assalamu'alaykum uda muzirman, izinkan ambo manjawek pertanyaan uda, menambahkan apo nan disampaikan kawan ambo Sdr. Misbah Taufiqurrohman pada saat sosilasasi tentang KPK dan LHKPN di Padang beberapa waktu nan lalu.
Untuk melaporkan dugaan kasus "korupsi" apakah nama si pelapor harus di cantumkan jelas dgn identitas yg jelas? ---> untuk pengaduan perkara korupsi, maka sebaiknya harus dilengkapi dengan identitas yang jelas berikut nomor telpon yang bisa dihubungi. Apakah bisa dgn nama samaran? ---> bisa saja dengan nama samaran, yang penting kita dapat menghubungi pelapor akan melakukan klarifikasi dan konfirmasi terkait pengaduan tersebut. Apakah surat kaleng juga di layani? ---> untuk surat kaleng akan tetap ditelaah, kami akan mengkaji sejauh mana tingkat kebenaran akan informasi tersebut. untuk kemudian menetapkan apakah pengaduan ini akan di tindak lanjuti atau failed. Apakah si pelapor dapat perlindungan kalau di laporkan mengadakanserangan balik ke si pelapor? ---> pada prinsipnya, KPK tidak akan mengungkap identitas pengadu karena dalam penanganan pengaduan kita menganut prinsip "need to knows policy". kalaupun ada kebocoran tentang pengaduan itu biasanya dari pengadu sendiri. biasanya beberapa pengadu justru mengadakan konferensi pers sendiri atau bahkan mempublikasikan pengaduannya ke media massa. untuk masalah ini, maka ketika terjadi hal-hal yang tidak diinginkan sepenuhnya tanggung jawab si pengadu. untuk perlindungan saksi dan korban, saat ini sudah ada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban. Bgmn kah followup nya, apakah KPK akanmemberi tahusi pelapor kalau laporan nya akan di selidiki?---> sesuai UU, KPK akan memberi si pengadu, dengan membalas surat pengaduannya dalam waktu paling lambat 30 hari kerja setelah pengaduan diterima. mengenai tindak lanjut dari pengaduan yang ditangani sepenuhnya menjadi hak KPK dengan memperhatikan tingkat kebenaran dan kecukupan informasi, dan KPK tidak berkewajiban memberitahu si pengadu tentang status pengaduannya. pada prinsipnya berdasarkan UU, pemberantasan tindak pidana korupsi adalah serangkaian tindakan untuk mencegah dan memberantas tindak pidana korupsi melalui upaya koordinasi, supervisi, monitor, penyelidikan, penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan, dengan peran serta masyarakat berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku. dalam hal ini, kinerja penegak hukum baik kepolisian, kejaksaan, maupun KPK tidak akan efektif tanpa adanya peran serta aktif dari masyarakat. untuk lebih jelas, uda bisa buka website KPK di www.kpk.go.id terima kasih. salam, ap --- Pada Sen, 1/6/09, Muzirman -- <[email protected]> menulis: Dari: Muzirman -- <[email protected]> Topik: [...@ntau-net] KPK;31 RIBU PENGADUAN(429 DARI SUMBAR). Kepada: [email protected], "rantaunet" <[email protected]> Tanggal: Senin, 1 Juni, 2009, 7:54 AM UNtuk melaporkan dugaan kasus "korupsi" apakah nama si pelapor harus di cantumkan jelas dgn identitas yg jelas? Apakah bisa dgn nama samaran? Apakah surat kalaeng juga di layani? Apakah si pelapor dapat perlindungan kalau , yg di laporkan mengadakanserangan balik ke si pelapor? Bgmn kah followup nya, apakah KPK akanmemberi tahusi pelapor kalau laporan nya akan di selidiki? Kita harapkan di SUMBAR kasus nya yg ringan2 saja,.. Antalahsanak? Ala abieh padi dek jawi,.. Muzirman Tanjung ----------------------------------------- Jumat, 29 May 2009 Yahoo! Mail Sekarang Lebih Cepat dan Lebih Bersih. Rasakan bedanya! http://id.mail.yahoo.com --~--~---------~--~----~------------~-------~--~----~ . Posting yg berasal dari Palanta RantauNet ini, jika dipublikasikan ditempat lain harap mencantumkan sumbernya: ~dari Palanta r...@ntaunet http://groups.google.com/group/RantauNet/~ =========================================================== UNTUK DIPERHATIKAN, melanggar akan dimoderasi/dibanned: - Anggota WAJIB mematuhi peraturan serta mengirim biodata! Lihat di: http://groups.google.com/group/RantauNet/web/peraturan-rantaunet - Tulis Nama, Umur & Lokasi pada setiap posting - Hapus footer & seluruh bagian tdk perlu dalam melakukan reply - Untuk topik/subjek baru buat email baru, tidak dengan mereply email lama - DILARANG: 1. Email attachment, tawarkan disini & kirim melalui jalur pribadi; 2. Posting email besar dari 200KB; 3. One Liner =========================================================== Berhenti, kirim email kosong ke: [email protected] Untuk melakukan konfigurasi keanggotaan di: http://groups.google.com/group/RantauNet/subscribe -~----------~----~----~----~------~----~------~--~---
