Waalaikumsalam w.w. Bu Hifni,
 
Masukannya lengkap sekali, terima kasih banyak. Akan saya olah dalam Draft 17.


Wassalam,
Saafroedin Bahar
(Laki-laki, Tanjung, masuk 73 th, Jakarta) 


--- On Tue, 6/1/10, Hifni H. Nizhamul <[email protected]> wrote:


From: Hifni H. Nizhamul <[email protected]>
Subject: Usulan Koreksi DRAFT 16 KESEPAKATAN BERSAMA KONGRES KEBUDAYAAN 
MINANGKABAU 2010
To: "Gebu Minang" <[email protected]>, [email protected], 
[email protected], "Dr. Saafroedin BAHAR" <[email protected]>, "Mochtar 
Naim" <[email protected]>, "evy nizhamul" <[email protected]>
Date: Tuesday, June 1, 2010, 8:38 AM








 Assalamualaikum, wr.wb


Semoga kita berada dalam keadaan sehat wal afiat semua, terutama Bapak-bapak SC 
yang menyusun konsep Kesepakatan KKM 2010.
Berdasarkan darft yang kami terima dari pihak GEBU Minang serta konsep yang ada 
di Fans FB, maka hati saya terusik unutuk memberikan sumbangan pemikiran dengan 
referensi yang ada pada dratf 18 Kesepakatan Bersama KKM 2010.


Dalam pandangan saya - isi draft itu memerlukan penyesuaian dan penekanan 
sesuai dengan ABS - SBK yang akan kita gulirkan. Hasil evaluasi saya terhadap 
konsep ini ialah :


1. Kaedah - kaedah yang tertulis masih bersifat sumier,
2. Masih kurang menekankan bahwa landasan keislaman harus dituangkan secara 
jelas dan tegas - sehingga bunyi pasal -pasal itu memang djiwai oleh ABS - SBK.
3. Bagi kami - hubungan kekerabatan di Minangkabau kita koreksi menjadi 
bersifat persemendaan, dengan tetap mengedapankan garis keturunan dari Ayah.
4. Bundokanduang adalah perangkat hukum adat - yang memiliki konsekwensi 
mengelola harta Pusaka. Sedangkan Mamak adalah pengendali sako dan pusako.


Jika diperkenankan maka koreksi kami ini, adalah sebagai wujud kepedulian kami 
sebagai perempuan minangkabau di perantauan. Semoga bermanfaat.


Setu/kawasan BSD, kota Tangerang Selatan




Wassalam,



 
  Hifni H. Nizhamul 
(Kawasan Puspiptek, Serpong, Tangerang)

http://hyvny.wordpress.com
http://bundokanduang.wordpress.com






From: Gebu Minang <[email protected]>
To: [email protected]; [email protected]; [email protected]
Sent: Mon, May 3, 2010 3:19:57 PM
Subject: DRAFT 15 KESEPAKATAN BERSAMA KONGRES KEBUDAYAAN MINANGKABAU 2010

Note: Forwarded message is attached.


Gebu Minang ([email protected]) is a contact of Aslim Nurhasan 
Approve sender | 





      

-- 
.
Posting yg berasal dari Palanta RantauNet ini, jika dipublikasikan ditempat 
lain wajib mencantumkan sumbernya: ~dari Palanta r...@ntaunet 
http://groups.google.com/group/RantauNet/~
===========================================================
UNTUK DIPERHATIKAN, melanggar akan dimoderasi:
- DILARANG:
  1. Email besar dari 200KB;
  2. Email attachment, tawarkan disini & kirim melalui jalur pribadi; 
  3. One Liner.
- Anggota WAJIB mematuhi peraturan serta mengirim biodata! Lihat di: 
http://groups.google.com/group/RantauNet/web/peraturan-rantaunet
- Tulis Nama, Umur & Lokasi pada setiap posting
- Hapus footer & seluruh bagian tdk perlu dalam melakukan reply
- Untuk topik/subjek baru buat email baru, tidak dengan mereply email lama 
===========================================================
Berhenti, bergabung kembali serta ingin merubah konfigurasi/settingan 
keanggotaan di: http://groups.google.com/group/RantauNet/subscribe

Kirim email ke