"Masih dapat dilakukan dengan aturan amanah" yang saya maksud adalah cara2 yang bijak tanpa harus merubah aturan hak waris yang telah ditulis secara jelas dalam alqur'an dan tidak ada pihak yang sampai merasa terzhalimi.
Misalnya begini. pertama Saya bilang pada anak saya yang laki2. "Saya ingin membuatkan sebuah rumah untuk adik kamu (yang perempuan)". Bila anak2 saya yang laki laki menyetujuinya apakah tindakan saya menzalimi anak saya yang laki2?... Menurut saya ini akan beda bila saya melakukan dengan cara mengancam anak laki2 saya sehingga yang bersangkutan merasa terzhalimi. Pendapat saya dalam konteks telah disetujui oleh anak laki2 saya, rumah tersebut akan terlepas dari hukum waris yang telah digariskan dalam alqur'an. Kedua Saya bilang kepada anak saya yang laki2 "Saya menginginkan agar kamu tidak membiarkan adik kamu (yang perempuan) dalam kesusahan. Bila saya meninggal, sudilah kiranya untuk menyisihkan sebagaian dari hak kamu untuk diserahkan padanya". konsekwensinya setelah diadakan pembagian sesuai ketentuan. maka saya berharap dengan kerelaannya untuk menyisihkan hak dari anak laki2 saya untuk diserahkan ke anak perempuan saya. Konteksnya aturan sesuai aqidah Islam dilaksanakan terlebih dahulu. Pendapat saya di atas menurut saya tidak menzhalimi anak laki2 saya. Mohon pencerahannya bila hal ini bertentangan dengan aqidah Islam. Kalau duhubungkan dengan pendapat sanak Ridha, cara2 tersebut dapat saya sebutkan wasiat kepada akhli waris (bertentangan dengan kalimat pertama) namun terbantahkan pada kalimat selanjutnya. "Silakan jika ada yang ingin merelakan bagiannya untuk ahli waris lain". Hasil akhirnya anak saya yang perempuan akan mendapat lebih dari haknya yang sesungguhnya. Wassalam, Zulidamel lk 47 Jkt ----- Original Message ----- From: "Ahmad Ridha" <[email protected]> To: <[email protected]> Sent: Tuesday, February 23, 2010 2:23 PM Subject: Re: Bls: [...@ntau-net] Manga musti harus diubah? > 2010/2/23 Zulidamel Badri <[email protected]>: > >> Kalaupun ada yang ingin memberikan lebih pada anak wanitanya karena orang >> minang memuliakan kaum >> wanita itu masih dapat dilakukan dengan aturan amanah. >> > > Pak, kalau kita bicara waris, yang saya pahami tidak boleh ada wasiat > untuk ahli waris, sehingga orang tua tidak dapat mewasiatkan agar ada > anak yang dilebihkan bagiannya. Yang boleh dilakukan adalah setelah > harta warisan dibagi sesuai dengan aturan syari'at, silakan jika ada > yang ingin merelakan bagiannya untuk ahli waris lain. Dengan demikian > tidak ada pihak yan terzhalimi haknya. > > Jadi memang pertanyaannya adalah, apakah sebenarnya konsekuensi > konkret matrilineal? Barulah kita bisa bicara apakah ada yang > bertentangan. __________ Information from ESET NOD32 Antivirus, version of virus signature database 4889 (20100223) __________ The message was checked by ESET NOD32 Antivirus. http://www.eset.com -- . Posting yg berasal dari Palanta RantauNet ini, jika dipublikasikan ditempat lain wajib mencantumkan sumbernya: ~dari Palanta r...@ntaunet http://groups.google.com/group/RantauNet/~ =========================================================== UNTUK DIPERHATIKAN, melanggar akan dimoderasi: - DILARANG: 1. Email besar dari 200KB; 2. Email attachment, tawarkan disini & kirim melalui jalur pribadi; 3. One Liner. - Anggota WAJIB mematuhi peraturan serta mengirim biodata! Lihat di: http://groups.google.com/group/RantauNet/web/peraturan-rantaunet - Tulis Nama, Umur & Lokasi pada setiap posting - Hapus footer & seluruh bagian tdk perlu dalam melakukan reply - Untuk topik/subjek baru buat email baru, tidak dengan mereply email lama =========================================================== Berhenti, bergabung kembali serta ingin merubah konfigurasi/settingan keanggotaan di: http://groups.google.com/group/RantauNet/subscribe
