<http://stat.kompasiana.com/files/2010/02/talu-pariaman-021-copy.jpg> Azbir
L Dt Rajo Mangkuto, mantan Ketua Perwanest (Persatuan Wali Nagari Sumatera
Tengah 1956 - 1960.

Azbir L Dt Rajo Mangkuto, mantan Ketua Perwanest (Persatuan Wali Nagari
Sumatera Tengah 1956 - 1960.

Bai'ah Marapalam atau Kesepakatan Marapalam dicetuskan pada bulan Syaban 803
Hijriah atau Maret 1403 Masehi. Menurut Azbir L Dt Rajo Mangkuto, mantan
Ketua Perwanest (Persatuan Wali Nagari Sumatera Tengah) 1956 - 1960 dan
mantan Wali Nagari Simarasok, Baso, Agam 2002 - 2007, Kesepakatan Marapalam
ini merupakan pedoman utama implementasi keadatan di alam Minangkabau.

Kesepakatan Marapalam muncul karena keprihatinan Daulat Yang Dipertuan
Tuanku Maharajo Sakti Alam Pagaruyuang atas pesatnya perkembangan ajaran
Tantryana Syiwa Budha bawaan Adityawarman, terutama di kalangan tentara dan
keturunannya. Moksa sebagai penyembahan Tuhan sesuka selera penguasa sangat
bertentangan dengan animisme yang ada, apalagi dengan agama Islam yang waktu
itu mulai banyak dianut masyarakat. Karena itu Maharajo Sakti bersama
pemuncak adat Dt Bandaro Sungai Tarab mengadakan musyawarah besar pemuka
masyarakat Minangkabau di Bukit Marapalam, Puncak Pato, Lintau.

Menurut Dt Rajo Mangkuto, Maharajo Sakti dan Dt Bandaro adalah pucuk adat
Bungo Satangkai Sungai Tarab adalah lulusan sekolah agama Islam di Fansur
dekat Barus, Tapanuli. Pertemuan itu menghasilkan Kesepakatan Marapalam.
Karena pertemuan itu ditutup dengan sumpah maka kesepakatan ini disebut juga
Sumpah Marapalam atau Bai'ah Marapalam.

Bisa dikatakan Bai'ah Marapalam adalah UUD Minangkabau, UUD ini diperjelas,
dipertegas dan dijabarkan oleh Limbago Rajo Nan Tigo Selo. Keputusan dan
jabaran Bai'ah Marapalam itu kemudian disebut orang Minangkabau sebagai
Undang Adat Minangkabau dan dijadikan pedoman hukum adat di Alam
Minangkabau. 

Bai'ah Marapalam terdiri dari 3 Bab dan 12 Pasal yang mengatur mengenai
sumber-sumber hukum adat, pemerintahan Minangkabau, pemerintahan nagari,
terbentuknya nagari, peradilan nagari, keselahan dan penyelesaian sengketa,
kepemilikan tanah dan pemindahan hak atas tanah, tugas dan wewenang kapalo
nagari dan persyaratan petugas pemerintahan nagari.

"Jadi semuanya sudah diatur dengan cermat, makanya aneh kalau undang yang
sebagus dan secermat ini tak dipedomani sama sekali," katanya masgul

Rangkap Tujuh

Undang Adat Minangkabau ini, kata Dt Rajo Mangkuto, ditulis rangkap 7, dan
dipegang masing-masing oleh Rajo Nan Tigo Selo dan Basa Ampek Balai. Pihak
lain yang membutuhkannya harus menyalin dari salah satu kitab yang tujuh
tersebut. "Begitulah buku Undang tersebut sampai ke nagari-nagari dan
dijadikan pedoman untuk menyelesaikan permasalahan dalam nagari," kata Dt
Rajo Mangkuto.

Dt Rajo Mangkuto menambahkan jika seseorang belajar Undang Adat Minangkabau
dia harus menyatakan dari siapa dia belajar dan buku Undang siapa yang
disalinnya. Jika gurunya makin dekat ke orang yang tujuh itu dan buku Undang
yang disalinnya bersisilah sampai kepada orang yang tujuh itu, maka makin
otentiklah Undang Adat yang dia pakai. "Pada zaman pemerintahan Hindia
Belanda sampai awal kemerdekaan Undang Adat dan aturan yang dipunyai serta
dipakai oleh kapalao nagari boleh dikatakan sama," tegas Dt Rajo Mangkuto.

Mengenai tulisannya, menurut Dt Rajo Mangkuto, di Minangkabau pernah dipakai
tulisan Melayu Tua, tulisan Tamil, tulisan Sanskerta dan terakhir tulisan
Arab. Untuk memudahkan membaca kitab suci Al Qur'an tulisannya lebih
sederhana, angkanya lebih lengkap dan memudahkan penghitungan. Para pemuka
adat sepakat menetapkan pemakaian tulisan Arab tapi dengan penyesuaian dari
sistem yang digunakan di Arab sendiri.

"Tulisan Arab Melayu Minangkabau ini digunakan di seluruh Minangkabau dan
berkembang ke seluruh Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, Ternate, Malaysia dan
Brunei," katanya.

"Kami, para wali nagari dulu, tahun 1956 - 1960, tak pernah dipusingkan oleh
masalah-masalah adat, karena ada pedoman dan pegangan jelas, yakni kitab
Undang Adat Minangkabau itu, tidak seperti sekarang, nagari dijalankan tanpa
pedoman lagi, padahal Pucuak Adat masih ada di Limbago Rajo Nan Tigo Selo, "
ungkap Dt Rajo Mangkuto.

