Dunsanak Zul Amry Piliang yang budiman...
apo nan dusanak tanyoan berhubungan dengan bermacam2 ansuransi bisa sanak ma 
ambiak kesipulannyo sasudah mambaco tulisan ini :
 
1. Bagaimanakah hukum asuransi dalam agama Islam? (‘Utsman, Kebumen)
2. Apa hukumnya bila kita bekerja di perusahaan asuransi atau menggunakan jasa 
asuransi? 

Alhamdulillah, wa bihi nasta’in. 
Permasalahan at-ta`min (asuransi) telah ditanyakan kepada Asy-Syaikh Al-Albani 
v, baik itu asuransi jiwa, asuransi mobil, asuransi pertokoan, atau yang 
lainnya.
Maka beliau menjawab: “Asuransi yang dikenal pada masa ini, baik itu asuransi 
barang, asuransi mobil, asuransi pertokoan atau asuransi jiwa, saya 
berkeyakinan dengan keyakinan yang mantap bahwa perkara ini masuk dalam 
kategori perjudian yang terlarang dalam Al Qur`an dan As Sunnah…. Jadi asuransi 
(model sekarang ini) merupakan salah satu bentuk perjudian.
Adapun asuransi yang sesuai dengan syariat atau (dengan kata lain) asuransi 
yang Islami, sampai saat ini saya belum menemukan ada asuransi dengan 
pengertian yang dikenal pada masa ini yang dibenarkan oleh Islam, kecuali jika 
ditemukan di sana pertukaran faedah (manfaat) antara pihak pengansuransi 
(pemegang polis/nasabah) dan pihak penjamin asuransi (perusahaan).1
Misalnya: Seseorang yang mengasuransikan perumahannya atau pertokoannya dengan 
cara membebankan tanggung jawab kepada orang lain untuk menjaga keamanan 
perumahannya. Kemudian sebagai imbalannya dia membayar upah yang disepakati 
bersama, maka asuransi model ini boleh, karena masuk dalam kategori 
Al-Isti`jar.2
Adapun asuransi yang berjalan di atas sistem untung-untungan (adu nasib) maka 
itu adalah judi.
Adapun ta`min madhyur (nama suatu sistem asuransi) yang diwajibkan oleh 
pemerintahan untuk perbaikan (renovasi) ini dan itu misalnya, maka masuk dalam 
kategori pajak.3
Adapun asuransi atas pilihan sendiri yang dia usahakan untuk meraihnya maka 
tidak boleh (haram) dalam Islam, karena masuk dalam kategori judi.” (Fatawa 
Asy-Syaikh Al-Albani, hal. 363)
Pada kesempatan lain Asy-Syaikh Al-Albani v juga ditanya tentang asuransi yang 
diwajibkan oleh pemerintah, bagaimana hukumnya?
Maka beliau menjawab: “Kami mengatakan bahwa asuransi yang dibayar oleh pemilik 
mobil karena paksaan pemerintah, masuk dalam kategori pajak (yang dipungut oleh 
pemerintah secara paksa) yang pada dasarnya tidak disyariatkan. Akan tetapi 
karena hal tersebut diwajibkan secara paksa kepada mereka (untuk membayarnya) 
maka mereka lepas dari tanggung jawab di hadapan Allah k dan tidak akan 
mendapatkan hukuman karenanya.
Lain halnya dengan asuransi yang merupakan pilihan sendiri (tanpa paksaan) 
sebagaimana kebanyakan asuransi yang ada, berupa asuransi perumahan, pertokoan, 
barang (dan yang lainnya) maka seluruhnya adalah judi, haram untuk dilakukan.
Adapun asuransi yang diwajibkan (dipaksakan oleh pemerintah) terhadap 
seseorang, maka (seperti kata pepatah):

