Sanak Riri,
Untuak perubahan UU Kehakiman hanyo manambah satu kalimat sajo: yaitu 
mamasuakkan Peradilan Adat dalam sistem peradilan nasional, sasuai nan alah 
dijanjikan dalam UUD 1945.
Kalau manjadi Daerah Khusus bisa mancontoh Jakarta (ibukota), Aceh (syarak) dan 
Papua (adat), nan kini lagi digodok untuak Yogyakarta. Awak buliah piliah: caro 
syarak atau adat.
Kok iko baru bana manjadi tantangan kongres atau penggiat hukum adat.
 
Wassalam,
-datuk endang

--- On Sun, 2/28/10, Riri Chaidir <[email protected]> wrote:



Mak Datuak Endang Yth.
 
Jadi kalau memang untauk mengakomodasi hal itu harus merubah UU, ikolah yang 
secara teknis lebih rinci lagi harus disiapkan oleh ahli2 Minangkabau, membuat 
draf UU (tentu saja harus menggunakan kajian akedemis), draft PP, draft Perda 
dst. 
 
Lai ka namuah para ahli awak tu?
 
Kalau indak, lebih baik LKAAM melupakan cita-cita. untuk menempatkan adat 
Minangkabau seperti yang diinginkan
 
Menyerahkan ke Pemerintah rasa2 tidak mungkin, banyak adat lain yang juga harus 
diperhitungkan oleh Pemerintah,.
 
Riri
Bekasi, l. 47
 


 
On 28/02/2010, Datuk Endang <[email protected]> wrote: 





Sanak Riri yth.
Teknis yang paling mungkin dalam hal ini adalah mengubah (mengamandemen) UU 
Kekuasaan Kehakiman 1970 atau menjadi daerah istimewa. Hal ini dapat dilakukan 
oleh kelompok penggiat hukum adat atau siapapun yang dekat dengan kekuasaan, 
tempat berkumpulnya para ahli.
Mohon juo disilau posting nan sudah: 
http://groups.yahoo.com/group/RantauNet/message/91488.
 
Wassalam,
-datuk endang
 


--- On Sun, 2/28/10, Riri Chaidir <[email protected]> wrote:
 



Dunsanak Sadonyo.
 
Dari contoh kasus nan disabuikan Sekum LKAAM di artikel Kompas nan ambo copykan 
di bawah, memang tampaknya harus ada usaha agar Hukum Adat Minangkabau 
diakomodasikan dalam hukum negara. 
 
Tapi secara teknis - kalau manuruik ambo - sulit kalau mengharapkan Pemerintah 
yang berinisiatif melakukan proses akomodasi ini dari awal dan secara penuh, 
karena hukum adat kan banyak sekali di Indonesia.
 
Apakah aparat ahli hukum adat Minangkabau berkenan mengambil inisiatif 
menyiapkan draft untuk pengakomodasian itu?
 
Nanti dengan Pemerintah tinggal memfinalkan saja
 
Tapi lai ka namuah para ahli awak tu?
 
Riri
Bekasi, l, 47
 
 

http://cetak.kompas.com/read/xml/2010/02/28/03341482/kearifan.minangkabau.belum.diakomodasi
 


