2010/1/1 Riri Mairizal Chaidir <[email protected]>:
>
> Cuma yang masih “mengganjal” buat saya, kalau sejelas itu larangan merokok
> dalam Islam (haram), mengapa MUI dalam sidangnya di kampuang ambo
> Padangpanjang awal tahun yang lalu hanya mengharamkan rokok untuk tiga
> circumstances – anak2, hamil, dan ditempat umum.
>

Pak Riri, masalah ini rasanya pernah pula kita bicarakan di palanta
ketika pas baru-baru keluar fatwa tersebut. Sebab sebenarnya tentu
masing-masing individu di Sidang MUI dan Allah Ta'ala yang tahu. Kalau
boleh saya menebak, akan terkait dua faktor yakni kepentingan dan
pemahaman.

Kepentingan dari segi banyaknya yang masih merokok baik dari mereka
sendiri atau konstituen mereka. Saya kira peserta dari daerah sentra
produksi rokok akan berat memilih fatwa haram. Apalagi mengingat kini
masyarakat sudah banyak yang tidak lagi mempertimbangkan masalah agama
jadi kalau seorang tokoh agama (kecuali mungkin yang punya massa
pendukung ultra-fanatik) mengeluarkan fatwa yang berlawanan dengan
kehendak masyarakat maka tokoh itu yang kehilangan populeritas,
ketimbang masyarakat yang mengikuti (atau paling tidak memikirkannya).

Pemahaman dari segi bahwa memang bahaya rokok tidak dikenal
berpuluh-puluh tahun lalu sehingga dulu memang ada yang hanya
memakruhkan (atau bahkan membolehkan). Sehingga mungkin masih ada yang
belum yakin dengan tingkat bahaya rokok itu (apalagi kalau ybs juga
merokok dan merasa baik-baik saja).

Bagaimana pun memang sulit untuk menerima bahwa sesuatu yang telah
dianggap wajar sebenarnya tidak boleh. Di kalangan akademisi yang
mestinya lebih cerdas pun masih ada yang merokok. Seorang dosen senior
di kampus saya perokok berat dan tidak sungkan-sungkan untuk
memberikan pembenaran untuk itu.

Oleh karena itu, fatwa MUI yang keluar itu adalah bentuk kompromi
antara kubu yang mengharamkan dengan yang tidak. Saya pribadi ketika
menjumpai fatwa-fatwa yang berbeda kesimpulan akan berusaha untuk
memahami argumentasinya sedapat mungkin.

Allahu Ta'ala a'lam.

-- 
Abu 'Abdirrahman, Ahmad Ridha bin Zainal Arifin bin Muhammad Hamim
(l. 1400 H/1980 M)

-- 
.
Posting yg berasal dari Palanta RantauNet ini, jika dipublikasikan ditempat 
lain wajib mencantumkan sumbernya: ~dari Palanta r...@ntaunet 
http://groups.google.com/group/RantauNet/~
===========================================================
UNTUK DIPERHATIKAN, melanggar akan dimoderasi:
- DILARANG:
  1. Email besar dari 200KB;
  2. Email attachment, tawarkan disini & kirim melalui jalur pribadi; 
  3. One Liner.
- Anggota WAJIB mematuhi peraturan serta mengirim biodata! Lihat di: 
http://groups.google.com/group/RantauNet/web/peraturan-rantaunet
- Tulis Nama, Umur & Lokasi pada setiap posting
- Hapus footer & seluruh bagian tdk perlu dalam melakukan reply
- Untuk topik/subjek baru buat email baru, tidak dengan mereply email lama 
===========================================================
Berhenti, bergabung kembali serta ingin merubah konfigurasi/settingan 
keanggotaan di: http://groups.google.com/group/RantauNet/subscribe

Kirim email ke