Mungkin tanggapan adi dunsanak yang lebih berkompeten juga sangat diperlukan 
untuk diketahui masyarakat. Terima kasih.
Wass,Nofrinswww.mappas.west-sumatra.com



D0290809000580  29-AUG-09  RIL  PDG                              
PERLU DITENTUKAN KEBIJAKAN PENGELOLAAN PULAU DI MENTAWAI
         
Padang, 29/8 (ANTARA) - Pemerintah Provinsi Sumatera Barat (Sumbar)
diimbau segera menentukan kebijakan pengelolaan terhadap pulau-pulau
yang di Kepulauan Mentawai khususnya dan pulau lainnya di provinsi itu
agar tidak disalahgunakan oleh orang asing sehingga merugikan
daerah.    
    "Karena itu Pemerintah Provinsi Sumbar perlu segera
mengajak dan merangkul para profesional dan Depbudpar untuk  menentukan
kebijakan pengelolaan pulau-pualu itu di Mentawai. Segera buka akses
selebar-lebarnya ke Mentawai dan jika diperlukan subsidi dulu," kata
Pendiri Forum Masyarakat Peduli Pariwisata Sumbar (MAPPAS) Yulnofrins
Napilus di Padang, Sabtu.          Yulnofrins mengatakan itu terkait tiga pulau 
di Mentawai diisukan dijual.          Data
Dinas Kepulauan Mentawai menunjukkan tiga resor tersebut adalah Pulau
Macaroni dengan luas tanah sekitar enam hektare atas hak milik Afrizal,
berlokasi di Tanjung Sinar, Desa Silabu Kecamatan Pagai Utara yang
disewa oleh PT Internusa Bahagia selama 30 tahun terhitung sejak 
2004.          Selanjutnya
Kandui Resor Mentawai yang berlokasi di Pulau Karangmajat Besar dengan
luas sekitar 60 hektare berada di desa Katurai, Kecamatan Siberut Barat
Daya, Mentawai, sekitar 9,1 hektar terdiri dari beberapa sertifikan
milik pribumi.          Siloinak
berada di pulau Siloinak dengan luas sekitar delapan hektar, berada  di
Desa Katurai Kecamatan Siberut Barat daya, tatapi antara pengelola
pertama Robi Mayersha (WNI) dengan pengelola yang baru Gilles
Bordossoule (WN Perancis) masih ada masalah internal.        
Menurut Yulnofrins, isu penjualan Pulau Mentawai dari sisi positifnya
telah membangkitkan kepedulian terhadap kondisi di kepulauan itu yang
terkesan kurang perhatian dan terpantau dengan baik oleh Pemprov Sumbar.        
"Tidak bisa isu otonomi dijadikan alasan pengelolaan pulau tersebut
begitu saja, padahal Mentawai merupakan 'potensi raksasa', dan mengapa
harus orang asing yang mengelola  dan mengambil untung besar. Lalu apa
kebijakan khusus Pemerintah Provinsi Sumbar terhadap kasus ini,"
katanya.         Ia mengumpamakan sama saja dengan Bali kalau dilepas begitu 
saja dipastikan orang asing semua yang akan menguasai Bali.        
"Jika kondisi tersebut dibiarkan terus, maka lima tahun mendatang
Mentawai bisa bakal menjadi negara dalam negara. Orang Sumbar akan
menjadi tamu asing datang ke daerah itu," katanya.         
              Potensi Pulau 
    Ia
mengatakan, ombak Mentawai merupakan peringkat ketiga dunia setelah
Hawaii dan Haiti dalam olah raga berselancar. Ombak di Bali baru
rangking 17 di dunia. Banyak wisatawan yang belum mengetahui hal ini.        
"Besarnya potensi ombak Mentawai tersebut maka Mentawai perlu
dipromosikan secara besar-besaran dan pemerintah terus  mendorong dan
memfasilitasi agar pebisnis lokal bisa berkembang di sana," katanya.        
Ia sangat menyayangkan pengelolaan Pulau Mentawai oleh orang asing.
Mereka kawin dengan orang lokal untuk bisa mendapatkan kontrak di sana
hingga mereka juga bisa melakukan penjualan kapal antar orang asing itu.        
Peluang tersebut, tambahnya, sebaiknya diolah oleh pengusaha lokal dan
pemerintah daerah sebaiknya membantu mendorong dan menfasilitasi agar
pebisnis lokal bisa berkembang.    ***2***
(T.SDP-1)
(T.SDP-1/B/A023/A023) 29-08-2009 11:46:43

                                                                                
                                                                                
                        

       







       



      
--~--~---------~--~----~------------~-------~--~----~
.
Posting yg berasal dari Palanta RantauNet ini, jika dipublikasikan ditempat 
lain wajib mencantumkan sumbernya: ~dari Palanta r...@ntaunet 
http://groups.google.com/group/RantauNet/~
===========================================================
UNTUK DIPERHATIKAN, melanggar akan dimoderasi:
- DILARANG:
  1. Email besar dari 200KB;
  2. Email attachment, tawarkan disini & kirim melalui jalur pribadi; 
  3. One Liner.
- Anggota WAJIB mematuhi peraturan serta mengirim biodata! Lihat di: 
http://groups.google.com/group/RantauNet/web/peraturan-rantaunet
- Tulis Nama, Umur & Lokasi pada setiap posting
- Hapus footer & seluruh bagian tdk perlu dalam melakukan reply
- Untuk topik/subjek baru buat email baru, tidak dengan mereply email lama 
===========================================================
Berhenti, kirim email kosong ke: [email protected] 
Untuk melakukan konfigurasi keanggotaan di: 
http://groups.google.com/group/RantauNet/subscribe
-~----------~----~----~----~------~----~------~--~---

Kirim email ke