2010/1/1 Riri Mairizal Chaidir <[email protected]>: > > Cuma yang masih “mengganjal” buat saya, kalau sejelas itu larangan merokok > dalam Islam (haram), mengapa MUI dalam sidangnya di kampuang ambo > Padangpanjang awal tahun yang lalu hanya mengharamkan rokok untuk tiga > circumstances – anak2, hamil, dan ditempat umum. >
Pak Riri, masalah ini rasanya pernah pula kita bicarakan di palanta ketika pas baru-baru keluar fatwa tersebut. Sebab sebenarnya tentu masing-masing individu di Sidang MUI dan Allah Ta'ala yang tahu. Kalau boleh saya menebak, akan terkait dua faktor yakni kepentingan dan pemahaman. Kepentingan dari segi banyaknya yang masih merokok baik dari mereka sendiri atau konstituen mereka. Saya kira peserta dari daerah sentra produksi rokok akan berat memilih fatwa haram. Apalagi mengingat kini masyarakat sudah banyak yang tidak lagi mempertimbangkan masalah agama jadi kalau seorang tokoh agama (kecuali mungkin yang punya massa pendukung ultra-fanatik) mengeluarkan fatwa yang berlawanan dengan kehendak masyarakat maka tokoh itu yang kehilangan populeritas, ketimbang masyarakat yang mengikuti (atau paling tidak memikirkannya). Pemahaman dari segi bahwa memang bahaya rokok tidak dikenal berpuluh-puluh tahun lalu sehingga dulu memang ada yang hanya memakruhkan (atau bahkan membolehkan). Sehingga mungkin masih ada yang belum yakin dengan tingkat bahaya rokok itu (apalagi kalau ybs juga merokok dan merasa baik-baik saja). Bagaimana pun memang sulit untuk menerima bahwa sesuatu yang telah dianggap wajar sebenarnya tidak boleh. Di kalangan akademisi yang mestinya lebih cerdas pun masih ada yang merokok. Seorang dosen senior di kampus saya perokok berat dan tidak sungkan-sungkan untuk memberikan pembenaran untuk itu. Oleh karena itu, fatwa MUI yang keluar itu adalah bentuk kompromi antara kubu yang mengharamkan dengan yang tidak. Saya pribadi ketika menjumpai fatwa-fatwa yang berbeda kesimpulan akan berusaha untuk memahami argumentasinya sedapat mungkin. Allahu Ta'ala a'lam. -- Abu 'Abdirrahman, Ahmad Ridha bin Zainal Arifin bin Muhammad Hamim (l. 1400 H/1980 M) -- . Posting yg berasal dari Palanta RantauNet ini, jika dipublikasikan ditempat lain wajib mencantumkan sumbernya: ~dari Palanta r...@ntaunet http://groups.google.com/group/RantauNet/~ =========================================================== UNTUK DIPERHATIKAN, melanggar akan dimoderasi: - DILARANG: 1. Email besar dari 200KB; 2. Email attachment, tawarkan disini & kirim melalui jalur pribadi; 3. One Liner. - Anggota WAJIB mematuhi peraturan serta mengirim biodata! Lihat di: http://groups.google.com/group/RantauNet/web/peraturan-rantaunet - Tulis Nama, Umur & Lokasi pada setiap posting - Hapus footer & seluruh bagian tdk perlu dalam melakukan reply - Untuk topik/subjek baru buat email baru, tidak dengan mereply email lama =========================================================== Berhenti, bergabung kembali serta ingin merubah konfigurasi/settingan keanggotaan di: http://groups.google.com/group/RantauNet/subscribe
