Angku Ridha, Mak Taufik jo dunsanak sapalanta,
Satantangan kawin batambuah jo nikah siri nan di buliahkan agamo tapi banyak
nan manantang ko takana pulo carito lamo nan lah acok pulo dibahas di
palanta ko yaitu larangan kawin sasuku di adaik awak padahal dalam agamo
awak indak ado larangan alias di buliahkan pulo, iko baa pulo lah caro no.
Apakah awak akan basipaik manduo dalam hal iko??
Wassalam
Tan Ameh (51+)
----- Original Message -----
From: "Ahmad Ridha" <[email protected]>
To: <[email protected]>
Sent: Tuesday, March 16, 2010 5:11 PM
Subject: Re: [...@ntau-net] kawin batambua jo nikah bawah tangan
2010/3/16 Reni Sisri Yanti <[email protected]>:
Bapak taufik dan bpk ridha
mohon maaf sebelumnya, cerita ini tdk bermaksud mengharamkan yg
dihalalkan islam,
cerita ini tak lebih tak kurang cuma mengambarkan sebab akibat sebuah
hasil dr polygami dr pernihahan siri.
Uni Reni (maaf kalau salah), hmm, maaf, kenapa jadi terkesan defensif?
Saya melihat cerita itu memang kumpulan opini orang awam yang banyak
muncul terutama karena termakan misinformasi masa kini, bukan pendapat
pribadi Uni Reni. Sebagaimana banyak laki-laki yang kurang cerdas
dalam menilai kemampuannya untuk berpoligini, begitu juga banyak
perempuan yang kurang paham duduk permasalahannya.
Bpk ridha mengatakan jaman dulu bundo kanduang manirimo wakatu beliau di
madu,
lalu apo jaman kini bundo2 kanduang di ranah masih nio di madu?
Mohon maaf, ketika perempuan Minang sekarang menuntut dirinya
ditempatkan seperti Bundo Kanduang di masa lalu dengan matrilineal
yang kuat, kenapa mesti jengah dengan sesuatu yang tidak
dipermasalahkan di masa lalu?
Cerita ini memaparkan akibat2 hal tsb di jaman skr bukan dulu? Dulu seorg
anak bisa masuk sekolah dgn cukup
melingkarkan tangan ke kepala sampai ke telinga, sekarang? Bukan sajo
umur yg harus cukup tp harus punyo akte
kelahiran, apakah akte kelahiran bs diperoleh dr sebuah nikah siri?
Itu baru salah satu contoh , lalu dicerita tsb mengatakan pula akibat
diceraikan oleh suami siri, bagaimana hak nafkah
anak? Dijaman skr aja hak anak dr perceraian resmi saja byk yang tak
menerima haknya, apalagi dgn perceraian dr
pernikahan siri?
Apakah poligini hanya bisa dengan nikah sirri? Kan tidak. Tanggapan
saya pun tidak pula mendorong nikah sirri.
Justru yang harus dibenahi adalah kekonyolan peraturan tentang
poligini. Yang harus dikerasi adalah perzinaan. Sangat ironis
melihat banyak ibu masa kini yang akan menolak poligini, tapi tenang
saja melihat anak, adik, dan kerabat perempuan lainnya berpacaran.
aturan agama dan undang2 negara setidaknya seiring sejalan demi
kesempurnaan hidup kaum hawa, demi teman
perempuan,sodara perempuan,ponakan dan anak nantinya,
apakah anda rela sodara perempuan bahkan anak perempuan anda tidak
memperoleh kesempurnaan dalam suatu hidup
terutama dalam hal "perkawinan" ?
Maaf saya kurang paham kesempurnaan yang dimaksud. Saya harap
bukanlah yang dimaksud bahwa dengan dimadu menjadi tidak sempurna.
Saya lebih bangga jika kerabat perempuan saya dengan teguh mengikuti
aturan Allah dan tidak menempatkan aturan buatan makhluq setara atau
lebih tinggi dari aturan Allah. Saya rasa mestinya perempuan Minang
yakni muslimah setuju dengan itu.
Wabillahit taufiq.
--
Abu 'Abdirrahman, Ahmad Ridha bin Zainal Arifin bin Muhammad Hamim
(l. 1400 H/1980 M)
--
.
Posting yg berasal dari Palanta RantauNet ini, jika dipublikasikan
ditempat lain wajib mencantumkan sumbernya: ~dari Palanta r...@ntaunet
http://groups.google.com/group/RantauNet/~
===========================================================
UNTUK DIPERHATIKAN, melanggar akan dimoderasi:
- DILARANG:
1. Email besar dari 200KB;
2. Email attachment, tawarkan disini & kirim melalui jalur pribadi;
3. One Liner.
- Anggota WAJIB mematuhi peraturan serta mengirim biodata! Lihat di:
http://groups.google.com/group/RantauNet/web/peraturan-rantaunet
- Tulis Nama, Umur & Lokasi pada setiap posting
- Hapus footer & seluruh bagian tdk perlu dalam melakukan reply
- Untuk topik/subjek baru buat email baru, tidak dengan mereply email lama
===========================================================
Berhenti, bergabung kembali serta ingin merubah konfigurasi/settingan
keanggotaan di: http://groups.google.com/group/RantauNet/subscribe
__________ Information from ESET NOD32 Antivirus, version of virus
signature database 4950 (20100316) __________
The message was checked by ESET NOD32 Antivirus.
http://www.eset.com
--
.
Posting yg berasal dari Palanta RantauNet ini, jika dipublikasikan ditempat
lain wajib mencantumkan sumbernya: ~dari Palanta r...@ntaunet
http://groups.google.com/group/RantauNet/~
===========================================================
UNTUK DIPERHATIKAN, melanggar akan dimoderasi:
- DILARANG:
1. Email besar dari 200KB;
2. Email attachment, tawarkan disini & kirim melalui jalur pribadi;
3. One Liner.
- Anggota WAJIB mematuhi peraturan serta mengirim biodata! Lihat di:
http://groups.google.com/group/RantauNet/web/peraturan-rantaunet
- Tulis Nama, Umur & Lokasi pada setiap posting
- Hapus footer & seluruh bagian tdk perlu dalam melakukan reply
- Untuk topik/subjek baru buat email baru, tidak dengan mereply email lama
===========================================================
Berhenti, bergabung kembali serta ingin merubah konfigurasi/settingan
keanggotaan di: http://groups.google.com/group/RantauNet/subscribe