Uda Muzirman,

Pertanyaan Uda menarik, Bagaimana Mengevaluasi Kinerja Imam dan Mesjid
Sekitarnya?

Ambo alun pernah basuo jo ukuran kinerja spt itu. Tapi mungkin artikel tahun
2006 nan ambo copy di bawah ko bisa memberikan gambaran dari sisi lain
tentang hal ini

http://www.nu.or.id/page.php?lang=id&menu=news_view&news_id=7180

Honor Ulama dari Pemerintah, Bukti Kemunduran Kearifan Lokal
Ahad, 15 Oktober 2006 16:50

Padang, *NU Online*
Honor para ulama atau guru mengajin yang dibayar pemerintah merupakan bukti
kearifan lokal masyarakat telah mengalami kemunduran.

Guru Besar Dakwah IAIN Imam Bonjol Padang, Prof Dr Salmadanis di Padang,
Minggu, menyebutkan, adalah suatu kemunduran kearifan lokal saat para ulama
dan guru mengaji diberi honor oleh pemerintah.

Selain itu, nilai honor yang diberikan itu sangatlah minim yakni berkisar
antara Rp60 ribu hingga Rp150 ribu per bulan. "Bandingkan dengan honor guru
mengaji di Brunai Darussalam yang mencapai kisaran Rp12 juta hingga Rp15
juta per bulan," katanya.

Menurut dia, dahulunya guru mengaji dan ulama di masjid dibayar honornya
oleh rakyat yang menunjukkan masih adanya kearifan lokal masyarakat. Namun
kini, tidak lagi rakyat yang membayar tetapi penerintah. "Ini suatu
kemunduran yang mengakibatkan para guru mengfaji dan ulama tidak lagi
mendapat tempat dihati masyarakat," tegasnya.

Terhadap fenomoena tersebut, harus ada langkah "nekad" yaitu mengembalikan
pembangunan ke tingkat nagari. Dalam hal ini pengurus masjid harus berupaya
mengelola kegiatan ekonomi yang hasilnya bisa untuk membayar honor ulama dan
garu mengaji.

Dengan adanya penghasilan ekonomi ini, ulama dan guru mengaji tidak lagi
mencari honor dari pemerintah. Sedangkan modal untuk membuka dan mengelola
kegiatan ekonomi tersebut berasal dari zakat yang dihimpun pengurus masjid,
kata Salmadanis.

Selain itu, perlu adanya subsidi silang antar masjid, dimana yang infak atau
zakatnya besar disumbangkan ke masjid yang infal atau zakatnya kecil,
sehingga akan terjadi pemerataan ekonomi, tambahnya.

Sebelumnya, Gubernur Sumbar, H Gamawan Fauzi mengatakan, Pemerintah Provinsi
(Pemprov) Sumbar pada tahun 2007 mengajukan anggaran dalam APBD untuk
pembangunan 153 masjid kecamatan dan akan ditempatkan seorang ulama di
sarana ibadah itu serta seluruh biaya hidupnya ditanggung pemerintah daerah.

Ulama itu akan tinggal dan terus beraktifitas pada setiap masjid kecamatan
dan tidak lagi pergi berdakwah ke tempat lain untuk mendapatkan uang, ujar
Gamawan.

Menurut dia, dengan adanya seorang ulama yang selalu berada di masjid maka
umat bisa bertanya tentang apa saja soal keagamaan setiap saat. "Ulama itu
akan menjadi tempat bertanya bagi umat," ujarnya.

Program masjid kecamatan dan penempatan seorang ulama ini ditempuh karena
dalam sejarah, ulama Sumbar berhasil karena memiliki masjid dan tidak pergi
ke tempat lain untuk mencari uang.
Seluruh biaya ulama yang ditempatkan di masjid akan ditanggung pemerintah
daerah termasuk gajinya. Hal ini sebagai upaya peningkatkan kesejahteraan
ulama yang selama ini terpaksa pergi berdakwah ke tempat-tempat lain untuk
mendapat uang bagi hidupnya.

Selain biaya bagi ulama, Pemprov Sumbar juga akan bekerjasama dengan Ikatan
Dokter Indonesia (IDI) untuk mengratiskan ulama jika pergi berobat. Menurut
dia, hal ini tidak akan memberatkan kalangan dokter karena paling banyak
dalam satu bulan mungkin hanya sekali seorang ulama pergi berobat. Pemprov
Sumbar juga berencana memberikan ausransi hari tua bagi para ulama di daerah
ini. (ant/mkf)





2009/12/15 Muzirman -- <[email protected]>

>  aSSwRwb, kITA mengaturkan terimakasih atas bantuan honorarium yg
> diberikan Pemda, pertanyaan nya Bgmn kriteria meng evaluasi kinerja Imam dan
> mesjid sekitarnya?
> Dgn honorarium tsb apakah Imam tidak boleh mengeritik Pemda yg bertentangan
> secara syariah ? Bmn memperiritaskan kinerja Imam yg sesuai dgn dinamika
> masyarakat
> atau lin2 nya?
> Wass. Muzirman Tanjung-----------------------------------
>
> (forward Kompas)
> Sumbar Kucurkan Honor Imam Masjid
>
>
>

-- 
.
Posting yg berasal dari Palanta RantauNet ini, jika dipublikasikan ditempat 
lain wajib mencantumkan sumbernya: ~dari Palanta r...@ntaunet 
http://groups.google.com/group/RantauNet/~
===========================================================
UNTUK DIPERHATIKAN, melanggar akan dimoderasi:
- DILARANG:
  1. Email besar dari 200KB;
  2. Email attachment, tawarkan disini & kirim melalui jalur pribadi; 
  3. One Liner.
- Anggota WAJIB mematuhi peraturan serta mengirim biodata! Lihat di: 
http://groups.google.com/group/RantauNet/web/peraturan-rantaunet
- Tulis Nama, Umur & Lokasi pada setiap posting
- Hapus footer & seluruh bagian tdk perlu dalam melakukan reply
- Untuk topik/subjek baru buat email baru, tidak dengan mereply email lama 
===========================================================
Berhenti, kirim email kosong ke: [email protected] 
Untuk melakukan konfigurasi keanggotaan di: 
http://groups.google.com/group/RantauNet/subscribe

Kirim email ke