Wassalam,
Saafroedin Bahar(Laki-laki, masuk 73 th, Jakarta) 

Fenomena “Kejarlah Daku Kau Kutangkap”

Oleh
Emeraldy Chatra

Kebebasan laki-laki Minangkabau dari cengkraman keluarga istrinya berakhir 
dengan berkembangnya ideologi perkawinan baru yang mementingkan peranan ayah 
dalam keluarga. Ideologi ini menawarkan kebebasan baru, yaitu kebebasan 
mengatur rumah tangganya sendiri, termasuk mengasuh dan mendidik anak. 
Laki-laki tidak lagi hanya berfungsi sebagai ayah biologis (pejantan) dengan 
posisi ibarat abu di atas tunggul, tapi menjadi kepala keluarga (ayah biologis 
sekaligus ayah sosial) yang bertanggung jawab penuh terhadap kehidupan istri 
dan anak-anaknya. 

Perkembangan ideologi ini oleh sementara kalangan dikaitkan dengan makin 
besarnya pengaruh Islam terhadap masyarakat Minangkabau. Dalam Islam sistem 
pengasuhan silang -- seperti pengasuhan mamak terhadap kemenakan yang khas 
Minangkabau -- tidak dikenal. Namun pandangan ini tidak lepas dari kontradiksi 
yang layak disikapi secara kritis. Islam memang menempatkan suami sebagai 
kepala rumah tangga, tapi tidak melarang praktek poligami. Keluarga dengan 
kombinasi ‘kepala rumah tangga - monogami’ justru lebih dekat kepada model yang 
berkembang di Barat yang notabene sangat dipengaruhi ajaran Katolik (Menarik 
untuk dicatat bahwa tidak ada satu pernyataan pun dalam Injil yang menyatakan 
bahwa Nabi Isa (Yesus) melarang poligami (Jones dan Philips, 1996:2). Bahkan 
Santo Agustinus secara terbuka menyatakan bahwa dia tidak mengutuk poligami. 
Pada tahun 1531, para penganut sekte Kristen Anabaptis secara terang-terangan 
mengajarkan bahwa orang Kristen yang sejati
 harus memiliki beberapa orang istri. Konsep monogami baru diperkenalkan sesuai 
dengan ajaran Paulus yang menyesuaikan filsafat Kristen dengan budaya 
Yunani-Romawi (ibid, 3). Lihat juga Mary Ben David, From A Woman's Place: The 
Case For Polygamy, http://www.polygamy.com/Practical/From-A-Woman-Place.htm )

Dengan demikian, bila model keluarga yang berkembang sekarang di kalangan orang 
Minangkabau dikaitkan dengan filsafat Adat Basandi Syarak, Syarak Basandi 
Kitabullah, maka tampaknya antara model keluarga dengan filsafat adat telah 
terbentang jarak yang signifikan. 

Akibat dari perkembangan monogami yang diikuti dengan menguatnya peranan suami 
dalam rumah tangga batih Minangkabau melebar kepada peran sumando di dalam kaum 
istrinya. Istri yang mulanya menjadi koridor bagi sebuah kaum kini bergeser 
menjadi pintu masuk bagi suami ke keluarga luas istrinya. Ketika ketergantungan 
istri kepada suami cukup besar, pengaruh sumando yang masuk melalui istri 
bahkan dapat merembes kedalam paruik. Istri menjadi perpanjangan tangan atau 
alat bagi suami mencampuri urusan paruik istri. Melalui jalur inilah para 
sumando kacang miang memperoleh peluang mencampuri bahkan mengacak-acak 
keluarga luas istrinya (lihat Chatra, 1999). Tapi di jalur yang sama para 
sumando niniak mamak, jika mereka ada, dapat memberi kontribusi lebih besar 
kepada keluarga luas istrinya.

