Assalamualaikum w.w. Sanak Nofend dan para samak sa palanta,
Saya ucapkan terima kasih telah mem-posting informasi yang disampaikan Bp.Asbir 
L Dt Dt Rajo Mangkuto tentang Bai'ah Marapalam dan Undang Adat Alam 
Minangkabau. Adalah jelas bahwa informasi yang beliau sampakan amat penting 
bagi Minangkabau, yang merujuk pada ajaran Adat Basandi Syarak, Syarak Basandi 
Kitabullah (ABS SBK) yang dipercaya berasal dari Piagam atau Bai'at Bukit 
Marapalam, yang selama ini kita percaya telah terjadi pasca Perang Paderi tahun 
1837. Dari buku Christine Dobbin kita mendapat angka tahun lain, yaitu tahun 
1832. [Sekedar catatan, secara pribadi saya mengenal Bp Asbir L Dt Rajo 
Mangkuto, yang telah berbaik hati mengirimkan kepada saya tiga buah buku 
beliau, yang amat memperkaya khazanah perpustakaan pribadi saya.]Bp Asbir l Dt 
Rajo Mangkuto menegaskan bahwa bai'ah tersebut terjadi lebih dari empat abad 
sebelumnya. Informasi ini juga disampaikan oleh seorang penanggap dalam 
sosialisasi Kongres Kebudayaan Minangkabau bulan Maret yang
 lalu di Bukit Tinggi. Secara pribadi saya memberikan tanggapan balik, bahwa 
saya tidak memiliki bahan otentik mengenai hal itu. Lebih dari itu, saya juga 
mempertanyakan akurasinya, oleh karena jika bai'ah itu memang terjadi pada 
tahun 1403, dan jika bai'ah tersebut memang dilaksanakan dalam kenyataan, maka 
rasanya tak akan terjadi rangkaian aksi kekerasan Tuanku nan Renceh dan kaum 
Paderi lainnya  terhadap praktek dari kaum adat [maaf istilah ini] -- yang nota 
bene sudah menganut agama Islam --  yang dirasakannya telah melanggar ajaran 
Islam. Kita tahu, bahwa seluruh kegiatan kaum Paderi yang dimulai oleh Tuanku 
nan Renceh ini berlangsung 35 tahun, dari tahun 1803-1838. Ringkasnya, walaupun 
informasi dari Bp Asbir L Dt Rajo Mangkuto adalah penting, namun perlu diadakan 
verifikasi lebih lanjut.Oleh karena saya bukan sejarawan dan bukan pula ahli 
adat, tetapi sekedar pencinta Minangkabau sebagai bagian menyeluruh dari bangsa 
Indonesia, saya persilakan
 para sejarawan -- serta LKAAM Sumbar -- untuk mengkaji data baru ini, dan 
menyampaikan hasil kajian tersebut kepada kita semua. Seandainya data baru 
dari  Bp Asbir L Dt Rajo Mangkuto ternyata benar, kita masih harus mengkaji 
mengapa sampai timbul Gerakan Paderi dan Perang Paderi yang berlarut-larut, 
yang akhirnya mengundang intervensi pemerintahan Hindia Belanda.Dalam 
mempersiapkan Kongres Kebudayaan Minangkabau 2010 yang akan datang, Steering 
Committee memutuskan untuk lebih banyak berorientasi ke masa depan, dan 
memasukkan informasi baru ini sebagai bahan kajian. Perhatian dalam Kongres 
akan lebih banyak diarahkan pada upaya menjernihkan rumusan ajaran ABS SBK. 
lembaga-lembaganya, wujud akhlak berdasar ABS SBK, serta kebijakan yang 
diperlukan untuk melaksanakan ABS SBK itu, baik para tataran perseorangan, 
keluarga, suku, masyarakat, dan bangsa. Untuk itu telah dikaji ayat-ayat Al 
Quran dan Hadits, pepatah petitih, rangkaian undang-undang, dan lebih
 dari seratus buku dan artikel.Hasil kajian tersebut secara bertahap telah 
disosialisasikan sepuluh kali, baik di Ranah Minang dan di Rantau,  untuk 
mendapatkan tanggapan dan masukan dari masyarakat Minangkabau. Pada saat ini 
sudah sampai pada Draft 15, yang dianggap sebagai draft final yang akan 
disampaikan dalam  Kongres untuk lebih disempurnakan lagi, sebelum disepakati 
dan ditandatangani bersama.[Ada tokoh Minangkabau di Jakarta yang mulai menilai 
Kesepakatan Bersama hasil Kongres yang akan datang ini sebagai 'Piagam Bukit 
Marapalam 2'. Saya setuju saja, sambil mengucapkan syukur Alhamdulillah.]
Wassalam,
Saafroedin Bahar(Laki-laki, masuk 73 th, Jakarta) 