Rajo Nan Tigo Selo Masih Berfungsi

Ketua Badan Pekerja Limbago Pucuak Adat Alam Minangkabau, dr Fadlan Ma'alip
yang juga Tuanku Bosa XIV, Pucuak Adat Nagari Talu, Pasaman Barat yang
ditemui di kantor KAN (Kerapatan Adat Nagari) Talu Sabtu (6/2) mengatakan
Limbago Pucuak Adat alam Minangkabau masih berfungsi sampai sekarang.

"Buktinya setiap kali Daulat Pagaruyuang mengadakan acara dan mengundang
para pucuak adat dari berbagai wilayah masih datang seperti dari Muko-muko,
Kampar, Parik Batu, Kerinci, Taluak Kuantan, itu bukti Limbago Pucuak adat
masih berfungsi," tegasnya.

Tuanku Bosa XIV menambahkan contoh lain. "Di Minang ini kalau ada masalah
dalam keluarga yang tidak bisa diselesaikan sendiri kan diselesaikan oleh
kaum, jika kaum tidak bisa diselesaikan oleh suku, jika tidak juga
diselesaikan oleh nagari, dan jika nagari juga angkat tangan maka akan
dibawa ke Pucuak Adat nagari masing-masing, dan biasanya bisa diselesaikan
sampai di situ, tak perlu lagi dibawa ke Limbago Pucuak Adat Rajo Nan Tigo
Selo atau Daulat Pagaruyuang, namun jika saran-saran dari limbago
diperlukan, kami tentu akan berikan," ungkap Tuanku Bosa XIV lugas.

.

Contoh lainnya, banyak permasalahan adat, seperti sengketa tanah, sako
pusako, dan lain-lain sebagainya di Pasaman Barat diselesaikan oleh Pucuak
Adat masing-masing. "Di Talu dan sekitarnya mereka akan bawa ke Tuanku Bosa
XIV, di pesisir barat Pasaman Barat dibawa ke Pucuak Adat Parik Batu, jadi
masih berfungsi sebenarnya," kata dr Fadlan lagi.

Menurut Tuanku Bosa XIV, masyarakat juga tidak membawa permasalahan mereka
ke pemerintah daerah atau LKAAM, karena mereka percaya masalahnya tidak akan
bisa diselesaikan oleh pemerintah maupun LKAAM.

Nagari-nagari yang ingin melewakan penghulu atau memberi gelar adat kepada
pihak luar, tambah dr Fadlan, juga diyakini kurang marwahnya tanpa restu
dari Daulat Pagaruyuang. "Contoh terdekat pemberian gelar adat untuk SBY,
presiden kita, pucuak adapt Nagari Tanjuang Alam berkoordinasi dengan Rajo
Alam Daulat Pagaruyuang, karena stok gelar adat nagari jelas kurang pas
untuk diberikan ke presiden, jadi lebih sregnya gelar itu dari Daulat
Pagaruyuang, Rajo Alam salah satu dari Limbago Pucuak Adat Rajo Nan Tigo
Selo," tegas Tuanku Bosa XIV. 

Jadi mengapa sampai ada wacana bahwa Bai'ah Marapalam yang merupakan induk
Undang Adat Minangkabau itu tidak pernah ada? Para sejarawan dan mahasiswa
Sastra Daerah Unibersitas Andalas harus menjawab ini secerapatnya, agar adat
Minangkabau ini tak bertambah salah kaprah. (imran rusli, peminat budaya
Minangkabau, pernah kuliah di Antropologi Unand).

=====

Imranrusli <http://www.kompasiana.com/imranrusli>  Penulis dan jurnalis
sejak 1986, telah menulis beberapa buku dan pernah di group gramedia 1989 -
1996 (Voice of Nature Magazine dan freelancer di The Jakarta Post), lembaga
manajemen ppm 1999 - 2001 (Majalah Manajemen), PDAT (Majalah Tempo), kini
pemimpin redaksi media alternatif Puailiggoubat dan www.puailiggoubat.com

 

http://sosbud.kompasiana.com/2010/02/11/bai%E2%80%99ah-marapalam-dan-undang-
adat-alam-minangkabau/

 

-- 
.
Posting yg berasal dari Palanta RantauNet ini, jika dipublikasikan ditempat 
lain wajib mencantumkan sumbernya: ~dari Palanta r...@ntaunet 
http://groups.google.com/group/RantauNet/~
===========================================================
UNTUK DIPERHATIKAN, melanggar akan dimoderasi:
- DILARANG:
  1. Email besar dari 200KB;
  2. Email attachment, tawarkan disini & kirim melalui jalur pribadi; 
  3. One Liner.
- Anggota WAJIB mematuhi peraturan serta mengirim biodata! Lihat di: 
http://groups.google.com/group/RantauNet/web/peraturan-rantaunet
- Tulis Nama, Umur & Lokasi pada setiap posting
- Hapus footer & seluruh bagian tdk perlu dalam melakukan reply
- Untuk topik/subjek baru buat email baru, tidak dengan mereply email lama 
===========================================================
Berhenti, bergabung kembali serta ingin merubah konfigurasi/settingan 
keanggotaan di: http://groups.google.com/group/RantauNet/subscribe

<<image001.jpg>>

Kirim email ke