Sebaliknya, menguatnya peranan suami justru menyebabkan rumah tangga batih 
makin aman dari campur tangan keluarga asal suami atau istri. Besarnya 
kontribusi finansial suami terhadap rumah tangganya sendiri, sehingga 
membebaskan rumah tangga itu dari penggunaan harta komunal, memperkecil alasan 
keluarga istri melakukan intervensi. Garis demarkasi antara ‘rumah tangga 
batih’ dengan ‘keluarga luas’, bahkan antara ‘rumah tangga batih’ dengan 
‘keluarga batih’ jadi demikian tegas, sehingga jalan masuk bagi mamak pun 
semakin sempit. Kewenangannya memberi arah kepada prilaku dan kehidupan 
kemenakan terlimpah kepada sumando atau ayah kandung dari kemenakannya. 

Bagi mamak, tegasnya garis demarkasi ini cenderung tidak terlalu jadi masalah 
karena dua alasan. Pertama, mengurusi kemenakan bukan persoalan mudah. Apalagi 
kalau jumlah kemenakan terus-menerus bertambah. Sehingga menguatnya peranan 
sumando dalam pengasuhan anak dianggap sebagai pengurangan beban moral dan 
sosial, bahkan ekonomi mamak. 

Kedua, mamak pun memperoleh peran dan kewenangan yang lebih besar dalam rumah 
tangga batihnya dimana ia berperan sebagai kepala keluarga. Sekarang ia tidak 
mungkin lagi meminta kaum istrinya mengurusi istri serta anak-anaknya, 
melainkan harus memimpin dan menafkahi mereka dengan harta pencahariannya 
sendiri. Dalam keadaan seperti itu, sangat sukar bagi mamak membagi perhatian 
antara anak dengan kemenakan. Kalau dalam pepatah lama dikatakan “anak 
dipangku, kemenakan di bimbing” (oleh mamak), dalam kapasitasnya kini sebagai 
kepala rumah tangga ia hanya dapat memangku anaknya. Sedangkan untuk kemanakan 
urusan sumando pulalah memangkunya. Dalam konteks kewajiban mamak membimbing 
kemenakan yang dilakukan dengan hasil kekayaan kolektif, kewajiban itu telah 
semakin terabaikan sejalan dengan hilangnya kekayaan kolektif tersebut. Tapi 
kewajiban itu sudah benar-benar berakhir akibat tercurahnya perhatian mamak 
kepada anak. 

Kewajiban sebagai kepala rumah tangga akhirnya yang menyebabkan banyak 
laki-laki seperti terpenjara dalam rumah tangganya sendiri. Ia kehilangan 
sebagian besar kebebasannya sebagai laki-laki: terpaksa sembunyi-sembunyi kalau 
mau kawin lagi atau menjalin hubungan khusus dengan perempuan kedua dan ketiga. 
Sebagai mamak, langkahnya juga terhambat ketika hendak mengurusi kemenakan 
karena di pihaknya ada istri yang mungkin tidak senang, dan di pihak saudara 
perempuannya ada sumando yang tak menghendaki keterlibatannya. 

Ketidakbebasan itu bahkan mungkin sampai ke tingkat yang “memalukan” dalam 
ukuran tradisional, yaitu berada di bawah komando istri, menjadi sumando lapiak 
buruak. Dalam gurauan sementara orang muda Minang di Padang ada organisasi 
imajiner untuk laki-laki demikian, yaitu ISTI, “Ikatan Suami Takut Istri”. 
Suami yang takut kepada istrinya dicap sebagai anggota ISTI!. Dalam kasus 
tertentu ketakutan suami kepada istri ternyata berkaitan dengan prilaku korup 
karena sang suami dituntut terus menerus memuaskan selera konsumtif istrinya. 

Keadaan ini merupakan ironi bagi laki-laki Minangkabau. Mamangan yang berbunyi 
sigai mancari anau, anau tatap sigai baranjak kehilangan relevansinya dalam 
masyarakat Minangkabau kontemporer. Kalau fenomena kekinian hendak dilukiskan 
dengan mamangan juga, bunyinya kira-kira seperti ini: sigai mancari anau, anau 
dapek sigai tajarek (sigai mencari anau, anau dapat sigai terjerat). Maknanya, 
laki-laki tetap lebih aktif melakukan pendekatan kepada perempuan seraya unjuk 
keperkasaan, wibawa, dan sejumlah janji. Tapi setelah upayanya berhasil 
menaklukkan hati perempuan, ia harus memelihara kemenangan dengan membiarkan 
diri terjerat dalam keinginan-keinginan orang yang ditaklukkannya. Ia terjerat 
! Fenomena seperti inilah yang dilukiskan secara satiris oleh Asrul Sani dalam 
film kondangnya “Kejarlah Daku Kau Kutangkap”.