Kearifan Minangkabau Belum Diakomodasi


Minggu, 28 Februari 2010 | 03:34 WIB
Agam, Kompas - Pemerintah Republik Indonesia sebagai penyelenggara Negara 
Kesatuan Republik Indonesia diminta mengakomodasi kearifan lokal hukum adat di 
tanah Minangkabau.
Sekretaris Umum Lembaga Kerapatan Adat Alam Minangkabau (LKAAM) Sumatera Barat 
Muhammad Sayuti Datuk Rajo Pangulu menyampaikan hal itu dalam acara adat 
bertajuk ”Baralek Gadang Batagak Pangulu” yang diadakan di Kanagarian Guguak 
Tabek Sarojo, Kecamatan IV Koto, Kabupaten Agam, Provinsi Sumatera Barat, Sabtu 
(27/2).
Persoalan itu diungkapkan kepada pemerintah menyusul adanya sejumlah kasus 
penangkapan beberapa pangulu atau ketua adat di sejumlah wilayah kabupaten/kota 
di Provinsi Sumatera Barat oleh aparat kepolisian beberapa waktu lalu.
Dalam catatan LKAAM, tidak kurang sembilan pangulu ditangkapi polisi saat 
berusaha menegakkan hukum adat selama periode 2008-2009.
Menurut Sayuti, aparat kepolisian menangkapi pangulu karena laporan sejumlah 
orang yang merasa dirugikan oleh tindakan pangulu dalam menegakkan hukum adat. 
Ia mencontohkan, ada seorang perempuan yang tidak bersuami yang dikunjungi 
laki-laki bukan suaminya tersinggung saat ditegur oleh pangulu.
Pangulu itu lalu dilaporkan kepada polisi yang kemudian menangkap pangulu 
tersebut dengan dijerat Pasal 335 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) 
dengan tuduhan melakukan perbuatan tidak menyenangkan.
Kasus lain, seorang pemimpin kampung yang diberikan sanksi sosial oleh pangulu 
berupa pengucilan karena bertindak sewenang-wenang. Merasa tidak terima, 
pemimpin kampung itu melaporkan pangulu ke polisi karena telah melakukan 
perbuatan tidak menyenangkan, yaitu mengucilkan orang.
”Saya mengusulkan kepada pemerintah pusat agar hukum adat yang sifatnya 
mengatur moralitas tidak usah diatur. Pemerintah tidak usah masuk terlalu jauh 
dan sebaiknya mengakui kearifan lokal berupa hukum adat ini,” demikian 
penjelasan Sayuti.
Menurut dia, adat Minangkabau, yang memegang teguh prinsip adat basandi syara’, 
syara’ basandi kitabullah, merupakan pegangan moral bagi masyarakat untuk 
bertindak.
Maksud dari prinsip itu ialah adat Minangkabau berdasarkan hukum Islam. Adapun 
hukum Islam bersendikan Al Quran (kitabullah).
Pengakuan hukum adat dari negara sebaiknya diterapkan juga di daerah lain yang 
memiliki kearifan lokal berupa sumber hukum adat tadi. Di antaranya adalah 
Papua dan Lombok
-- 
 

-- 
.
 
 
-- 
.
Posting yg berasal dari Palanta RantauNet ini, jika dipublikasikan ditempat 
lain wajib mencantumkan sumbernya: ~dari Palanta r...@ntaunet 
http://groups.google.com/group/RantauNet/~
===========================================================
UNTUK DIPERHATIKAN, melanggar akan dimoderasi:
- DILARANG:
1. Email besar dari 200KB;
2. Email attachment, tawarkan disini & kirim melalui jalur pribadi; 
3. One Liner.
- Anggota WAJIB mematuhi peraturan serta mengirim biodata! Lihat di: 
http://groups.google.com/group/RantauNet/web/peraturan-rantaunet
- Tulis Nama, Umur & Lokasi pada setiap posting
- Hapus footer & seluruh bagian tdk perlu dalam melakukan reply
- Untuk topik/subjek baru buat email baru, tidak dengan mereply email lama 
===========================================================
Berhenti, bergabung kembali serta ingin merubah konfigurasi/settingan 
keanggotaan di: http://groups.google.com/group/RantauNet/subscribe



      

-- 
.
Posting yg berasal dari Palanta RantauNet ini, jika dipublikasikan ditempat 
lain wajib mencantumkan sumbernya: ~dari Palanta r...@ntaunet 
http://groups.google.com/group/RantauNet/~
===========================================================
UNTUK DIPERHATIKAN, melanggar akan dimoderasi:
- DILARANG:
  1. Email besar dari 200KB;
  2. Email attachment, tawarkan disini & kirim melalui jalur pribadi; 
  3. One Liner.
- Anggota WAJIB mematuhi peraturan serta mengirim biodata! Lihat di: 
http://groups.google.com/group/RantauNet/web/peraturan-rantaunet
- Tulis Nama, Umur & Lokasi pada setiap posting
- Hapus footer & seluruh bagian tdk perlu dalam melakukan reply
- Untuk topik/subjek baru buat email baru, tidak dengan mereply email lama 
===========================================================
Berhenti, bergabung kembali serta ingin merubah konfigurasi/settingan 
keanggotaan di: http://groups.google.com/group/RantauNet/subscribe

Kirim email ke