERBAIK dimuka bumi ini. Adat minang tidak pernah bertentangan dengan Islam., kecuali dalam hal pembagian WARISAN. Saya yakin wanita mendapat warisan , sedangkan pria tidak, itu sudah hasil pemikiran yang sangat matang dari NINIK MAMAK dan BUNDO KANDUNG, dimana pada waktu itu pola pikir mereka tidak berharap wanita bekerja diluar rumah , dan laki-laki umumnya pada masa itu apabila mempunyai pangkat atau gelar kebangsawanan, atau harta saja sudah mempunyai istri lebih dari satu, dan umumnya jarang sekali mereka bertanggungjawab pada istri sebelumnya apabila punya istri baru. Disini letak perlunya WANITA mendapat warisan , supaya tidak sia-sia dalam membesarkan anak, sedang anak-anak walaupun ditinggal ayahnya mereka mendapat gelar dari ayahnya . Saya tidak mengatakan bahwa kita melanggar aturan Islam, mungkin pada waktu itu keadaannya sangat mendesak untuk melindungi wanita yang tidak mampu mencari nafkah dan disia-siakan . Maaf kalau saya salah dalam mengemukakannya. Kalau kita lihat masa sekarang ini wanita sudah banyak yang bekerja dan mandiri ,tetapi sebagai seorang muslimah mereka tetap bukan yang mempunyai kewajiban menafkahi keluarga . Sehingga saya simpulkan Adat Minang dalam pembagian warisan untuk wanita saya anggap benar , karena laki-laki tetap lebih leluasa bekerja diluar rumah dibanding wanita. Wassalam. --- On Thu, 3/26/09, ricky avenzora <[email protected]> wrote: From: ricky avenzora <[email protected]> Subject: [...@ntau-net] Re: MENGUBAH ADAT ISTIADAT (Kasus "Punah, etc") To: [email protected] Date: Thursday, March 26, 2009, 9:40 AM D --~--~---------~--~----~------------~-------~--~----~ =============================================================== UNTUK DIPERHATIKAN, melanggar akan dimoderasi/dibanned: - Anggota WAJIB mematuhi peraturan serta mengirim biodata! Lihat di: http://groups.google.com/group/RantauNet/web/peraturan-rantaunet - Tulis Nama, Umur & Lokasi di setiap posting - Hapus footer & seluruh bagian tdk perlu dalam melakukan reply - Untuk topik/subjek baru buat email baru, tidak dengan mereply email lama - DILARANG: 1. Email attachment, tawarkan disini & kirim melalui jalur pribadi; 2. Posting email besar dari 200KB; 3. One Liner =============================================================== Berhenti, kirim email kosong ke: [email protected] Daftarkan email anda yg terdaftar disini pada Google Account di: https://www.google.com/accounts/NewAccount?hl=id Untuk melakukan konfigurasi keanggotaan di: http://groups.google.com/group/RantauNet/subscribe =============================================================== -~----------~----~----~----~------~----~------~--~---
