Yth. Pak Abraham

 

Ambo cubo jawab yang nomor 1.

 

Angka Rp 10,500 itu bukan merupakan "cukai", tetapi - bersama dengan jumlah
batang yang tercantum - menunjukka"harga eceran" per batang yang digunakan
untuk menghitung "Tarif Cukai".

 

Untuk contoh yang pak Abraham sebutkan, pita cukai itu juga menyebut angka
"16 batang", yang artinya "harga eceran" per batang rokok tersebut adalah Rp
656.25 

"Tarif cukai" menurut Permenkeu 181/2009 adalah Rp 300 per batang. 

 

Kalaupun di pasaran ternyata lebih rendah dari itu, maka cukainya tetap
sama, Rp 300/ batang.

 

Tapi bagaimana kalau ternyta "Harga Transaksi Pasar"nya lebih tinggi dari Rp
Rp 660 per batang? Maka pemerintah akan menaikkan tariff cukai nya menjadi
Rp 310/ batang. 

 

Sebagai tambahan catatan dari saya. Dalam kamus umum cukai, pajak, bea, uang
leges, dst mungkin saja diartikan sama. Tetapi kalau di literature dan
peraturan perpajakan pengertiannya berbeda2.

 

Riri

Bekasi, l, 47

 

 

 

 

 

From: [email protected] [mailto:[email protected]] On
Behalf Of Abraham Ilyas
Sent: Friday, January 15, 2010 8:08 AM
To: [email protected]
Cc: Abraham Ilyas
Subject: [...@ntau-net] Keanehan pada perdagangan rokok !

 

Dunsanak di palanta nan ambo hormati

Ambo ingin mandapek penjelasan dari dunsanak, untuk mengurangi kabinguangan
ambo tentang kebijaksanaan pemerintah dalam  industri rokok di Indonesia
Kebingungan ambo tsb. sbb:

1. Dalam kamus Bahasa Indonesia karangan Muhammad Ali dan Desy Anwar
dituliskan arti cukai: bea, pajak.
Pada bungkus rokok merek Surya ditempelkan bukti pembayaran cukai tembakau
bernilai Rp. 10.500,-
Tapi anehnya sebungkus rokok Surya dijual seharga Rp 9.500,- sd. Rp 10.000,-
, dengan demikian produsen akan mengalami rugi.
Atau memang ada perhitungan pendapatan negara yang disembunyikan ketika
memaknai kata cukai tsb., seperti kala pemerintah menyebutkan utang LN yang
dipublikasikan sebagai bantuan LN


2. Di setiap bungkus dan iklan rokok, dituliskan bahaya merokok: Bisa
menimbulkan kanker, keguguran janin dst.....
Masalahnya, apa tujuan menyebarkan informasi besar-besaran semacam ini,
kalau yang menyebarkan informasi tsb. adalah pihak si penjual sendiri, yang
tidak berniat menghindari bahaya-bahaya (dengan menghentikan kebiasaan
merokok) nan sudah diketahui umum.

Seolah-oleh makna kalimat-kalimat bahasa Indonesia, tak perlu dipahami,
abaikan saja yang pada gilirannya akan berdampak mempengaruhi perilaku
masyarakat ketika memaknai kalimat-kalimat lainnya seperti, nasehat,
larangan, kebaikan oleh pihak pemerintah, orang tua, ahli agama/fatwa dsb. 

Menurut pandapek ambo nan meinformasikan bahaya rokok sebaiknyo adalah
pihak-pihak yang konsekwen mencegah bahaya-bahaya (satu/sama kata dengan
perbuatan !) misalnya dokter dan ahli agama yang tidak merokok, orang tua
yang konsekwen, pemimpin partai/ormas yang tidak merokok (siapa takut !! he,
he ) dsb. 

Kalau tak salah kewajiban menuliskan bahaya rokok oleh produsen, hanyalah
meniru kebijaksanaan serupa yang telah lebih dulu diterapkan di
nagara-negara Barat yang masyarakatnya lebih mengutamakan pareso (objektif),
daripado masyarakat awak nan mandaulukan raso (subjektif) di dalam aktivitas
sehari-hari.

Kalau perlu si tokoh panutan/partai tidak merokok tersebut di bayar oleh
negara dengan dana dari cukai tembakau.

Maaf lahir batin untuak nan indak satuju jo pertanyaan ambo iko.

Salam

Abraham Ilyas 64 th.
webmaster/admin www.nagari.org




  



-- 
.
Posting yg berasal dari Palanta RantauNet ini, jika dipublikasikan ditempat 
lain wajib mencantumkan sumbernya: ~dari Palanta r...@ntaunet 
http://groups.google.com/group/RantauNet/~
===========================================================
UNTUK DIPERHATIKAN, melanggar akan dimoderasi:
- DILARANG:
  1. Email besar dari 200KB;
  2. Email attachment, tawarkan disini & kirim melalui jalur pribadi; 
  3. One Liner.
- Anggota WAJIB mematuhi peraturan serta mengirim biodata! Lihat di: 
http://groups.google.com/group/RantauNet/web/peraturan-rantaunet
- Tulis Nama, Umur & Lokasi pada setiap posting
- Hapus footer & seluruh bagian tdk perlu dalam melakukan reply
- Untuk topik/subjek baru buat email baru, tidak dengan mereply email lama 
===========================================================
Berhenti, bergabung kembali serta ingin merubah konfigurasi/settingan 
keanggotaan di: http://groups.google.com/group/RantauNet/subscribe

Kirim email ke