terima kasih mak darul atas jawabannya

nb. saya bukan bermaksud membanggakan ancol loh mak? dan jgn salah tafsir ancol 
disini bukan kawasan dufan loh? kantor saya diseberang dufan daerah ancol 
re.martadinata....sekali lagi tidak bermaksud mencantumkan kata "ancol" bukan 
bermaksud membanggakan...


renny,ancol
www.renisy.blogspot.com




________________________________
From: Darul M <dar...@gmail.com>
To: rantaunet@googlegroups.com
Sent: Fri, December 4, 2009 11:16:23 AM
Subject: [...@ntau-net] Kekuasaan Wanita Minang = Menjajah Pria


Renny.
 
Kalau buliah ambo manjawab saketek.
Kalau membicarakan adat ini sebaiknya ditentukan kurun waktunya, dan tidak 
dicampur adukan satu sama lian. 
 
Sebagaimana diketahui, adat adalah kebisaan yang dianut oleh sekelompok 
masyarakan, dan diakui bahwa aturan itu berlaku diantara mereka demi 
kepentingan hidup bersama. Sudah barang tentu adat yang akan dipakai adalah 
mengalami perobahan sesuai kebutuhan masyarakat yang memakainya.
 
Demikan juga diadat Minangkabau (tolong jangan dipisah penulisannya ya, sebab 
artinya bisa berubah menjadi si minang adalah kabau), ada istilah sakali aia 
gadang sakali tapian barubah. Buya Hamka juga mengemukakan, tidak ada yang 
tidak berobah, yang abadi hanya adalah perobahan itu sendiri.
 
Kembali kekurun waktu, dalam adat Minang asli, alias saisuak (walau ada juga 
yang memberlakukan/mempertahan saat sekarang), rang sumando adalah abu diateh 
tunggua, kalau ado angin inyo bisa tabang. Ini mengisyaratkan bahwa bapak 
adalah datang dan memang menompang dirumah istri (keluarga istri). Karena dia 
datang juga hanya membawa badan dan pakaiannya saja. Kemudian bila terjadi 
perceraian, maka sisuami ya pergi badan dan pakaiannya saja, sumua harta dan 
juga anak harus ditinggal untuk membesarkan anak. Dengan demikian si wanita 
terjaga. Kalau dikampungku sekarang, pulau jawa terutama, bila terjadi 
perceraian maka siwanita diusir begitu saja, sehingga banyak yang salah jalan 
jadinya. Semua ada kelebihan dan kekurangannya.
 
Yang diatas adalah adat zaman behaula, dimana mamak adalah beperan besar dalam 
mengurus kemenakannya, sebab harta kan dibawah pengawasan mamak dan 
pemanfaatannya adalah ditangan saudara perempuan si mamak ini, atau dengan kata 
lain adalah siibu yang bertugas mengurus anak2nya, terutama bila terjadi 
perceraian.
 
Walai ini adat lama dan sudah mulai ditinggalkan saat ini, tapi masih banyak 
yang ingin mempertahankannya dan sehingga yang adat itu seolah barang antic 
yang tersimpan diloteng Rumah, yang jarang digunakan. Malah sudah tidak mau 
digunakan lagi.
 
Kalau berbicara untuk saat ini, maka di ranah Miangkabau sekalipun, sudah 
berubah kekaluarga batih, seprti yang Renny lihat juga di Jakarta ini, Amcol di 
Jakarta bukan? Renny kan selalu tulis Ancol dengan bangga.
 
Saya yang sudah berumur setengah abad lebih ini, dari dulu sudah dididik 
sebagai keluarga batih oleh kedua orang tua saya, apa lagi sekarang. Bapa saya 
dengan lantang menyatakan, bahwa kalau membuat Rumah maka harus ditanah yang 
dibeli, jangan ditanah kaum, banayak sengketanya dan bisa berlarut-larut. 
Mungkin ayah saya takut seperti abu diateh tunggua kali yo.
 
Sekarang, keluarga di ranah Minangkabau sudah mengelola keluarga batih 
tersebut. Dan peran mamak Cuma sebagai pembimbing kemenakan, tidak lagi 
pemngkunya. Istilah adatnya: anak dipangku kabanakan dibimbiang, rang kampuang 
dipatenggangkan.
 
Jadi kelihatan adat Minangkabau dewasa ini sudah ambivalen, nan jkalau bisa 
disalasaikan dek pak Saaf (nan selalu gregetan) dalam “Kongres Adat Miangkabau” 
di bulan Mei/Juni 2010 nanti. InsyaAllah ado hasiano. Iko bahan nan paliang 
utamo yo pak Saaf. Tolong catat yo sanak Ephi Lintau.
 
Keluarag batih yang nyata diranah kini, sama seperti yang diadatkan ditanah 
Betawiko, bapak bertanggungjawab penuh terhadap anaknya, walau sianak diberi 
suku menurut ibunya. Maka pak Saaf mempromosikan “Basuku ka Ibu, banasab ka 
ayah”. Mako disiko jadilah namo ambo: Darul Makmur gala St. Parapatiah suku 
Sikumbang bin Abdullah bin Sikek van Canduang. Panjang kan?
 
Salam
Darul M St. Parapatiah
Sebelah Ancol (Cempaka Mas)
 
 
From:rantaunet@googlegroups.com [mailto:rantau...@googlegroups.com] On Behalf 
Of Reni Sisri Yanti
Sent: Friday, December 04, 2009 9:55 AM
To: rantaunet@googlegroups.com
Subject: [...@ntau-net] Re: Kekuasaan Wanita Minang = Menjajah Pria
 
pagi uni firdha
mau tanyo ciek,duo,tigo
jadi kalo ada perceraian , laki2 tsb tidak bertanggung jawab pada anaknya? 
walau sudah ada perjanjian setelah perceraian ? bukan ada hukumnya apabila 
tyidak menjalani perjanjian itu? atau karna tidak mau memperpanjang masalah 
maka didiamkan saja? 
 
terima kasih sebelumnya uni
 
renny,ancol
www.renisy.blogspot.com
 


      
--~--~---------~--~----~------------~-------~--~----~
.
Posting yg berasal dari Palanta RantauNet ini, jika dipublikasikan ditempat 
lain wajib mencantumkan sumbernya: ~dari Palanta r...@ntaunet 
http://groups.google.com/group/RantauNet/~
===========================================================
UNTUK DIPERHATIKAN, melanggar akan dimoderasi:
- DILARANG:
  1. Email besar dari 200KB;
  2. Email attachment, tawarkan disini & kirim melalui jalur pribadi; 
  3. One Liner.
- Anggota WAJIB mematuhi peraturan serta mengirim biodata! Lihat di: 
http://groups.google.com/group/RantauNet/web/peraturan-rantaunet
- Tulis Nama, Umur & Lokasi pada setiap posting
- Hapus footer & seluruh bagian tdk perlu dalam melakukan reply
- Untuk topik/subjek baru buat email baru, tidak dengan mereply email lama 
===========================================================
Berhenti, kirim email kosong ke: rantaunet-unsubscr...@googlegroups.com 
Untuk melakukan konfigurasi keanggotaan di: 
http://groups.google.com/group/RantauNet/subscribe
-~----------~----~----~----~------~----~------~--~---

Kirim email ke