Bung Andiko dan para sanak sa palanta,
Surek nan di-forward angku Azmi Dt Bagindo iko -- khususnyo tentang Majelis 
Adat dan Syarak (MAS) -- alah kuno tumah, karano dalam pertemuan antaro tim 
Gebu Minang tanggal 24 Maret 2010 di kantua LKAAM, alah disepakati indak 
mambantuak MAS itu.
Sabagai gantinyo, fihak LKAAM mengusulkan agar dibantuak Sekretariat Bersama 
atau Forum Adat dan Syarak atau Sekretariat Bersama atau Forum Tungku Tigo 
Sajarangan. Usul LKAAM iko disetujui dek Tim Gebu Minang, dan itu nan dipakai 
kini.

Silakan dibaco Draft 16 atau Draft 17. 
Wassalam,
Saafroedin Bahar(Laki-laki, Tanjung, masuk 73 th, Jakarta) 


--- On Wed, 7/14/10, andi ko <[email protected]> wrote:

From: andi ko <[email protected]>
Subject: Re: [...@ntau-net] Trs: SURAT LKAAM SUMBAR TENTANG KKM 2010
To: [email protected]
Date: Wednesday, July 14, 2010, 11:36 PM

Mamak, terima kasih kirimannyo

Kini alah bajaleh-jaleh dan batarang-tarang apo yang di pikirkan dan diinginkan 
LKAAM. Diluar hal-hal yang tidak ambo setujui dari substansi surek LKAAM ini, 
ado hal-hal yang menarik didiskusikan :

1. Menarik alasan LKAAM menolak lembaga MAS pada poin 2 . Kalau berkaca pada 
keadaan ketatanegaraan dan reformasi hukum saat ini, setiap masalah yang muncul 
di jawab dengan adanya lembaga baru, sehingga kalau produksi lembaga-lembaga 
baru ini terus berlangsung dan menjadi permanen, maka dugaan ambo, keinginan 
untuk memperbaiki penyakit mis koordinasi antar lembaga, bukannya akan 
tercapai, malah makin mempersulit koordinasi lembaga-lembaga permanen itu yang 
mengakibatkan masalah bertambah rumit. Dalam konteks itu, pada dasarnya 
pembentukan lembaga-lembaga baru relefan dalam situasi darurat dan 
transisional. Jika situasi membaik, mestinya yang bekerja adalah 
lembaga-lembaga yang ada.

2. Poin 4 dalam surat LKAAM itu ada baiknya di klarifikasi dengan jalan duduk 
bersama untuk menjernihkan apakah poin 4 itu memang benar adanya.
3. Poin 3 surat LKAAM perlu diperjelas oleh LKAAM sendiri, apa yang dimaksud 
dengan hirarkis, setahu saya LKAAM hanya lembaga koordinatif, bukan memegang 
garis komando untuk KAN di nagari-nagari. Bahkan tidak ada satu lembagapun di 
Minangkabau yang dapat menyebut dirinya adalah atasan dari KAN.


Berangkat dari itu, saya berfikiran

1. KKAM tetap berjalan sebagaimana forum ilmiah dan sangat diperlukan. Forum 
ini perlu untuk mendiskusikan segala aspek kehidupan urang Minangkabau dalam 
berbagai pendekatan. KKAM tentunya akan melahirkan rumusan-rumusan pemikiran 
yang akan disampaikan ke berbagai pihak, baik pemerintahan nagari (KAN-Wali 
Nagari), maupun pemerintah daerah. Rumusan-rumusan pemikiran ini tentunya tidak 
bernilai kesepakatan atau hukum yang berlaku, apa lagi hukum adat yang berlaku 
bagi alam Minangkabau, karena mekanisme pembentukan hukum adat maupun hukum 
positif di daerah telah ada dan eksis sampai hari ini. 

2. KKAM juga tidak mungkin dapat membangun kesepakatan alam Minangkabau atas 
sebuah keputusan mengingat adanya mekanisme pengambilan keputusan ditingkat 
nagari. 
3. Jika KKAM tetap menghasilkan keputusan yang dinyatakan mengikat, maka 
kesepakatan tersebut tentunya mengikat peserta yang hadir di KKAM saja. Jika 
kesepakatan ini dinyatakan menjadi kesepakatan alam Minangkabau, maka dugaan 
ambo akan terjadi duo hal :

a. Masyarakat tentu akan diam saja, tapi tidak menganggab kesepakatan itu ada. 
Artinya efektifitas keberlakuannya lemah.
b. Akan banyak diskusi-diskusi lanjutan yang mendiskusikan legitimasi 
kesepakatan itu, ibarat kata pepatah "rumah sudah tokok babunyi".


Demikianlah tanggapan ambo, mohon maaf kalau kato-kato yang dipakai indak pado 
tampeknyo.

Salam


Andiko Sutan Mancayo






      

-- 
.
Posting yang berasal dari Palanta RantauNet ini, jika dipublikasikan di tempat 
lain wajib mencantumkan sumbernya: ~dari Palanta r...@ntaunet 
http://groups.google.com/group/RantauNet/~
===========================================================
UNTUK DIPERHATIKAN, melanggar akan dimoderasi:
- DILARANG:
  1. E-mail besar dari 200KB;
  2. E-mail attachment, tawarkan di sini dan kirim melalui jalur pribadi; 
  3. One Liner.
- Anggota WAJIB mematuhi peraturan serta mengirim biodata! Lihat di: 
http://groups.google.com/group/RantauNet/web/peraturan-rantaunet
- Tulis Nama, Umur dan Lokasi pada setiap posting
- Hapus footer dan seluruh bagian tidak perlu dalam melakukan reply
- Untuk topik/subjek baru buat e-mail baru, tidak me-reply e-mail lama dan 
mengganti subjeknya.
===========================================================
Berhenti, bergabung kembali serta ingin mengubah konfigurasi/setting-an 
keanggotaan di: http://groups.google.com/group/RantauNet/subscribe.

Kirim email ke