--- On Sat, 5/1/10, Nofend Marola <[email protected]> wrote:

From: Nofend Marola <[email protected]>
Subject: [...@ntau-net] Bai'ah Marapalam dan Undang Adat Alam Minangkabau
To: [email protected]
Date: Saturday, May 1, 2010, 1:08 PM




 
 







 



 

Azbir L Dt Rajo
Mangkuto, mantan Ketua Perwanest (Persatuan Wali Nagari Sumatera Tengah 1956 -
1960. 

Bai’ah
Marapalam atau Kesepakatan Marapalam dicetuskan pada bulan Syaban 803 Hijriah
atau Maret 1403 Masehi. Menurut Azbir L Dt Rajo Mangkuto, mantan Ketua
Perwanest (Persatuan Wali Nagari Sumatera Tengah) 1956 – 1960 dan mantan
Wali Nagari Simarasok, Baso, Agam 2002 – 2007, Kesepakatan Marapalam ini
merupakan pedoman utama implementasi keadatan di alam Minangkabau. 

Kesepakatan
Marapalam muncul karena keprihatinan Daulat Yang Dipertuan Tuanku Maharajo
Sakti Alam Pagaruyuang atas pesatnya perkembangan ajaran Tantryana Syiwa Budha
bawaan Adityawarman, terutama di kalangan tentara dan keturunannya. Moksa
sebagai penyembahan Tuhan sesuka selera penguasa sangat bertentangan dengan
animisme yang ada, apalagi dengan agama Islam yang waktu itu mulai banyak
dianut masyarakat. Karena itu Maharajo Sakti bersama pemuncak adat Dt Bandaro
Sungai Tarab mengadakan musyawarah besar pemuka masyarakat Minangkabau di Bukit
Marapalam, Puncak Pato, Lintau. 

Menurut Dt Rajo
Mangkuto, Maharajo Sakti dan Dt Bandaro adalah pucuk adat Bungo Satangkai
Sungai Tarab adalah lulusan sekolah agama Islam di Fansur dekat Barus,
Tapanuli. Pertemuan itu menghasilkan Kesepakatan Marapalam. Karena pertemuan
itu ditutup dengan sumpah maka kesepakatan ini disebut juga Sumpah Marapalam
atau Bai’ah Marapalam. 

Bisa dikatakan
Bai’ah Marapalam adalah UUD Minangkabau, UUD ini diperjelas, dipertegas
dan dijabarkan oleh Limbago Rajo Nan Tigo Selo. Keputusan dan jabaran Bai’ah
Marapalam itu kemudian disebut orang Minangkabau sebagai Undang Adat
Minangkabau dan dijadikan pedoman hukum adat di Alam Minangkabau.  

Bai’ah
Marapalam terdiri dari 3 Bab dan 12 Pasal yang mengatur mengenai sumber-sumber
hukum adat, pemerintahan Minangkabau, pemerintahan nagari, terbentuknya nagari,
peradilan nagari, keselahan dan penyelesaian sengketa, kepemilikan tanah dan
pemindahan hak atas tanah, tugas dan wewenang kapalo nagari dan persyaratan
petugas pemerintahan nagari. 

