Pak Epi.

Sato mbo sakaki, kiro2 siapo nan berwenang managak an hal sarupo iko yoo??
Waktu ambo dikampuang dulu, mamak2 ambo lai acok lai acok ma "neak" an
katalingo ambo (wejangan)
Pakaro2 iko, dan alhamdulillah sampai kini masih semakin baliau kawal anak
kamanakan baliau, 
baiak baliau sebagai ulama, mauapun sebagai niniak mamak, dan alhamdulillah
dengan wejangan
sarato nasehat2 baliau, tantu juo sarato urang gaek ambo, lai bisa
mambimbiang kehidupan
bujang ambo nan dulu juo pernah sempat pai main, nongkrong istila maso
itunyo dengan
Barangkek malam pulang subuah2.

Dikampuang awak/ranah ado perda no 11 taun 2001, yang mano pernah juo di
bahas pado taun2 itu
Dipalanta dikaranokan kritikan BA 1 waktu itu tentang rancangannyo, dan
samo2 kito tau sampai kini
Masih banyak juo nan mangkritik tentang peraturan2 seperti itu (RN ampir
sataun lalu tentang perda2
Bermasalah)

Nan ambo pahami salamo ko, kok berhubungan jo peraturan daerah, tantu satpol
PP nan punyo kuaso
Managak an peratran tsb, kalau UU tantu pak polisi, nah apo nan alah
dilakukan tentang iko?
Kenapo selalu... selalu... nampak dipalupuak mato kito hal2 seperti itu.

Jadi ba'a manuruik pak Epi??
Lai dima juo peran kita masyarakat yang juo punyo peran seperti ketentuan
diperda tsb??

Mungkin ado nan alun baco perda maksit di ranah awak, iko ambo saratokan
baliak ka palanta

Salam
=====

PERATURAN  PROPINSI SUMATERA BARAT 
NOMOR: 11 TAHUN 2001 
TENTANG
PENCEGAHAN DAN PEMBERANTASAN MAKSIAT

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA 
GUBERNUR SUMATERA BARAT

Menimbang :
a. bahwa Propinsi Sumatera Barat sebagai Daerah yang memiliki falsafah Adat
Basandi Syarak, Syarak Basandi Kitabullah perlu dijaga dan dilestarikan
nilai-nilainya kedalam tatanan norma kehidupan masyarakat;
b. bahwa penjabaran norma yang dimaksud huruf a diwujudkan dalam upava
pencegahan dan pemberantasan maksiat;
c. bahwa berbagai bentuk perbuatan maksiat cenderung meresahkan dan
mengganggu stabilitas kehidupan masyarakat, sehingga dapat merusak
norma-norma agama, adat dan peraturan perundang-undangan yang merusak;
d. bahwa untuk mengujudkan sebagaimana dimaksud pada huruf a, b, dan c
diatas, perlu diatur pencegahan dan pemberantasan maksiat dengan
PeraturanDaerah.

Mengingat :
1. Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Hukum Pidana (KUHP (diumumkan
pada tanggal 26 Pebruari 1946); 
2. Undang-undang No. 61 Tahun 1958, tentang Pembentukan Daerah-Daerah
Swatantra Tingkat I Sumatera Barat, Jambi dan Riau jo. Peraturan Pemerintah
Nomor 29 Tahun 1979; 
3. Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981, tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP)
(Lembaran Negara Tahun 1981 Nomor 76 Tambahan Lembaran Negara Nomor 3209); 
4. Undang-undang Nomor 23 Tahun 1992, tentang Kesehatan Lembaran Negara
Tahun 1992 Nomor 100. Tanihahan Lembaran Negara Nomor 3495;
5. Undang-undang Nomor 5 Tahun I 9Q7 tentang Psikotropika (Lembaran Negara
Tahun 1997 Nomor 10, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3671);
6. Undang-undang Nomor 22 Tahun 1997 tentang Narkotika (Lembaren Negara
Tahun 1997 Nomor 67. Tambahan Lembaran Negara Nomor 3698);
7. Undang-undang Nomor 24 Tahun 1997, tentang Penyiaran; 
8. Undang-undang Nornor 22 Tahun 1999, tentang Pemerintah  (Lembaran Negara
Tahun 1999 Nornor 60, Tambahan Lembaran Negara Nomor 
3839); 
9. Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999, tentang Pokok-pokok Pers ( Lembaran
Negara Tahun 1999 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Nomor3887);
10. Peraturan Pernerintah Nomor 6 Tahun 1988 tentang Koordinasi Kegiatan
Instansi Vertikal di  (Lembaran Negara Tahun 1988 Nomor 10. Tambahan
Lembaran Negara Nomor 3373); 
11. Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pernerintah
dan Kewenangan Propinsi sebagai  Otonom (Lembaran Negara Tahun 2000 Nornor
54, Tambahan Lembaran Negara Nornor 3952); 
12. Keputusan Presiden Nornor 44 Tahun 1999 tentang Teknik Penyusunan
Peraturan Perundang-undangan dan Bentuk Rancangan Peraturan Pemerintah dan
Rancangan Keputusan Presiden;
13. Peraturan  Propinsi Sumatera Barat Nornor 9 Tahun 2000 tentang Ketentuan
Pokok Pemerintahan Nagari.

