Dek ulah rokok nan sabungkuih
iman di dado mamuih-muih
walaupun banyak bayi manangih
pituah kalua manjadi tipih ...? 

--Nyit Sungut

--- In [email protected], Riri Chaidir <riri.chai...@...> wrote:
>
> Sanak Ridha.
> 
> Iya memang kita pernah bahas ini, setidaknya pada waktu sekitar MUI
> bersidang di Padangpanjang waktu itu.
> 
> Memang betul, kalau dibaca dipemberitaan, MUI di daerah Jatim (tingkat
> provinsi plus beberapa MUI tingkat kabupaten/ kota) memang sangat keras
> menolak (seandainya) rokok diharamkan.
> 
> Cuma, apa memang karena kita butuh uang dari rokok, fatwanya menjadi begitu?
> 
> riri
> bekasi, l, 47
> 
> 
> 2010/1/1 Ahmad Ridha <ahmad.ri...@...>
> 
> > 2010/1/1 Riri Mairizal Chaidir <riri.chai...@...>:
> > >
> > > Cuma yang masih "mengganjal" buat saya, kalau sejelas itu larangan
> > merokok
> > > dalam Islam (haram), mengapa MUI dalam sidangnya di kampuang ambo
> > > Padangpanjang awal tahun yang lalu hanya mengharamkan rokok untuk tiga
> > > circumstances – anak2, hamil, dan ditempat umum.
> > >
> >
> > Pak Riri, masalah ini rasanya pernah pula kita bicarakan di palanta
> > ketika pas baru-baru keluar fatwa tersebut. Sebab sebenarnya tentu
> > masing-masing individu di Sidang MUI dan Allah Ta'ala yang tahu. Kalau
> > boleh saya menebak, akan terkait dua faktor yakni kepentingan dan
> > pemahaman.
> >
> > Kepentingan dari segi banyaknya yang masih merokok baik dari mereka
> > sendiri atau konstituen mereka. Saya kira peserta dari daerah sentra
> > produksi rokok akan berat memilih fatwa haram. Apalagi mengingat kini
> > masyarakat sudah banyak yang tidak lagi mempertimbangkan masalah agama
> > jadi kalau seorang tokoh agama (kecuali mungkin yang punya massa
> > pendukung ultra-fanatik) mengeluarkan fatwa yang berlawanan dengan
> > kehendak masyarakat maka tokoh itu yang kehilangan populeritas,
> > ketimbang masyarakat yang mengikuti (atau paling tidak memikirkannya).
> >
> > Pemahaman dari segi bahwa memang bahaya rokok tidak dikenal
> > berpuluh-puluh tahun lalu sehingga dulu memang ada yang hanya
> > memakruhkan (atau bahkan membolehkan). Sehingga mungkin masih ada yang
> > belum yakin dengan tingkat bahaya rokok itu (apalagi kalau ybs juga
> > merokok dan merasa baik-baik saja).
> >
> > Bagaimana pun memang sulit untuk menerima bahwa sesuatu yang telah
> > dianggap wajar sebenarnya tidak boleh. Di kalangan akademisi yang
> > mestinya lebih cerdas pun masih ada yang merokok. Seorang dosen senior
> > di kampus saya perokok berat dan tidak sungkan-sungkan untuk
> > memberikan pembenaran untuk itu.
> >
> > Oleh karena itu, fatwa MUI yang keluar itu adalah bentuk kompromi
> > antara kubu yang mengharamkan dengan yang tidak. Saya pribadi ketika
> > menjumpai fatwa-fatwa yang berbeda kesimpulan akan berusaha untuk
> > memahami argumentasinya sedapat mungkin.
> >
> > Allahu Ta'ala a'lam.
> >
> > --
> > Abu 'Abdirrahman, Ahmad Ridha bin Zainal Arifin bin Muhammad Hamim
> > (l. 1400 H/1980 M)



-- 
.
Posting yg berasal dari Palanta RantauNet ini, jika dipublikasikan ditempat 
lain wajib mencantumkan sumbernya: ~dari Palanta r...@ntaunet 
http://groups.google.com/group/RantauNet/~
===========================================================
UNTUK DIPERHATIKAN, melanggar akan dimoderasi:
- DILARANG:
  1. Email besar dari 200KB;
  2. Email attachment, tawarkan disini & kirim melalui jalur pribadi; 
  3. One Liner.
- Anggota WAJIB mematuhi peraturan serta mengirim biodata! Lihat di: 
http://groups.google.com/group/RantauNet/web/peraturan-rantaunet
- Tulis Nama, Umur & Lokasi pada setiap posting
- Hapus footer & seluruh bagian tdk perlu dalam melakukan reply
- Untuk topik/subjek baru buat email baru, tidak dengan mereply email lama 
===========================================================
Berhenti, bergabung kembali serta ingin merubah konfigurasi/settingan 
keanggotaan di: http://groups.google.com/group/RantauNet/subscribe

Kirim email ke