Assalamualaikum wr wb
Sungguh menarik dari apa yang sudah diungkapkan beberapa waktu yang lalu hingga saat ini mengenai KKM 2010. Perdebatan seru mengenai hal ini saya lihat sebenarnya adalah dari 2 pihak yaitu SC KKM 2010 & Ninik Mamak yang tidak setuju pada KKM 2010, kalau boleh saya menulis antara pak Saafroedin Bahar St. Majolelo dengan pak Azmi Dt Bagindo beserta pak Sayuti Dt Rajo Panghulu. Mengapa hal ini saya tuliskan/ karena pada tanggal 24 Maret 2010 telah disepakati bersama antara SC KKM 2010 dengan LKAAM Sumbar bahwa setuju tidak meneruskan ide Majelis Adat & Syarak (MAS) karena terkesan membawahi LKAAM yang sudah eksis selama ini sejak 1966. Karena itu pula disepakati dengan sebuah forum yang akan menjadi penghubung dari seluruh organisasi/lembaga/institusi yang mengatasnamakan Minangkabau menjawab tantangan minangkabau kedepan. http://www.facebook.com/album.php?aid=8782&id=110166529028119 Sangat aneh dari tanggal 23 Maret 2010 (ketika surat terbit & besoknya muncul berita di media surat kabar Sumbar) dan 24 Maret 2010 disepakatinya hal mengenai forum ini. Lebih aneh lagi adalah ketika terpilihnya ketua & sekretaris LKAAM yang baru pada mubes 7-8 Juni 2010 di asrama haji Tabing Padang, kemudian muncul surat ke SC KKM 2010 tanggal 19 Juni 2010 yang menyatakan hal yang sama (menolak adanya badan yang menangani ABS SBK) tanpa ada diskusi terlebih dahulu (paling tidak ketua & sekretaris LKAAM Sumbar yang baru bisa memanggil SC KKM 2010) tanpa harus melewakan hal ini hingga ke Presiden, Ketua DPD RI, Mendagri, Menbudpar, Menkumham. Karena menurut hemat saya secara pribadi Ketua DPD RI, Mendagri, Menkumham bukanlah suatu lembaga/institusi Minangkabau walaupun dipimpin oleh orang minangkabau. Oleh Karena itu pula kembali kepada sifat dari MUI Sumbar adalah merupakan lembaga yang vertikal keatas (MUI Indonesia) sehingga tidak bisa memberikan sebuah respon mengenai ABS SBK ini (berbeda apabila sebagai perseorangan sebagai Alim Ulama di Minangkabau). Oleh karena itu pula, hendaknya kita tertib dalam administrasi, dimana bisa memilah mana yang pantas mana yang tidak, karena hal ini sungguh memalukan karena tembusan sampai ke Presiden RI & Menbudpar berhubung beliau bukan orang minangkabau. Kesimpulan saya pribadi : pertama Sebaiknya pak Azmi Dt. Bagindo, pak Sayuti Dt Rajo Panghulu & pak Saaf St. Majojelo hendaknya menyelesaikan masalah ini tanpa mengatasnamakan Ninik Mamak di minangkabau. Hal ini dikarenakan sepanjang 2 (dua) bulan terakhir ini saya sendiri juga membantu panitia KKM 2010 melewakan ke seluruh nagari-nagari di Minangkabau melalui persatuan wali nagari yang sebagian besar adalah juga Penghulu dinagari masing-masing, dan sangat setuju dengan adanya KKM 2010, mengingat keprihatinan kita terhadap kondisi terkini di minangkabau. kedua Apabia secara pribadi tidak bisa, Hendaknya seluruh lembaga yang ada, baik LKAAM Sumbar & LAKM Jakarta, MUI Sumbar, Institusi IAIN Imam Bonjol, Univ. Andalas, Bundo Kanduang, KNPI Sumbar, Panitia KKM 2010 (tidak hanya Gebu Minang) dan seluruh lembaga yang berkepentingan dengan KKM 2010 agar melakukan pertemuan bersama mengingat masih lamanya kongres ini diadakan (2 bulan ke depan) sehingga bisa ditemukan sebuah kesepahaman bersama dalam hal ini. Sedikit saya memberikan pandangan kepada Angku, Mamak, Bundo sarato Dunsanak sapalanta rantaunet, bahwa sampai saat ini kewenangan Penghulu di Minangkabau hanya pada sebatas Kaumnya saja, sedangkan pada Nagari adalah merupakan persekutuan Ninik Mamak dari seluruh kaum yang terdapat pada sebuah nagari. Hingga saat ini, kembalinya nagari ke sistem pemerintahan terendah di Sumbar hanya sebatas berganti nama dari sebuah desa sesuai dengan Perda No.2 Th 2007 Tentang Pokok-Pokok Pemerintahan Nagari. Hanya itu dari saya, apabila ada kata-kata yang kurang berkenan ataupun keliru dalam penulisan mohon diberi maaf, karena kesempurnaan hanya milik Allah azza wa jalla. wasalam Armen Zulkarnain - 32 th Padang ambacang caniago nagari Kubang - 50 Koto -- . Posting yang berasal dari Palanta RantauNet ini, jika dipublikasikan di tempat lain wajib mencantumkan sumbernya: ~dari Palanta r...@ntaunet http://groups.google.com/group/RantauNet/~ =========================================================== UNTUK DIPERHATIKAN, melanggar akan dimoderasi: - DILARANG: 1. E-mail besar dari 200KB; 2. E-mail attachment, tawarkan di sini dan kirim melalui jalur pribadi; 3. One Liner. - Anggota WAJIB mematuhi peraturan serta mengirim biodata! Lihat di: http://groups.google.com/group/RantauNet/web/peraturan-rantaunet - Tulis Nama, Umur dan Lokasi pada setiap posting - Hapus footer dan seluruh bagian tidak perlu dalam melakukan reply - Untuk topik/subjek baru buat e-mail baru, tidak me-reply e-mail lama dan mengganti subjeknya. =========================================================== Berhenti, bergabung kembali serta ingin mengubah konfigurasi/setting-an keanggotaan di: http://groups.google.com/group/RantauNet/subscribe.
