Thanks Pak Aim. Walaupun kita msh menunggu klarifikasi sebenarnya antar pihak2 yg terkait dg isu ini, kita msh berharap lebih banyak lg respon dr anggota milis yg punya kompetensi dibidangnya masing2. Sehingga Sumbar akan semakin siap dlm mengembangkan Industri Pariwisatanya...
Satu hal, pembentukan WSTB diharapkan akan bisa membantu menjembatani ini lbh baik lagi nantinya...:) Wass, Nofrins Sent from my BlackBerry®, supported by THOUSANDS of Tourism Pictures @ http://www.west-sumatra.com -----Original Message----- From: Riri Chaidir <[email protected]> Date: Wed, 22 Jul 2009 15:43:11 To: <[email protected]> Subject: [West Sumatra Tourism Board] Re: Sikuai Issues Pak Aim Zein, Terimakasih. Buat saya, menunjukkan benang merah antara kedua posting da Nofrins kemaren, dan tentunya membuat terang tentang "what is really happenning" di sana ... Riri 2009/7/22 Aim Zein - Gmail <[email protected]> > Salam Pariwisata, > > > > Membaca komentar teman-teman di milis ini tentang isu Sikuai akan ditutup > sementara karena ulah Syahbandar ataupun PolAirud yang acapkali merazia dan > melarang kapal-kapal yang mengangkut wisatawan kesana, perkenankan saya > untuk ikut menambahkan sedikit tentang pendapat saya selaku salah satu > pelaku yang memang bermain di domain marine tourism ini. > > > > 1. Secara jujur saya harus mengatakan bahwa untuk utusan bawa > membawa penumpang manusia dilaut bukan sesuatu hal yang dapat dianggap > sepele karena ini adalah menyangkut nyawa manusia. Belakangan sudah banyak > kita mendengar banyak kejadian kapal-kapal penumpang dilaut. Untuk itu > memang saya berpendapat sudah benar jika peningkatan kewaspadaan aparat > pemerintah yang berugas dalam fungsi kontrol dan pengawasan melakukan > pekerjaannya. > > > > 2. Melihat kenyataan dilapangan dan juga berdasarkan pengalaman saya > pribadi sendiri yang pernah langsung terjun sebagai operator wisata bahari, > memang selama ini banyak terjadi penyimpangan-penyimpangan didalam mentaati > aturan transportasi laut. Hal ini menurut saya karena : > > > > a. Orang berwisata dianggap seolah-olah mempunyai prioritas untuk > didahulukan. Padahal untuk urusan keselamatan nyawa tidak memandang apakah > dia nelayam, wisatawan, polisi, sekalipun presiden. Semua orang yang > melakukan perjalanan dengan transportasi laut diwajibkan untuk mentaati > peraturan keselamatan dilaut. Kondisinya kurang lebih sama seperti > kewajiban kita untuk memakai Seat Belt diatas pesawat terbang. Ada > aturan-aturan main yang harus diikuti. > > b. Khusus untuk pulau Sikuai, rute kapal wisata Padang Sikuai > dianggap “masih bisa ditolerir” karena relatif dekat dan perjalanannya > menyusur garis pantai atau tanah daratan. > > c. Adanya oknum-oknum yang bermain sebagai aktor urang bagak atau > orang penting yang ingin memaksakan kehendaknya walaupun harus melanggar > peraturan. > > d. Ketidakpahaman para operator dan wisatawan itu sendiri tentang > perlunya mengikuti peraturan demi keselamatan diri mereka juga. Ini > seringkali terjadi dan masalah klasik karena umumnya para wisatawan sudah > terlanjur terpesona melihat keindahan alam dan terbius oleh tiupan angin > laut yang menyejukkan perasaan sehingga mereka semua mengganggap “aman-aman” > saja. > > e. Perasaan “anggap enteng” isu keselamatan dilaut seringkali > menghinggapi para operator dan crew kapal sendiri karena mereka sudah sering > membawa tamu sehingga lebih berkaca kepada pengalaman dan feeling. Hal ini > membuat mereka menjadi lengah dan lupa aturan “safety first” > > > > 3. Saya melihat belakangan ini fungsi manajemen pengawasan > keselamatan laut sudah lebih baik daripada sebelumnya ketika jaman dulu itu > semua hal > > “bisa dikompromikan” (saya pribadi pernah mengalami beberapa kali kejadian > perjuangan antara hidup dan mati dilaut, sehingga akhirnya saya sadar bahwa > keselamatan Penumpang dan Wisatawan adalah nomor satu diatas daripada > keasikan dan kenikmatan berwisata itu sendiri). Memang benar dalam beberapa > kasus masih ada oknum aparat yang “over acting” didalam menjalankan > tugasnya, contohnya dalam kasus kapal wisata pada waktu SITF. > > > > 4. Perlu diketahui bahwa untuk urusan transportasi laut banyak > sekali hal-hal yang harus diperhatikan. Bahkan untuk sebuah kapal yang > terlihat besar dan kuat sekalipun belum tentu menjamin keselamatan. Ada > beberapa faktor utama yang harus dipenuhi antara lain: > > a. Kapasitas Penumpang > > b. Kondisi Mesin harus baik > > c. Peralatan Pendukung yang berfungsi (radio, radar, gps) > > d. Bahan Bakar yang berlebih ( tidak sekedar cukup untuk rute layar > saja) > > e. Ketersediaan Makanan dan Minuman ( untuk rute menengah dan jauh) > > f. Obat-obatan dan P3K dalam keadaan emergency > > g. Peralatan Emergency lainnya yangharus ada ketika kapal mengalami > kecelakaan ( ex: pelampung harus tersedia sesuai dengan jumlah penumpang) > > h. Kondisi kapal yang laik layar > > i. Dokumen kapal yang cukup dan masih berlaku > > j. Kapten Kapal yang berpengalaman dan mempunyai sertikat > > k. Crew Kapal yang cakap dan mengerti fungsi dan tugasnya. > > l. dan lain > > > > Nah, banyak sekali diantara kita yang belum mengerti akan hal-hal ini dan > masih melihat dipermukaan saja. Jadi, sebuah kapal dikatakan laik layar > bukan hanya dilihat dari kapasitasnya saja akan tetapi ada faktor-faktor > lain yang harus dipenuhinya. Mungkin hal-hal ini yang belum terpenuhi. > Dokumen, Izin, Laik Layar, pemeriksaan, dll..dikeluarkan oleh Syahbandar > Pelabuhan. Pihak PolAirud berfungsi sebagai pengawasan dilaut (kira-kira > seperti Polantasnya laut) yang berhak memberhentikan dan memeriksa kapal. > > > > Kembali kepada kasus P.Sikuai yang menyatakan diri akan tutup sementara > karena merasa terganggu oleh situasi pemeriksaan yang acap kali terjadi > dilaut saya rasa hal tersebut bukanlah suatu keputusan yang positif dan > bijaksana. Bahkan seolah-olah terkesan “ngambek” dan menyerah. Saya usulkan > kepada pihak Sikuai untuk lebih cenderung berpikir positip mencari akar > permasalahan dan menyelesaikannya. Jika akar permasalahannya ada pada > faktor keselamatan penumpang/wisatawan dilaut maka penyelesaiaannya adalah > pihak Sikuai menyediakan transportasi laut sendiri yang memenuhi > standarisasi keselamatan laut. Jika hal tersebut masih belum mungkin, maka > harus bekerjasama dengan operator kapal yang telah lulus uji dan harus > mereka seleksi/cek standarisasinya. Mau tidak mau ya harus begitu, karena > kita bersama juga mempunyai *tanggung jawab* untuk membangun Pariwisata > yang *AMAN *dan bukan terfokus pada kwantitas pengunjung dan materi saja. > Saya rasa justru dengan menyediakan fasilitas yang baik dan aman maka > wisatawannya juga akan merasa lebih tenang dan senang untuk berwisata ke > Pulau SIkuai. > > > > Promosi Pariwisata ada sebuah kerja “*Teamwork*” dimana masing-masing > stakeholders punya tanggung jawab. Jika teman-teman operator dan supporter > telah banyak mempromosikan Sikuai “habis-habisan” bahkan ada teman yang rugi > hingga puluhan juta rupiah, saya rasa sudah saatnya pihak Pulau Sikuai harus > mempersiapkan dirinya dengan menyediakan fasilitas keamanan dan kenyamanan > tersebut. Sayang jika hasil kerja team ini terkendala oleh masalah yang > sebenarnya bisa diselesaikan secara jernih. Masalah ini harus diselesaikan > secara cepat oleh P.Sikuai karena bagaimanapun juga mereka adalah salah satu > aset utama wisata bahari di Sumbar yang harus kita bantu dan promosikan. > > > > Demikian pendapat saya mengenai kasus Sikuai ini, mudah-mudahan kita bisa > mengambil makna dan manfaatnya yang positif atas kejadian-kejadian yang > telah terjadi. Semoga bermanfaat dari dan untuk kita semua demi pengembangan > Pariwisata di Ranah Minang yang kita cintai bersama ini. > > > > > > Salam, > > > > Aim Zein > > Ketua Asosiasi Kapal Pesiar Selancar Sumatera Barat – www.akssb.org > > Pengelola Obyek WIsata Pantai Carolina dan Pulau Pasumpahan > > > > > > > > > > > > > > > > > > > > > > --~--~---------~--~----~------------~-------~--~----~ . Posting yg berasal dari Palanta RantauNet ini, jika dipublikasikan ditempat lain wajib mencantumkan sumbernya: ~dari Palanta r...@ntaunet http://groups.google.com/group/RantauNet/~ =========================================================== UNTUK DIPERHATIKAN, melanggar akan dimoderasi: - DILARANG: 1. Email besar dari 200KB; 2. Email attachment, tawarkan disini & kirim melalui jalur pribadi; 3. One Liner. - Anggota WAJIB mematuhi peraturan serta mengirim biodata! Lihat di: http://groups.google.com/group/RantauNet/web/peraturan-rantaunet - Tulis Nama, Umur & Lokasi pada setiap posting - Hapus footer & seluruh bagian tdk perlu dalam melakukan reply - Untuk topik/subjek baru buat email baru, tidak dengan mereply email lama =========================================================== Berhenti, kirim email kosong ke: [email protected] Untuk melakukan konfigurasi keanggotaan di: http://groups.google.com/group/RantauNet/subscribe -~----------~----~----~----~------~----~------~--~---
