Assalamualaikum ww. Yang terhormat angku Azmi Dt. Bagindo, angku Erwin Muchtar dan angku Erwin Rusli , sarato dunsanak di palanta Rantau Net.
Tulisan ini saya sampaikan untuk memenuhi seruan angku Azmi Dt. Bagindo sebagai tambahan atas jawaban yang beliau berikan pada pertanyaan angku Win-11 mengenai masaalah pembagian harta pusaka tinggi menurut Adat Minangkabau . Jawaban angku Azmi Dt. Bagindo sudah sangat baik dan cukup luas , namun atas permintaan beliau saya akan menambahkan hal-hal yang bersifat teknis dan aplikatif , sesuai dengan apa yang pernah saya pelajari dan terima dari leluhur . Apa, bagaimana dan dari mana HPT itu tidak usah dibahas lagi, kita semua sudah memahaminya , sekarang yang perlu kita bahas adalah , kapan, dimana dan bagaimana HPT itu dibagi dan berpindah Hak . HPT adalah harta milik bersama satu Jurai dalam satu Suku tertentu, yang pengolahan dan pengarapannya digilir antara warga yang berhak dalam satu Jurai itu . hasilnya harus diserahkan 50 % untuk mengisi Lumbung Kaum setiap kali menghasilkan uang ( panen ) . Jurai adalah Unit terkecil dalam satu Suku, yang memiliki HPT, struktur kepemimpinan yang lengkap ( Tungku Nan Tigo Sajarangan ) , dipimpin oleh seorang Panglu Kepala Waris ( PKW ) atau seorang Tunganai kalau tidak ada Pengulunya . HPT dapat dibagi apabila Jurai pemiliknya harus dimekarkan menjadi 2 jurai baru, yang diturunkan kepada Wanita tertua di Jurai baru, sedang kaum Laki-laki atau para mamak rumah , tidak menerima bagian apa-apa, karena sebahagian HPT itu akan jadi milik bersama lagi dalam Jurai baru tadi . Kaum laki-laki akan menerima atau menikmati hasil HPT itu bila dia bertempat tinggal tetap di Surau Kaum karena belum atau tidak punya istri ( duda ) , atau dalam melaksanakan tugas yang diberikan Kaumnya . Ini dikeluarkan dari Lumbung Kaum yang dikelola oleh kaum Ibu . Kita ambil sebagai contoh satua jurai , yaitu : Jurai Dt. Sati Batuah , dalam Indu Caniago-Gobah dari Suku Caniago , yang memiliki banyak HPT , berupa sawah maupun ladang kering dan satu kandang kerbau yang isinya 18 ekor kerbau milik bersama . Warga dalam Jurai ini sbb: Seorang ibu tua bernama Halimah punya anak 5 orang , 2 wanita bernama Kamisah dan Siti Zainab , 3 orang laki-laki bernama Ahmad St. Bagindo, Anwar St. Sampono dan Darwis Dt. Sati Batuah yang menjabat PKW Jurai ini . Pada tahun 1948 Jurai ini sudah berkembang begitu banyak dan menempati dua Dusun yang berdekatan . Kamisah punya anak 6 orang 4 wanita , keempatnya sudah tua-tua pula punya anak dan cucu yang semua sudah berumah tangga , punya rumah sendiri-sendiri . Begitu pula Siti Zainab, punya 3 orang anak wanita yang sumua punya rumah sendiri, punya cucu yang sudah dewasa . Maka terjadilah pembagian HPT dan terbentuklah dua Jurai baru , dimana Kamisah dan Siti Zai nab sebagai ibu dari kedua Jurai itu yang menerima pewarisan HPT ini. HPT sawah dan ladang dibagi dua secara proporsional menurut jumlah kaum wanita yang ada dikedua Jurai baru, dengan musyawarah dibawah pimpinan Darwis Dt. Sati Batuah , dan eksekusi nya disak sikan para ; Pangulu Andiko Caniago-Gogabah Dt. Bagindo Mulano, Pangulu Andiko Caniago-Titihan Dt. Mantiko Agam, Pangulu Andiko Caniago-Aua Dt. Rajo Endah dan Pangulu Pucuk Suku Caniago Dt. Asa Bandaro. dan beberapa orang pangulu dari suku lain . Semua yang hadir dan menyaksikan, menerima apa yang disebut Uang Cabiak Siriah dan mereka wajib memberi tahu atau mesuwarihkan peristiwa ini kepada warga kaum nya masing-masing . Disini Ahmad St. Bagindo dan Anwar St. Sampono tidak menerima apa-apa , dan memang tidak ada yang menerima secara pribadi , HPT itu tetap menjadi milik bersama . Bagaimana dengan pemindahan hak atas HPT ini yang berupa Gadai, Warih nan Bajawek, Hibah, Lantak tanah, menebus Gadai , semua dengan cara musyawarah dan saksi-saksi yang lengkap menurut Adat yang berlaku setempat. Dengan demikian sengketa antar anak dan kemenakan , antara mamak dan kemenakan , antar kaum, antar suku , dapat dihindari, kalau terjadi juga dapat diselesaikan dengan baik. Demikian sekelumit yang saya terima , mungkin akan ada perbedaan dengan didaerah lain karena adanya perubahan dan kesepakatan setempat , namun kondisi ini sudah saya diskusikan dalam Luhak Nan Tigo , semua mengakui memang begitu tata cara masa dahulunya . Demikanlah tambahan saya atas permintaan angku Azmi Dt. Bagindo, mudah2an akan dapat digunakan melengkapi apa yang sudah disampaikan terdahulu, kurang dan lebihnya mohon dimaafkan . Wassalam dan maaf dari ambo : H.J. Inyiak Malako Nan Putiah, Suku Malayu - 73 thn. Asa dari Baso - Agam , kini di Depok. __________________________________________________ Apakah Anda Yahoo!? Lelah menerima spam? Surat Yahoo! memiliki perlindungan terbaik terhadap spam http://id.mail.yahoo.com --~--~---------~--~----~------------~-------~--~----~ . Posting yg berasal dari Palanta RantauNet ini, jika dipublikasikan ditempat lain wajib mencantumkan sumbernya: ~dari Palanta r...@ntaunet http://groups.google.com/group/RantauNet/~ =========================================================== UNTUK DIPERHATIKAN, melanggar akan dimoderasi: - DILARANG: 1. Email besar dari 200KB; 2. Email attachment, tawarkan disini & kirim melalui jalur pribadi; 3. One Liner. - Anggota WAJIB mematuhi peraturan serta mengirim biodata! Lihat di: http://groups.google.com/group/RantauNet/web/peraturan-rantaunet - Tulis Nama, Umur & Lokasi pada setiap posting - Hapus footer & seluruh bagian tdk perlu dalam melakukan reply - Untuk topik/subjek baru buat email baru, tidak dengan mereply email lama =========================================================== Berhenti, kirim email kosong ke: [email protected] Untuk melakukan konfigurasi keanggotaan di: http://groups.google.com/group/RantauNet/subscribe -~----------~----~----~----~------~----~------~--~---