Di Balik Kebangkrutan Paruik

Dengan terhambatnya akses anggota keluarga luas ke dalam rumah tangga batih, 
paruik kehilangan kekuatannya sebagai “paguyuban” keluarga batih (kaum atau 
samande). Organisasi ini tak obahnya perusahaan yang kehilangan elemen-elemen 
fungsionalnya, sehingga direktur tidak bisa melakukan apa-apa dan perusahaan 
itu tinggal plang mereknya saja. 

Kebangkrutan paruik seterusnya diikuti oleh hilangnya fungsi organisasi sosial 
ini sebagai pelindung bagi para wanita, jompo, orang cacat, dan anak-anak. 
Solidaritas yang dilandasi prinsip saraso samalu (satu perasaan dan semalu) 
tinggal sekedar catatan sejarah. Bila ada bagian dari satu paruik yang sakit 
(sosial, mental dan ekonomi), bagian paruik yang lain tidak dapat merasakannya 
karena setiap rumah tangga batih telah mempunyai urusan sendiri-sendiri. 
Sebagian lain karena terpencarnya lokasi pemukiman dan sulitnya komunikasi di 
antara rumah tangga batih satu kaum, antara kaum dengan kaum. 

Sementara itu tungganai, mamak kepala kaum/waris dan penghulu yang seharusnya 
menjadi pengikat di antara mereka tidak pula berfungsi optimal. Atas keadaan 
seperti inilah akhirnya institusi di luar paruik, bahkan sampai kepada lembaga 
negara, perlu melakukan intervensi. Janda miskin, anak-anak yatim atau orang 
jompo yang seharusnya bisa disantuni oleh anggota paruik jadi hidup terlantar 
dan sebagian terpaksa survive dengan cara-cara yang tidak terhormat. 

Sebagai sebuah institusi yang seharusnya dapat melahirkan para pemimpin (rumah, 
kaum dan paruik), organisasi ini juga sudah kehilangan fungsinya. Kalaupun 
sebuah paruik masih mempunyai penghulu (andiko), kebutuhan anggotanya terhadap 
penghulu lebih banyak simbolik dan terbatas daripada fungsional. Penghulu tidak 
lagi terlalu diharapkan menjadi pemimpin dalam arti sesungguhnya. Fungsi 
penghulu kebanyakan mengkerut ke acara-acara seremonial, terutama perkawinan. 
Amran (1985:204 fn1) menulis:

Jadi, hingga sekarang para penghulu/ninik mamak masih memainkan peranan 
walaupun kebanyakan seremonial saja. Tidak berupa lembaga pemerintahan, tapi 
jasa mereka dibutuhkan untuk menyelesaikan pertikaian antar kaum dan mengenai 
hal ihwal adat. Juga demi pembangunan yang lancar, bantuan kerja sama mereka 
masih dibutuhkan.

Oleh sebab itu, sangat beralasan kalau anggota paruik tidak terdorong berupaya 
lebih selektif dalam memilih dan mengangkat seseorang menjadi penghulu. Paruik 
juga tidak terdorong melakukan pengkaderan yang serius untuk mendapatkan 
pemimpin berkualitas tinggi. Di banyak tempat di Sumatera Barat dapat ditemukan 
penghulu yang hanya berpendidikan setingkat Sekolah Dasar, miskin dan tinggal 
di kampung, sementara anggota kaumnya sudah banyak yang terpelajar dan kaya. 
Anggota kaum yang sebenarnya pantas justru seringkali tidak bersedia diangkat 
menjadi penghulu dengan berbagai alasan. Di Nagari Padang Luar, Kabupaten Agam, 
yang secara sosial ekonomi relatif maju sudah banyak paruik yang tidak 
menghidupkan jabatan penghulu (malipek sako) karena jabatan ini dianggap telah 
tidak penting. Di beberapa daerah pinggiran kota yang mengalami kenaikan harga 
tanah citra mamak kepala kaum atau kepala waris malah sangat buruk: mereka 
dianggap trouble maker karena menjual
 tanah pusaka untuk keuntungan pribadi. Tindakan mereka menyebabkan terjadinya 
perselisihan, tidak hanya antara mamak kepala kaum dengan kemenakannya, tapi 
juga antara kaum dengan kaum dalam satu paruik. 

