Assalamualaikum w.w. Sanak Nofend dan para samak sa palanta, Saya ucapkan terima kasih telah mem-posting informasi yang disampaikan Bp.Asbir L Dt Dt Rajo Mangkuto tentang Bai'ah Marapalam dan Undang Adat Alam Minangkabau. Adalah jelas bahwa informasi yang beliau sampakan amat penting bagi Minangkabau, yang merujuk pada ajaran Adat Basandi Syarak, Syarak Basandi Kitabullah (ABS SBK) yang dipercaya berasal dari Piagam atau Bai'at Bukit Marapalam, yang selama ini kita percaya telah terjadi pasca Perang Paderi tahun 1837. Dari buku Christine Dobbin kita mendapat angka tahun lain, yaitu tahun 1832. [Sekedar catatan, secara pribadi saya mengenal Bp Asbir L Dt Rajo Mangkuto, yang telah berbaik hati mengirimkan kepada saya tiga buah buku beliau, yang amat memperkaya khazanah perpustakaan pribadi saya.]Bp Asbir l Dt Rajo Mangkuto menegaskan bahwa bai'ah tersebut terjadi lebih dari empat abad sebelumnya. Informasi ini juga disampaikan oleh seorang penanggap dalam sosialisasi Kongres Kebudayaan Minangkabau bulan Maret yang lalu di Bukit Tinggi. Secara pribadi saya memberikan tanggapan balik, bahwa saya tidak memiliki bahan otentik mengenai hal itu. Lebih dari itu, saya juga mempertanyakan akurasinya, oleh karena jika bai'ah itu memang terjadi pada tahun 1403, dan jika bai'ah tersebut memang dilaksanakan dalam kenyataan, maka rasanya tak akan terjadi rangkaian aksi kekerasan Tuanku nan Renceh dan kaum Paderi lainnya terhadap praktek dari kaum adat [maaf istilah ini] -- yang nota bene sudah menganut agama Islam -- yang dirasakannya telah melanggar ajaran Islam. Kita tahu, bahwa seluruh kegiatan kaum Paderi yang dimulai oleh Tuanku nan Renceh ini berlangsung 35 tahun, dari tahun 1803-1838. Ringkasnya, walaupun informasi dari Bp Asbir L Dt Rajo Mangkuto adalah penting, namun perlu diadakan verifikasi lebih lanjut.Oleh karena saya bukan sejarawan dan bukan pula ahli adat, tetapi sekedar pencinta Minangkabau sebagai bagian menyeluruh dari bangsa Indonesia, saya persilakan para sejarawan -- serta LKAAM Sumbar -- untuk mengkaji data baru ini, dan menyampaikan hasil kajian tersebut kepada kita semua. Seandainya data baru dari Bp Asbir L Dt Rajo Mangkuto ternyata benar, kita masih harus mengkaji mengapa sampai timbul Gerakan Paderi dan Perang Paderi yang berlarut-larut, yang akhirnya mengundang intervensi pemerintahan Hindia Belanda.Dalam mempersiapkan Kongres Kebudayaan Minangkabau 2010 yang akan datang, Steering Committee memutuskan untuk lebih banyak berorientasi ke masa depan, dan memasukkan informasi baru ini sebagai bahan kajian. Perhatian dalam Kongres akan lebih banyak diarahkan pada upaya menjernihkan rumusan ajaran ABS SBK. lembaga-lembaganya, wujud akhlak berdasar ABS SBK, serta kebijakan yang diperlukan untuk melaksanakan ABS SBK itu, baik para tataran perseorangan, keluarga, suku, masyarakat, dan bangsa. Untuk itu telah dikaji ayat-ayat Al Quran dan Hadits, pepatah petitih, rangkaian undang-undang, dan lebih dari seratus buku dan artikel.Hasil kajian tersebut secara bertahap telah disosialisasikan sepuluh kali, baik di Ranah Minang dan di Rantau, untuk mendapatkan tanggapan dan masukan dari masyarakat Minangkabau. Pada saat ini sudah sampai pada Draft 15, yang dianggap sebagai draft final yang akan disampaikan dalam Kongres untuk lebih disempurnakan lagi, sebelum disepakati dan ditandatangani bersama.[Ada tokoh Minangkabau di Jakarta yang mulai menilai Kesepakatan Bersama hasil Kongres yang akan datang ini sebagai 'Piagam Bukit Marapalam 2'. Saya setuju saja, sambil mengucapkan syukur Alhamdulillah.] Wassalam, Saafroedin Bahar(Laki-laki, masuk 73 th, Jakarta)
