Wassalam, Saafroedin Bahar(Laki-laki, masuk 73 th, Jakarta)
Fenomena “Kejarlah Daku Kau Kutangkap” Oleh Emeraldy Chatra Kebebasan laki-laki Minangkabau dari cengkraman keluarga istrinya berakhir dengan berkembangnya ideologi perkawinan baru yang mementingkan peranan ayah dalam keluarga. Ideologi ini menawarkan kebebasan baru, yaitu kebebasan mengatur rumah tangganya sendiri, termasuk mengasuh dan mendidik anak. Laki-laki tidak lagi hanya berfungsi sebagai ayah biologis (pejantan) dengan posisi ibarat abu di atas tunggul, tapi menjadi kepala keluarga (ayah biologis sekaligus ayah sosial) yang bertanggung jawab penuh terhadap kehidupan istri dan anak-anaknya. Perkembangan ideologi ini oleh sementara kalangan dikaitkan dengan makin besarnya pengaruh Islam terhadap masyarakat Minangkabau. Dalam Islam sistem pengasuhan silang -- seperti pengasuhan mamak terhadap kemenakan yang khas Minangkabau -- tidak dikenal. Namun pandangan ini tidak lepas dari kontradiksi yang layak disikapi secara kritis. Islam memang menempatkan suami sebagai kepala rumah tangga, tapi tidak melarang praktek poligami. Keluarga dengan kombinasi ‘kepala rumah tangga - monogami’ justru lebih dekat kepada model yang berkembang di Barat yang notabene sangat dipengaruhi ajaran Katolik (Menarik untuk dicatat bahwa tidak ada satu pernyataan pun dalam Injil yang menyatakan bahwa Nabi Isa (Yesus) melarang poligami (Jones dan Philips, 1996:2). Bahkan Santo Agustinus secara terbuka menyatakan bahwa dia tidak mengutuk poligami. Pada tahun 1531, para penganut sekte Kristen Anabaptis secara terang-terangan mengajarkan bahwa orang Kristen yang sejati harus memiliki beberapa orang istri. Konsep monogami baru diperkenalkan sesuai dengan ajaran Paulus yang menyesuaikan filsafat Kristen dengan budaya Yunani-Romawi (ibid, 3). Lihat juga Mary Ben David, From A Woman's Place: The Case For Polygamy, http://www.polygamy.com/Practical/From-A-Woman-Place.htm ) Dengan demikian, bila model keluarga yang berkembang sekarang di kalangan orang Minangkabau dikaitkan dengan filsafat Adat Basandi Syarak, Syarak Basandi Kitabullah, maka tampaknya antara model keluarga dengan filsafat adat telah terbentang jarak yang signifikan. Akibat dari perkembangan monogami yang diikuti dengan menguatnya peranan suami dalam rumah tangga batih Minangkabau melebar kepada peran sumando di dalam kaum istrinya. Istri yang mulanya menjadi koridor bagi sebuah kaum kini bergeser menjadi pintu masuk bagi suami ke keluarga luas istrinya. Ketika ketergantungan istri kepada suami cukup besar, pengaruh sumando yang masuk melalui istri bahkan dapat merembes kedalam paruik. Istri menjadi perpanjangan tangan atau alat bagi suami mencampuri urusan paruik istri. Melalui jalur inilah para sumando kacang miang memperoleh peluang mencampuri bahkan mengacak-acak keluarga luas istrinya (lihat Chatra, 1999). Tapi di jalur yang sama para sumando niniak mamak, jika mereka ada, dapat memberi kontribusi lebih besar kepada keluarga luas istrinya. Sebaliknya, menguatnya peranan suami justru menyebabkan rumah tangga batih makin aman dari campur tangan keluarga asal suami atau istri. Besarnya kontribusi finansial suami terhadap rumah tangganya sendiri, sehingga membebaskan rumah tangga itu dari penggunaan harta komunal, memperkecil alasan keluarga istri melakukan intervensi. Garis demarkasi antara ‘rumah tangga batih’ dengan ‘keluarga luas’, bahkan antara ‘rumah tangga batih’ dengan ‘keluarga batih’ jadi demikian tegas, sehingga jalan masuk bagi mamak pun semakin sempit. Kewenangannya memberi arah kepada prilaku dan kehidupan kemenakan terlimpah kepada sumando atau ayah kandung dari kemenakannya. Bagi mamak, tegasnya garis demarkasi ini cenderung tidak terlalu jadi masalah karena dua alasan. Pertama, mengurusi kemenakan bukan persoalan mudah. Apalagi kalau jumlah kemenakan terus-menerus bertambah. Sehingga menguatnya peranan sumando dalam