Dengan Persetujuan 
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT PROPINSI SIJMATERA BARAT 

MEMUTUSKAN

Menetapkan :

PERATURAN DAERAH PROPINSI SUMATERA BARAT TENTANG PENCEGAHAN DAN
PEMBERANTASAN MAKSIAT

BAB I 
KETENTUAN MUM 

Pasal 1
Dalam Peraturan  ini yang dirnaksud dengan: 
a. Daerah adalah Propinsi Sumatera Barat;
b. Pemerintah  adalah Pernerintah Propinsi Sumatera Barat 
c. Gubernur adalah Gubernur Sumatera Barat 
d. Maksiat adalah setiap tindakan yang merusak sendi-sendi kehidupan sosial 
kemasyarakatan  dan melanggar norma-norma agama dan adat, baik yang telah
diatur oleh Peraturan Perundang-undangan atau belum. 
e. Perzinaan adalah hubungan seksual diluar ikatan pernikahan, baik
dilakukan dengan suka sama suka, maupun secara paksa oleh salah satu pihak
dengan adanya pemberian atau janji pemberian, baik dilakukan oleh yang
berlainan jenis kelarnin atau sarna.
f. Perjudian adalah segala tindakan atau perbuatan untuk rnendapatkan
keuntungan bergantung pada peruntungan belaka atau segala permainan dengan
memakai uang dan/atau benda dan/atau sejenisnya sebagai taruhan atau
menjanjikan mengadakan taruhan baik berupa uang daniatau benda dan/atau
sejenisnya, termasuk pembelian kupon untuk mendapatkan atau memenangkan
suatu permainan; 
g. Minuman keras adalah minuman yang mengandung alkohol dan/atau segala
jenis minurnan yang dapat memabukkan sehingga mengganggu metabolisme tubuh
dan mengganggu akal sehat; 
h. Narkotika dan Psikotropika dan zat adiktif lainnya adalah zat atau obat
yang berasal dan tanaman atau bukan tanaman baik sintetis maupun semi
sintetis, yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran,
hilangnya rasa mengurangi sampai menghilangkan rasa nyeri, dan dapat
menimbulkan ketergantungan, yang dibedakan ke dalam golongan-golongan
sehagaimana terlampir dalam Undang-undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang
Psikotropika dan Undang-undang Nomor 22 Tahun 1997 tentang Narkotika. 
Penerbitan dan Penyiaran yang merangsang untuk berbuat maksiat adalah
penerbitan dan penyiaran yang menyajikan cerita, gambar, poster dan siaran
berbentuk porno dan pornografi yang bertentangan dengan nilai-nilai agama
dan adat.

