Assalamualaikum w.w. para saran sa palanta, Baik untuk menangani kegiatan rekonstruksi pasca tanggap darurat sekarang ini, maupun untuk mempersiapkan masyarakat untuk mitigasi bencana yang jelas akan terjadi lagi di waktu mendatang, pemerintah daerah dan masyarakat daerah Sumatera Barat perlu membentuk Badan Penanggulangan Bencana Daerah. Sifatnya wajib, bukan fakultatif. Dasarnya Undang-undang Nomor 24 Tahun 2007 Tentang Penanggulangan Bencana.
Dalam badan inilah akan berlangsung keseluruhan kegiatan manajemen bencana, sehingga seluruh kegiatan penanggungan bencana di daerah Sumatera Barat bisa dilakukan secara lebih terpadu, lebih terkoordinasi, lebih efektif, serta lebih efisien. Wassalam, Saafroedin Bahar(Laki-laki, masuk 73 th, Jakarta) --~--~---------~--~----~------------~-------~--~----~ . Posting yg berasal dari Palanta RantauNet ini, jika dipublikasikan ditempat lain wajib mencantumkan sumbernya: ~dari Palanta r...@ntaunet http://groups.google.com/group/RantauNet/~ =========================================================== UNTUK DIPERHATIKAN, melanggar akan dimoderasi: - DILARANG: 1. Email besar dari 200KB; 2. Email attachment, tawarkan disini & kirim melalui jalur pribadi; 3. One Liner. - Anggota WAJIB mematuhi peraturan serta mengirim biodata! Lihat di: http://groups.google.com/group/RantauNet/web/peraturan-rantaunet - Tulis Nama, Umur & Lokasi pada setiap posting - Hapus footer & seluruh bagian tdk perlu dalam melakukan reply - Untuk topik/subjek baru buat email baru, tidak dengan mereply email lama =========================================================== Berhenti, kirim email kosong ke: [email protected] Untuk melakukan konfigurasi keanggotaan di: http://groups.google.com/group/RantauNet/subscribe -~----------~----~----~----~------~----~------~--~---