pengasuhan anak dianggap sebagai pengurangan beban moral dan sosial, bahkan ekonomi mamak. Kedua, mamak pun memperoleh peran dan kewenangan yang lebih besar dalam rumah tangga batihnya dimana ia berperan sebagai kepala keluarga. Sekarang ia tidak mungkin lagi meminta kaum istrinya mengurusi istri serta anak-anaknya, melainkan harus memimpin dan menafkahi mereka dengan harta pencahariannya sendiri. Dalam keadaan seperti itu, sangat sukar bagi mamak membagi perhatian antara anak dengan kemenakan. Kalau dalam pepatah lama dikatakan “anak dipangku, kemenakan di bimbing” (oleh mamak), dalam kapasitasnya kini sebagai kepala rumah tangga ia hanya dapat memangku anaknya. Sedangkan untuk kemanakan urusan sumando pulalah memangkunya. Dalam konteks kewajiban mamak membimbing kemenakan yang dilakukan dengan hasil kekayaan kolektif, kewajiban itu telah semakin terabaikan sejalan dengan hilangnya kekayaan kolektif tersebut. Tapi kewajiban itu sudah benar-benar berakhir akibat tercurahnya perhatian mamak kepada anak. Kewajiban sebagai kepala rumah tangga akhirnya yang menyebabkan banyak laki-laki seperti terpenjara dalam rumah tangganya sendiri. Ia kehilangan sebagian besar kebebasannya sebagai laki-laki: terpaksa sembunyi-sembunyi kalau mau kawin lagi atau menjalin hubungan khusus dengan perempuan kedua dan ketiga. Sebagai mamak, langkahnya juga terhambat ketika hendak mengurusi kemenakan karena di pihaknya ada istri yang mungkin tidak senang, dan di pihak saudara perempuannya ada sumando yang tak menghendaki keterlibatannya. Ketidakbebasan itu bahkan mungkin sampai ke tingkat yang “memalukan” dalam ukuran tradisional, yaitu berada di bawah komando istri, menjadi sumando lapiak buruak. Dalam gurauan sementara orang muda Minang di Padang ada organisasi imajiner untuk laki-laki demikian, yaitu ISTI, “Ikatan Suami Takut Istri”. Suami yang takut kepada istrinya dicap sebagai anggota ISTI!. Dalam kasus tertentu ketakutan suami kepada istri ternyata berkaitan dengan prilaku korup karena sang suami dituntut terus menerus memuaskan selera konsumtif istrinya. Keadaan ini merupakan ironi bagi laki-laki Minangkabau. Mamangan yang berbunyi sigai mancari anau, anau tatap sigai baranjak kehilangan relevansinya dalam masyarakat Minangkabau kontemporer. Kalau fenomena kekinian hendak dilukiskan dengan mamangan juga, bunyinya kira-kira seperti ini: sigai mancari anau, anau dapek sigai tajarek (sigai mencari anau, anau dapat sigai terjerat). Maknanya, laki-laki tetap lebih aktif melakukan pendekatan kepada perempuan seraya unjuk keperkasaan, wibawa, dan sejumlah janji. Tapi setelah upayanya berhasil menaklukkan hati perempuan, ia harus memelihara kemenangan dengan membiarkan diri terjerat dalam keinginan-keinginan orang yang ditaklukkannya. Ia terjerat ! Fenomena seperti inilah yang dilukiskan secara satiris oleh Asrul Sani dalam film kondangnya “Kejarlah Daku Kau Kutangkap”. Di Balik Kebangkrutan Paruik Dengan terhambatnya akses anggota keluarga luas ke dalam rumah tangga batih, paruik kehilangan kekuatannya sebagai “paguyuban” keluarga batih (kaum atau samande). Organisasi ini tak obahnya perusahaan yang kehilangan elemen-elemen fungsionalnya, sehingga direktur tidak bisa melakukan apa-apa dan perusahaan itu tinggal plang mereknya saja. Kebangkrutan paruik seterusnya diikuti oleh hilangnya fungsi organisasi sosial ini sebagai pelindung bagi para wanita, jompo, orang cacat, dan anak-anak. Solidaritas yang dilandasi prinsip saraso samalu (satu perasaan dan semalu) tinggal sekedar catatan sejarah. Bila ada bagian dari satu paruik yang sakit (sosial, mental dan ekonomi), bagian paruik yang lain tidak dapat merasakannya karena setiap rumah tangga batih telah mempunyai urusan sendiri-sendiri. Sebagian lain karena terpencarnya lokasi pemukiman dan sulitnya komunikasi di antara rumah tangga batih satu kaum, antara kaum dengan kaum. Sementara itu tungganai, mamak kepala