2010/3/15 Riri Chaidir <[email protected]>:

> DIbagian bawah pertanyaan ambo tadi ambo eksplisit menyebutkan "... karena
> istri saya juga bekerja ...". Nah, jadi nan ambo mukasuik adalah hasil dari
> pekerjaan dia setelah menjadi istri ambo, jadi bukan yang dia peroleh
> sebelum menikah dan juga bukan yang dia peroleh dari warisan.
>

Pak Riri, setahu saya, penghasilan Pak Riri dan istri Bapak adalah
harta masing-masing, walaupun setelah menikah.  Pak Riri punya
kewajiban untuk menafkahi istri, tapi tidak sebaliknya.  Silakan jika
ingin saling memberi di luar itu.  Jika Pak Riri memberikan sejumlah
uang untuk kebutuhan pribadi istri, maka itu menjadi harta pribadinya.
 Jika istri Pak Riri membelikan hadiah untuk Pak Riri dengan uang
penghasilannya, hadiah itu menjadi harta pribadi Bapak.

Allahu Ta'ala a'lam.

-- 
Abu 'Abdirrahman, Ahmad Ridha bin Zainal Arifin bin Muhammad Hamim
(l. 1400 H/1980 M)

-- 
.
Posting yg berasal dari Palanta RantauNet ini, jika dipublikasikan ditempat 
lain wajib mencantumkan sumbernya: ~dari Palanta r...@ntaunet 
http://groups.google.com/group/RantauNet/~
===========================================================
UNTUK DIPERHATIKAN, melanggar akan dimoderasi:
- DILARANG:
  1. Email besar dari 200KB;
  2. Email attachment, tawarkan disini & kirim melalui jalur pribadi; 
  3. One Liner.
- Anggota WAJIB mematuhi peraturan serta mengirim biodata! Lihat di: 
http://groups.google.com/group/RantauNet/web/peraturan-rantaunet
- Tulis Nama, Umur & Lokasi pada setiap posting
- Hapus footer & seluruh bagian tdk perlu dalam melakukan reply
- Untuk topik/subjek baru buat email baru, tidak dengan mereply email lama 
===========================================================
Berhenti, bergabung kembali serta ingin merubah konfigurasi/settingan 
keanggotaan di: http://groups.google.com/group/RantauNet/subscribe

Kirim email ke