RUU Revisi UU  Pemerintahan Daerah ini bukan saja memperkecil
kemungkinan para artis jadi calon bupati/wako,
tapi akan berdampak juga bagi para kiai/buya yang kharismatik dan
saudagar/panggaleh sukses yang 'maju' pada  jalur perseorangan/
independen, nan kurang tertarik  bapartai partai.
(saat ini masyarakat 'biasa' boleh jadi calon bupati/wako dari jalur
perseorangan/independen dengan syarat mengumpulkan bukti KTP pendukung
sekian persen dari populasi pemilih, sesuai dengan ketentuan KPU
daerah setempat)

Salam,
Dt.Arifz

-- 
.
Posting yg berasal dari Palanta RantauNet ini, jika dipublikasikan ditempat 
lain wajib mencantumkan sumbernya: ~dari Palanta r...@ntaunet 
http://groups.google.com/group/RantauNet/~
===========================================================
UNTUK DIPERHATIKAN, melanggar akan dimoderasi:
- DILARANG:
  1. Email besar dari 200KB;
  2. Email attachment, tawarkan disini & kirim melalui jalur pribadi; 
  3. One Liner.
- Anggota WAJIB mematuhi peraturan serta mengirim biodata! Lihat di: 
http://groups.google.com/group/RantauNet/web/peraturan-rantaunet
- Tulis Nama, Umur & Lokasi pada setiap posting
- Hapus footer & seluruh bagian tdk perlu dalam melakukan reply
- Untuk topik/subjek baru buat email baru, tidak dengan mereply email lama 
===========================================================
Berhenti, bergabung kembali serta ingin merubah konfigurasi/settingan 
keanggotaan di: http://groups.google.com/group/RantauNet/subscribe

Kirim email ke