Saya setuju dg Pak Zul, sebenarnya yg harus di kongreskan adalah peran mamak yg 
mulai melemah ini. Bukan mencabut sistem kekerabatan matrilineal yg merupakan 
"urek tunggang", yang merupakan kekhasan dari adat Minangkabau. Tolonglah 
bapak2, mamak2 cadiak pandai cadokio kembali berpokir ulang.

Sakian sajo
Salam dan maaf

Hanif bin Hoesin
Sent from my BlackBerry®
powered by Sinyal Kuat INDOSAT

-----Original Message-----
From: Zulidamel Badri <zulida...@yahoo.co.id>
Date: Tue, 23 Feb 2010 03:01:41 
To: <rantaunet@googlegroups.com>
Subject: Bls: [...@ntau-net] Manga musti harus diubah?

Mamak, bapak, uda, uni, adiak sarato dusanak kasadonyo....

Saya sepakat bahwa tidak ada yang perlu dirobah dalam sistem kekerabatan 
matrilineal yang di anut oleh orang minang sebagai warisan leluhur yang telah 
menempatkan wanita Minang pada posisi yang terhormat dan tidak ada yang salah 
disini. Bukankah ini sesuai dengan yang dijarkan rasulullah bahwa orang yang 
paling dihormati adalah ibumu, ibumu,ibumu, bapakmu.

Demikian juga dalam hal garis keturunan walau kita bilang menganut kekerabatan 
matrilinial apakah kita melanggar ajaran agama karena tetap mengharamkan untuk 
menikah seperti yang diharamkan oleh agama dan dalam pernikahan anak perempuan 
yang menikahkan juga menggunakan ajaran agama yaitu dari kekerabatan 
patrilineal. Jadi sudah tepat bahwa orang minang basuku ke ibu bernasab ke 
bapak.  Peran mamak hanya sebatas mengatur bukan menikahkan. Dapat dikatakan 
sebagai panitia pelaksana.Namun tak dapat diingkari hal ini telah bergeser 
dengan sendirinya akan berubah seusai tantangan zaman bahwa peran mamak semakin 
melemah seiring kebutuhan dan kemampuan. Adapun sering terjadi pertentangan 
antara mamak dan keponakan dalam hak waris adalah karena kurangnya pemahaman 
yaitu banyak mamak sekarang mencoba mengalihkan harta pusaka (dijual, dialihkan 
kepada anaknya atau anak ingin menguasai harta yang merupakan hak pusaka 
keluarga bapaknya) sehingga terjadi usaha
 menentang adat. Sebaliknya ada usaha dari keponakan untuk menguasai harta 
milik mamak berdasarkan aturan adat padahal harta tersebut adalah harta hasil 
usaha yang tidak termasuk harta pusaka yang dimaksudkan dalam adat. Tentunya 
harta hasil usaha ini memiliki surat2 yang yang ditulis dalam administrasi 
negara seperti akte jual-beli atau sertifikat pemilikannya.

Menurut pendapat saya disini hanya perlu penegasan bahwa orang minang 
menggunakan aturan waris sesuai ajaran alqur'an. Yang dibagi adalah harta hak 
milik tidak termasuk harta pusaka yang berstatus hak pakai sesuai aturan adat 
dimana dalam aturan adat anak laki-laki tidak memiliki harta waris, yang 
dimaksudkan disini adalah harta pusaka yang diatur secara adat, bukan harta 
dari hasil usaha dari kedua orangtuanya. Kalaupun ada yang ingin memberikan 
lebih pada anak wanitanya karena orang minang memuliakan kaum wanita itu masih 
dapat dilakukan dengan aturan amanah. 
Tidak dapat diingkari bahwa telah banyak terjadi transaksi jual-beli terhadap 
harta pusaka seharusnya hukum adat pada harta tersebut secara otomatis telah 
lenyap namun karena dilakukan secara kekeluargaan tanpa melibatkan administrasi 
negara (akte Jual-beli) sehingga sering terjadi dikemudian hari akhli waris 
menuntut kembali sebagai harta adat.

Dalam tulisan saya di atas ditemukan 3 (tiga) jenis sengketa masalah harta 
warisan yang semata-mata adalah kelaiaian, bukan karena masalah sistem 
kekerabatan matrilineal. Kelalaian ini seolah-olah menempatkan hukum adat lebih 
tinggi dari hukum agama sehingga tidak sedikit orang berfikir bahwa masalah hak 
waris di minangkabau bertentangan dengan ajaran alqur'an.
Pemahaman saya "Tidak ada pertentangan". Harta pusaka adalah yang telah 
diwariskan secara turun-temurun di pihak keluarga ibu yang diperoleh secara 
bersama dan diamanahkan untuk selalu dijadikan milik bersama bahkan banyak yang 
tidak tahu asal-usulnya tentunya juga tidak tepat dimasukan dalam aturan waris 
sesuai ajaran alqur'an.