--- On Sat, 5/1/10, Nofend Marola <[email protected]> wrote: From: Nofend Marola <[email protected]> Subject: [...@ntau-net] Bai'ah Marapalam dan Undang Adat Alam Minangkabau To: [email protected] Date: Saturday, May 1, 2010, 1:08 PM Azbir L Dt Rajo Mangkuto, mantan Ketua Perwanest (Persatuan Wali Nagari Sumatera Tengah 1956 - 1960. Bai’ah Marapalam atau Kesepakatan Marapalam dicetuskan pada bulan Syaban 803 Hijriah atau Maret 1403 Masehi. Menurut Azbir L Dt Rajo Mangkuto, mantan Ketua Perwanest (Persatuan Wali Nagari Sumatera Tengah) 1956 – 1960 dan mantan Wali Nagari Simarasok, Baso, Agam 2002 – 2007, Kesepakatan Marapalam ini merupakan pedoman utama implementasi keadatan di alam Minangkabau. Kesepakatan Marapalam muncul karena keprihatinan Daulat Yang Dipertuan Tuanku Maharajo Sakti Alam Pagaruyuang atas pesatnya perkembangan ajaran Tantryana Syiwa Budha bawaan Adityawarman, terutama di kalangan tentara dan keturunannya. Moksa sebagai penyembahan Tuhan sesuka selera penguasa sangat bertentangan dengan animisme yang ada, apalagi dengan agama Islam yang waktu itu mulai banyak dianut masyarakat. Karena itu Maharajo Sakti bersama pemuncak adat Dt Bandaro Sungai Tarab mengadakan musyawarah besar pemuka masyarakat Minangkabau di Bukit Marapalam, Puncak Pato, Lintau. Menurut Dt Rajo Mangkuto, Maharajo Sakti dan Dt Bandaro adalah pucuk adat Bungo Satangkai Sungai Tarab adalah lulusan sekolah agama Islam di Fansur dekat Barus, Tapanuli. Pertemuan itu menghasilkan Kesepakatan Marapalam. Karena pertemuan itu ditutup dengan sumpah maka kesepakatan ini disebut juga Sumpah Marapalam atau Bai’ah Marapalam. Bisa dikatakan Bai’ah Marapalam adalah UUD Minangkabau, UUD ini diperjelas, dipertegas dan dijabarkan oleh Limbago Rajo Nan Tigo Selo. Keputusan dan jabaran Bai’ah Marapalam itu kemudian disebut orang Minangkabau sebagai Undang Adat Minangkabau dan dijadikan pedoman hukum adat di Alam Minangkabau. Bai’ah Marapalam terdiri dari 3 Bab dan 12 Pasal yang mengatur mengenai sumber-sumber hukum adat, pemerintahan Minangkabau, pemerintahan nagari, terbentuknya nagari, peradilan nagari, keselahan dan penyelesaian sengketa, kepemilikan tanah dan pemindahan hak atas tanah, tugas dan wewenang kapalo nagari dan persyaratan petugas pemerintahan nagari. “Jadi semuanya sudah diatur dengan cermat, makanya aneh kalau undang yang sebagus dan secermat ini tak dipedomani sama sekali,” katanya masgul Rangkap Tujuh Undang Adat Minangkabau ini, kata Dt Rajo Mangkuto, ditulis rangkap 7, dan dipegang masing-masing oleh Rajo Nan Tigo Selo dan Basa Ampek Balai. Pihak lain yang membutuhkannya harus menyalin dari salah satu kitab yang tujuh tersebut. “Begitulah buku Undang tersebut sampai ke nagari-nagari dan dijadikan pedoman untuk menyelesaikan permasalahan dalam nagari,” kata Dt Rajo Mangkuto. Dt Rajo Mangkuto menambahkan jika seseorang belajar Undang Adat Minangkabau dia harus menyatakan dari siapa dia belajar dan buku Undang siapa yang disalinnya. Jika gurunya makin dekat ke orang yang tujuh itu dan buku Undang yang disalinnya bersisilah sampai kepada orang yang tujuh itu, maka makin otentiklah Undang Adat yang dia pakai. “Pada zaman pemerintahan Hindia Belanda sampai awal kemerdekaan Undang Adat dan aturan yang dipunyai serta dipakai oleh kapalao nagari boleh dikatakan sama,” tegas Dt Rajo Mangkuto. Mengenai tulisannya, menurut Dt Rajo Mangkuto, di Minangkabau pernah dipakai tulisan Melayu Tua, tulisan Tamil, tulisan Sanskerta dan terakhir tulisan Arab. Untuk memudahkan membaca kitab suci Al Qur’an tulisannya lebih sederhana, angkanya lebih lengkap dan memudahkan penghitungan. Para pemuka adat sepakat menetapkan pemakaian tulisan Arab tapi dengan penyesuaian dari sistem yang digunakan di Arab sendiri. “Tulisan Arab Melayu Minangkabau ini digunakan di seluruh Minangkabau dan berkembang ke seluruh Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, Ternate, Malaysia dan Brunei,” katanya. “Kami, para wali nagari dulu, tahun 1956 – 1960, tak pernah dipusingkan oleh masalah-masalah adat, karena ada pedoman dan pegangan jelas, yakni kitab Undang Adat Minangkabau itu, tidak seperti sekarang, nagari dijalankan tanpa pedoman lagi, padahal Pucuak Adat masih ada di Limbago Rajo Nan Tigo Selo, ” ungkap Dt Rajo Mangkuto. Rajo Nan Tigo Selo Masih