RUU Revisi UU Pemerintahan Daerah ini bukan saja memperkecil kemungkinan para artis jadi calon bupati/wako, tapi akan berdampak juga bagi para kiai/buya yang kharismatik dan saudagar/panggaleh sukses yang 'maju' pada jalur perseorangan/ independen, nan kurang tertarik bapartai partai. (saat ini masyarakat 'biasa' boleh jadi calon bupati/wako dari jalur perseorangan/independen dengan syarat mengumpulkan bukti KTP pendukung sekian persen dari populasi pemilih, sesuai dengan ketentuan KPU daerah setempat)
Salam, Dt.Arifz -- . Posting yg berasal dari Palanta RantauNet ini, jika dipublikasikan ditempat lain wajib mencantumkan sumbernya: ~dari Palanta r...@ntaunet http://groups.google.com/group/RantauNet/~ =========================================================== UNTUK DIPERHATIKAN, melanggar akan dimoderasi: - DILARANG: 1. Email besar dari 200KB; 2. Email attachment, tawarkan disini & kirim melalui jalur pribadi; 3. One Liner. - Anggota WAJIB mematuhi peraturan serta mengirim biodata! Lihat di: http://groups.google.com/group/RantauNet/web/peraturan-rantaunet - Tulis Nama, Umur & Lokasi pada setiap posting - Hapus footer & seluruh bagian tdk perlu dalam melakukan reply - Untuk topik/subjek baru buat email baru, tidak dengan mereply email lama =========================================================== Berhenti, bergabung kembali serta ingin merubah konfigurasi/settingan keanggotaan di: http://groups.google.com/group/RantauNet/subscribe
