Pak Epi. Sato mbo sakaki, kiro2 siapo nan berwenang managak an hal sarupo iko yoo?? Waktu ambo dikampuang dulu, mamak2 ambo lai acok lai acok ma "neak" an katalingo ambo (wejangan) Pakaro2 iko, dan alhamdulillah sampai kini masih semakin baliau kawal anak kamanakan baliau, baiak baliau sebagai ulama, mauapun sebagai niniak mamak, dan alhamdulillah dengan wejangan sarato nasehat2 baliau, tantu juo sarato urang gaek ambo, lai bisa mambimbiang kehidupan bujang ambo nan dulu juo pernah sempat pai main, nongkrong istila maso itunyo dengan Barangkek malam pulang subuah2.
Dikampuang awak/ranah ado perda no 11 taun 2001, yang mano pernah juo di bahas pado taun2 itu Dipalanta dikaranokan kritikan BA 1 waktu itu tentang rancangannyo, dan samo2 kito tau sampai kini Masih banyak juo nan mangkritik tentang peraturan2 seperti itu (RN ampir sataun lalu tentang perda2 Bermasalah) Nan ambo pahami salamo ko, kok berhubungan jo peraturan daerah, tantu satpol PP nan punyo kuaso Managak an peratran tsb, kalau UU tantu pak polisi, nah apo nan alah dilakukan tentang iko? Kenapo selalu... selalu... nampak dipalupuak mato kito hal2 seperti itu. Jadi ba'a manuruik pak Epi?? Lai dima juo peran kita masyarakat yang juo punyo peran seperti ketentuan diperda tsb?? Mungkin ado nan alun baco perda maksit di ranah awak, iko ambo saratokan baliak ka palanta Salam ===== PERATURAN PROPINSI SUMATERA BARAT NOMOR: 11 TAHUN 2001 TENTANG PENCEGAHAN DAN PEMBERANTASAN MAKSIAT DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA GUBERNUR SUMATERA BARAT Menimbang : a. bahwa Propinsi Sumatera Barat sebagai Daerah yang memiliki falsafah Adat Basandi Syarak, Syarak Basandi Kitabullah perlu dijaga dan dilestarikan nilai-nilainya kedalam tatanan norma kehidupan masyarakat; b. bahwa penjabaran norma yang dimaksud huruf a diwujudkan dalam upava pencegahan dan pemberantasan maksiat; c. bahwa berbagai bentuk perbuatan maksiat cenderung meresahkan dan mengganggu stabilitas kehidupan masyarakat, sehingga dapat merusak norma-norma agama, adat dan peraturan perundang-undangan yang merusak; d. bahwa untuk mengujudkan sebagaimana dimaksud pada huruf a, b, dan c diatas, perlu diatur pencegahan dan pemberantasan maksiat dengan PeraturanDaerah. Mengingat : 1. Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Hukum Pidana (KUHP (diumumkan pada tanggal 26 Pebruari 1946); 2. Undang-undang No. 61 Tahun 1958, tentang Pembentukan Daerah-Daerah Swatantra Tingkat I Sumatera Barat, Jambi dan Riau jo. Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1979; 3. Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981, tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP) (Lembaran Negara Tahun 1981 Nomor 76 Tambahan Lembaran Negara Nomor 3209); 4. Undang-undang Nomor 23 Tahun 1992, tentang Kesehatan Lembaran Negara Tahun 1992 Nomor 100. Tanihahan Lembaran Negara Nomor 3495; 5. Undang-undang Nomor 5 Tahun I 9Q7 tentang Psikotropika (Lembaran Negara Tahun 1997 Nomor 10, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3671); 6. Undang-undang Nomor 22 Tahun 1997 tentang Narkotika (Lembaren Negara Tahun 1997 Nomor 67. Tambahan Lembaran Negara Nomor 3698); 7. Undang-undang Nomor 24 Tahun 1997, tentang Penyiaran; 8. Undang-undang Nornor 22 Tahun 1999, tentang Pemerintah (Lembaran Negara Tahun 1999 Nornor 60, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3839); 9. Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999, tentang Pokok-pokok Pers ( Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Nomor3887); 10. Peraturan Pernerintah Nomor 6 Tahun 1988 tentang Koordinasi Kegiatan Instansi Vertikal di (Lembaran Negara Tahun 1988 Nomor 10. Tambahan Lembaran Negara Nomor 3373); 11. Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pernerintah dan Kewenangan Propinsi sebagai Otonom (Lembaran Negara Tahun 2000 Nornor 54, Tambahan Lembaran Negara Nornor 3952); 12. Keputusan Presiden Nornor 44 Tahun 1999 tentang Teknik Penyusunan Peraturan Perundang-undangan dan Bentuk Rancangan Peraturan Pemerintah dan Rancangan Keputusan Presiden; 13. Peraturan Propinsi Sumatera Barat Nornor 9 Tahun 2000 tentang Ketentuan Pokok Pemerintahan Nagari. Dengan Persetujuan DEWAN PERWAKILAN RAKYAT PROPINSI SIJMATERA BARAT MEMUTUSKAN Menetapkan : PERATURAN DAERAH PROPINSI SUMATERA BARAT TENTANG PENCEGAHAN DAN PEMBERANTASAN MAKSIAT BAB I KETENTUAN MUM Pasal 1 Dalam Peraturan ini yang dirnaksud dengan: a. Daerah adalah Propinsi Sumatera Barat; b. Pemerintah adalah Pernerintah Propinsi Sumatera Barat c. Gubernur adalah Gubernur Sumatera Barat d. Maksiat adalah setiap tindakan yang merusak sendi-sendi kehidupan sosial kemasyarakatan dan melanggar norma-norma agama dan adat, baik yang telah diatur oleh Peraturan Perundang-undangan atau belum. e. Perzinaan adalah hubungan seksual diluar ikatan pernikahan, baik dilakukan dengan suka sama suka, maupun secara paksa oleh salah satu pihak dengan adanya pemberian atau janji pemberian, baik dilakukan oleh yang berlainan jenis kelarnin atau sarna. f. Perjudian adalah segala tindakan atau perbuatan untuk rnendapatkan keuntungan bergantung pada peruntungan belaka atau segala permainan dengan memakai uang dan/atau benda dan/atau sejenisnya sebagai taruhan atau menjanjikan mengadakan taruhan baik berupa uang daniatau benda dan/atau sejenisnya, termasuk pembelian kupon untuk mendapatkan atau memenangkan suatu permainan; g. Minuman keras adalah minuman yang mengandung alkohol dan/atau segala jenis minurnan yang dapat memabukkan sehingga mengganggu metabolisme tubuh dan mengganggu akal sehat; h. Narkotika dan Psikotropika dan zat adiktif lainnya adalah zat atau obat yang berasal dan tanaman atau bukan tanaman baik sintetis maupun semi sintetis, yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa mengurangi sampai menghilangkan rasa nyeri, dan dapat menimbulkan ketergantungan, yang dibedakan ke dalam golongan-golongan sehagaimana terlampir dalam Undang-undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika dan Undang-undang Nomor 22 Tahun 1997 tentang Narkotika. Penerbitan dan Penyiaran yang merangsang untuk berbuat maksiat adalah penerbitan dan penyiaran yang menyajikan cerita, gambar, poster dan siaran berbentuk porno dan pornografi yang bertentangan dengan nilai-nilai agama dan adat. BAB II RUANG LINGKUP DAN TUJUAN Pasal 2 (1) Ruãng lingkup pencegahan dan pemberantasan maksiat dalam Peraturan Daerah ini adalah segala hentuk kegiatan dan/atau perbuatan yang berhubungan dengan maksiat; (2) Kegiatan dan/atau perbuatan maksiat sehagairnana dimaksud ayat (1) dalam segala hentuk perzinaan dan tindakan yang rnengarah perzinaan, perjudian, minurnan