Kini nan paraluadolah merawat bangunan tersebut dan dijadikan daya tarik bagi kunjungan wisata religi. Untuak itu tantunyo harus ado perluasan lahan dari kawasan masjid. Tentunyo degan dijadikan sebagai kawasan wisata religi secara otomatis masyarakat sekitar akan dapek peningkatan pendapatan, syaratnyo pemerintah melakukan pendampingan kreatifitas, pendampingan pelayanan, pendampingan dan pelatihan mambuek soevenir sarato aturan main barusaho di kawasan iko. Sadonyo dikelola dan ditaata dan aturan mainnyo jaleh. Tantunyo kesepakatan iko hasil rembug antro pemerintah dan masyarakat.
sedang kan icon nyo adolah masjid/surau tuo iko. Yang jadi pertanyaan? lai tappikikan dek pemerintah, kok lai lai instrument utk memajukan kawasan iko tampa marusak masjid/surau tuo iko.
Sagetek diskusi, kok labiah lanjuik didiskusikan ambo dengan senang hati ikuik dan iko salah satu objek nan ka ambo lipuik di majalah arsitektur.
Nanang, jkt
Dari: Nofiardi <[email protected]>
Kepada: [email protected]
Terkirim: Minggu, 6 September, 2009 10:47:27
Judul: [...@ntau-net] Re: Foto: SURAU TUO
Surau Tua
PadangKini.com | Jumat, 04/09/2009, 11:41
WIB 
Surau Nagari Lubuk Bauk, Batipuh Baruh, Tanahdatar tak lagi dipakai sejak dijadikan situs cagar budaya oleh Balai Pelestarian Peninggalan Purbakala Batusangkar. Surau tua terbuak dari kayu ini didirikan pada 1905 yang diprakarsai bekas kepala nagari Batipuh Baruh Engkuh Dt Rangkayo Marajo. Surau ini terdiri empat tingkat dengan lantai panggung dengan dinding polos tanpa ukiran.
http://www.padangkini.com/foto/single.php?id=848
From:
[email protected] [mailto:[email protected]] On Behalf Of Riri Mairizal Chaidir
Sent: Saturday, September 05, 2009
2:57 PM
To: [email protected]
Cc: 'WSTB'; 'Gebu Minang';
'IPMPP'; 'MAPPAS'
Subject: [...@ntau-net] Re: Foto:
SURAU TUO 1657 di Kayu Jao - Kab. Solok,Sumbar
Saya rasa pointnya bukan "tahun berapa surau ini didirikan", tapi bagaimana melestarikannya, dan bahkan bisa "menghidupkan" daerah sekitarnya.
Kalau menurut saya, jika itu ditanyakan ke pebisnis pariwisata tentunya dia akan berhitung, seberapa "worth" bangunan tersebut untuk dipromosikan. Karena di milis ini banyak pakar dan praktisinya, tentu saya tidak dalam posisi untuk berwacana "bagaimana caranya".
Kalau dari sisi pemeritah, itu mungkin saja, asal bisa "mempromosikan"nya ke Pemkab (bukan ke Pemprov, krn ini bukan soal policy lagi). Setahu saya, pemkab2 di Sumbar memasukkan "pariwisata" sebagai salah satu "urusan pilihan" berdasarkan PP38/2007. Pendekatannya bisa dengan mengingatkan ini potensial untuk pariwisata dan/ obyek yang harus dikonsevasikan
Riri
Bekasi, l, 47
--~--~---------~--~----~------------~-------~--~----~
.
Posting yg berasal dari Palanta RantauNet ini, jika dipublikasikan ditempat lain wajib mencantumkan sumbernya: ~dari Palanta r...@ntaunet http://groups.google.com/group/RantauNet/~
===========================================================
UNTUK DIPERHATIKAN, melanggar akan dimoderasi:
- DILARANG:
1. Email besar dari 200KB;
2. Email attachment, tawarkan disini & kirim melalui jalur pribadi;
3. One Liner.
- Anggota WAJIB mematuhi peraturan serta mengirim biodata! Lihat di: http://groups.google.com/group/RantauNet/web/peraturan-rantaunet
- Tulis Nama, Umur & Lokasi pada setiap posting
- Hapus footer & seluruh bagian tdk perlu dalam melakukan reply
- Untuk topik/subjek baru buat email baru, tidak dengan mereply email lama
===========================================================
Berhenti, kirim email kosong ke: [email protected]
Untuk melakukan konfigurasi keanggotaan di: http://groups.google.com/group/RantauNet/subscribe
-~----------~----~----~----~------~----~------~--~---
Wajib militer di Indonesia?
Temukan jawabannya di Yahoo! Answers!