“Jadi
semuanya sudah diatur dengan cermat, makanya aneh kalau undang yang sebagus dan
secermat ini tak dipedomani sama sekali,” katanya masgul 

Rangkap Tujuh 

Undang Adat
Minangkabau ini, kata Dt Rajo Mangkuto, ditulis rangkap 7, dan dipegang
masing-masing oleh Rajo Nan Tigo Selo dan Basa Ampek Balai. Pihak lain yang
membutuhkannya harus menyalin dari salah satu kitab yang tujuh tersebut.
“Begitulah buku Undang tersebut sampai ke nagari-nagari dan dijadikan
pedoman untuk menyelesaikan permasalahan dalam nagari,” kata Dt Rajo
Mangkuto. 

Dt Rajo Mangkuto
menambahkan jika seseorang belajar Undang Adat Minangkabau dia harus menyatakan
dari siapa dia belajar dan buku Undang siapa yang disalinnya. Jika gurunya
makin dekat ke orang yang tujuh itu dan buku Undang yang disalinnya bersisilah
sampai kepada orang yang tujuh itu, maka makin otentiklah Undang Adat yang dia
pakai. “Pada zaman pemerintahan Hindia Belanda sampai awal kemerdekaan
Undang Adat dan aturan yang dipunyai serta dipakai oleh kapalao nagari boleh
dikatakan sama,” tegas Dt Rajo Mangkuto. 

Mengenai
tulisannya, menurut Dt Rajo Mangkuto, di Minangkabau pernah dipakai tulisan
Melayu Tua, tulisan Tamil, tulisan Sanskerta dan terakhir tulisan Arab. Untuk
memudahkan membaca kitab suci Al Qur’an tulisannya lebih sederhana,
angkanya lebih lengkap dan memudahkan penghitungan. Para pemuka adat sepakat
menetapkan pemakaian tulisan Arab tapi dengan penyesuaian dari sistem yang
digunakan di Arab sendiri. 

“Tulisan
Arab Melayu Minangkabau ini digunakan di seluruh Minangkabau dan berkembang ke
seluruh Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, Ternate, Malaysia dan Brunei,”
katanya. 

“Kami,
para wali nagari dulu, tahun 1956 – 1960, tak pernah dipusingkan oleh
masalah-masalah adat, karena ada pedoman dan pegangan jelas, yakni kitab Undang
Adat Minangkabau itu, tidak seperti sekarang, nagari dijalankan tanpa pedoman
lagi, padahal Pucuak Adat masih ada di Limbago Rajo Nan Tigo Selo, ”
ungkap Dt Rajo Mangkuto. 

Rajo Nan Tigo
Selo Masih Berfungsi 

Ketua Badan
Pekerja Limbago Pucuak Adat Alam Minangkabau, dr Fadlan Ma’alip yang juga
Tuanku Bosa XIV, Pucuak Adat Nagari Talu, Pasaman Barat yang ditemui di kantor
KAN (Kerapatan Adat Nagari) Talu Sabtu (6/2) mengatakan Limbago Pucuak Adat
alam Minangkabau masih berfungsi sampai sekarang. 

“Buktinya
setiap kali Daulat Pagaruyuang mengadakan acara dan mengundang para pucuak adat
dari berbagai wilayah masih datang seperti dari Muko-muko, Kampar, Parik Batu,
Kerinci, Taluak Kuantan, itu bukti Limbago Pucuak adat masih berfungsi,”
tegasnya. 

Tuanku Bosa XIV
menambahkan contoh lain. “Di Minang ini kalau ada masalah dalam keluarga
yang tidak bisa diselesaikan sendiri kan diselesaikan oleh kaum, jika kaum
tidak bisa diselesaikan oleh suku, jika tidak juga diselesaikan oleh nagari,
dan jika nagari juga angkat tangan maka akan dibawa ke Pucuak Adat nagari
masing-masing, dan biasanya bisa diselesaikan sampai di situ, tak perlu lagi
dibawa ke Limbago Pucuak Adat Rajo Nan Tigo Selo atau Daulat Pagaruyuang, namun
jika saran-saran dari limbago diperlukan, kami tentu akan berikan,” ungkap
Tuanku Bosa XIV lugas. 

