Assalamualaikum ww.

Yang terhormat angku Azmi Dt. Bagindo, angku Erwin Muchtar dan angku Erwin 
Rusli , sarato dunsanak di palanta Rantau Net.

Tulisan ini saya sampaikan untuk memenuhi seruan angku Azmi Dt. Bagindo sebagai 
tambahan atas jawaban yang beliau berikan pada pertanyaan angku  Win-11 
mengenai masaalah pembagian harta pusaka tinggi menurut Adat Minangkabau . 
Jawaban angku Azmi Dt. Bagindo sudah sangat baik dan cukup luas , namun atas 
permintaan beliau saya akan menambahkan hal-hal yang bersifat teknis dan 
aplikatif , sesuai dengan apa yang pernah saya pelajari dan terima dari 
leluhur  .

Apa, bagaimana dan dari mana HPT itu tidak usah dibahas lagi, kita semua sudah 
memahaminya , sekarang yang perlu kita bahas adalah , kapan, dimana dan 
bagaimana HPT itu dibagi dan berpindah Hak .

HPT adalah harta milik bersama satu Jurai dalam satu Suku tertentu, yang 
pengolahan dan pengarapannya digilir antara warga yang berhak dalam satu Jurai 
itu . hasilnya harus diserahkan 50 % untuk mengisi Lumbung Kaum setiap 
kali menghasilkan uang ( panen ) . 
Jurai adalah Unit terkecil dalam satu Suku, yang memiliki HPT, struktur 
kepemimpinan yang lengkap ( Tungku Nan Tigo Sajarangan ) , dipimpin oleh 
seorang Panglu Kepala Waris ( PKW ) atau seorang Tunganai kalau tidak ada 
Pengulunya .

HPT dapat dibagi apabila Jurai pemiliknya harus dimekarkan menjadi 2 jurai 
baru, yang diturunkan kepada Wanita tertua di Jurai baru, sedang kaum Laki-laki 
atau para mamak rumah , tidak menerima bagian apa-apa, karena sebahagian HPT 
itu akan jadi milik bersama lagi dalam Jurai baru tadi . Kaum laki-laki akan 
menerima atau menikmati hasil HPT itu bila dia bertempat tinggal tetap di Surau 
Kaum karena belum atau tidak punya istri ( duda ) , atau dalam melaksanakan 
tugas yang diberikan Kaumnya . Ini dikeluarkan dari Lumbung Kaum yang dikelola 
oleh kaum Ibu .

Kita ambil sebagai contoh satua jurai ,  yaitu :  Jurai Dt. Sati Batuah , dalam 
Indu Caniago-Gobah dari Suku Caniago , yang memiliki banyak HPT , berupa sawah 
maupun ladang kering dan satu kandang kerbau yang isinya 18 ekor kerbau milik 
bersama . Warga dalam Jurai ini sbb:
Seorang ibu tua bernama Halimah punya anak 5 orang , 2 wanita bernama Kamisah 
dan Siti Zainab , 3 orang laki-laki bernama  Ahmad St. Bagindo, Anwar St. 
Sampono dan Darwis Dt. Sati Batuah yang menjabat PKW Jurai ini .

Pada tahun 1948 Jurai ini sudah berkembang begitu banyak dan menempati dua 
Dusun yang berdekatan . Kamisah punya anak 6 orang  4 wanita , keempatnya sudah 
tua-tua pula punya anak dan cucu yang semua sudah berumah tangga , punya rumah 
sendiri-sendiri . Begitu pula Siti Zainab, punya 3 orang anak wanita yang sumua 
punya rumah sendiri, punya cucu yang sudah dewasa . Maka terjadilah pembagian 
HPT dan terbentuklah dua Jurai baru , dimana  Kamisah dan Siti Zai nab sebagai 
ibu dari kedua Jurai itu yang menerima pewarisan HPT ini.  

HPT  sawah dan ladang dibagi dua secara proporsional menurut jumlah kaum wanita 
yang ada dikedua Jurai baru, dengan musyawarah dibawah pimpinan Darwis Dt. Sati 
Batuah , dan eksekusi nya disak sikan para ; Pangulu Andiko Caniago-Gogabah  
Dt. Bagindo Mulano, Pangulu Andiko Caniago-Titihan  Dt. Mantiko Agam, Pangulu 
Andiko Caniago-Aua  Dt. Rajo Endah  dan Pangulu Pucuk Suku Caniago Dt. Asa 
Bandaro. dan beberapa orang pangulu dari suku lain . Semua yang hadir dan 
menyaksikan, menerima apa yang disebut Uang Cabiak Siriah
dan mereka wajib memberi tahu atau mesuwarihkan peristiwa ini kepada warga kaum 
nya masing-masing . Disini Ahmad St. Bagindo dan Anwar St. Sampono tidak 
menerima apa-apa , dan memang tidak ada yang menerima secara pribadi , HPT itu 
tetap menjadi milik bersama .

Bagaimana dengan pemindahan hak atas HPT ini yang berupa Gadai, Warih nan 
Bajawek, Hibah,  Lantak tanah, menebus Gadai ,  semua dengan cara musyawarah 
dan saksi-saksi yang lengkap menurut Adat yang berlaku setempat. Dengan 
demikian sengketa antar anak dan kemenakan , antara mamak dan kemenakan , antar 
kaum, antar suku , dapat dihindari, kalau terjadi juga dapat diselesaikan 
dengan baik.

Demikian sekelumit yang saya terima , mungkin akan ada perbedaan dengan 
didaerah lain karena adanya perubahan dan kesepakatan setempat , namun kondisi 
ini sudah saya diskusikan dalam Luhak Nan Tigo ,  semua mengakui memang begitu 
tata cara masa dahulunya .

Demikanlah tambahan saya atas permintaan angku Azmi Dt. Bagindo, mudah2an akan 
dapat digunakan melengkapi apa yang sudah disampaikan terdahulu, kurang dan 
lebihnya mohon dimaafkan .

Wassalam dan maaf dari ambo :
H.J. Inyiak Malako Nan Putiah, Suku Malayu - 73 thn.
Asa dari Baso - Agam , kini di Depok.

__________________________________________________
Apakah Anda Yahoo!?
Lelah menerima spam?  Surat Yahoo! memiliki perlindungan terbaik terhadap spam  
http://id.mail.yahoo.com 
--~--~---------~--~----~------------~-------~--~----~
.
Posting yg berasal dari Palanta RantauNet ini, jika dipublikasikan ditempat 
lain wajib mencantumkan sumbernya: ~dari Palanta r...@ntaunet 
http://groups.google.com/group/RantauNet/~
===========================================================
UNTUK DIPERHATIKAN, melanggar akan dimoderasi:
- DILARANG:
  1. Email besar dari 200KB;
  2. Email attachment, tawarkan disini & kirim melalui jalur pribadi; 
  3. One Liner.
- Anggota WAJIB mematuhi peraturan serta mengirim biodata! Lihat di: 
http://groups.google.com/group/RantauNet/web/peraturan-rantaunet
- Tulis Nama, Umur & Lokasi pada setiap posting
- Hapus footer & seluruh bagian tdk perlu dalam melakukan reply
- Untuk topik/subjek baru buat email baru, tidak dengan mereply email lama 
===========================================================
Berhenti, kirim email kosong ke: [email protected] 
Untuk melakukan konfigurasi keanggotaan di: 
http://groups.google.com/group/RantauNet/subscribe
-~----------~----~----~----~------~----~------~--~---

Kirim email ke