<http://stat.kompasiana.com/files/2010/02/talu-pariaman-021-copy.jpg> Azbir L Dt Rajo Mangkuto, mantan Ketua Perwanest (Persatuan Wali Nagari Sumatera Tengah 1956 - 1960.
Azbir L Dt Rajo Mangkuto, mantan Ketua Perwanest (Persatuan Wali Nagari Sumatera Tengah 1956 - 1960. Bai'ah Marapalam atau Kesepakatan Marapalam dicetuskan pada bulan Syaban 803 Hijriah atau Maret 1403 Masehi. Menurut Azbir L Dt Rajo Mangkuto, mantan Ketua Perwanest (Persatuan Wali Nagari Sumatera Tengah) 1956 - 1960 dan mantan Wali Nagari Simarasok, Baso, Agam 2002 - 2007, Kesepakatan Marapalam ini merupakan pedoman utama implementasi keadatan di alam Minangkabau. Kesepakatan Marapalam muncul karena keprihatinan Daulat Yang Dipertuan Tuanku Maharajo Sakti Alam Pagaruyuang atas pesatnya perkembangan ajaran Tantryana Syiwa Budha bawaan Adityawarman, terutama di kalangan tentara dan keturunannya. Moksa sebagai penyembahan Tuhan sesuka selera penguasa sangat bertentangan dengan animisme yang ada, apalagi dengan agama Islam yang waktu itu mulai banyak dianut masyarakat. Karena itu Maharajo Sakti bersama pemuncak adat Dt Bandaro Sungai Tarab mengadakan musyawarah besar pemuka masyarakat Minangkabau di Bukit Marapalam, Puncak Pato, Lintau. Menurut Dt Rajo Mangkuto, Maharajo Sakti dan Dt Bandaro adalah pucuk adat Bungo Satangkai Sungai Tarab adalah lulusan sekolah agama Islam di Fansur dekat Barus, Tapanuli. Pertemuan itu menghasilkan Kesepakatan Marapalam. Karena pertemuan itu ditutup dengan sumpah maka kesepakatan ini disebut juga Sumpah Marapalam atau Bai'ah Marapalam. Bisa dikatakan Bai'ah Marapalam adalah UUD Minangkabau, UUD ini diperjelas, dipertegas dan dijabarkan oleh Limbago Rajo Nan Tigo Selo. Keputusan dan jabaran Bai'ah Marapalam itu kemudian disebut orang Minangkabau sebagai Undang Adat Minangkabau dan dijadikan pedoman hukum adat di Alam Minangkabau. Bai'ah Marapalam terdiri dari 3 Bab dan 12 Pasal yang mengatur mengenai sumber-sumber hukum adat, pemerintahan Minangkabau, pemerintahan nagari, terbentuknya nagari, peradilan nagari, keselahan dan penyelesaian sengketa, kepemilikan tanah dan pemindahan hak atas tanah, tugas dan wewenang kapalo nagari dan persyaratan petugas pemerintahan nagari. "Jadi semuanya sudah diatur dengan cermat, makanya aneh kalau undang yang sebagus dan secermat ini tak dipedomani sama sekali," katanya masgul Rangkap Tujuh Undang Adat Minangkabau ini, kata Dt Rajo Mangkuto, ditulis rangkap 7, dan dipegang masing-masing oleh Rajo Nan Tigo Selo dan Basa Ampek Balai. Pihak lain yang membutuhkannya harus menyalin dari salah satu kitab yang tujuh tersebut. "Begitulah buku Undang tersebut sampai ke nagari-nagari dan dijadikan pedoman untuk menyelesaikan permasalahan dalam nagari," kata Dt Rajo Mangkuto. Dt Rajo Mangkuto menambahkan jika seseorang belajar Undang Adat Minangkabau dia harus menyatakan dari siapa dia belajar dan buku Undang siapa yang disalinnya. Jika gurunya makin dekat ke orang yang tujuh itu dan buku Undang yang disalinnya bersisilah sampai kepada orang yang tujuh itu, maka makin otentiklah Undang Adat yang dia pakai. "Pada zaman pemerintahan Hindia Belanda sampai awal kemerdekaan Undang Adat dan aturan yang dipunyai serta dipakai oleh kapalao nagari boleh dikatakan sama," tegas Dt Rajo Mangkuto. Mengenai tulisannya, menurut Dt Rajo Mangkuto, di Minangkabau pernah dipakai tulisan Melayu Tua, tulisan Tamil, tulisan Sanskerta dan terakhir tulisan Arab. Untuk memudahkan membaca kitab suci Al Qur'an tulisannya lebih sederhana, angkanya lebih lengkap dan memudahkan penghitungan. Para pemuka adat sepakat menetapkan pemakaian tulisan Arab tapi dengan penyesuaian dari sistem yang digunakan di Arab sendiri. "Tulisan Arab Melayu Minangkabau ini digunakan di seluruh Minangkabau dan berkembang ke seluruh Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, Ternate, Malaysia dan Brunei," katanya. "Kami, para wali nagari dulu, tahun 1956 - 1960, tak pernah dipusingkan oleh masalah-masalah adat, karena ada pedoman dan pegangan jelas, yakni kitab Undang Adat Minangkabau itu, tidak seperti sekarang, nagari dijalankan tanpa pedoman