keras. penyalahgunaan narkotika serta obat-obat terlarang dan segala bentuk penyiaran dan tayangan porno dan pornografi: (3) Dalam hal kegiatan dan atau perbuatan maksiat sebagaimana dimaksud ayat 2 telah diatur oeh ketentuan Peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi tingkatannya maka segala bentuk akibat hukum yang ditimbulkannva termasuk ancaman hukumannya tunduk pada ketentuan Peraturan Perundang-undanan yang lebih tinggi. Pasal 3 Pengaturan pencegahan dan pemberantasan maksiat ini bertujuan untuk : a. Menerapkan prinsip dan filosofi Adat Basandi Syarak, Syarak Basandi Kitabullah b. Melindungi masyarakat terhadap adanya berbagai bentuk kegiatan dan/atau perbuatan maksiat; c. Mendukung penegakkan hukum yang optimal terhadap ketentuan Peraturan Perundang-undangan yang berhubungan dengan kegiatan dan/atau perbuatan maksiat yang terjadi d. Meningkatkan peran serta masyarakat dalam mencegah dan memberantas terjadinya serta meluasnya perbuatan maksiat. Pasal 4 Pengaturan pencegahan dan pemberantasan serta segala bentuk perbuatan maksiat lainnya diatur lebih lanjut dalamPeraturan Kahupaten/Kota. BAB III PENCEGAHAN DAN PEMBERANTASAN MAKSIAT Bagian Pertama Perzinaan Pasal 5 (1) Setiap orang, pribadi maupun kelompok dilarang melakukan tindakan perzinaan (2) Setiap orang, baik pribadi maupun kelompok, dilarang melakukan tindakan yang mengarah pada terjadinya perzinaan dan tindakan yang merangsang nafsu birahi yang dilakukan dengan gerakan dan/atau tidak menutupi bagian tubuh yang dilarang oleh norma agama dan adat; (3) Setiap orang, baik pribadi maupun kelompok, dilarang melakukan tindakan yang merangsang nafsu birahi melalui tulisan, gambar, dan narasi, dan dalam bentuk lainnya Pasal 6 Setiap orang, pribadi maupun kelompok dilarang menjadi pelindung da!am bentuk apapun terhadap kegiatan petzinaan, baik oknum aparatur sipil/mibter maupun mereka yang memberikan Lesempatan untuk perzinaan. Bagian Kedua Perjudian Pasal 7 Setiap orang, pribadi maupun kelompok dilarang membiarkan tempat usahanya untuk perjudian dan/atau menyediakan tempat perjudian, yang m ngakibatkan meluasnya perbuatan perjudian. Pasal 8 (1) Setiap orang dan/atau sekelompok orang dilarang melakukan tindakan atau terlibat dalam satu perjudian, baik sebagai pemain maupun membantu terjadinya perjudian; (2) Setiap orang dan/atau sekelompok orang dilarang menggunakan tempat usaha/tempat tinggal sebagai ternpat perjudian. Pasal 9 (1) Setiap orang, pribadi maupun kelompok dilarang menjadi pelindung dalambentuk apapun terhadap kegiatan perjudian, baik oknum apatur sipil/militer maupun mereka yang memberikan kesempatan untuk pen udian (2) Setiap orang, pribadi maupun kelompok dilarang memberikan izin perjudian dengan narna, bentuk dan corak apapun. Pasal 10 Setiap orang dilarang melakukan kegiatan yang herhubungan dengan perjudian. sebagai permainan atau kesenangan dengan alasan apapun. Bagian Ketiga Minurnan Keras, Penyalahgunaan Narkotika dan Ohat-obat terlarang Pasal 1 Pasal 11 (1) Setiap orang, pribadi maupun kelompok berkewajiban rnencegah peredaran dan penyebarluasan minuman keras, rnenyalahgunakan narkotika, psikotropika dan zat adiktif lainnya; (2) Setiap orang, pribadi maupun kelompok berkewajiban rnencegah terjadinya perbuatan meminum minurnan keras, penyalahgunaan