Untuk masalah gelar adat, saya menyerahkan saja sepenuhnya. Bagi yang merasa 
masih perlu dan menyatakan sebagai identitas diri orang Minang, silahkan 
tentunya sebaliknya tidak ada paksaan kepada orang Minang yang tidak 
menggunakannya. Yang saya tahu sudah banyak daerah tidak menggunakannya. 
Harapan saya pelaksanaan adat yang menurut saya masih kuat pengaruh Hindunya 
agar dibersihkan. Jadikanlah ABS-SBK yang murni sesuai aqidah Islam.

Ibu Dewi mempertanyakan apa ada yang dirugikan dengan kekerabatan 
matrilineal?... saya menjawab Tidak. Namun secara jujur dalam pelaksanaan adat 
saya yang terlahir dalam keluarga terhormat merasa banyak hal yang tidak 
berkenan. Salah satunya pengaruh budaya Hindu yang melekat dalam pelaksanaan 
adat minang mengekang kehidupan masa remaja saya yang bergaul tanpa membedakan 
harkat manusia. Saya terlalu banyak dipersalahkan. Apalagi dalam memilih teman 
wanita jelas sekali terlihat adanya kasta-kasta seperti yang dianut masyarakay 
Hindu. Bahkan saat memilih calon istri saya mengalami sedikit kesulitan karena 
mulanya saya menyampaikan bahwa saya telah punya pilihan di Jawa. Mereka kira 
orang Jawa, saya jadi dimusuhi dan waktu saya jelaskan orang Minang juga yang 
paling dulu ditanya siapa datuknya masih saja bikin saya kelabakan karena saya 
belum tahu datuknya.Kebetulan apa yang mereka mau terpenuhi. Dalam hal ini saya 
sangat menentang  sehinga untuk adik, anak
 & ponakan, saya hanya tetapkan satu syarat pokok yaitu "melaksanakan Sholat". 
Mau Jawa atau orang dibawah lutut saya tidak pedulikan itu. Untuk syarat yang 
lain terserah yang bersangkutan. Namun keluarga saya untuk yang laki2 se olah2 
wajib mendapatkan istri orang minang walau asal usul keluarganya sudah tidak 
begitu dipermasalahkan.

Mohon dima'afkan jika ada kata yang tidak pada tempatnya....


Wassalam,
Zulidamel lk 47 Jkt


      "Coba Yahoo! Mail baru yang LEBIH CEPAT. Rasakan bedanya sekarang! 
http://id.mail.yahoo.com";

-- 
.
Posting yg berasal dari Palanta RantauNet ini, jika dipublikasikan ditempat 
lain wajib mencantumkan sumbernya: ~dari Palanta r...@ntaunet 
http://groups.google.com/group/RantauNet/~
===========================================================
UNTUK DIPERHATIKAN, melanggar akan dimoderasi:
- DILARANG:
  1. Email besar dari 200KB;
  2. Email attachment, tawarkan disini & kirim melalui jalur pribadi; 
  3. One Liner.
- Anggota WAJIB mematuhi peraturan serta mengirim biodata! Lihat di: 
http://groups.google.com/group/RantauNet/web/peraturan-rantaunet
- Tulis Nama, Umur & Lokasi pada setiap posting
- Hapus footer & seluruh bagian tdk perlu dalam melakukan reply
- Untuk topik/subjek baru buat email baru, tidak dengan mereply email lama 
===========================================================
Berhenti, bergabung kembali serta ingin merubah konfigurasi/settingan 
keanggotaan di: http://groups.google.com/group/RantauNet/subscribe

-- 
.
Posting yg berasal dari Palanta RantauNet ini, jika dipublikasikan ditempat 
lain wajib mencantumkan sumbernya: ~dari Palanta r...@ntaunet 
http://groups.google.com/group/RantauNet/~
===========================================================
UNTUK DIPERHATIKAN, melanggar akan dimoderasi:
- DILARANG:
  1. Email besar dari 200KB;
  2. Email attachment, tawarkan disini & kirim melalui jalur pribadi; 
  3. One Liner.
- Anggota WAJIB mematuhi peraturan serta mengirim biodata! Lihat di: 
http://groups.google.com/group/RantauNet/web/peraturan-rantaunet
- Tulis Nama, Umur & Lokasi pada setiap posting
- Hapus footer & seluruh bagian tdk perlu dalam melakukan reply
- Untuk topik/subjek baru buat email baru, tidak dengan mereply email lama 
===========================================================
Berhenti, bergabung kembali serta ingin merubah konfigurasi/settingan 
keanggotaan di: http://groups.google.com/group/RantauNet/subscribe

Kirim email ke