aSSwRwb, kITA mengaturkan terimakasih atas bantuan honorarium yg diberikan Pemda, pertanyaan nya Bgmn kriteria meng evaluasi kinerja Imam dan mesjid sekitarnya? Dgn honorarium tsb apakah Imam tidak boleh mengeritik Pemda yg bertentangan secara syariah ? Bmn memperiritaskan kinerja Imam yg sesuai dgn dinamika masyarakat atau lin2 nya? Wass. Muzirman Tanjung-----------------------------------
(forward Kompas) Sumbar Kucurkan Honor Imam Masjid Selasa, 15 Desember 2009 | 09:38 WIB Padang, Senin - Pemerintah Provinsi Sumatera Barat mengucurkan dana sebesar Rp 1,4 miliar untuk honorarium para imam masjid kecamatan se-Provinsi Sumbar pada 2009. Honorarium bagi 170 imam masjid kecamatan se-Sumbar itu diserahkan Gubernur Sumbar Marlis Rahman di Wisma Negara, Jalan Jenderal Sudirman, Padang, Senin (14/12). Honorarium dari Pemprov Sumbar ini terinci untuk masing-masing imam masjid kecamatan sebesar Rp 6,5 juta per orang atau Rp 664.000 per bulan per orang. Gubernur Sumbar Marlis Rahman mengatakan, pemberian bantuan honorarium untuk imam masjid itu pada 2009 masih sama dengan tahun-tahun sebelumnya dan penentuan penerimanya dari kecamatan masing-masing. ”Jumlah penerimanya untuk tahun ini dibandingkan 2008 mengalami peningkatan dari 160 orang menjadi 170 orang. Besaran anggaran yang dicadangkan dalam APBD masih sama sejak 2007 hingga 2009 sebesar Rp 1,4 miliar,” katanya. *Pemekaran* Bertambahnya jumlah penerima disebabkan adanya sejumlah kabupaten dan kota di Sumbar yang sepanjang tahun ini melakukan pemekaran kecamatan. Meski demikian, anggaran APBD yang dialokasikan untuk bantuan honorarium imam masjid pada 2010 masih sama atau sebesar Rp 1,4 miliar. ”Kami sudah berencana meningkatkan anggaran, tetapi karena dana banyak terserap untuk bantuan korban gempa, maka siapa pun yang menjadi gubernur bisa meningkatkan anggaran itu pada 2011,” katanya dengan menambahkan, tentu jumlah imam masjid yang menerima bantuan ini diharapkan dua orang di setiap kecamatan. (MAR/ANTARA) -- . Posting yg berasal dari Palanta RantauNet ini, jika dipublikasikan ditempat lain wajib mencantumkan sumbernya: ~dari Palanta r...@ntaunet http://groups.google.com/group/RantauNet/~ =========================================================== UNTUK DIPERHATIKAN, melanggar akan dimoderasi: - DILARANG: 1. Email besar dari 200KB; 2. Email attachment, tawarkan disini & kirim melalui jalur pribadi; 3. One Liner. - Anggota WAJIB mematuhi peraturan serta mengirim biodata! Lihat di: http://groups.google.com/group/RantauNet/web/peraturan-rantaunet - Tulis Nama, Umur & Lokasi pada setiap posting - Hapus footer & seluruh bagian tdk perlu dalam melakukan reply - Untuk topik/subjek baru buat email baru, tidak dengan mereply email lama =========================================================== Berhenti, kirim email kosong ke: [email protected] Untuk melakukan konfigurasi keanggotaan di: http://groups.google.com/group/RantauNet/subscribe