مُكْرَهٌ أَخَاكَ لاَ بَطَلٌ

“Saudaramu ini terpaksa melakukannya, bukannya dia pemberani (menerjang perkara 
yang haram).”
Kemudian sang penanya bertanya lagi: “Akan tetapi apakah dibenarkan baginya 
untuk melakukan muamalah dengan pihak syarikah (perusahaan asuransi terkait) 
atas dasar bahwa mobilnya terasuransikan di situ?” Asy-Syaikh v berkata: “Tidak 
boleh.”4 (Al-Hawi min Fatawa Asy-Syaikh Al-Albani hal. 415)
Demikian pula fatwa para ulama5 yang tergabung dalam Hai`ah Kibaril Ulama pada 
pertemuan mereka yang berlangsung tanggal 10 Sya’ban 1398 H dan Majma’ Al-Fiqh 
Al-Islami pada pertemuan mereka yang berlangsung tanggal 4 Rabi’ul Akhir 1397 H 
menetapkan haramnya seluruh jenis asuransi yang berjalan dengan sistem 
perdagangan, baik itu asuransi jiwa, barang, atau yang lainnya dengan beberapa 
dalil, di antaranya:
1. Akad asuransi dengan sistem perdagangan termasuk kategori pertukaran harta 
yang tidak jelas serta mengandung tipuan yang keji. Karena pada saat 
berlangsungnya akad tersebut, pihak nasabah tidak mengetahui berapa nilai uang 
yang bakal disetor atau bakal diperolehnya. Mungkin saja baru membayar 1 atau 2 
kali setoran, kemudian dia tertimpa musibah yang mengharuskan pihak perusahaan 
asuransi untuk membayar tanggungan yang berhak diperolehnya (yang lebih besar 
dari yang telah dibayar). Dan boleh jadi musibah itu tidak terjadi sama sekali 
sehingga dia membayar seluruh setoran dan tidak memperoleh sepeserpun (uangnya 
hilang begitu saja).
Demikian pula halnya dengan pihak perusahaan asuransi, dia juga tidak bisa 
memperkirakan berapa besar nilai uang yang bakal ditanggungnya atau 
diperolehnya pada setiap akad yang berlangsung. Sementara Rasulullah n telah 
melarang dalam hadits yang shahih dari jual beli yang mengandung 
ketidak-jelasan.6
2. Akad asuransi dengan sistem perdagangan merupakan salah satu model 
perjudian, karena bentuknya berupa pertukaran harta yang mengandung resiko 
untung-untungan (adu nasib) yang berakhir dengan kerugian yang dia derita tanpa 
sebab/kesalahan yang menuntut demikian, atau berakhir dengan keuntungan yang 
diraih tanpa imbalan sedikitpun atau dengan imbalan yang tidak sebanding. Hal 
ini dikarenakan pihak nasabah mungkin saja baru membayar satu kali setoran 
kemudian terjadi musibah yang menimpanya, sehingga pihak perusahaan asuransi 
menderita kerugian dengan menanggung seluruh beban asuransinya. Dan boleh jadi 
tidak terjadi musibah apapun, sehingga pihak perusahaan asuransi beruntung 
dengan mendapatkan seluruh setoran asuransi tanpa imbalan sepeserpun (yang 
diberikan kepada pihak nasabah).
Jika demikian perkaranya, maka jelaslah bahwa ini merupakan judi yang 
terlarang, masuk dalam keumuman firman Allah k:

يَا أَيُّهَا الَّذِيْنَ آمَنُوا إِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَاْلأَنْصَابُ 
وَاْلأَزْلاَمُ رِجْسٌ مِنْ عَمَلِ الشَّيْطَانِ فَاجْتَنِبُوْهُ لَعَلَّكُمْ 
تُفْلِحُوْنَ

“Wahai orang-orang yang beriman sesungguhnya (minum) khamr, berjudi, (beribadah 
kepada berhala-berhala, dan (mengundi nasib dengan) azlam7 adalah perbuatan 
kotor merupakan amalan setan, maka jauhilah agar kalian meraih keberuntungan 
(keselamatan).” (Al-Maidah: 90)
3. Pada akad asuransi dengan sistem perdagangan, seseorang akan mengambil harta 
orang lain tanpa imbalan (sama sekali atau yang sebanding). Sementara yang 
seperti ini hukumnya haram dalam akad pertukaran harta benda yang sifatnya 
perdagangan, dikarenakan masuk dalam keumuman larangan pada firman Allah k:

يَا أَيُّهَا الَّذِيْنَ آمَنُوا لاَ تَأْكُلُوا أَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ 
بِالْبَاطِلِ إِلاَّ أَنْ تَكًُوْنَ تِجَارَةً عَنْ تَرَاضٍ مِنْكُمْ

