Tarimo kasi Nyiek.

Sangaik manambah pangatahuan anak kamunakan nan larek di rantau. Tarutamo sanak 
famili nan alah mulai lupa ka adaik basandi syarak, syarak basandi kitabullah 
tu.

Salam.................,
mm***
>50 th, Koto Dt. Tumanggung,  Bekasi
--- On Thu, 9/10/09, julius datuk <[email protected]> wrote:

> From: julius datuk <[email protected]>
> Subject: [...@ntau-net] Harata Pusaka Tinggi ( HPT ).
> To: [email protected], [email protected]
> Cc: [email protected], "Erwin Moechtar Cimbuak net" 
> <[email protected]>, [email protected]
> Date: Thursday, September 10, 2009, 9:25 PM
> Assalamualaikum ww.
>  
> Yang terhormat angku Azmi Dt. Bagindo, angku Erwin
> Muchtar dan angku Erwin Rusli , sarato dunsanak di palanta
> Rantau Net.
>  
> Tulisan ini saya sampaikan untuk memenuhi seruan angku
> Azmi Dt. Bagindo sebagai tambahan
> atas jawaban yang beliau berikan pada pertanyaan
> angku  Win-11 mengenai masaalah pembagian harta pusaka
> tinggi menurut Adat Minangkabau . Jawaban angku Azmi Dt.
> Bagindo sudah sangat baik dan cukup luas , namun atas
> permintaan beliau saya akan menambahkan hal-hal yang
> bersifat teknis dan aplikatif , sesuai dengan apa yang
> pernah saya pelajari dan terima dari leluhur  .
>  
> Apa, bagaimana dan dari mana HPT itu tidak usah
> dibahas lagi, kita semua sudah memahaminya , sekarang yang
> perlu kita bahas adalah , kapan, dimana dan bagaimana HPT
> itu dibagi dan berpindah Hak .
>  
> HPT adalah harta milik bersama satu Jurai dalam satu
> Suku tertentu, yang pengolahan dan pengarapannya digilir
> antara warga yang berhak dalam satu Jurai itu .
> hasilnya harus diserahkan 50 % untuk mengisi Lumbung Kaum
> setiap kali menghasilkan uang ( panen ) . 
> Jurai adalah Unit terkecil dalam satu Suku, yang
> memiliki HPT, struktur kepemimpinan yang lengkap ( Tungku
> Nan Tigo Sajarangan ) , dipimpin oleh seorang Panglu Kepala
> Waris ( PKW ) atau seorang Tunganai kalau tidak ada
> Pengulunya .
>  
> HPT dapat dibagi apabila Jurai pemiliknya harus
> dimekarkan menjadi 2 jurai baru, yang diturunkan kepada
> Wanita tertua di Jurai baru, sedang kaum Laki-laki atau para
> mamak rumah , tidak menerima bagian apa-apa, karena
> sebahagian HPT itu akan jadi milik bersama lagi dalam
> Jurai baru tadi . Kaum laki-laki akan menerima atau
> menikmati hasil HPT itu bila dia bertempat tinggal
> tetap di Surau Kaum karena belum atau tidak punya
> istri ( duda ) , atau dalam melaksanakan tugas yang
> diberikan Kaumnya . Ini dikeluarkan dari Lumbung Kaum yang
> dikelola oleh kaum Ibu .
>  
> Kita ambil sebagai contoh satua jurai ,  yaitu
> :  Jurai Dt. Sati Batuah , dalam Indu Caniago-Gobah
> dari Suku Caniago , yang memiliki banyak HPT ,
> berupa sawah maupun ladang kering dan satu kandang
> kerbau yang isinya 18 ekor kerbau milik bersama . Warga
> dalam Jurai ini sbb:
> Seorang ibu tua bernama Halimah punya anak 5 orang , 2
> wanita bernama Kamisah dan Siti Zainab , 3 orang
> laki-laki bernama  Ahmad St. Bagindo, Anwar St. Sampono
> dan Darwis Dt. Sati Batuah yang menjabat PKW Jurai ini
> .
>  
> Pada tahun 1948 Jurai ini sudah berkembang begitu
> banyak dan menempati dua Dusun yang berdekatan
> . Kamisah punya anak 6 orang  4 wanita ,
> keempatnya sudah tua-tua pula punya anak dan cucu yang semua
> sudah berumah tangga , punya rumah sendiri-sendiri . Begitu
> pula Siti Zainab, punya 3 orang anak wanita yang sumua punya