BAB II
RUANG LINGKUP DAN TUJUAN 

Pasal 2
(1) Ruãng lingkup pencegahan dan pemberantasan maksiat dalam Peraturan
Daerah ini adalah segala hentuk kegiatan dan/atau perbuatan yang berhubungan
dengan maksiat; 
(2) Kegiatan dan/atau perbuatan maksiat sehagairnana dimaksud ayat (1) dalam
segala hentuk perzinaan dan tindakan yang rnengarah perzinaan, perjudian,
minurnan keras. penyalahgunaan narkotika serta obat-obat terlarang dan
segala bentuk penyiaran dan tayangan porno dan pornografi: 
(3) Dalam hal kegiatan dan atau perbuatan maksiat sebagaimana dimaksud ayat
2 telah diatur oeh ketentuan Peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi
tingkatannya maka segala bentuk akibat hukum yang ditimbulkannva termasuk
ancaman hukumannya tunduk pada ketentuan Peraturan Perundang-undanan yang
lebih tinggi.

Pasal 3 
Pengaturan pencegahan dan pemberantasan maksiat ini bertujuan untuk : 
a.  Menerapkan prinsip dan filosofi Adat Basandi Syarak, Syarak Basandi
Kitabullah 
b.  Melindungi masyarakat terhadap adanya berbagai bentuk kegiatan dan/atau
perbuatan maksiat;  
c.  Mendukung penegakkan hukum yang optimal terhadap ketentuan Peraturan
Perundang-undangan yang berhubungan dengan kegiatan dan/atau perbuatan
maksiat yang terjadi 
d.  Meningkatkan peran serta masyarakat dalam mencegah dan memberantas
terjadinya serta meluasnya perbuatan maksiat.

Pasal 4
Pengaturan pencegahan dan pemberantasan serta segala bentuk perbuatan
maksiat lainnya diatur lebih lanjut dalamPeraturan  Kahupaten/Kota.

BAB III
PENCEGAHAN DAN PEMBERANTASAN MAKSIAT 

Bagian Pertama 
Perzinaan 

Pasal 5
(1)  Setiap orang, pribadi maupun kelompok dilarang melakukan tindakan
perzinaan
(2)  Setiap orang, baik pribadi maupun kelompok, dilarang melakukan tindakan
yang mengarah pada terjadinya perzinaan dan tindakan yang merangsang nafsu
birahi yang dilakukan dengan gerakan dan/atau tidak menutupi bagian tubuh
yang dilarang oleh norma agama dan adat; 
(3)  Setiap orang, baik pribadi maupun kelompok, dilarang melakukan tindakan
yang merangsang nafsu birahi melalui tulisan, gambar, dan narasi, dan dalam
bentuk lainnya

Pasal 6
Setiap orang, pribadi maupun kelompok dilarang menjadi pelindung da!am
bentuk apapun terhadap kegiatan petzinaan, baik oknum aparatur sipil/mibter
maupun mereka yang memberikan Lesempatan untuk perzinaan.

Bagian Kedua 
Perjudian 

Pasal 7 
Setiap orang, pribadi maupun kelompok dilarang membiarkan tempat usahanya
untuk perjudian dan/atau menyediakan tempat perjudian, yang m ngakibatkan
meluasnya perbuatan perjudian.

Pasal 8
(1) Setiap orang dan/atau sekelompok orang dilarang melakukan tindakan atau
terlibat dalam satu perjudian, baik sebagai pemain maupun membantu
terjadinya perjudian; 
(2) Setiap orang dan/atau sekelompok orang dilarang menggunakan tempat
usaha/tempat tinggal sebagai ternpat perjudian.

Pasal 9
(1) Setiap orang, pribadi maupun kelompok dilarang menjadi pelindung
dalambentuk apapun terhadap kegiatan perjudian, baik oknum apatur
sipil/militer maupun mereka yang memberikan kesempatan untuk pen udian 
(2) Setiap orang, pribadi maupun kelompok dilarang memberikan izin perjudian
dengan narna, bentuk dan corak apapun.

Pasal 10
Setiap orang dilarang melakukan kegiatan yang herhubungan dengan perjudian.
sebagai permainan atau kesenangan dengan alasan apapun.

Bagian Ketiga 
Minurnan Keras, Penyalahgunaan Narkotika dan Ohat-obat terlarang Pasal 1

Pasal 11
(1) Setiap orang, pribadi maupun kelompok berkewajiban rnencegah peredaran
dan penyebarluasan minuman keras, rnenyalahgunakan narkotika, psikotropika
dan zat adiktif lainnya; 
(2) Setiap orang, pribadi maupun kelompok berkewajiban rnencegah terjadinya
perbuatan meminum minurnan keras, penyalahgunaan narkotika. psikotropika dan
zat adiktif Iainnya.