Sekarang keistimewaan di hadapan kemenakan mungkin masih dirasakan sebagian 
kecil penghulu, tapi dengan alasan yang sama sekali berbeda. Kini alasan 
kepangkatan atau kekayaan lebih dominan. Kalau ia banyak uang, ia diharapkan 
menyantuni kemenakannya yang sedang melanjutkan pendidikan. Penghulu yang punya 
jabatan penting di pemerintahan atau punya perusahaan dengan banyak karyawan 
dapat diharapkan membantu kemenakan mendapatkan pekerjaan yang layak. Artinya, 
harapan kepada seorang penghulu kini lebih terarah kepada kesanggupan ekonomi 
dan kekuasaan individual penghulu yang tidak berkaitan dengan asset-asset 
paruik atau kaum. Kecenderungan mengangkat kerabat yang jadi pejabat tinggi 
menjadi penghulu, sekalipun ia berada di Jakarta dan sebenarnya tak mungkin 
berkesempatan mengurusi kemenakannya, tidak dapat dilepaskan dari adanya 
harapan-harapan memperoleh manfaat ekonomis -- selain simbolik -- dari jabatan 
formal penghulu tersebut.

Harapan seperti itu membuat tanggung jawab penghulu atau mamak terlepas dari 
ada atau tidaknya kekayaan kaum, sehingga kemenakan menjadi beban pribadi, 
bukan lagi sebagai beban kultural. Ketika kemenakan menjadi beban kultural 
seorang penghulu tidak harus menafkahi kemenakan dengan harta pribadi yang 
sesungguhnya jatah anak-anaknya, tetapi dengan harta kolektif yang dikuasai 
paruik atau kaum. Berjalan atau macetnya pelaksanaan tugas mamak tergantung ada 
atau tidaknya harta tadi. Namun kini sebagian penghulu yang jadi pejabat 
mendapat dorongan dari kerabat-kerabatnya agar menggunakan uang negara untuk 
kepentingan kaum dengan cara halus, misalnya memasukkan kemenakannya bekerja di 
kantor pemerintah, diangkat jadi pegawai negeri sipil, lalu digaji oleh negara.

Adakalanya tekanan kerabat sekaum tidak hanya berhenti sampai di sana. Mamak 
juga dipersuasi agar mempromosikan kemenakannya sendiri menduduki 
jabatan-jabatan “basah” tertentu dalam badan pemerintahan. Mamak yang tidak 
bersedia melayani tuntutan tadi diberi stigma tidak memperhatikan kemenakan. 
Tanpa menyadari bahwa tanggung jawab mamak terhadap kemenakan adalah tanggung 
jawab kultural, bukan tanggung jawab pribadi, apalagi terkait dengan jabatannya 
di pemerintahan, hubungan mamak-kemenakan bisa berkembang menjadi praktek KKN 
(Korupsi, Kolusi dan Nepotisme) yang merusak tatanan birokrasi sekaligus 
membahayakan negara.

