Mamak, terima kasih kirimannyo Kini alah bajaleh-jaleh dan batarang-tarang apo yang di pikirkan dan diinginkan LKAAM. Diluar hal-hal yang tidak ambo setujui dari substansi surek LKAAM ini, ado hal-hal yang menarik didiskusikan : 1. Menarik alasan LKAAM menolak lembaga MAS pada poin 2 . Kalau berkaca pada keadaan ketatanegaraan dan reformasi hukum saat ini, setiap masalah yang muncul di jawab dengan adanya lembaga baru, sehingga kalau produksi lembaga-lembaga baru ini terus berlangsung dan menjadi permanen, maka dugaan ambo, keinginan untuk memperbaiki penyakit mis koordinasi antar lembaga, bukannya akan tercapai, malah makin mempersulit koordinasi lembaga-lembaga permanen itu yang mengakibatkan masalah bertambah rumit. Dalam konteks itu, pada dasarnya pembentukan lembaga-lembaga baru relefan dalam situasi darurat dan transisional. Jika situasi membaik, mestinya yang bekerja adalah lembaga-lembaga yang ada. 2. Poin 4 dalam surat LKAAM itu ada baiknya di klarifikasi dengan jalan duduk bersama untuk menjernihkan apakah poin 4 itu memang benar adanya. 3. Poin 3 surat LKAAM perlu diperjelas oleh LKAAM sendiri, apa yang dimaksud dengan hirarkis, setahu saya LKAAM hanya lembaga koordinatif, bukan memegang garis komando untuk KAN di nagari-nagari. Bahkan tidak ada satu lembagapun di Minangkabau yang dapat menyebut dirinya adalah atasan dari KAN.
Berangkat dari itu, saya berfikiran 1. KKAM tetap berjalan sebagaimana forum ilmiah dan sangat diperlukan. Forum ini perlu untuk mendiskusikan segala aspek kehidupan urang Minangkabau dalam berbagai pendekatan. KKAM tentunya akan melahirkan rumusan-rumusan pemikiran yang akan disampaikan ke berbagai pihak, baik pemerintahan nagari (KAN-Wali Nagari), maupun pemerintah daerah. Rumusan-rumusan pemikiran ini tentunya tidak bernilai kesepakatan atau hukum yang berlaku, apa lagi hukum adat yang berlaku bagi alam Minangkabau, karena mekanisme pembentukan hukum adat maupun hukum positif di daerah telah ada dan eksis sampai hari ini. 2. KKAM juga tidak mungkin dapat membangun kesepakatan alam Minangkabau atas sebuah keputusan mengingat adanya mekanisme pengambilan keputusan ditingkat nagari. 3. Jika KKAM tetap menghasilkan keputusan yang dinyatakan mengikat, maka kesepakatan tersebut tentunya mengikat peserta yang hadir di KKAM saja. Jika kesepakatan ini dinyatakan menjadi kesepakatan alam Minangkabau, maka dugaan ambo akan terjadi duo hal : a. Masyarakat tentu akan diam saja, tapi tidak menganggab kesepakatan itu ada. Artinya efektifitas keberlakuannya lemah. b. Akan banyak diskusi-diskusi lanjutan yang mendiskusikan legitimasi kesepakatan itu, ibarat kata pepatah "rumah sudah tokok babunyi". Demikianlah tanggapan ambo, mohon maaf kalau kato-kato yang dipakai indak pado tampeknyo. Salam Andiko Sutan Mancayo Pada 14 Juli 2010 23:04, azmi abu kasim azmi abu kasim < [email protected]> menulis: > > > --- > > Assalam mualaikum W.W > Angku2/Bapak2/Ibu2 sarato dunsanak sapalanta nan ambo horamati > > Sebagai informasi, bersama iko terlampir ambo sampaikan surat LKAAM Sumbar > yang pertama, nan menyusul yang kedua. > > Wasalam > > Azmi Dt. Bagindo > > Dari: Lkaam Sumbar <[email protected]> > Judul: Re: PENGUNDURAN DIRI DARI ANGGOTA SC KKM 2010 > Kepada: "azmi abu kasim azmi abu kasim" <[email protected]> > Tanggal: Kamis, 15 April, 2010, 7:58 AM > > > > > > > -- > . > Posting yang berasal dari Palanta RantauNet ini, jika dipublikasikan di > tempat lain wajib mencantumkan sumbernya: ~dari Palanta r...@ntaunet > http://groups.google.com/group/RantauNet/~<http://groups.google.com/group/RantauNet/%7E> > =========================================================== > UNTUK DIPERHATIKAN, melanggar akan dimoderasi: > - DILARANG: > 1. E-mail besar dari 200KB; > 2. E-mail attachment, tawarkan di sini dan kirim melalui jalur pribadi; > 3. One Liner. > - Anggota WAJIB mematuhi peraturan serta mengirim biodata! Lihat di: > http://groups.google.com/group/RantauNet/web/peraturan-rantaunet > - Tulis Nama, Umur dan Lokasi pada setiap posting > - Hapus footer dan seluruh bagian tidak perlu dalam melakukan reply > - Untuk topik/subjek baru buat e-mail baru, tidak me-reply e-mail lama dan > mengganti subjeknya. > =========================================================== > Berhenti, bergabung kembali serta ingin mengubah konfigurasi/setting-an > keanggotaan di: http://groups.google.com/group/RantauNet/subscribe. > -- . Posting yang berasal dari Palanta RantauNet ini, jika dipublikasikan di tempat lain wajib mencantumkan sumbernya: ~dari Palanta r...@ntaunet http://groups.google.com/group/RantauNet/~ =========================================================== UNTUK DIPERHATIKAN, melanggar akan dimoderasi: - DILARANG: 1. E-mail besar dari 200KB; 2. E-mail attachment, tawarkan di sini dan kirim melalui jalur pribadi; 3. One Liner. - Anggota WAJIB mematuhi peraturan serta mengirim biodata! Lihat di: http://groups.google.com/group/RantauNet/web/peraturan-rantaunet - Tulis Nama, Umur dan Lokasi pada setiap posting - Hapus footer dan seluruh bagian tidak perlu dalam melakukan reply - Untuk topik/subjek baru buat e-mail baru, tidak me-reply e-mail lama dan mengganti subjeknya. =========================================================== Berhenti, bergabung kembali serta ingin mengubah konfigurasi/setting-an keanggotaan di: http://groups.google.com/group/RantauNet/subscribe.
