"Masih dapat dilakukan dengan aturan amanah" yang saya maksud adalah cara2 yang 
bijak tanpa harus merubah aturan hak waris yang telah ditulis secara jelas 
dalam alqur'an dan tidak ada pihak yang sampai merasa terzhalimi.

Misalnya begini. 

pertama
Saya bilang pada anak saya yang laki2. "Saya ingin membuatkan sebuah rumah 
untuk adik kamu (yang perempuan)". Bila anak2 saya yang laki laki menyetujuinya 
apakah tindakan saya menzalimi anak saya yang laki2?...  Menurut saya ini akan 
beda bila saya melakukan dengan cara mengancam anak laki2 saya sehingga yang 
bersangkutan merasa terzhalimi. Pendapat saya dalam konteks telah disetujui 
oleh anak laki2 saya, rumah tersebut akan terlepas dari hukum waris yang telah 
digariskan dalam alqur'an. 

Kedua
Saya bilang kepada anak saya yang laki2 "Saya menginginkan agar kamu tidak 
membiarkan adik kamu (yang perempuan) dalam kesusahan. Bila saya meninggal, 
sudilah kiranya untuk menyisihkan sebagaian dari hak kamu untuk diserahkan 
padanya". konsekwensinya setelah diadakan pembagian sesuai ketentuan. maka saya 
berharap dengan kerelaannya untuk menyisihkan hak dari anak laki2 saya untuk 
diserahkan ke anak perempuan saya. Konteksnya aturan sesuai aqidah Islam 
dilaksanakan terlebih dahulu.

Pendapat saya di atas menurut saya tidak menzhalimi anak laki2 saya. Mohon 
pencerahannya bila hal ini bertentangan dengan aqidah Islam. Kalau duhubungkan 
dengan pendapat sanak Ridha, cara2 tersebut dapat saya sebutkan wasiat kepada 
akhli waris (bertentangan dengan kalimat pertama) namun terbantahkan pada 
kalimat selanjutnya. "Silakan jika ada yang ingin merelakan bagiannya untuk 
ahli waris lain". Hasil akhirnya anak saya yang perempuan akan mendapat lebih 
dari haknya yang sesungguhnya.



Wassalam,
Zulidamel lk 47 Jkt

----- Original Message ----- 
From: "Ahmad Ridha" <[email protected]>
To: <[email protected]>
Sent: Tuesday, February 23, 2010 2:23 PM
Subject: Re: Bls: [...@ntau-net] Manga musti harus diubah?


> 2010/2/23 Zulidamel Badri <[email protected]>:
> 
>> Kalaupun ada yang ingin memberikan lebih pada anak wanitanya karena orang 
>> minang memuliakan kaum
>> wanita itu masih dapat dilakukan dengan aturan amanah.
>>
> 
> Pak, kalau kita bicara waris, yang saya pahami tidak boleh ada wasiat
> untuk ahli waris, sehingga orang tua tidak dapat mewasiatkan agar ada
> anak yang dilebihkan bagiannya.  Yang boleh dilakukan adalah setelah
> harta warisan dibagi sesuai dengan aturan syari'at, silakan jika ada
> yang ingin merelakan bagiannya untuk ahli waris lain.  Dengan demikian
> tidak ada pihak yan terzhalimi haknya.
> 
> Jadi memang pertanyaannya adalah, apakah sebenarnya konsekuensi
> konkret matrilineal?  Barulah kita bisa bicara apakah ada yang
> bertentangan.



__________ Information from ESET NOD32 Antivirus, version of virus signature 
database 4889 (20100223) __________

The message was checked by ESET NOD32 Antivirus.

http://www.eset.com

-- 
.
Posting yg berasal dari Palanta RantauNet ini, jika dipublikasikan ditempat 
lain wajib mencantumkan sumbernya: ~dari Palanta r...@ntaunet 
http://groups.google.com/group/RantauNet/~
===========================================================
UNTUK DIPERHATIKAN, melanggar akan dimoderasi:
- DILARANG:
  1. Email besar dari 200KB;
  2. Email attachment, tawarkan disini & kirim melalui jalur pribadi; 
  3. One Liner.
- Anggota WAJIB mematuhi peraturan serta mengirim biodata! Lihat di: 
http://groups.google.com/group/RantauNet/web/peraturan-rantaunet
- Tulis Nama, Umur & Lokasi pada setiap posting
- Hapus footer & seluruh bagian tdk perlu dalam melakukan reply
- Untuk topik/subjek baru buat email baru, tidak dengan mereply email lama 
===========================================================
Berhenti, bergabung kembali serta ingin merubah konfigurasi/settingan 
keanggotaan di: http://groups.google.com/group/RantauNet/subscribe

Kirim email ke