Kebangkrutan penghulu memang tidak disebabkan oleh faktor tunggal. Kebangkrutan 
itu hanya muara dari tekanan yang dialami paruik dari luar maupun dalam paruik 
itu sendiri. Tekanan dari luar paruik terkait dengan kebijakan pemerintah yang 
cenderung memarginalisasi sesuatu yang masuk ke dalam kategori “tradisional”, 
dan menggesernya dengan yang “modern”. Meminggirkan yang tradisional dan 
mempromosikan yang modern dianggap “membangun”, dan itulah missi yang 
sebenarnya dari pembangunan. Kekuasaan penghulu terhadap kemenakan adalah 
“tradisional”, karena itu tidak dapat dipertahankan seterusnya. Pemberdayaan 
penghulu melalui program-program pelatihan adalah suatu hal yang musykil, tidak 
ada logika politiknya. Kekuasaan penghulu bahkan diintervensi melalui penataan 
lembaga desa serta pengebirian terhadap pelaksanaan hukum adat. Ketetapan 
penghulu terhadap penguasaan sebidang tanah oleh kemenakannya, misalnya, sangat 
mungkin dibatalkan oleh
 pengadilan tanpa bersandar kepada hukum adat.

Pada masa rezim Orde Baru sedang jaya-jayanya, penghulu dijadikan obyek dari 
proyek politik Golkar. Penghulu memperoleh tekanan politik agar selalu menjadi 
perpanjangan tangan dan pembela kepentingan partai pemerintah ini. Akibatnya 
adalah konflik internal dalam paruik dan kaum lantaran tidak semua kemenakan 
dapat menerima tekanan politik Golkar. Tak jarang ditemukan penghulu berbaju 
kuning (Golkar), kemenakan berbaju hijau (PPP) atau merah (PDI). Perbedaan 
partai ini, karena rendahnya afiliasi kepada konsep demokrasi modern di pihak 
aktivis partai maupun massa pendukungnya, mudah berubah bentuk menjadi 
perseteruan antara penghulu dengan kemenakannya sendiri. 

Peminggiran mamak semakin terasa dalam proses pembangunan fisik maupun 
nonfisik. Mamak biasanya tidak diperhitungkan posisinya, kecuali bila terjadi 
hambatan di lapangan akibat ulah kemenakannya. Keadaan ini tidak berubah bahkan 
setelah rezim Orde Baru tumbang. Dalam pelaksanaan proyek KUT (Kredit Usaha 
Tani) Reformasi dan JPS (Jaring Pengaman Sosial), misalnya, peran mamak 
sungguh-sungguh tidak jelas. Sehingga ketika terjadi penyelewengan atau 
kekeliruan prosedur pengusulan dan penggunaan dana JPS di tingkat masyarakat, 
mamak hanya dapat berdiam diri, jadi penonton. Selain tidak pernah dibawa 
serta, kebanyakan mereka juga tidak mengerti maksud dan tujuan serta 
akibat-akibat positif-negatif proyek tersebut bagi kemenakan-kemenakannya.

Dari dalam paruik faktor utamanya ialah ketidakmampuan penghulu mengoptimalkan 
penggunaan harta kolektif untuk kesejahteraan dan alat pengikat warga paruik. 
Karena rendahnya basis pendidikan penghulu, ia tidak mempunyai kesanggupan 
memotivasi kemenakannya memperbanyak harta kolektif. Sebaliknya, ia membiarkan 
kemenakan -- kadang-kadang dirinya sendiri -- mengambil sebagian demi sebagian 
kekayaan kolektif untuk dijadikan kekayaan pribadi. Ketika harta kolektif tidak 
ada lagi yang terputus bukan hanya moral kolektif yang mengikat sesama warga 
paruik, tapi sekaligus kewenangan kultural penghulu mengendalikan prilaku 
kemenakannya. Kemenakan kehilangan perasaan segan kepada mamak. Penghulu juga 
kehilangan haknya menerima penghormatan dari kemenakan dalam bentuk kerja 
fisik. Manyarayo tidak lagi mudah dilakukan, sehingga penghulu kadang-kadang 
harus membayar orang lain untuk mengerjakan sesuatu yang ditabukan adat untuk 
dilakukan sendiri oleh penghulu, atau
 terpaksa mengerjakannya sendiri, padahal sebenarnya ia mempunyai banyak 
kemenakan.