narkotika. psikotropika dan zat adiktif Iainnya. Pasal 12 (1) Setiap orang. pribadi maupun kelompok dilarang meracik, rnemproduksi. menyimpan, rncnjual/memperdagangkan/menyalurkan,dan memberikan minuman keras kepada seseorang (2) Pemakaian atau penggunaan minurnan keras hanya diholehkan untuk kepentingan medis atas resep yang diberikan oleh dokter Pasal 13 (1) Setiap orang, pribadi maupun kelompok dilarang meracik, memproduksi, mengadakan, memakai, menyimpan, membawa, membuat, menjual/memperdagangkan dan menggunakan narkotika dan Psikotropika, dan zat adiktif Iainnya sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Perundangundangan, tanpa seizin pejabat berwenang; (2) Setiap orang, pribadi maupun kelompok dilarang menanam tanaman yang dapat dijadikan bahan pembuatan narkotika, psikotropika, dan zat adiktif Iainnya atau sejenisnya: (3) Setiap orang, pribadi maupun kelompok dilarang memberikan izin pengedaran minurnan keras, penyalahgunan narkotika dan psikotropika serta zat adiktif lainnya dalam bentuk dan corak apapun. Pasal 14 Setiap orang, pribadi maupun kelompok dilarang menjadi pelindung dalam bentuk apapun terhadap kegiatan meminum minuman keras, menyalahgunakan narkotika dan obat-obat terlarang, baik oknum aparatur sipil/militer maupun mereka yang memberikan kesempatan untuk kegiatan dimaksud. Bagian Keempat Penerbitan Dan Penyiaran Yang Merangsang Untuk Berbuat Maksiat Pasal 15 Setiap penanggung jawab dan/atau pemimpin lembaga/Instansi/Institusi baik pemerintah maupun swasta, ataupun perorangan yang dalam bidang kegiatannya ikut menerbitkan dan menyiarkan serta mengedarkan media massa cetak dan elektronik, dilarang menyajikan cerita, gambar, poster dan siaran yang bertentangan dengan nilai-nilai agama dan adat serta merangsang perbuatan maksiat. BAB IV PERAN SERTA MASYARAKAT Pasal 16 (1) Peran serta rnasyarakat dalam pencegahan maksiat merupakan hak dan tanggung jawab masyarakat untuk ikut mewujudkan kehidupan yang bebas maksiat; (2) Wujud peran serta masyarakat dapat berupa kewajiban untuk melaporkan kepada pejabat yang berwenang terdekat dan tempat kejadian, apahila mengetahui diduga adanya perbuatan maksiat; (3) Jika pelaku perbuatan maksiat tertangkap tangan oleh warga masyarakat, maka warga masyarakat wajib menyerahkannya kepada pejabat berweriang terdekat dan tempat kejadian; (4) Pejabat yang berwenang wajib memberikan jaminan keamanan dan penlindungan kepada pelapor sebagaimana dimaksud ayat (1) dan (2) Pasal ini; (5) Warga masyarakat dapat menyatakan keberatan dan pernyataan tidak puas atas kelalaian atau keterlambatan Pejabat yang berwenang dalam memberikan jaminan dan perlindungan kepada pelapor; (6) Tata cara peran serta masyarakat dalam pencegahan maksiat diatur lebih lanjut dalam Peraturan kabupaten/Kota, Pasal 17 Setiap orang, pribadi maupun kelompok mempunyai kewajiban melakukan tindakan pencegahan dan pemberantasan terhadap perbuatan maksiat, berupa: a. Peringatan kepada setiap orang agar tidak melakukan tindakan maksiat; b. Mencegah dibukanya lokasi-lokasi atau tempat-tempat yang digunakan untuk perbuatan maksiat; c. Melaporkan kepada perangkat Pemerintah Nagari/Kelurahan, Rukun Warga (RW) dan/atau Rukun Tetangga (RT) apabila terjadi maksiat: Pasal 18 (1) Perangkat Pemerintahan sebagaimana dimaksud Pasal 17 huruf c setelah