aSSwRwb, kITA mengaturkan terimakasih atas bantuan honorarium yg diberikan
Pemda, pertanyaan nya Bgmn kriteria meng evaluasi kinerja Imam dan mesjid
sekitarnya?
Dgn honorarium tsb apakah Imam tidak boleh mengeritik Pemda yg bertentangan
secara syariah ? Bmn memperiritaskan kinerja Imam yg sesuai dgn dinamika
masyarakat
atau lin2 nya?
Wass. Muzirman Tanjung-----------------------------------

(forward Kompas)
Sumbar Kucurkan Honor Imam Masjid

Selasa, 15 Desember 2009 | 09:38 WIB

Padang, Senin - Pemerintah Provinsi Sumatera Barat mengucurkan dana sebesar
Rp 1,4 miliar untuk honorarium para imam masjid kecamatan se-Provinsi Sumbar
pada 2009.

Honorarium bagi 170 imam masjid kecamatan se-Sumbar itu diserahkan Gubernur
Sumbar Marlis Rahman di Wisma Negara, Jalan Jenderal Sudirman, Padang, Senin
(14/12).

Honorarium dari Pemprov Sumbar ini terinci untuk masing-masing imam masjid
kecamatan sebesar Rp 6,5 juta per orang atau Rp 664.000 per bulan per orang.

Gubernur Sumbar Marlis Rahman mengatakan, pemberian bantuan honorarium untuk
imam masjid itu pada 2009 masih sama dengan tahun-tahun sebelumnya dan
penentuan penerimanya dari kecamatan masing-masing.

”Jumlah penerimanya untuk tahun ini dibandingkan 2008 mengalami peningkatan
dari 160 orang menjadi 170 orang. Besaran anggaran yang dicadangkan dalam
APBD masih sama sejak 2007 hingga 2009 sebesar Rp 1,4 miliar,” katanya.

*Pemekaran*

Bertambahnya jumlah penerima disebabkan adanya sejumlah kabupaten dan kota
di Sumbar yang sepanjang tahun ini melakukan pemekaran kecamatan.

Meski demikian, anggaran APBD yang dialokasikan untuk bantuan honorarium
imam masjid pada 2010 masih sama atau sebesar Rp 1,4 miliar.

”Kami sudah berencana meningkatkan anggaran, tetapi karena dana banyak
terserap untuk bantuan korban gempa, maka siapa pun yang menjadi gubernur
bisa meningkatkan anggaran itu pada 2011,” katanya dengan menambahkan, tentu
jumlah imam masjid yang menerima bantuan ini diharapkan dua orang di setiap
kecamatan. (MAR/ANTARA)

-- 
.
Posting yg berasal dari Palanta RantauNet ini, jika dipublikasikan ditempat 
lain wajib mencantumkan sumbernya: ~dari Palanta r...@ntaunet 
http://groups.google.com/group/RantauNet/~
===========================================================
UNTUK DIPERHATIKAN, melanggar akan dimoderasi:
- DILARANG:
  1. Email besar dari 200KB;
  2. Email attachment, tawarkan disini & kirim melalui jalur pribadi; 
  3. One Liner.
- Anggota WAJIB mematuhi peraturan serta mengirim biodata! Lihat di: 
http://groups.google.com/group/RantauNet/web/peraturan-rantaunet
- Tulis Nama, Umur & Lokasi pada setiap posting
- Hapus footer & seluruh bagian tdk perlu dalam melakukan reply
- Untuk topik/subjek baru buat email baru, tidak dengan mereply email lama 
===========================================================
Berhenti, kirim email kosong ke: [email protected] 
Untuk melakukan konfigurasi keanggotaan di: 
http://groups.google.com/group/RantauNet/subscribe

Kirim email ke