Pak Saaf,

Selamat atas Pembentukan Sekber ini, yang menjadi Cikal Bakl lahirnya BPBD.

Tapi, dek karano ambo dilua, cuma tau dari mambaco2, ambo jadi ingin tau,
bagaimana dengan BPBD yang katanya sudah dibentuk dengan Perda bbrp bulan
yll?

Di bawah ambo copy kan beritanyo:

Terimakasih,


Riri,
Bekasi, l, 47

http://news.id.finroll.com/nasional/nusantara/109774-____dprd-sumbar-sahkan-badan-penanggulangan-bencana____.html

DPRD SUMBAR SAHKAN BADAN PENANGGULANGAN
BENCANA<http://news.id.finroll.com/nasional/nusantara/109774-____dprd-sumbar-sahkan-badan-penanggulangan-bencana____.html>Thursday,
30 July 2009 03:57

Padang, 29/7 (Antara/FINROLL News) - Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) telah
memiliki Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) menyusul disahkannya
Peraturan Daerah (Perda) sebagai landasan hukum badan itu oleh DPRD
setempat.

"Setelah disahkan Perda tersebut melalui rapat paripurna DPRD Sumbar, Selasa
(28/7), maka selanjutnya diajukan ke Menteri Dalam Negeri untuk diperiksa
dan pengesahan di tingkat pusat," kata Ketua Panitia pembahasan Rancangan
Perda pembentukan BPBD Sumbar, Erizal Effendi di Padang, Rabu.

Ia menyebutkan, pembentukan BPBD Sumbar berpedoman pada UU No.24/2009
tentang Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB),

"Selanjutnya, Perda di tingkat Sumbar ini akan menjadi pedoman dan memayungi
pembentukan BPBD di tingkat kabupaten dan kota di provinsi ini," katanya.

Ia menambahkan, pembentukan BPBD ini juga dengan memasukkan dan mempedomani
PP No.22/2008 tentang pendanaan dan pengelolaan bantuan bencana.

"Pedoman ini dibutuhkan, karena untuk pendanaan BPBD dapat dialokasikan
dalam APBD dengan anggaran siap pakai untuk bantuan bencana," katanya.

Selain itu, dana hibah dan bantuan lain yang diberikan dalam bentuk tunai
sebagai bantuan bencana setelah habis masa tanggap darurat harus dimasukan
lagi ke dalam APBD untuk disalurkan ke daerah atau masyarakat yang berhak
menerimanya.

Sementara itu, dalam pembentukan unsur pengarah BPBD Sumbar, dalam perda
ditentukan berjumlah 11 orang terdiri dari enam pejabat instansi terkait dan
lima orang dari profesional atau perwakilan masyarakat.

Lima orang anggota unsur pengarah BPBD dari unsur masyarakat atau
profesional dipilih melalui hasil fit and propert test yang dilaksanakan
DPRD Sumbar.

"Jumlah honorarium bagi anggota dari masyarakat profesional itu dibayarkan
sesuai kemampuan daerah dengan dasar hukum peraturan gubenur," kata Erizal.

Ketentuan lain dalam Perda itu berdasarkan masukan dan konsultasi ke
Departemen Dalam Negeri, antara lain, pelaksanaan operasional BPBD Sumbar
secara teknis harus berpedoman pada PP No.21/2008 tentang penyelenggaraan
penanggulangan bencana dan Permendagri No.46/2008.

Ia menyebutkan, setelah Perda ini disahkan, maka seluruh tugas terkait
dengan penanggulangan bencana disatukan dalam BPBD dan dicabut yang ada pada
dinas, badan dan lembaga teknis lainnya.

2009/11/20 Dr.Saafroedin BAHAR <[email protected]>

>
> Assalamualaikum w.w. para sanak sa palanta,
>
> Sekedar respons terhadap butir: "2.Dibutuhkan sebuah wadah atau jaringan
> koordinasi agar relawan di lapangan tidak saling tumpang tindih dalam
> menangani masalah PASCA GEMPA. Untuk saat ini, Pak Saafruddin Bahar, Bung
> Firdaus HB (bagian dari komunitas RN), dan beberapa orang lain dari unsur
> masyarakat, sudah mulai melakukan pembicaraan dalam wadah SEKRETARIAT
> BERSAMA, di Padang. Sekber ini, sejatinya adalah CIKAL BAKAL lahirnya Badan
> Penanggulangan Bencana Daerah, yang saat ini belum terbentuk secara resmi.
> Mudah-mudahan beliau berdua yang saat ini sedang intens membicarakan BPBD di
> SEKBER bersama para tokoh di SUMBAR".
>
> Pada tanggal 17 November 2009 sore telah diadakan rapat di Gedung Sapta
> Marga Korem 032/ Wirabraja,Padang, yang antara lain dihadiri oleh
> unsur-unsur MUI, Muhammadiyah, Bundo Kanduang, KNPI,Bazda Sumbar, serta tim
> Gebu Minang dari Jakarta, dengan acara pembentukan Sekretariat Bersama
> Penanggulangan Bencana Daerah Sumatera Barat. Kepada hadirin telah dibagikan
> kumpulan peraturan perundang-undangan tentang penanggulangan bencana serta
> kertas posisi Gebu Minang tentang Sekretariat Bersama Penanggulangan
> Bencana, dengan keputusan sebagai berikut.
>
>

--~--~---------~--~----~------------~-------~--~----~
.
Posting yg berasal dari Palanta RantauNet ini, jika dipublikasikan ditempat 
lain wajib mencantumkan sumbernya: ~dari Palanta r...@ntaunet 
http://groups.google.com/group/RantauNet/~
===========================================================
UNTUK DIPERHATIKAN, melanggar akan dimoderasi:
- DILARANG:
  1. Email besar dari 200KB;
  2. Email attachment, tawarkan disini & kirim melalui jalur pribadi; 
  3. One Liner.
- Anggota WAJIB mematuhi peraturan serta mengirim biodata! Lihat di: 
http://groups.google.com/group/RantauNet/web/peraturan-rantaunet
- Tulis Nama, Umur & Lokasi pada setiap posting
- Hapus footer & seluruh bagian tdk perlu dalam melakukan reply
- Untuk topik/subjek baru buat email baru, tidak dengan mereply email lama 
===========================================================
Berhenti, kirim email kosong ke: [email protected] 
Untuk melakukan konfigurasi keanggotaan di: 
http://groups.google.com/group/RantauNet/subscribe
-~----------~----~----~----~------~----~------~--~---

Kirim email ke