kaum/waris dan penghulu yang seharusnya menjadi pengikat di antara mereka tidak pula berfungsi optimal. Atas keadaan seperti inilah akhirnya institusi di luar paruik, bahkan sampai kepada lembaga negara, perlu melakukan intervensi. Janda miskin, anak-anak yatim atau orang jompo yang seharusnya bisa disantuni oleh anggota paruik jadi hidup terlantar dan sebagian terpaksa survive dengan cara-cara yang tidak terhormat. Sebagai sebuah institusi yang seharusnya dapat melahirkan para pemimpin (rumah, kaum dan paruik), organisasi ini juga sudah kehilangan fungsinya. Kalaupun sebuah paruik masih mempunyai penghulu (andiko), kebutuhan anggotanya terhadap penghulu lebih banyak simbolik dan terbatas daripada fungsional. Penghulu tidak lagi terlalu diharapkan menjadi pemimpin dalam arti sesungguhnya. Fungsi penghulu kebanyakan mengkerut ke acara-acara seremonial, terutama perkawinan. Amran (1985:204 fn1) menulis: Jadi, hingga sekarang para penghulu/ninik mamak masih memainkan peranan walaupun kebanyakan seremonial saja. Tidak berupa lembaga pemerintahan, tapi jasa mereka dibutuhkan untuk menyelesaikan pertikaian antar kaum dan mengenai hal ihwal adat. Juga demi pembangunan yang lancar, bantuan kerja sama mereka masih dibutuhkan. Oleh sebab itu, sangat beralasan kalau anggota paruik tidak terdorong berupaya lebih selektif dalam memilih dan mengangkat seseorang menjadi penghulu. Paruik juga tidak terdorong melakukan pengkaderan yang serius untuk mendapatkan pemimpin berkualitas tinggi. Di banyak tempat di Sumatera Barat dapat ditemukan penghulu yang hanya berpendidikan setingkat Sekolah Dasar, miskin dan tinggal di kampung, sementara anggota kaumnya sudah banyak yang terpelajar dan kaya. Anggota kaum yang sebenarnya pantas justru seringkali tidak bersedia diangkat menjadi penghulu dengan berbagai alasan. Di Nagari Padang Luar, Kabupaten Agam, yang secara sosial ekonomi relatif maju sudah banyak paruik yang tidak menghidupkan jabatan penghulu (malipek sako) karena jabatan ini dianggap telah tidak penting. Di beberapa daerah pinggiran kota yang mengalami kenaikan harga tanah citra mamak kepala kaum atau kepala waris malah sangat buruk: mereka dianggap trouble maker karena menjual tanah pusaka untuk keuntungan pribadi. Tindakan mereka menyebabkan terjadinya perselisihan, tidak hanya antara mamak kepala kaum dengan kemenakannya, tapi juga antara kaum dengan kaum dalam satu paruik. Sekarang keistimewaan di hadapan kemenakan mungkin masih dirasakan sebagian kecil penghulu, tapi dengan alasan yang sama sekali berbeda. Kini alasan kepangkatan atau kekayaan lebih dominan. Kalau ia banyak uang, ia diharapkan menyantuni kemenakannya yang sedang melanjutkan pendidikan. Penghulu yang punya jabatan penting di pemerintahan atau punya perusahaan dengan banyak karyawan dapat diharapkan membantu kemenakan mendapatkan pekerjaan yang layak. Artinya, harapan kepada seorang penghulu kini lebih terarah kepada kesanggupan ekonomi dan kekuasaan individual penghulu yang tidak berkaitan dengan asset-asset paruik atau kaum. Kecenderungan mengangkat kerabat yang jadi pejabat tinggi menjadi penghulu, sekalipun ia berada di Jakarta dan sebenarnya tak mungkin berkesempatan mengurusi kemenakannya, tidak dapat dilepaskan dari adanya harapan-harapan memperoleh manfaat ekonomis -- selain simbolik -- dari jabatan formal penghulu tersebut. Harapan seperti itu membuat tanggung jawab penghulu atau mamak terlepas dari ada atau tidaknya kekayaan kaum, sehingga kemenakan menjadi beban pribadi, bukan lagi sebagai beban kultural. Ketika kemenakan menjadi beban kultural seorang penghulu tidak harus menafkahi kemenakan dengan harta pribadi yang sesungguhnya jatah anak-anaknya, tetapi dengan harta kolektif yang dikuasai paruik atau kaum. Berjalan atau macetnya pelaksanaan tugas mamak tergantung ada atau tidaknya harta tadi. Namun kini sebagian penghulu yang jadi pejabat mendapat dorongan dari