Dunsanak di palanta nan ambo hormati Ambo ingin mandapek penjelasan dari dunsanak, untuk mengurangi kabinguangan ambo tentang kebijaksanaan pemerintah dalam industri rokok di Indonesia Kebingungan ambo tsb. sbb:
*1*. Dalam kamus Bahasa Indonesia karangan Muhammad Ali dan Desy Anwar dituliskan arti *cukai*: *bea, pajak*. Pada bungkus rokok merek Surya ditempelkan bukti pembayaran cukai tembakau bernilai Rp. 10.500,- Tapi anehnya sebungkus rokok Surya dijual seharga Rp 9.500,- sd. Rp 10.000,- , dengan demikian produsen akan mengalami rugi. Atau memang ada perhitungan pendapatan negara yang disembunyikan ketika memaknai kata cukai tsb., seperti kala pemerintah menyebutkan *utang LN yang dipublikasikan sebagai bantuan LN* *2*. Di setiap bungkus dan iklan rokok, dituliskan bahaya merokok: *Bisa menimbulkan kanker, keguguran janin dst.....* *Masalahnya*, apa tujuan menyebarkan informasi besar-besaran semacam ini, kalau yang menyebarkan informasi tsb. adalah pihak si penjual sendiri, yang tidak berniat menghindari bahaya-bahaya (dengan menghentikan kebiasaan merokok) nan sudah diketahui umum. Seolah-oleh makna kalimat-kalimat bahasa Indonesia, *tak perlu dipahami, abaikan saja* yang pada gilirannya akan berdampak mempengaruhi perilaku masyarakat ketika memaknai kalimat-kalimat lainnya seperti, *nasehat, larangan, kebaikan oleh pihak pemerintah, orang tua, ahli agama*/*fatwa*dsb. Menurut pandapek ambo nan meinformasikan bahaya rokok sebaiknyo adalah pihak-pihak yang konsekwen mencegah bahaya-bahaya (satu/sama kata dengan perbuatan !) misalnya dokter dan ahli agama yang tidak merokok, orang tua yang konsekwen, *pemimpin partai/ormas* yang tidak merokok (siapa takut !! he, he ) dsb. Kalau tak salah kewajiban menuliskan bahaya rokok oleh produsen, hanyalah meniru kebijaksanaan serupa yang telah lebih dulu diterapkan di nagara-negara Barat yang masyarakatnya lebih mengutamakan *pareso*(objektif), daripado masyarakat awak nan mandaulukan *raso* (subjektif) di dalam aktivitas sehari-hari. Kalau perlu si tokoh panutan/partai tidak merokok tersebut di bayar oleh negara dengan dana dari cukai tembakau. Maaf lahir batin untuak nan indak satuju jo pertanyaan ambo iko. Salam Abraham Ilyas 64 th. webmaster/admin www.nagari.org
-- . Posting yg berasal dari Palanta RantauNet ini, jika dipublikasikan ditempat lain wajib mencantumkan sumbernya: ~dari Palanta r...@ntaunet http://groups.google.com/group/RantauNet/~ =========================================================== UNTUK DIPERHATIKAN, melanggar akan dimoderasi: - DILARANG: 1. Email besar dari 200KB; 2. Email attachment, tawarkan disini & kirim melalui jalur pribadi; 3. One Liner. - Anggota WAJIB mematuhi peraturan serta mengirim biodata! Lihat di: http://groups.google.com/group/RantauNet/web/peraturan-rantaunet - Tulis Nama, Umur & Lokasi pada setiap posting - Hapus footer & seluruh bagian tdk perlu dalam melakukan reply - Untuk topik/subjek baru buat email baru, tidak dengan mereply email lama =========================================================== Berhenti, bergabung kembali serta ingin merubah konfigurasi/settingan keanggotaan di: http://groups.google.com/group/RantauNet/subscribe