“Wahai orang-orang yang beriman, janganlah sebagian kalian memakan harta 
sebagian yang lain dengan cara-cara yang batil, melainkan (hendaklah) dengan 
cara jual beli (perdagangan) yang kalian ridhai bersama.” (An-Nisa`: 29)
4. Dalam akad asuransi terdapat ilzam (pengharusan) yang tidak diharuskan oleh 
syariat, karena pihak perusahaan asuransi tidak mendatangkan musibah atau 
menyebabkan musibah tersebut, yang ada hanyalah akad bersama pihak nasabah 
untuk menanggung beban musibah yang menimpanya -kalau ditaqdirkan terjadi- 
sebagai balasan uang yang disetorkannya (yang tidak sebanding). Padahal pihak 
perusahaan asuransi tidak terkait sama sekali dengan musibah tersebut, maka 
perkara ini haram.
Ini di antara dalil yang disebutkan oleh Majma’ Al-Fiqhi Al-Islami yang dimuat 
dalam kitab Fiqh wa Fatawal Buyu’ hal. 227 dan seterusnya.
Dengan demikian, haram hukumnya bekerja di perusahaan asuransi. Karena hal itu 
berarti ta’awun (tolong-menolong) dalam kemungkaran sedangkan Allah k telah 
berfirman:

وَلاَ تَعَاوَنُوا عَلَى اْلإِثْمِ وَالْعُدْوَانِ

“Dan janganlah kalian tolong-menolong dalam perbuatan doas dan permusuhan.”
Dan besar kemungkinan bahwa upah yang dia dapatkan sebagiannya berasal dari 
uang hasil asuransi itu, yang pada hakikatnya adalah hasil judi.
Semoga Allah k memberikan taufiq kepada pemerintah dan kaum muslimin untuk 
menghentikan kegiatan asuransi yang haram ini dan menempuh jalan lain yang 
diridhai dan diberkahi oleh Allah k. Washallallahu ‘ala Muhammad wa ‘ala alihi 
wasallam.

1 Yaitu dengan pengertian asuransi yang dimaksudkan oleh Asy-Syaikh Al-Albani 
sebagaimana dicontohkan setelahnya.
2 Yaitu menyewa tenaga seseorang untuk dipekerjakan dengan upah tertentu.
3 Artinya seorang warga negara dipaksa dan tidak memiliki pilihan lain kecuali 
membayarnya, maka dia lepas dari tanggung jawab di hadapan Allah, dia 
terdzalimi dan tidak dianggap berbuat haram.
4 Artinya tidak boleh baginya untuk memanfaatkan (mengambil) uang asuransi dari 
perusahaan tersebut.
5 Seperti Asy-Syaikh Abdul ‘Aziz bin Baz v
6 Hadits Abi Hurairah dalam Shahih Muslim no. 1513

نَهَى رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ بَيْعِ الْغَرَرِ

7 Yaitu 3 batang anak panah yang tidak berbulu, tertulis pada salah satunya 
“lakukan”, pada yang lain “jangan lakukan” dan yang ketiga kosong tanpa 
tulisan. Seseorang berbuat sesuai dengan anak panah yang terambil.
 
Wassalam : elo.53th/NAD




      Mencari semua teman di Yahoo! Messenger? Undang teman dari Hotmail, Gmail 
ke Yahoo! Messenger dengan mudah sekarang! http://id.messenger.yahoo.com/invite/

--~--~---------~--~----~------------~-------~--~----~
.
Posting yg berasal dari Palanta RantauNet ini, jika dipublikasikan ditempat 
lain wajib mencantumkan sumbernya: ~dari Palanta r...@ntaunet 
http://groups.google.com/group/RantauNet/~
===========================================================
UNTUK DIPERHATIKAN, melanggar akan dimoderasi:
- DILARANG:
  1. Email besar dari 200KB;
  2. Email attachment, tawarkan disini & kirim melalui jalur pribadi; 
  3. One Liner.
- Anggota WAJIB mematuhi peraturan serta mengirim biodata! Lihat di: 
http://groups.google.com/group/RantauNet/web/peraturan-rantaunet
- Tulis Nama, Umur & Lokasi pada setiap posting
- Hapus footer & seluruh bagian tdk perlu dalam melakukan reply
- Untuk topik/subjek baru buat email baru, tidak dengan mereply email lama 
===========================================================
Berhenti, kirim email kosong ke: [email protected] 
Untuk melakukan konfigurasi keanggotaan di: 
http://groups.google.com/group/RantauNet/subscribe
-~----------~----~----~----~------~----~------~--~---

Kirim email ke