Assalamualaikum ww

Artikel ini saya tulis untuk memenuhi permintaan SC KKMP dalam FGD 6 Mart 10.
di Jakarta .

KEDUDUKAN KAUM LAKI-LAKI DALAM SISTEM MAT RILINIAL DI MINANGKABAU 

Setiap laki-laki di Minangka bau mengemban 2 fungsi:

1. Sebagai MAMAK dirumah orang tuanya .
2. Sebagai RANG SUMANDO dirumah istrinya .

1. Laki-laki sebagai MAMAK

a. Dalam struktur kepemim pinan Suku, setiap laki-laki secara selektif bisa 
menduduki Pangulu Pucuk Suku, Pangulu Andiko atau Pangulu Kepala Waris,
Bagi yang tidak terpilih jadi Pangulu bertugas sebagai, Tunganai, Ulama atau 
Dubalang .

b. Dalam rumah tangga orang tuanya sebagai Mamak Rumah dia bertugas 1). 
Membimbing/memberi pelajaran dan contoh/tauladan bagi semua kemenakannya 
laki-laki maupun perempuan tentang adat istiadat hidup bermasyarakat .
2). Mengawasi dan melin dungi seluruh kemenakan nya laki-laki maupun perempuan 
dari segala hal yang mungkin merugikan atau memalukan kaumnya .
3). Memberikan bantuan ekonomis untuk semua kemenakannya dalam bentuk materi 
atau tenaga dua pertujuh dari pengaha silannya .(Anak dipangku , kamanakan 
dibimbiang, Hari nan 7 dibagi duo ; 5 hari untuk mendukung anak dan 2 hari 
untuk membim bing kemenakan )
4). Melindungi dan menga tur giliran penggarapan harta pusaka tinggi, sawah 
atau ladang , dan mengawasi pengguna an hasil bumi dari pusaka tinggi .
5). Mewakili kaumnya dalam Rapat/gotong royong Nagari .

2. Laki-laki sebagai RANG SUMANDO .

a. Sehari-hari dia dalam kedudukan yang dihormati, nama kecilnya tidak boleh 
dipanggil, harus dipanggil dengat gelar pusakanya.

b. Rang Sumando bertanggung jawab penuh atas nafkah untuk istri dan anak2nya

c. Semua rapat atau pertemuan para Mamak Rumah harus setahu dia, dan dia yang 
menyiapkan rumah serta konsumsi .
Rapat-rapat khusus kaum istrinya, dia boleh hadir dan boleh tidak hadir .
( Pai jo mupakat-tingga jo rundingan ) .

d. Mengangkat anaknya jadi Pangulu harus atas perse tujuan RANG SUMANDO sebagai 
bapaknya, begitu juga untuk kawin, walau dalam hal ini MAMAK dapat ikut 
campur/membatalkan apabila akan merugikan, atau memalukan kaumnya.

Hal tersebut diatas berlaku bagi yang tergolong RANG SUMANDO NINIAK MAMAK,  
tidak berlaku bagi golongan Rang Sumando Kacang Miang atau Rang Sumando Langau 
Hujau, yang jarang ada dirumah .

Demikian suwarih nan ambo jawek, mudah2an dapat melengkapi draft materi KKMP .

Wassalam dari :
Inyiak Lako, L-74, DEPOK .
Sent from my BlackBerry®
powered by Sinyal Kuat INDOSAT

-- 
.
Posting yg berasal dari Palanta RantauNet ini, jika dipublikasikan ditempat 
lain wajib mencantumkan sumbernya: ~dari Palanta r...@ntaunet 
http://groups.google.com/group/RantauNet/~
===========================================================
UNTUK DIPERHATIKAN, melanggar akan dimoderasi:
- DILARANG:
  1. Email besar dari 200KB;
  2. Email attachment, tawarkan disini & kirim melalui jalur pribadi; 
  3. One Liner.
- Anggota WAJIB mematuhi peraturan serta mengirim biodata! Lihat di: 
http://groups.google.com/group/RantauNet/web/peraturan-rantaunet
- Tulis Nama, Umur & Lokasi pada setiap posting
- Hapus footer & seluruh bagian tdk perlu dalam melakukan reply
- Untuk topik/subjek baru buat email baru, tidak dengan mereply email lama 
===========================================================
Berhenti, bergabung kembali serta ingin merubah konfigurasi/settingan 
keanggotaan di: http://groups.google.com/group/RantauNet/subscribe

Kirim email ke