Sanak Ridha dan Dunsanak Sadonyo.
Terimakasih penjelasannya. Cuma yang masih "mengganjal" buat saya, kalau sejelas itu larangan merokok dalam Islam (haram), mengapa MUI dalam sidangnya di kampuang ambo Padangpanjang awal tahun yang lalu hanya mengharamkan rokok untuk tiga circumstances - anak2, hamil, dan ditempat umum. [Sapendek pengetahuan ambo, larangan untuak anak itu karena desakan Kak Seto Mulyadi yang datang ka MUI bbrp hari sebelum rapek di Padangpanjang, kalau untuak yang hamil desakan dokter, dan yang ditempat umum mungkin karano mambaco Perda di Jakarta]. Bayangan saya, kalau Ulama, dalam bahasa Kho Ping Hoo mungkin bisa disamokan jo Su Kong, jadi embah2 jagoan. Majelis itu bayangan saya kumpulan mereka yang hebat2 . Atau mereka punya referensi lain? Riri Bekasi, l, 47 -----Pesan Asli----- Dari: Ahmad Ridha - tidak merokok: dalam Islam hukumnya haram membahayakan diri sendiri dan orang lain. e -- . Posting yg berasal dari Palanta RantauNet ini, jika dipublikasikan ditempat lain wajib mencantumkan sumbernya: ~dari Palanta r...@ntaunet http://groups.google.com/group/RantauNet/~ =========================================================== UNTUK DIPERHATIKAN, melanggar akan dimoderasi: - DILARANG: 1. Email besar dari 200KB; 2. Email attachment, tawarkan disini & kirim melalui jalur pribadi; 3. One Liner. - Anggota WAJIB mematuhi peraturan serta mengirim biodata! Lihat di: http://groups.google.com/group/RantauNet/web/peraturan-rantaunet - Tulis Nama, Umur & Lokasi pada setiap posting - Hapus footer & seluruh bagian tdk perlu dalam melakukan reply - Untuk topik/subjek baru buat email baru, tidak dengan mereply email lama =========================================================== Berhenti, bergabung kembali serta ingin merubah konfigurasi/settingan keanggotaan di: http://groups.google.com/group/RantauNet/subscribe