Sebagai mamak, penghulu semakin kecil kewenangannya menikahkan kemenakan 
perempuannya dengan laki-laki pilihan penghulu itu sendiri. Kemenakan perempuan 
cenderung mencari jodoh sendiri dengan alasan timbal balik: kemenakan tidak mau 
dijodohkan oleh mamak karena merasa tidak pernah diperhatikan hidupnya oleh 
mamak. Di pihak lain mamak membiarkan kemenakan menentukan sendiri calon 
suaminya karena merasa tidak pernah mengasuh dan membesarkannya.

Penghulu, seperti halnya juga para ulama, bukan lagi tipe orang yang mendapat 
prioritas untuk dijemput sebagai sumando, sekalipun “pasarnya” masih ada. 
Sumber-sumber kebanggaan masyarakat dan cara-cara mereka memperolehnya telah 
mengalami banyak perubahan. Kini bersumando penghulu atau orang kebanyakan sama 
saja artinya kalau keduanya sama-sama tidak sanggup memberikan kemakmuran 
ekonomi kepada istrinya. Artinya juga sama andai keduanya sama-sama dapat 
memakmurkan kehidupan istrinya. Kebanggaan yang berkait dengan keturunan sudah 
menyurut, digantikan tempatnya oleh pangkat, profesi, dan harta kekayaan. Tapi 
kombinasi gelar adat dengan gelar akademik lebih tinggi nilainya di mata calon 
mertua. Bila seorang calon menantu bergelar Bagindo, nilainya dolar emas, dan 
jika ia Bagindo sekaligus dokter, sebuah mobil. (Kato,1982: 215).

Motivasi agar ketularan kaya atau mendapatkan gantungan hidup dalam mencari 
jodoh sebenarnya sah-sah saja. Ketika sumber-sumber penghidupan didapati 
semakin menyusut, menikahkan anak gadis dengan pemuda dari keluarga kaya adalah 
strategi yang mudah diterima akal. Tapi semakin menyebar penggunaan strategi 
ini semakin tampak kekurangmakmuran masyarakat, di samping adanya pandangan 
yang lebih buruk terhadap perempuan. Di balik strategi itu diam-diam tersimpan 
anggapan bahwa anak gadis adalah tumbal untuk mengusir, atau setidak-tidaknya 
mengurangi kemiskinan.

Dengan melemahnya kaum dan paruik serta menguatnya kedudukan formal suami, 
sebenarnya institusi bako (keluarga ayah) memperoleh akses lebih besar masuk ke 
rumah tangga batih. Sejak lama telah banyak ditemukan adanya anggota keluarga 
ayah (seperti pak tuo, pak etek, ayah abak) yang memberi kontribusi kepada 
sebuah rumah tangga batih, baik dalam bentuk finansial maupun pengasuhan anak. 
Tapi keterlibatan tersebut tidak berkembang karena tidak mempunyai landasan 
kultural untuk memainkan peranan yang lebih besar. Bantuan bako pada dasarnya 
diberikan karena alasan kemanusiaan dan persaudaraan, bukan karena adat.

--~--~---------~--~----~------------~-------~--~----~
.
Posting yg berasal dari Palanta RantauNet ini, jika dipublikasikan ditempat 
lain wajib mencantumkan sumbernya: ~dari Palanta r...@ntaunet 
http://groups.google.com/group/RantauNet/~
===========================================================
UNTUK DIPERHATIKAN, melanggar akan dimoderasi:
- DILARANG:
  1. Email besar dari 200KB;
  2. Email attachment, tawarkan disini & kirim melalui jalur pribadi; 
  3. One Liner.
- Anggota WAJIB mematuhi peraturan serta mengirim biodata! Lihat di: 
http://groups.google.com/group/RantauNet/web/peraturan-rantaunet
- Tulis Nama, Umur & Lokasi pada setiap posting
- Hapus footer & seluruh bagian tdk perlu dalam melakukan reply
- Untuk topik/subjek baru buat email baru, tidak dengan mereply email lama 
===========================================================
Berhenti, kirim email kosong ke: [email protected] 
Untuk melakukan konfigurasi keanggotaan di: 
http://groups.google.com/group/RantauNet/subscribe
-~----------~----~----~----~------~----~------~--~---

Kirim email ke