kerabat-kerabatnya agar menggunakan uang negara untuk kepentingan kaum dengan cara halus, misalnya memasukkan kemenakannya bekerja di kantor pemerintah, diangkat jadi pegawai negeri sipil, lalu digaji oleh negara. Adakalanya tekanan kerabat sekaum tidak hanya berhenti sampai di sana. Mamak juga dipersuasi agar mempromosikan kemenakannya sendiri menduduki jabatan-jabatan “basah” tertentu dalam badan pemerintahan. Mamak yang tidak bersedia melayani tuntutan tadi diberi stigma tidak memperhatikan kemenakan. Tanpa menyadari bahwa tanggung jawab mamak terhadap kemenakan adalah tanggung jawab kultural, bukan tanggung jawab pribadi, apalagi terkait dengan jabatannya di pemerintahan, hubungan mamak-kemenakan bisa berkembang menjadi praktek KKN (Korupsi, Kolusi dan Nepotisme) yang merusak tatanan birokrasi sekaligus membahayakan negara. Kebangkrutan penghulu memang tidak disebabkan oleh faktor tunggal. Kebangkrutan itu hanya muara dari tekanan yang dialami paruik dari luar maupun dalam paruik itu sendiri. Tekanan dari luar paruik terkait dengan kebijakan pemerintah yang cenderung memarginalisasi sesuatu yang masuk ke dalam kategori “tradisional”, dan menggesernya dengan yang “modern”. Meminggirkan yang tradisional dan mempromosikan yang modern dianggap “membangun”, dan itulah missi yang sebenarnya dari pembangunan. Kekuasaan penghulu terhadap kemenakan adalah “tradisional”, karena itu tidak dapat dipertahankan seterusnya. Pemberdayaan penghulu melalui program-program pelatihan adalah suatu hal yang musykil, tidak ada logika politiknya. Kekuasaan penghulu bahkan diintervensi melalui penataan lembaga desa serta pengebirian terhadap pelaksanaan hukum adat. Ketetapan penghulu terhadap penguasaan sebidang tanah oleh kemenakannya, misalnya, sangat mungkin dibatalkan oleh pengadilan tanpa bersandar kepada hukum adat. Pada masa rezim Orde Baru sedang jaya-jayanya, penghulu dijadikan obyek dari proyek politik Golkar. Penghulu memperoleh tekanan politik agar selalu menjadi perpanjangan tangan dan pembela kepentingan partai pemerintah ini. Akibatnya adalah konflik internal dalam paruik dan kaum lantaran tidak semua kemenakan dapat menerima tekanan politik Golkar. Tak jarang ditemukan penghulu berbaju kuning (Golkar), kemenakan berbaju hijau (PPP) atau merah (PDI). Perbedaan partai ini, karena rendahnya afiliasi kepada konsep demokrasi modern di pihak aktivis partai maupun massa pendukungnya, mudah berubah bentuk menjadi perseteruan antara penghulu dengan kemenakannya sendiri. Peminggiran mamak semakin terasa dalam proses pembangunan fisik maupun nonfisik. Mamak biasanya tidak diperhitungkan posisinya, kecuali bila terjadi hambatan di lapangan akibat ulah kemenakannya. Keadaan ini tidak berubah bahkan setelah rezim Orde Baru tumbang. Dalam pelaksanaan proyek KUT (Kredit Usaha Tani) Reformasi dan JPS (Jaring Pengaman Sosial), misalnya, peran mamak sungguh-sungguh tidak jelas. Sehingga ketika terjadi penyelewengan atau kekeliruan prosedur pengusulan dan penggunaan dana JPS di tingkat masyarakat, mamak hanya dapat berdiam diri, jadi penonton. Selain tidak pernah dibawa serta, kebanyakan mereka juga tidak mengerti maksud dan tujuan serta akibat-akibat positif-negatif proyek tersebut bagi kemenakan-kemenakannya. Dari dalam paruik faktor utamanya ialah ketidakmampuan penghulu mengoptimalkan penggunaan harta kolektif untuk kesejahteraan dan alat pengikat warga paruik. Karena rendahnya basis pendidikan penghulu, ia tidak mempunyai kesanggupan memotivasi kemenakannya memperbanyak harta kolektif. Sebaliknya, ia membiarkan kemenakan -- kadang-kadang dirinya sendiri -- mengambil sebagian demi sebagian kekayaan kolektif untuk dijadikan kekayaan pribadi. Ketika harta kolektif tidak ada lagi yang terputus bukan hanya moral kolektif yang mengikat sesama warga paruik, tapi sekaligus kewenangan kultural penghulu mengendalikan prilaku kemenakannya. Kemenakan kehilangan