2010/3/16 Riri Chaidir <[email protected]>:

> Sanak Ridha, Iyo, suami wajib menafkahi istri, tapi tidak sebaliknya, ambo
> ndak membantah itu. Tapi pertanyaannya, apabila si istri itu melakukan
> sesuatu yang - memang - bukan kewajibannya, penghasilannya dari bekerja
> (re-dari bekerja) digunakan untuk keluarga, termasuk pembelian rumah,
> misalnya.
>

Jika rumah itu dibeli istri dengan uang penghasilannya sendiri dari
bekerja setelah menikah, maka rumah itu tetap menjadi harta pribadi
istri.  Jika kemudian ia menghibahkannya semua atau sebagiannya ke
orang lain, itu adalah hak si istri juga.

> Nah, apakah harta "gono-gini" ini harus dikeluarkan dari "obyek warisan"
> (sarupo nan dijalehkan dek Datuak Endang) atau tidak?
>

Jika harta itu bukan milik mayit di masa hidupnya, maka dikeluarkan
dari objek warisan.  Jika harta itu milik mayit di masa hidupnya dan
tidak habis untuk membayar hutang mayit, wasiat, dan penyelenggaraan
jenazah, maka harta itu termasuk yang dibagi dengan aturan waris.

Mengenai "harta bersama" dalam KHI, yang saya pahami adalah bahwa
pengaturan kepemilikan harta itu diserahkan pada kesepakatan kedua
pihak selama atas dasar ridha dan tidak bertentangan dengan hukum
Islam.  Prinsip dasar dalam Islam mengenai harta memang begitu bahwa
tidak boleh memakan harta orang lain dengan cara yang zhalim.  Yang
saya pahami juga dari KHI adalah bahwa keadaan default-nya adalah
pemisahan harta.

Namun sebenarnya jika disepakati pencampuran harta, tetap perlu
diperjelas kepemilikannya karena ketika salah satu meninggal, berarti
ada bagian harta yang menjadi objek warisan.  Jika dikeluarkan dari
objek, itu sama halnya dengan mengatakan bahwa si mayit tidak memiliki
harta itu ketika hidup.  Jika ingin ada pengecualian dari aturan
waris, saya kira perlu ada dalil yang jelas untuknya.

Allahu Ta'ala a'lam.

-- 
Abu 'Abdirrahman, Ahmad Ridha bin Zainal Arifin bin Muhammad Hamim
(l. 1400 H/1980 M)

-- 
.
Posting yg berasal dari Palanta RantauNet ini, jika dipublikasikan ditempat 
lain wajib mencantumkan sumbernya: ~dari Palanta r...@ntaunet 
http://groups.google.com/group/RantauNet/~
===========================================================
UNTUK DIPERHATIKAN, melanggar akan dimoderasi:
- DILARANG:
  1. Email besar dari 200KB;
  2. Email attachment, tawarkan disini & kirim melalui jalur pribadi; 
  3. One Liner.
- Anggota WAJIB mematuhi peraturan serta mengirim biodata! Lihat di: 
http://groups.google.com/group/RantauNet/web/peraturan-rantaunet
- Tulis Nama, Umur & Lokasi pada setiap posting
- Hapus footer & seluruh bagian tdk perlu dalam melakukan reply
- Untuk topik/subjek baru buat email baru, tidak dengan mereply email lama 
===========================================================
Berhenti, bergabung kembali serta ingin merubah konfigurasi/settingan 
keanggotaan di: http://groups.google.com/group/RantauNet/subscribe

Kirim email ke