Berfungsi Ketua Badan Pekerja Limbago Pucuak Adat Alam Minangkabau, dr Fadlan Ma’alip yang juga Tuanku Bosa XIV, Pucuak Adat Nagari Talu, Pasaman Barat yang ditemui di kantor KAN (Kerapatan Adat Nagari) Talu Sabtu (6/2) mengatakan Limbago Pucuak Adat alam Minangkabau masih berfungsi sampai sekarang. “Buktinya setiap kali Daulat Pagaruyuang mengadakan acara dan mengundang para pucuak adat dari berbagai wilayah masih datang seperti dari Muko-muko, Kampar, Parik Batu, Kerinci, Taluak Kuantan, itu bukti Limbago Pucuak adat masih berfungsi,” tegasnya. Tuanku Bosa XIV menambahkan contoh lain. “Di Minang ini kalau ada masalah dalam keluarga yang tidak bisa diselesaikan sendiri kan diselesaikan oleh kaum, jika kaum tidak bisa diselesaikan oleh suku, jika tidak juga diselesaikan oleh nagari, dan jika nagari juga angkat tangan maka akan dibawa ke Pucuak Adat nagari masing-masing, dan biasanya bisa diselesaikan sampai di situ, tak perlu lagi dibawa ke Limbago Pucuak Adat Rajo Nan Tigo Selo atau Daulat Pagaruyuang, namun jika saran-saran dari limbago diperlukan, kami tentu akan berikan,” ungkap Tuanku Bosa XIV lugas. . Contoh lainnya, banyak permasalahan adat, seperti sengketa tanah, sako pusako, dan lain-lain sebagainya di Pasaman Barat diselesaikan oleh Pucuak Adat masing-masing. “Di Talu dan sekitarnya mereka akan bawa ke Tuanku Bosa XIV, di pesisir barat Pasaman Barat dibawa ke Pucuak Adat Parik Batu, jadi masih berfungsi sebenarnya,” kata dr Fadlan lagi. Menurut Tuanku Bosa XIV, masyarakat juga tidak membawa permasalahan mereka ke pemerintah daerah atau LKAAM, karena mereka percaya masalahnya tidak akan bisa diselesaikan oleh pemerintah maupun LKAAM. Nagari-nagari yang ingin melewakan penghulu atau memberi gelar adat kepada pihak luar, tambah dr Fadlan, juga diyakini kurang marwahnya tanpa restu dari Daulat Pagaruyuang. “Contoh terdekat pemberian gelar adat untuk SBY, presiden kita, pucuak adapt Nagari Tanjuang Alam berkoordinasi dengan Rajo Alam Daulat Pagaruyuang, karena stok gelar adat nagari jelas kurang pas untuk diberikan ke presiden, jadi lebih sregnya gelar itu dari Daulat Pagaruyuang, Rajo Alam salah satu dari Limbago Pucuak Adat Rajo Nan Tigo Selo,” tegas Tuanku Bosa XIV. Jadi mengapa sampai ada wacana bahwa Bai’ah Marapalam yang merupakan induk Undang Adat Minangkabau itu tidak pernah ada? Para sejarawan dan mahasiswa Sastra Daerah Unibersitas Andalas harus menjawab ini secerapatnya, agar adat Minangkabau ini tak bertambah salah kaprah. (imran rusli, peminat budaya Minangkabau, pernah kuliah di Antropologi Unand). ===== Imranrusli Penulis dan jurnalis sejak 1986, telah menulis beberapa buku dan pernah di group gramedia 1989 - 1996 (Voice of Nature Magazine dan freelancer di The Jakarta Post), lembaga manajemen ppm 1999 - 2001 (Majalah Manajemen), PDAT (Majalah Tempo), kini pemimpin redaksi media alternatif Puailiggoubat dan www.puailiggoubat.com http://sosbud.kompasiana.com/2010/02/11/bai%E2%80%99ah-marapalam-dan-undang-adat-alam-minangkabau/ -- . Posting yg berasal dari Palanta RantauNet ini, jika dipublikasikan ditempat lain wajib mencantumkan sumbernya: ~dari Palanta r...@ntaunet http://groups.google.com/group/RantauNet/~ =========================================================== UNTUK DIPERHATIKAN, melanggar akan dimoderasi: - DILARANG: 1. Email besar dari 200KB; 2. Email attachment, tawarkan disini & kirim melalui jalur pribadi; 3. One Liner. - Anggota WAJIB mematuhi peraturan serta mengirim biodata! Lihat di: http://groups.google.com/group/RantauNet/web/peraturan-rantaunet - Tulis Nama, Umur & Lokasi pada setiap posting - Hapus footer & seluruh bagian tdk perlu dalam melakukan reply - Untuk topik/subjek baru buat email baru, tidak dengan mereply email lama =========================================================== Berhenti, bergabung kembali serta ingin merubah konfigurasi/settingan keanggotaan di: http://groups.google.com/group/RantauNet/subscribe
<<image001.jpg>>
