Dek ulah rokok nan sabungkuih iman di dado mamuih-muih walaupun banyak bayi manangih pituah kalua manjadi tipih ...?
--Nyit Sungut --- In [email protected], Riri Chaidir <riri.chai...@...> wrote: > > Sanak Ridha. > > Iya memang kita pernah bahas ini, setidaknya pada waktu sekitar MUI > bersidang di Padangpanjang waktu itu. > > Memang betul, kalau dibaca dipemberitaan, MUI di daerah Jatim (tingkat > provinsi plus beberapa MUI tingkat kabupaten/ kota) memang sangat keras > menolak (seandainya) rokok diharamkan. > > Cuma, apa memang karena kita butuh uang dari rokok, fatwanya menjadi begitu? > > riri > bekasi, l, 47 > > > 2010/1/1 Ahmad Ridha <ahmad.ri...@...> > > > 2010/1/1 Riri Mairizal Chaidir <riri.chai...@...>: > > > > > > Cuma yang masih "mengganjal" buat saya, kalau sejelas itu larangan > > merokok > > > dalam Islam (haram), mengapa MUI dalam sidangnya di kampuang ambo > > > Padangpanjang awal tahun yang lalu hanya mengharamkan rokok untuk tiga > > > circumstances – anak2, hamil, dan ditempat umum. > > > > > > > Pak Riri, masalah ini rasanya pernah pula kita bicarakan di palanta > > ketika pas baru-baru keluar fatwa tersebut. Sebab sebenarnya tentu > > masing-masing individu di Sidang MUI dan Allah Ta'ala yang tahu. Kalau > > boleh saya menebak, akan terkait dua faktor yakni kepentingan dan > > pemahaman. > > > > Kepentingan dari segi banyaknya yang masih merokok baik dari mereka > > sendiri atau konstituen mereka. Saya kira peserta dari daerah sentra > > produksi rokok akan berat memilih fatwa haram. Apalagi mengingat kini > > masyarakat sudah banyak yang tidak lagi mempertimbangkan masalah agama > > jadi kalau seorang tokoh agama (kecuali mungkin yang punya massa > > pendukung ultra-fanatik) mengeluarkan fatwa yang berlawanan dengan > > kehendak masyarakat maka tokoh itu yang kehilangan populeritas, > > ketimbang masyarakat yang mengikuti (atau paling tidak memikirkannya). > > > > Pemahaman dari segi bahwa memang bahaya rokok tidak dikenal > > berpuluh-puluh tahun lalu sehingga dulu memang ada yang hanya > > memakruhkan (atau bahkan membolehkan). Sehingga mungkin masih ada yang > > belum yakin dengan tingkat bahaya rokok itu (apalagi kalau ybs juga > > merokok dan merasa baik-baik saja). > > > > Bagaimana pun memang sulit untuk menerima bahwa sesuatu yang telah > > dianggap wajar sebenarnya tidak boleh. Di kalangan akademisi yang > > mestinya lebih cerdas pun masih ada yang merokok. Seorang dosen senior > > di kampus saya perokok berat dan tidak sungkan-sungkan untuk > > memberikan pembenaran untuk itu. > > > > Oleh karena itu, fatwa MUI yang keluar itu adalah bentuk kompromi > > antara kubu yang mengharamkan dengan yang tidak. Saya pribadi ketika > > menjumpai fatwa-fatwa yang berbeda kesimpulan akan berusaha untuk > > memahami argumentasinya sedapat mungkin. > > > > Allahu Ta'ala a'lam. > > > > -- > > Abu 'Abdirrahman, Ahmad Ridha bin Zainal Arifin bin Muhammad Hamim > > (l. 1400 H/1980 M) -- . Posting yg berasal dari Palanta RantauNet ini, jika dipublikasikan ditempat lain wajib mencantumkan sumbernya: ~dari Palanta r...@ntaunet http://groups.google.com/group/RantauNet/~ =========================================================== UNTUK DIPERHATIKAN, melanggar akan dimoderasi: - DILARANG: 1. Email besar dari 200KB; 2. Email attachment, tawarkan disini & kirim melalui jalur pribadi; 3. One Liner. - Anggota WAJIB mematuhi peraturan serta mengirim biodata! Lihat di: http://groups.google.com/group/RantauNet/web/peraturan-rantaunet - Tulis Nama, Umur & Lokasi pada setiap posting - Hapus footer & seluruh bagian tdk perlu dalam melakukan reply - Untuk topik/subjek baru buat email baru, tidak dengan mereply email lama =========================================================== Berhenti, bergabung kembali serta ingin merubah konfigurasi/settingan keanggotaan di: http://groups.google.com/group/RantauNet/subscribe
