2010/2/23 Zulidamel Badri <[email protected]>:

> Kalaupun ada yang ingin memberikan lebih pada anak wanitanya karena orang 
> minang memuliakan kaum
> wanita itu masih dapat dilakukan dengan aturan amanah.
>

Pak, kalau kita bicara waris, yang saya pahami tidak boleh ada wasiat
untuk ahli waris, sehingga orang tua tidak dapat mewasiatkan agar ada
anak yang dilebihkan bagiannya.  Yang boleh dilakukan adalah setelah
harta warisan dibagi sesuai dengan aturan syari'at, silakan jika ada
yang ingin merelakan bagiannya untuk ahli waris lain.  Dengan demikian
tidak ada pihak yan terzhalimi haknya.

Jadi memang pertanyaannya adalah, apakah sebenarnya konsekuensi
konkret matrilineal?  Barulah kita bisa bicara apakah ada yang
bertentangan.

-- 
Abu 'Abdirrahman, Ahmad Ridha bin Zainal Arifin bin Muhammad Hamim
(l. 1400 H/1980 M)

-- 
.
Posting yg berasal dari Palanta RantauNet ini, jika dipublikasikan ditempat 
lain wajib mencantumkan sumbernya: ~dari Palanta r...@ntaunet 
http://groups.google.com/group/RantauNet/~
===========================================================
UNTUK DIPERHATIKAN, melanggar akan dimoderasi:
- DILARANG:
  1. Email besar dari 200KB;
  2. Email attachment, tawarkan disini & kirim melalui jalur pribadi; 
  3. One Liner.
- Anggota WAJIB mematuhi peraturan serta mengirim biodata! Lihat di: 
http://groups.google.com/group/RantauNet/web/peraturan-rantaunet
- Tulis Nama, Umur & Lokasi pada setiap posting
- Hapus footer & seluruh bagian tdk perlu dalam melakukan reply
- Untuk topik/subjek baru buat email baru, tidak dengan mereply email lama 
===========================================================
Berhenti, bergabung kembali serta ingin merubah konfigurasi/settingan 
keanggotaan di: http://groups.google.com/group/RantauNet/subscribe

Kirim email ke