. 

Contoh lainnya,
banyak permasalahan adat, seperti sengketa tanah, sako pusako, dan lain-lain
sebagainya di Pasaman Barat diselesaikan oleh Pucuak Adat masing-masing.
“Di Talu dan sekitarnya mereka akan bawa ke Tuanku Bosa XIV, di pesisir
barat Pasaman Barat dibawa ke Pucuak Adat Parik Batu, jadi masih berfungsi
sebenarnya,” kata dr Fadlan lagi. 

Menurut Tuanku
Bosa XIV, masyarakat juga tidak membawa permasalahan mereka ke pemerintah
daerah atau LKAAM, karena mereka percaya masalahnya tidak akan bisa
diselesaikan oleh pemerintah maupun LKAAM. 

Nagari-nagari
yang ingin melewakan penghulu atau memberi gelar adat kepada pihak luar, tambah
dr Fadlan, juga diyakini kurang marwahnya tanpa restu dari Daulat Pagaruyuang.
“Contoh terdekat pemberian gelar adat untuk SBY, presiden kita, pucuak
adapt Nagari Tanjuang Alam berkoordinasi dengan Rajo Alam Daulat Pagaruyuang,
karena stok gelar adat nagari jelas kurang pas untuk diberikan ke presiden,
jadi lebih sregnya gelar itu dari Daulat Pagaruyuang, Rajo Alam salah satu dari
Limbago Pucuak Adat Rajo Nan Tigo Selo,” tegas Tuanku Bosa XIV.  

Jadi mengapa
sampai ada wacana bahwa Bai’ah Marapalam yang merupakan induk Undang Adat
Minangkabau itu tidak pernah ada? Para sejarawan dan mahasiswa Sastra Daerah
Unibersitas Andalas harus menjawab ini secerapatnya, agar adat Minangkabau ini
tak bertambah salah kaprah. (imran rusli, peminat budaya Minangkabau,
pernah kuliah di Antropologi Unand). 

===== 

Imranrusli
Penulis dan jurnalis sejak 1986, telah menulis beberapa buku dan pernah di
group gramedia 1989 - 1996 (Voice of Nature Magazine dan freelancer di The
Jakarta Post), lembaga manajemen ppm 1999 - 2001 (Majalah Manajemen), PDAT
(Majalah Tempo), kini pemimpin redaksi media alternatif Puailiggoubat dan 
www.puailiggoubat.com 

   

http://sosbud.kompasiana.com/2010/02/11/bai%E2%80%99ah-marapalam-dan-undang-adat-alam-minangkabau/
 

   



 



 

 




      

-- 
.
Posting yg berasal dari Palanta RantauNet ini, jika dipublikasikan ditempat 
lain wajib mencantumkan sumbernya: ~dari Palanta r...@ntaunet 
http://groups.google.com/group/RantauNet/~
===========================================================
UNTUK DIPERHATIKAN, melanggar akan dimoderasi:
- DILARANG:
  1. Email besar dari 200KB;
  2. Email attachment, tawarkan disini & kirim melalui jalur pribadi; 
  3. One Liner.
- Anggota WAJIB mematuhi peraturan serta mengirim biodata! Lihat di: 
http://groups.google.com/group/RantauNet/web/peraturan-rantaunet
- Tulis Nama, Umur & Lokasi pada setiap posting
- Hapus footer & seluruh bagian tdk perlu dalam melakukan reply
- Untuk topik/subjek baru buat email baru, tidak dengan mereply email lama 
===========================================================
Berhenti, bergabung kembali serta ingin merubah konfigurasi/settingan 
keanggotaan di: http://groups.google.com/group/RantauNet/subscribe

<<image001.jpg>>

Kirim email ke