perasaan segan kepada mamak. Penghulu juga kehilangan haknya menerima penghormatan dari kemenakan dalam bentuk kerja fisik. Manyarayo tidak lagi mudah dilakukan, sehingga penghulu kadang-kadang harus membayar orang lain untuk mengerjakan sesuatu yang ditabukan adat untuk dilakukan sendiri oleh penghulu, atau terpaksa mengerjakannya sendiri, padahal sebenarnya ia mempunyai banyak kemenakan. Sebagai mamak, penghulu semakin kecil kewenangannya menikahkan kemenakan perempuannya dengan laki-laki pilihan penghulu itu sendiri. Kemenakan perempuan cenderung mencari jodoh sendiri dengan alasan timbal balik: kemenakan tidak mau dijodohkan oleh mamak karena merasa tidak pernah diperhatikan hidupnya oleh mamak. Di pihak lain mamak membiarkan kemenakan menentukan sendiri calon suaminya karena merasa tidak pernah mengasuh dan membesarkannya. Penghulu, seperti halnya juga para ulama, bukan lagi tipe orang yang mendapat prioritas untuk dijemput sebagai sumando, sekalipun “pasarnya” masih ada. Sumber-sumber kebanggaan masyarakat dan cara-cara mereka memperolehnya telah mengalami banyak perubahan. Kini bersumando penghulu atau orang kebanyakan sama saja artinya kalau keduanya sama-sama tidak sanggup memberikan kemakmuran ekonomi kepada istrinya. Artinya juga sama andai keduanya sama-sama dapat memakmurkan kehidupan istrinya. Kebanggaan yang berkait dengan keturunan sudah menyurut, digantikan tempatnya oleh pangkat, profesi, dan harta kekayaan. Tapi kombinasi gelar adat dengan gelar akademik lebih tinggi nilainya di mata calon mertua. Bila seorang calon menantu bergelar Bagindo, nilainya dolar emas, dan jika ia Bagindo sekaligus dokter, sebuah mobil. (Kato,1982: 215). Motivasi agar ketularan kaya atau mendapatkan gantungan hidup dalam mencari jodoh sebenarnya sah-sah saja. Ketika sumber-sumber penghidupan didapati semakin menyusut, menikahkan anak gadis dengan pemuda dari keluarga kaya adalah strategi yang mudah diterima akal. Tapi semakin menyebar penggunaan strategi ini semakin tampak kekurangmakmuran masyarakat, di samping adanya pandangan yang lebih buruk terhadap perempuan. Di balik strategi itu diam-diam tersimpan anggapan bahwa anak gadis adalah tumbal untuk mengusir, atau setidak-tidaknya mengurangi kemiskinan. Dengan melemahnya kaum dan paruik serta menguatnya kedudukan formal suami, sebenarnya institusi bako (keluarga ayah) memperoleh akses lebih besar masuk ke rumah tangga batih. Sejak lama telah banyak ditemukan adanya anggota keluarga ayah (seperti pak tuo, pak etek, ayah abak) yang memberi kontribusi kepada sebuah rumah tangga batih, baik dalam bentuk finansial maupun pengasuhan anak. Tapi keterlibatan tersebut tidak berkembang karena tidak mempunyai landasan kultural untuk memainkan peranan yang lebih besar. Bantuan bako pada dasarnya diberikan karena alasan kemanusiaan dan persaudaraan, bukan karena adat. --~--~---------~--~----~------------~-------~--~----~ . Posting yg berasal dari Palanta RantauNet ini, jika dipublikasikan ditempat lain wajib mencantumkan sumbernya: ~dari Palanta r...@ntaunet http://groups.google.com/group/RantauNet/~ =========================================================== UNTUK DIPERHATIKAN, melanggar akan dimoderasi: - DILARANG: 1. Email besar dari 200KB; 2. Email attachment, tawarkan disini & kirim melalui jalur pribadi; 3. One Liner. - Anggota WAJIB mematuhi peraturan serta mengirim biodata! Lihat di: http://groups.google.com/group/RantauNet/web/peraturan-rantaunet - Tulis Nama, Umur & Lokasi pada setiap posting - Hapus footer & seluruh bagian tdk perlu dalam melakukan reply - Untuk topik/subjek baru buat email baru, tidak dengan mereply email lama =========================================================== Berhenti, kirim email kosong ke: [email protected] Untuk melakukan konfigurasi keanggotaan di: http://groups.google.com/group/RantauNet/subscribe -~----------~----~----~----~------~----~------~--~---
