Tarimo kasi Nyiek. Sangaik manambah pangatahuan anak kamunakan nan larek di rantau. Tarutamo sanak famili nan alah mulai lupa ka adaik basandi syarak, syarak basandi kitabullah tu.
Salam................., mm*** >50 th, Koto Dt. Tumanggung, Bekasi --- On Thu, 9/10/09, julius datuk <[email protected]> wrote: > From: julius datuk <[email protected]> > Subject: [...@ntau-net] Harata Pusaka Tinggi ( HPT ). > To: [email protected], [email protected] > Cc: [email protected], "Erwin Moechtar Cimbuak net" > <[email protected]>, [email protected] > Date: Thursday, September 10, 2009, 9:25 PM > Assalamualaikum ww. > > Yang terhormat angku Azmi Dt. Bagindo, angku Erwin > Muchtar dan angku Erwin Rusli , sarato dunsanak di palanta > Rantau Net. > > Tulisan ini saya sampaikan untuk memenuhi seruan angku > Azmi Dt. Bagindo sebagai tambahan > atas jawaban yang beliau berikan pada pertanyaan > angku Win-11 mengenai masaalah pembagian harta pusaka > tinggi menurut Adat Minangkabau . Jawaban angku Azmi Dt. > Bagindo sudah sangat baik dan cukup luas , namun atas > permintaan beliau saya akan menambahkan hal-hal yang > bersifat teknis dan aplikatif , sesuai dengan apa yang > pernah saya pelajari dan terima dari leluhur . > > Apa, bagaimana dan dari mana HPT itu tidak usah > dibahas lagi, kita semua sudah memahaminya , sekarang yang > perlu kita bahas adalah , kapan, dimana dan bagaimana HPT > itu dibagi dan berpindah Hak . > > HPT adalah harta milik bersama satu Jurai dalam satu > Suku tertentu, yang pengolahan dan pengarapannya digilir > antara warga yang berhak dalam satu Jurai itu . > hasilnya harus diserahkan 50 % untuk mengisi Lumbung Kaum > setiap kali menghasilkan uang ( panen ) . > Jurai adalah Unit terkecil dalam satu Suku, yang > memiliki HPT, struktur kepemimpinan yang lengkap ( Tungku > Nan Tigo Sajarangan ) , dipimpin oleh seorang Panglu Kepala > Waris ( PKW ) atau seorang Tunganai kalau tidak ada > Pengulunya . > > HPT dapat dibagi apabila Jurai pemiliknya harus > dimekarkan menjadi 2 jurai baru, yang diturunkan kepada > Wanita tertua di Jurai baru, sedang kaum Laki-laki atau para > mamak rumah , tidak menerima bagian apa-apa, karena > sebahagian HPT itu akan jadi milik bersama lagi dalam > Jurai baru tadi . Kaum laki-laki akan menerima atau > menikmati hasil HPT itu bila dia bertempat tinggal > tetap di Surau Kaum karena belum atau tidak punya > istri ( duda ) , atau dalam melaksanakan tugas yang > diberikan Kaumnya . Ini dikeluarkan dari Lumbung Kaum yang > dikelola oleh kaum Ibu . > > Kita ambil sebagai contoh satua jurai , yaitu > : Jurai Dt. Sati Batuah , dalam Indu Caniago-Gobah > dari Suku Caniago , yang memiliki banyak HPT , > berupa sawah maupun ladang kering dan satu kandang > kerbau yang isinya 18 ekor kerbau milik bersama . Warga > dalam Jurai ini sbb: > Seorang ibu tua bernama Halimah punya anak 5 orang , 2 > wanita bernama Kamisah dan Siti Zainab , 3 orang > laki-laki bernama Ahmad St. Bagindo, Anwar St. Sampono > dan Darwis Dt. Sati Batuah yang menjabat PKW Jurai ini > . > > Pada tahun 1948 Jurai ini sudah berkembang begitu > banyak dan menempati dua Dusun yang berdekatan > . Kamisah punya anak 6 orang 4 wanita , > keempatnya sudah tua-tua pula punya anak dan cucu yang semua > sudah berumah tangga , punya rumah sendiri-sendiri . Begitu > pula Siti Zainab, punya 3 orang anak wanita yang sumua punya > rumah sendiri, punya cucu yang sudah dewasa . Maka > terjadilah pembagian HPT dan terbentuklah dua Jurai baru , > dimana Kamisa --~--~---------~--~----~------------~-------~--~----~ . Posting yg berasal dari Palanta RantauNet ini, jika dipublikasikan ditempat lain wajib mencantumkan sumbernya: ~dari Palanta r...@ntaunet http://groups.google.com/group/RantauNet/~ =========================================================== UNTUK DIPERHATIKAN, melanggar akan dimoderasi: - DILARANG: 1. Email besar dari 200KB; 2. Email attachment, tawarkan disini & kirim melalui jalur pribadi; 3. One Liner. - Anggota WAJIB mematuhi peraturan serta mengirim biodata! Lihat di: http://groups.google.com/group/RantauNet/web/peraturan-rantaunet - Tulis Nama, Umur & Lokasi pada setiap posting - Hapus footer & seluruh bagian tdk perlu dalam melakukan reply - Untuk topik/subjek baru buat email baru, tidak dengan mereply email lama =========================================================== Berhenti, kirim email kosong ke: [email protected] Untuk melakukan konfigurasi keanggotaan di: http://groups.google.com/group/RantauNet/subscribe -~----------~----~----~----~------~----~------~--~---
