Dunsanak di palanta nan ambo hormati

Ambo ingin mandapek penjelasan dari dunsanak, untuk mengurangi kabinguangan
ambo tentang kebijaksanaan pemerintah dalam  industri rokok di Indonesia
Kebingungan ambo tsb. sbb:

*1*. Dalam kamus Bahasa Indonesia karangan Muhammad Ali dan Desy Anwar
dituliskan arti *cukai*: *bea, pajak*.
Pada bungkus rokok merek Surya ditempelkan bukti pembayaran cukai tembakau
bernilai Rp. 10.500,-
Tapi anehnya sebungkus rokok Surya dijual seharga Rp 9.500,- sd. Rp 10.000,-
, dengan demikian produsen akan mengalami rugi.
Atau memang ada perhitungan pendapatan negara yang disembunyikan ketika
memaknai kata cukai tsb., seperti kala pemerintah menyebutkan *utang LN yang
dipublikasikan sebagai bantuan LN*


*2*. Di setiap bungkus dan iklan rokok, dituliskan bahaya merokok: *Bisa
menimbulkan kanker, keguguran janin dst.....*
*Masalahnya*, apa tujuan menyebarkan informasi besar-besaran semacam ini,
kalau yang menyebarkan informasi tsb. adalah pihak si penjual sendiri, yang
tidak berniat menghindari bahaya-bahaya (dengan menghentikan kebiasaan
merokok) nan sudah diketahui umum.

Seolah-oleh makna kalimat-kalimat bahasa Indonesia, *tak perlu dipahami,
abaikan saja* yang pada gilirannya akan berdampak mempengaruhi perilaku
masyarakat ketika memaknai kalimat-kalimat lainnya seperti, *nasehat,
larangan, kebaikan oleh pihak pemerintah, orang tua, ahli agama*/*fatwa*dsb.

Menurut pandapek ambo nan meinformasikan bahaya rokok sebaiknyo adalah
pihak-pihak yang konsekwen mencegah bahaya-bahaya (satu/sama kata dengan
perbuatan !) misalnya dokter dan ahli agama yang tidak merokok, orang tua
yang konsekwen, *pemimpin partai/ormas* yang tidak merokok (siapa takut !!
he, he ) dsb.

Kalau tak salah kewajiban menuliskan bahaya rokok oleh produsen, hanyalah
meniru kebijaksanaan serupa yang telah lebih dulu diterapkan di
nagara-negara Barat yang masyarakatnya lebih mengutamakan
*pareso*(objektif), daripado masyarakat awak nan mandaulukan
*raso* (subjektif) di dalam aktivitas sehari-hari.

Kalau perlu si tokoh panutan/partai tidak merokok tersebut di bayar oleh
negara dengan dana dari cukai tembakau.

Maaf lahir batin untuak nan indak satuju jo pertanyaan ambo iko.

Salam

Abraham Ilyas 64 th.
webmaster/admin www.nagari.org
-- 
.
Posting yg berasal dari Palanta RantauNet ini, jika dipublikasikan ditempat 
lain wajib mencantumkan sumbernya: ~dari Palanta r...@ntaunet 
http://groups.google.com/group/RantauNet/~
===========================================================
UNTUK DIPERHATIKAN, melanggar akan dimoderasi:
- DILARANG:
  1. Email besar dari 200KB;
  2. Email attachment, tawarkan disini & kirim melalui jalur pribadi; 
  3. One Liner.
- Anggota WAJIB mematuhi peraturan serta mengirim biodata! Lihat di: 
http://groups.google.com/group/RantauNet/web/peraturan-rantaunet
- Tulis Nama, Umur & Lokasi pada setiap posting
- Hapus footer & seluruh bagian tdk perlu dalam melakukan reply
- Untuk topik/subjek baru buat email baru, tidak dengan mereply email lama 
===========================================================
Berhenti, bergabung kembali serta ingin merubah konfigurasi/settingan 
keanggotaan di: http://groups.google.com/group/RantauNet/subscribe

Kirim email ke