Assalamualaikum wr wb

Sungguh menarik dari apa yang sudah diungkapkan beberapa waktu yang lalu hingga 
saat ini mengenai KKM 2010. Perdebatan seru mengenai hal ini saya lihat 
sebenarnya adalah dari 2 pihak yaitu SC KKM 2010 & Ninik Mamak yang tidak 
setuju 
pada KKM 2010, kalau boleh saya menulis antara pak Saafroedin Bahar St. 
Majolelo 
dengan pak Azmi Dt Bagindo beserta pak Sayuti Dt Rajo Panghulu.

Mengapa hal ini saya tuliskan/ karena pada tanggal 24 Maret 2010 telah 
disepakati bersama antara SC KKM 2010 dengan LKAAM Sumbar bahwa setuju tidak 
meneruskan ide Majelis Adat & Syarak (MAS) karena terkesan membawahi LKAAM yang 
sudah eksis selama ini sejak 1966. Karena itu pula disepakati dengan sebuah 
forum yang akan menjadi penghubung dari seluruh organisasi/lembaga/institusi 
yang mengatasnamakan Minangkabau menjawab tantangan minangkabau kedepan. 

http://www.facebook.com/album.php?aid=8782&id=110166529028119

Sangat aneh dari tanggal 23 Maret 2010 (ketika surat terbit & besoknya muncul 
berita di media surat kabar Sumbar) dan 24 Maret 2010 disepakatinya hal 
mengenai 
forum ini. Lebih aneh lagi adalah ketika terpilihnya ketua & sekretaris LKAAM 
yang baru pada mubes 7-8 Juni 2010 di asrama haji Tabing Padang, kemudian 
muncul 
surat ke SC KKM 2010 tanggal 19 Juni 2010 yang menyatakan hal yang sama 
(menolak 
adanya badan yang menangani ABS SBK) tanpa ada diskusi terlebih dahulu (paling 
tidak ketua & sekretaris LKAAM Sumbar yang baru bisa memanggil SC KKM 2010) 
tanpa harus melewakan hal ini hingga ke Presiden, Ketua DPD RI, Mendagri, 
Menbudpar, Menkumham.

Karena menurut hemat saya secara pribadi Ketua DPD RI, Mendagri, Menkumham 
bukanlah suatu lembaga/institusi Minangkabau walaupun dipimpin oleh orang 
minangkabau. Oleh Karena itu pula kembali kepada sifat dari MUI Sumbar adalah 
merupakan lembaga yang vertikal keatas (MUI Indonesia) sehingga tidak bisa 
memberikan sebuah respon mengenai ABS SBK ini (berbeda apabila sebagai 
perseorangan sebagai Alim Ulama di Minangkabau). Oleh karena itu pula, 
hendaknya 
kita tertib dalam administrasi, dimana bisa memilah mana yang pantas mana yang 
tidak, karena hal ini sungguh memalukan karena tembusan sampai ke Presiden RI & 
Menbudpar berhubung beliau bukan orang minangkabau.

Kesimpulan saya pribadi : 
pertama Sebaiknya pak Azmi Dt. Bagindo, pak Sayuti Dt Rajo Panghulu & pak Saaf 
St. Majojelo hendaknya menyelesaikan masalah ini tanpa mengatasnamakan Ninik 
Mamak di minangkabau. Hal ini dikarenakan sepanjang 2 (dua) bulan terakhir ini 
saya sendiri juga membantu panitia KKM 2010 melewakan ke seluruh nagari-nagari 
di Minangkabau melalui persatuan wali nagari yang sebagian besar adalah juga 
Penghulu dinagari masing-masing, dan sangat setuju dengan adanya KKM 2010, 
mengingat keprihatinan kita terhadap kondisi terkini di minangkabau.

kedua  Apabia secara pribadi tidak bisa, Hendaknya seluruh lembaga yang ada, 
baik LKAAM Sumbar & LAKM Jakarta, MUI Sumbar, Institusi IAIN Imam Bonjol, Univ. 
Andalas,  Bundo Kanduang, KNPI Sumbar, Panitia KKM 2010 (tidak hanya Gebu 
Minang) dan seluruh lembaga yang berkepentingan dengan KKM 2010 agar melakukan 
pertemuan bersama mengingat masih lamanya kongres ini diadakan (2 bulan ke 
depan) sehingga bisa ditemukan sebuah kesepahaman bersama dalam hal ini. 
     
Sedikit saya memberikan pandangan kepada Angku, Mamak, Bundo sarato Dunsanak 
sapalanta rantaunet, bahwa sampai saat ini kewenangan Penghulu di Minangkabau 
hanya pada sebatas Kaumnya saja, sedangkan pada Nagari adalah merupakan 
persekutuan Ninik Mamak dari seluruh kaum yang terdapat pada sebuah nagari. 
Hingga saat ini, kembalinya nagari ke sistem pemerintahan terendah di Sumbar 
hanya sebatas berganti nama dari sebuah desa sesuai dengan Perda No.2 Th 2007 
Tentang Pokok-Pokok Pemerintahan Nagari. Hanya itu dari saya, apabila ada 
kata-kata yang kurang berkenan ataupun keliru dalam penulisan mohon diberi 
maaf, 
karena kesempurnaan hanya milik Allah azza wa jalla.


wasalam
Armen Zulkarnain - 32 th Padang
ambacang caniago 
nagari Kubang - 50 Koto


-- 
.
Posting yang berasal dari Palanta RantauNet ini, jika dipublikasikan di tempat 
lain wajib mencantumkan sumbernya: ~dari Palanta r...@ntaunet 
http://groups.google.com/group/RantauNet/~
===========================================================
UNTUK DIPERHATIKAN, melanggar akan dimoderasi:
- DILARANG:
  1. E-mail besar dari 200KB;
  2. E-mail attachment, tawarkan di sini dan kirim melalui jalur pribadi; 
  3. One Liner.
- Anggota WAJIB mematuhi peraturan serta mengirim biodata! Lihat di: 
http://groups.google.com/group/RantauNet/web/peraturan-rantaunet
- Tulis Nama, Umur dan Lokasi pada setiap posting
- Hapus footer dan seluruh bagian tidak perlu dalam melakukan reply
- Untuk topik/subjek baru buat e-mail baru, tidak me-reply e-mail lama dan 
mengganti subjeknya.
===========================================================
Berhenti, bergabung kembali serta ingin mengubah konfigurasi/setting-an 
keanggotaan di: http://groups.google.com/group/RantauNet/subscribe.

Kirim email ke