Sanak Ridha dan Dunsanak Sadonyo.

 

Terimakasih penjelasannya.

 

Cuma yang masih "mengganjal" buat saya, kalau sejelas itu larangan merokok
dalam Islam (haram), mengapa MUI dalam sidangnya di kampuang ambo
Padangpanjang awal tahun yang lalu hanya mengharamkan rokok untuk tiga
circumstances - anak2, hamil, dan ditempat umum. [Sapendek pengetahuan ambo,
larangan untuak anak itu karena desakan Kak Seto Mulyadi yang datang ka MUI
bbrp hari sebelum rapek di Padangpanjang, kalau untuak yang hamil desakan
dokter, dan yang ditempat umum mungkin karano mambaco Perda di Jakarta].

 

Bayangan saya, kalau Ulama, dalam bahasa Kho Ping Hoo mungkin bisa disamokan
jo Su Kong, jadi embah2 jagoan. Majelis itu bayangan saya kumpulan mereka
yang hebat2 .

 

Atau mereka punya referensi lain?

 

Riri

Bekasi, l, 47

 

 

 

 

 

 

-----Pesan Asli-----

Dari: Ahmad Ridha

 

 

- tidak merokok: dalam Islam hukumnya haram membahayakan diri sendiri

dan orang lain.

 

e

-- 
.
Posting yg berasal dari Palanta RantauNet ini, jika dipublikasikan ditempat 
lain wajib mencantumkan sumbernya: ~dari Palanta r...@ntaunet 
http://groups.google.com/group/RantauNet/~
===========================================================
UNTUK DIPERHATIKAN, melanggar akan dimoderasi:
- DILARANG:
  1. Email besar dari 200KB;
  2. Email attachment, tawarkan disini & kirim melalui jalur pribadi; 
  3. One Liner.
- Anggota WAJIB mematuhi peraturan serta mengirim biodata! Lihat di: 
http://groups.google.com/group/RantauNet/web/peraturan-rantaunet
- Tulis Nama, Umur & Lokasi pada setiap posting
- Hapus footer & seluruh bagian tdk perlu dalam melakukan reply
- Untuk topik/subjek baru buat email baru, tidak dengan mereply email lama 
===========================================================
Berhenti, bergabung kembali serta ingin merubah konfigurasi/settingan 
keanggotaan di: http://groups.google.com/group/RantauNet/subscribe

Kirim email ke