Pasal 12 
(1) Setiap orang. pribadi maupun kelompok dilarang meracik, rnemproduksi.
menyimpan, rncnjual/memperdagangkan/menyalurkan,dan memberikan minuman keras
kepada seseorang 
(2) Pemakaian atau penggunaan minurnan keras hanya diholehkan untuk
kepentingan medis atas resep yang diberikan oleh dokter

Pasal 13
(1) Setiap orang, pribadi maupun kelompok dilarang meracik, memproduksi,
mengadakan, memakai, menyimpan, membawa, membuat, 
menjual/memperdagangkan dan menggunakan narkotika dan Psikotropika, dan zat
adiktif Iainnya sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Perundangundangan,
tanpa seizin pejabat berwenang; 
(2) Setiap orang, pribadi maupun kelompok dilarang menanam tanaman yang
dapat dijadikan bahan pembuatan narkotika, psikotropika, dan zat adiktif
Iainnya atau sejenisnya: 
(3) Setiap orang, pribadi maupun kelompok dilarang memberikan izin
pengedaran minurnan keras, penyalahgunan narkotika dan psikotropika serta
zat adiktif lainnya dalam bentuk dan corak apapun.

Pasal 14 
Setiap orang, pribadi maupun kelompok dilarang menjadi pelindung dalam
bentuk apapun terhadap kegiatan meminum minuman keras, menyalahgunakan
narkotika dan obat-obat terlarang, baik oknum aparatur sipil/militer maupun
mereka yang memberikan kesempatan untuk kegiatan dimaksud.

Bagian Keempat
Penerbitan Dan Penyiaran Yang Merangsang Untuk Berbuat Maksiat

Pasal 15
Setiap penanggung jawab dan/atau pemimpin lembaga/Instansi/Institusi baik
pemerintah maupun swasta, ataupun perorangan yang dalam bidang kegiatannya
ikut menerbitkan dan menyiarkan serta mengedarkan media massa cetak dan
elektronik, dilarang menyajikan cerita, gambar, poster dan siaran yang
bertentangan dengan nilai-nilai agama dan adat serta merangsang perbuatan
maksiat.

BAB IV 
PERAN SERTA MASYARAKAT 

Pasal 16 
(1) Peran serta rnasyarakat dalam pencegahan maksiat merupakan hak dan
tanggung jawab masyarakat untuk ikut mewujudkan kehidupan yang bebas
maksiat; 
(2) Wujud peran serta masyarakat dapat berupa kewajiban untuk melaporkan
kepada pejabat yang berwenang terdekat dan tempat kejadian, apahila
mengetahui diduga adanya perbuatan maksiat;
(3) Jika pelaku perbuatan maksiat tertangkap tangan oleh warga masyarakat,
maka warga masyarakat wajib menyerahkannya kepada pejabat berweriang
terdekat dan tempat kejadian; 
(4) Pejabat yang berwenang wajib memberikan jaminan keamanan dan
penlindungan kepada pelapor sebagaimana dimaksud ayat (1) dan (2) Pasal ini;

(5) Warga masyarakat dapat menyatakan keberatan dan pernyataan tidak puas
atas kelalaian atau keterlambatan Pejabat yang berwenang dalam memberikan
jaminan dan perlindungan kepada pelapor; 
(6) Tata cara peran serta masyarakat dalam pencegahan maksiat diatur lebih
lanjut dalam Peraturan  kabupaten/Kota,

Pasal 17
Setiap orang, pribadi maupun kelompok mempunyai kewajiban melakukan tindakan
pencegahan dan pemberantasan terhadap perbuatan maksiat, berupa: 
a.  Peringatan kepada setiap orang agar tidak melakukan tindakan maksiat;
b.  Mencegah dibukanya lokasi-lokasi atau tempat-tempat yang digunakan untuk
perbuatan maksiat; 
c.  Melaporkan kepada perangkat Pemerintah Nagari/Kelurahan, Rukun Warga
(RW) dan/atau Rukun Tetangga (RT) apabila terjadi maksiat:

Pasal 18
(1) Perangkat Pemerintahan sebagaimana dimaksud Pasal 17 huruf c setelah
menerima laporan, segera menindak lanjuti laporan warga kepada pihak
kepolisian atau aparat penegak hukum lainnya yang terdekat: 
(2) Pejahat yang menerima laporan dan warga masyarakat melalui Perangkat
Pemerintahan tentang terjadinya perbuatan maksiat, wajib melakukan
penindakan: 
(3) Kelalaian dalam melakukan penindakan sebagaimana dimaksud ayat (2) pasal
ini Dapat dimintakan pertanggung jawabannya berdasarkan Peraturan
Perundangundangan yang ber1aku 
(4) Setiap orang, pribadi maupun kelompok dilarang memberikan izin tempat,
sarana atau prasarana untuk tindakan maksiat dan atau tiudakan yang mengarah
kepada maksiat, dalam bentuk dan corak apapun. 

Pasal 19
Instansi yang berwenang dapat memberikan penghargaan kepada masyarakat
dan/atau lembaga/badan/instansi yang telah herjasa dalammembantu upaya
pencegahan maksiat


BAB V 
PENGAWASAN DAN PEMBINAAN 

Pasal 20 
Pernerintah  Daerah melakukan pengawasan dan pembinaan terhadap segala
kegiatan yang berhubungan dengan pencegahan dan pemberantasan maksiat; 

Pasal 21
Pengawasan dan Pembinaan sebagairnana dimaksud Pasal 20 diarahkan untuk :
a. Mencegah dan memberantas terjadinya dan meluasnya perbuatan maksiat;
b. Melindungi masyarakat dan segala kemungkinan kejadian yang dapat
menimbulkan gangguan dan/atau bahaya atas meluasnya perbuatan maksiat;
c. Mencegah generasi muda terlibat dalam kegiatan perbuatan maksiat.

BAB VI 
KETENTUAN SANKSI 

Pasal 22
(1) Pelanggaran terhadap ketentuan sebagairnana dimaksud dalam BAB III
Peraturan  ini dapat diancam sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang
berlaku. 
(2) Pejabat berwenang yang lalai dalam menindak lanjuti laporan anggota
masyarakat tentang tindakan maksiat, dapat dikenai sanksi administratif
sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

BAB VII 
KETENTUAN PENUTUP

Pasal 23 
Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan  ini sepanjang rnengenai
pelaksanaannya akan diatur lebih lanjut dengan Keputusan Gubernur.

Pasal 24
Peraturan  ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, mernerintahkan pengundangan Peraturan  ini
dengan penempatannya dalam Lembaran  Propinsi Sumatera Barat,

Ditetapkan di Padang 
pada tanggal 14 Nopember 2001

GUBERNUR SUMATERA BARAT 
ZAINAL BAKAR

Diundangkan di Padang 
Pada tanggal 14 Nopember 2001
SEKRETARIS DAERAH 
PROPINSI SIJMATERA BARAT 
LEMBARAN  PROPINSI SUMATERA BARAT TAHUN 2001 NOMOR 36 


-- 
.
Posting yang berasal dari Palanta RantauNet ini, jika dipublikasikan di tempat 
lain wajib mencantumkan sumbernya: ~dari Palanta r...@ntaunet 
http://groups.google.com/group/RantauNet/~
===========================================================
UNTUK DIPERHATIKAN, melanggar akan dimoderasi:
- DILARANG:
  1. E-mail besar dari 200KB;
  2. E-mail attachment, tawarkan di sini dan kirim melalui jalur pribadi; 
  3. One Liner.
- Anggota WAJIB mematuhi peraturan serta mengirim biodata! Lihat di: 
http://groups.google.com/group/RantauNet/web/peraturan-rantaunet
- Tulis Nama, Umur dan Lokasi pada setiap posting
- Hapus footer dan seluruh bagian tidak perlu dalam melakukan reply
- Untuk topik/subjek baru buat e-mail baru, tidak me-reply e-mail lama dan 
mengganti subjeknya.
===========================================================
Berhenti, bergabung kembali serta ingin mengubah konfigurasi/setting-an 
keanggotaan di: http://groups.google.com/group/RantauNet/subscribe.

Kirim email ke