menerima laporan, segera menindak lanjuti laporan warga kepada pihak kepolisian atau aparat penegak hukum lainnya yang terdekat: (2) Pejahat yang menerima laporan dan warga masyarakat melalui Perangkat Pemerintahan tentang terjadinya perbuatan maksiat, wajib melakukan penindakan: (3) Kelalaian dalam melakukan penindakan sebagaimana dimaksud ayat (2) pasal ini Dapat dimintakan pertanggung jawabannya berdasarkan Peraturan Perundangundangan yang ber1aku (4) Setiap orang, pribadi maupun kelompok dilarang memberikan izin tempat, sarana atau prasarana untuk tindakan maksiat dan atau tiudakan yang mengarah kepada maksiat, dalam bentuk dan corak apapun. Pasal 19 Instansi yang berwenang dapat memberikan penghargaan kepada masyarakat dan/atau lembaga/badan/instansi yang telah herjasa dalammembantu upaya pencegahan maksiat BAB V PENGAWASAN DAN PEMBINAAN Pasal 20 Pernerintah Daerah melakukan pengawasan dan pembinaan terhadap segala kegiatan yang berhubungan dengan pencegahan dan pemberantasan maksiat; Pasal 21 Pengawasan dan Pembinaan sebagairnana dimaksud Pasal 20 diarahkan untuk : a. Mencegah dan memberantas terjadinya dan meluasnya perbuatan maksiat; b. Melindungi masyarakat dan segala kemungkinan kejadian yang dapat menimbulkan gangguan dan/atau bahaya atas meluasnya perbuatan maksiat; c. Mencegah generasi muda terlibat dalam kegiatan perbuatan maksiat. BAB VI KETENTUAN SANKSI Pasal 22 (1) Pelanggaran terhadap ketentuan sebagairnana dimaksud dalam BAB III Peraturan ini dapat diancam sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. (2) Pejabat berwenang yang lalai dalam menindak lanjuti laporan anggota masyarakat tentang tindakan maksiat, dapat dikenai sanksi administratif sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. BAB VII KETENTUAN PENUTUP Pasal 23 Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan ini sepanjang rnengenai pelaksanaannya akan diatur lebih lanjut dengan Keputusan Gubernur. Pasal 24 Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, mernerintahkan pengundangan Peraturan ini dengan penempatannya dalam Lembaran Propinsi Sumatera Barat, Ditetapkan di Padang pada tanggal 14 Nopember 2001 GUBERNUR SUMATERA BARAT ZAINAL BAKAR Diundangkan di Padang Pada tanggal 14 Nopember 2001 SEKRETARIS DAERAH PROPINSI SIJMATERA BARAT LEMBARAN PROPINSI SUMATERA BARAT TAHUN 2001 NOMOR 36 -- . Posting yang berasal dari Palanta RantauNet ini, jika dipublikasikan di tempat lain wajib mencantumkan sumbernya: ~dari Palanta r...@ntaunet http://groups.google.com/group/RantauNet/~ =========================================================== UNTUK DIPERHATIKAN, melanggar akan dimoderasi: - DILARANG: 1. E-mail besar dari 200KB; 2. E-mail attachment, tawarkan di sini dan kirim melalui jalur pribadi; 3. One Liner. - Anggota WAJIB mematuhi peraturan serta mengirim biodata! Lihat di: http://groups.google.com/group/RantauNet/web/peraturan-rantaunet - Tulis Nama, Umur dan Lokasi pada setiap posting - Hapus footer dan seluruh bagian tidak perlu dalam melakukan reply - Untuk topik/subjek baru buat e-mail baru, tidak me-reply e-mail lama dan mengganti subjeknya. =========================================================== Berhenti, bergabung kembali serta ingin mengubah konfigurasi/setting-an keanggotaan di: http://groups.google.com/group/RantauNet/subscribe.