> rumah sendiri, punya cucu yang sudah dewasa . Maka
> terjadilah pembagian HPT dan terbentuklah dua Jurai baru ,
> dimana  Kamisah dan Siti Zai nab sebagai
> ibu dari kedua Jurai itu yang menerima pewarisan HPT
> ini.  
>  
> HPT  sawah dan ladang dibagi dua secara
> proporsional menurut jumlah kaum wanita yang ada dikedua
> Jurai baru, dengan musyawarah dibawah pimpinan Darwis Dt.
> Sati Batuah , dan eksekusi nya disak sikan para
> ; Pangulu Andiko Caniago-Gogabah  Dt. Bagindo
> Mulano, Pangulu Andiko Caniago-Titihan  Dt. Mantiko
> Agam, Pangulu Andiko Caniago-Aua  Dt. Rajo
> Endah  dan Pangulu Pucuk Suku Caniago Dt. Asa Bandaro.
> dan beberapa orang pangulu dari suku lain . Semua yang hadir
> dan menyaksikan, menerima apa yang disebut Uang Cabiak
> Siriah
> dan mereka wajib memberi tahu atau mesuwarihkan
> peristiwa ini kepada warga kaum nya masing-masing . Disini
> Ahmad St. Bagindo dan Anwar St. Sampono tidak menerima
> apa-apa , dan memang tidak ada yang menerima secara pribadi
> , HPT itu tetap menjadi milik bersama .
>  
> Bagaimana dengan pemindahan hak atas HPT ini yang
> berupa Gadai, Warih nan Bajawek, Hibah,  Lantak
> tanah, menebus Gadai ,  semua dengan cara
> musyawarah dan saksi-saksi yang lengkap menurut Adat yang
> berlaku setempat. Dengan demikian sengketa antar anak dan
> kemenakan , antara mamak dan kemenakan , antar kaum, antar
> suku , dapat dihindari, kalau terjadi juga dapat
> diselesaikan dengan baik.
>  
> Demikian sekelumit yang saya terima , mungkin akan ada
> perbedaan dengan didaerah lain karena adanya perubahan dan
> kesepakatan setempat , namun kondisi ini sudah saya
> diskusikan dalam Luhak Nan Tigo ,  semua mengakui
> memang begitu tata cara masa dahulunya .
>  
> Demikanlah tambahan saya atas permintaan angku Azmi
> Dt. Bagindo, mudah2an akan dapat digunakan melengkapi apa
> yang sudah disampaikan terdahulu, kurang dan lebihnya mohon
> dimaafkan .
>  
> Wassalam dan maaf dari ambo :
> H.J. Inyiak Malako Nan Putiah, Suku Malayu - 73
> thn.
> Asa dari Baso - Agam , kini di Depok.
>  
>  
> __________________________________________________
> Apakah Anda Yahoo!?
> Lelah menerima spam?  Surat Yahoo! memiliki perlindungan
> terbaik terhadap spam  
> http://id.mail.yahoo.com 
> 
> > 
> 
> 
> 


      

--~--~---------~--~----~------------~-------~--~----~
.
Posting yg berasal dari Palanta RantauNet ini, jika dipublikasikan ditempat 
lain wajib mencantumkan sumbernya: ~dari Palanta r...@ntaunet 
http://groups.google.com/group/RantauNet/~
===========================================================
UNTUK DIPERHATIKAN, melanggar akan dimoderasi:
- DILARANG:
  1. Email besar dari 200KB;
  2. Email attachment, tawarkan disini & kirim melalui jalur pribadi; 
  3. One Liner.
- Anggota WAJIB mematuhi peraturan serta mengirim biodata! Lihat di: 
http://groups.google.com/group/RantauNet/web/peraturan-rantaunet
- Tulis Nama, Umur & Lokasi pada setiap posting
- Hapus footer & seluruh bagian tdk perlu dalam melakukan reply
- Untuk topik/subjek baru buat email baru, tidak dengan mereply email lama 
===========================================================
Berhenti, kirim email kosong ke: [email protected] 
Untuk melakukan konfigurasi keanggotaan di: 
http://groups.google.com/group/RantauNet/subscribe
-~----------~----~----~----~------~----~------~--~---

Kirim email ke