Mak Zul, yg ini mungkin bisa dijadikan referensi : http://www.mui.or.id/mui_in/product_2/fatwa.php?id=61&pg=3 http://www.mui.or.id/mui_in/product_2/fatwa.php?id=63&pg=3 http://www.mui.or.id/mui_in/product_2/fatwa.php?id=62&pg=3&bcsi_scan_DE9A548C867E89F2=tUS44+AKdKqbERsthgBNsDIAAABnsmU8&bcsi_scan_filename=fatwa.php
wassalam, Ronald (37th, JKT) [email protected] Sent by: [email protected] 07/17/2009 07:30 AM Please respond to [email protected] To [email protected] cc Subject [...@ntau-net] Re: Asuransi Haram ? Mak ngah dan Sanak Asmawir Chaniago , terima kasih atas informasi yang berkaitan dengan asuransi apakah halal atau haram ? Sambilenunggu komentar pakar yang lain kesimpulan saya sementara bahwa sangat kecil peluang untuk mengatakan asuransi adalah suatu hal yang halal. Namun selama ini saya belum pernah mendengar apakah sudah ada fatwa MUI menyangkut asuaransi ini . zul amry piliang ---In [email protected], "sjamsir_sjarif" <hamboc...@...> wrote: > > > Samantaro tu kito bco di Suara Pembaruan > > 16 July 2009 > Asuransi Kesehatan Harus Jadi Prioritas > > [JAKARTA] Menteri kesehatan mendatang harus memperbaiki pelayanan kesehatan masyarakat, khususnya bagi yang belum memiliki asuransi kesehatan umum dan belum menikmati program Jaminan Kesehatan Masyarakat (Jamkesmas). Dari sekitar 230 juta penduduk Indonesia, hanya 40 juta (17 persen) orang yang mampu mengikuti program asuransi kesehatan di perusahaan umum. ... dst > Dst Caliak di Suara Pembruan... > > Salam, > --- This e-mail may contain confidential and/or privileged information. If you are not the intended recipient (or have received this e-mail in error) please notify the sender immediately and destroy this e-mail. Any unauthorized copying, disclosure or distribution of the material in this e-mail is strictly forbidden. --~--~---------~--~----~------------~-------~--~----~ . Posting yg berasal dari Palanta RantauNet ini, jika dipublikasikan ditempat lain wajib mencantumkan sumbernya: ~dari Palanta r...@ntaunet http://groups.google.com/group/RantauNet/~ =========================================================== UNTUK DIPERHATIKAN, melanggar akan dimoderasi: - DILARANG: 1. Email besar dari 200KB; 2. Email attachment, tawarkan disini & kirim melalui jalur pribadi; 3. One Liner. - Anggota WAJIB mematuhi peraturan serta mengirim biodata! Lihat di: http://groups.google.com/group/RantauNet/web/peraturan-rantaunet - Tulis Nama, Umur & Lokasi pada setiap posting - Hapus footer & seluruh bagian tdk perlu dalam melakukan reply - Untuk topik/subjek baru buat email baru, tidak dengan mereply email lama =========================================================== Berhenti, kirim email kosong ke: [email protected] Untuk melakukan konfigurasi keanggotaan di: http://groups.google.com/group/RantauNet/subscribe -~----------~----~----~----~------~----~------~--~---