lagi, padahal Pucuak Adat masih ada di Limbago Rajo Nan Tigo Selo, " ungkap Dt Rajo Mangkuto. Rajo Nan Tigo Selo Masih Berfungsi Ketua Badan Pekerja Limbago Pucuak Adat Alam Minangkabau, dr Fadlan Ma'alip yang juga Tuanku Bosa XIV, Pucuak Adat Nagari Talu, Pasaman Barat yang ditemui di kantor KAN (Kerapatan Adat Nagari) Talu Sabtu (6/2) mengatakan Limbago Pucuak Adat alam Minangkabau masih berfungsi sampai sekarang. "Buktinya setiap kali Daulat Pagaruyuang mengadakan acara dan mengundang para pucuak adat dari berbagai wilayah masih datang seperti dari Muko-muko, Kampar, Parik Batu, Kerinci, Taluak Kuantan, itu bukti Limbago Pucuak adat masih berfungsi," tegasnya. Tuanku Bosa XIV menambahkan contoh lain. "Di Minang ini kalau ada masalah dalam keluarga yang tidak bisa diselesaikan sendiri kan diselesaikan oleh kaum, jika kaum tidak bisa diselesaikan oleh suku, jika tidak juga diselesaikan oleh nagari, dan jika nagari juga angkat tangan maka akan dibawa ke Pucuak Adat nagari masing-masing, dan biasanya bisa diselesaikan sampai di situ, tak perlu lagi dibawa ke Limbago Pucuak Adat Rajo Nan Tigo Selo atau Daulat Pagaruyuang, namun jika saran-saran dari limbago diperlukan, kami tentu akan berikan," ungkap Tuanku Bosa XIV lugas. . Contoh lainnya, banyak permasalahan adat, seperti sengketa tanah, sako pusako, dan lain-lain sebagainya di Pasaman Barat diselesaikan oleh Pucuak Adat masing-masing. "Di Talu dan sekitarnya mereka akan bawa ke Tuanku Bosa XIV, di pesisir barat Pasaman Barat dibawa ke Pucuak Adat Parik Batu, jadi masih berfungsi sebenarnya," kata dr Fadlan lagi. Menurut Tuanku Bosa XIV, masyarakat juga tidak membawa permasalahan mereka ke pemerintah daerah atau LKAAM, karena mereka percaya masalahnya tidak akan bisa diselesaikan oleh pemerintah maupun LKAAM. Nagari-nagari yang ingin melewakan penghulu atau memberi gelar adat kepada pihak luar, tambah dr Fadlan, juga diyakini kurang marwahnya tanpa restu dari Daulat Pagaruyuang. "Contoh terdekat pemberian gelar adat untuk SBY, presiden kita, pucuak adapt Nagari Tanjuang Alam berkoordinasi dengan Rajo Alam Daulat Pagaruyuang, karena stok gelar adat nagari jelas kurang pas untuk diberikan ke presiden, jadi lebih sregnya gelar itu dari Daulat Pagaruyuang, Rajo Alam salah satu dari Limbago Pucuak Adat Rajo Nan Tigo Selo," tegas Tuanku Bosa XIV. Jadi mengapa sampai ada wacana bahwa Bai'ah Marapalam yang merupakan induk Undang Adat Minangkabau itu tidak pernah ada? Para sejarawan dan mahasiswa Sastra Daerah Unibersitas Andalas harus menjawab ini secerapatnya, agar adat Minangkabau ini tak bertambah salah kaprah. (imran rusli, peminat budaya Minangkabau, pernah kuliah di Antropologi Unand). ===== Imranrusli <http://www.kompasiana.com/imranrusli> Penulis dan jurnalis sejak 1986, telah menulis beberapa buku dan pernah di group gramedia 1989 - 1996 (Voice of Nature Magazine dan freelancer di The Jakarta Post), lembaga manajemen ppm 1999 - 2001 (Majalah Manajemen), PDAT (Majalah Tempo), kini pemimpin redaksi media alternatif Puailiggoubat dan www.puailiggoubat.com http://sosbud.kompasiana.com/2010/02/11/bai%E2%80%99ah-marapalam-dan-undang- adat-alam-minangkabau/ -- . Posting yg berasal dari Palanta RantauNet ini, jika dipublikasikan ditempat lain wajib mencantumkan sumbernya: ~dari Palanta r...@ntaunet http://groups.google.com/group/RantauNet/~ =========================================================== UNTUK DIPERHATIKAN, melanggar akan dimoderasi: - DILARANG: 1. Email besar dari 200KB; 2. Email attachment, tawarkan disini & kirim melalui jalur pribadi; 3. One Liner. - Anggota WAJIB mematuhi peraturan serta mengirim biodata! Lihat di: http://groups.google.com/group/RantauNet/web/peraturan-rantaunet - Tulis Nama, Umur & Lokasi pada setiap posting - Hapus footer & seluruh bagian tdk perlu dalam melakukan reply - Untuk topik/subjek baru buat email baru, tidak dengan mereply email lama =========================================================== Berhenti, bergabung kembali serta ingin merubah konfigurasi/settingan keanggotaan di: http://groups.google.com/group/RantauNet/subscribe
<<image001.jpg>>
