Assalamualaikum wr.wb

Ambo manumpang pulo jo pertanyaan Uda Muzirman ko, dan sangaik berharap
mandapek pencerahan.

Dan, he he, biar kesannya "tidak terlalu numpang" ambo tambahkan beberapa
catatan, dan juga maaf kalau iko ambo kembangkan pertanyaannya, tentang adat
juga (kan katanya ABS-SBK)

   1. Kalau dalam pelajaran ilmu hukum dulu - seingat saya - ada suatu
   prinsip hukum yang berlaku universal yang mengatakan: *bukan suatu
   "pencemaran nama baik" kalau pengungkapan sesuatu informasi itu berkaitan
   dengan kepentingan umum*. Nah, apakah dalam agama Islam prinsip ini juga
   berlaku? (*Maaf, untuk sementara, saya beranggapan bahwa pengertian
   fitnah dan pencemaran nama baik itu interchangeable*).
   2. Isu mafia berkeley itu merupakan isu publik, bahkan *tulisan yang
   diforward itu pun sudah dipublikasi tahun 2008 *(*sebenarnya saya agak
   heran juga, mengapa dunsanak awak memforward artikel tahun lalu tersebut
   tanpa tambahan pengantar sedikitpun, kenapa harus disampaikan lagi*).
   Sekali lagi, isu nya sendiri bukan isu baru kok. Pihak yang disebut2 itu pun
   punya kesempatan untuk menanggapi, dan itu mereka lakukan, antara lain
   seperti yang dalam video yang link nya disampaikan di palanta waktu itu.
   *Nah, apakah perbedaan pandangan mengenai suatu kebijakan publik -
   menurut agama Islam - juga disebut sebagai fitnah*?
   3. Beberapa kali juga di palanta ini ada yang memperingatkan bahwa tidak
   boleh membicarakan hal2 yang buruk2 tentang kampuang/ dunsanak awak. Atau,
   beberapa kali juga saya membaca kasus2 "tidak boleh dibahas, atas nama
   membuat malu diri sendiri". Nah, apakah adat Minangkabau juga punya suatu
   kriteria tentang "fitnah" atau "info mana yang boleh dipublikasikan".

Terimakasih,

Riri
Bekasi, L, 47

2009/6/4 <[email protected]>

>  Buya Masoed dan Sanak Ahmad, batanyo lah ambo ciek , ado fitnah dan ado
> kritik, ado yg mengatokan kato hadist : "jangan lah kamu menyampaikan
> berita2 buruk ttg muslim lainnya (???? saya belum baca),
> tp kalau berkenaan dgn lembaga publik, di mana kepentingan ummah juga
> berada di tangan nya, sehingga ini bisa menjadi kewajiban bg ummat yg
> tahu(lbh tahu) "kewajiban mu tergantung kpd kemampuanmu".
> Krn system pmrth kita belum terbuka scr baik, maka beginilah jadi nya" kita
> bisa menduga-duga",
> hak jawab yg tertuduh mafia itu harus terbuka scr tranparan, sebaliknya
>  bukan buku pernah mengkritik kerja Bank DUNIA, "50 years is enough" ttg
> kinerja bankDUNIA yg katanya membantu negara berkembanga yg berutang ke pad
> nya., menolong atau menggolaong ke dalm yg lbh dalam.
>
> Wass. Muzirman Tanjung.
>
>  ------------------------------
>
>

--~--~---------~--~----~------------~-------~--~----~
.
Posting yg berasal dari Palanta RantauNet ini, jika dipublikasikan ditempat 
lain harap mencantumkan sumbernya: ~dari Palanta r...@ntaunet 
http://groups.google.com/group/RantauNet/~
===========================================================
UNTUK DIPERHATIKAN, melanggar akan dimoderasi/dibanned:
- Anggota WAJIB mematuhi peraturan serta mengirim biodata! Lihat di: 
http://groups.google.com/group/RantauNet/web/peraturan-rantaunet
- Tulis Nama, Umur & Lokasi pada setiap posting
- Hapus footer & seluruh bagian tdk perlu dalam melakukan reply
- Untuk topik/subjek baru buat email baru, tidak dengan mereply email lama 
- DILARANG: 1. Email attachment, tawarkan disini & kirim melalui jalur pribadi;
2. Posting email besar dari 200KB; 3. One Liner
===========================================================
Berhenti, kirim email kosong ke: [email protected] 
Untuk melakukan konfigurasi keanggotaan di: 
http://groups.google.com/group/RantauNet/subscribe
-~----------~----~----~----~------~----~------~--~---

Kirim email ke