Jumat, 30 Juli 2010
SHOFWAN KARIM 

Kongres Kebudayaan Minangkabau (KKM) yang direncanakan 4-5 Agustus
mendatang, kabarnya diundur menjadi 23-25 September. Pengunduruan hal yang
wajar-wajar karena 11 Agustus mulai puasa Ramadhan dan 10 September
bertepatan 1 Syawal hari raya Idul Fitri. Biasalah, pada hari baik bulan
baik itu, jangan ada yang mengurangi kekhidmatan ibadah puasa. Itu berarti
pengunduran ke sekian kalinya, karena jauh sebelum Pilkada lalu, sebenarnya
sudah pula direncanakan untuk dilaksanakan KKM ini.

Soalnya, tafsir politik waktu itu seakan ada yg menghubungkannya dengan
pencalonan seseorang. Karena itu ada pihak yang menganggap belum bulat untuk
digolongkan dan belum picak untuk dilayangkan. Rumor itu kemudian hilang
ditelan waktu.

Tetapi muncul kabar tak sedap. Pengunduran KKM terakhir (mudah-mudahan) ini
menjadi setelah lebaran, adalah karena belum mantapnya panitia menggelar
kongres. Ada pihak yang belum samalero atau cik inan. Biang yang satu ini
tak ada sama sekali hubungannya dengan politik, tetapi menyangkut kecurigaan
tentang substansi draf KKM.

Pertama, ada rumor bahwa KKM akan mendirikan lembaga gabungan antara syarak
dan adat. Lalu LKAAM dan MUI mau diapakan? Bagi yg berfikiran positif,
mungkin bukan soal kelembagaan yang selama ini terkesan berjalan
sendiri-sendiri, sudah tiba waktunya untuk digabungkan, bagaikan
konfederasi.

Di pihak lain ada ketar-ketir sentimen. Di antaranya soal isi dan materi
pembahasan yang ditawarkan. Konon ada upaya melahirkan khittah baru,
menggeser pola garis keturunan, wibawa konseptual, ciri khas Minangkabau.
Garis keturunan atau silsilah yang berpusat ke perempuan atau ibu
(materlinial line) hendak diubah ke pola garis keturunan ayah-ibu
(parental-plus). Serunya, sampai-sampai di jejaring sosial on-line facebook
ada yang membuat grup dan menulis di dinding (wall profile): "Tolak KKM".

Saran saya mari kita ajak yang pro dan kontra KKM merenungkan iyarat
Alquran, S.49: 6 bahwa bagi orang mukmin mesti dilakukan cek-ricek setiap
info yang datang.

Dalam catatan saya, ada tiga peristiwa sejarah Minangkabau dan Islam yang
merupakan pelegaran pemikiran di ranah ini. Ketiganya 1837, 1955 dan 1970.
Masih ingat? Setelah bersatunya kaum adat dan agama pasca Perang Paderi
lahirlah (oleh sebagian dianggap mitos) sumpah sati Bukik Marapalam yang
melahirkan ABS-SBK. Bahkan sumpah sati ini ada sumber yang mengatakan, jauh
sebelum Paderi awal abad ke-19, telah ada sejak pertengahan abad ke16.
Artinya konsepsi konvergensi (perpaduan) ABS-SBK sudah lama sekali tetapi
terasa belum utuh dalam kehidupan. 

Misalnya soal pembagian harta pusaka. Konon Syekh Ahmad Khatib Al-Minangkawy
di abad 19-20 vokal memerotes soal harta keturunan yang diwariskan/dibagi
hanya kepada kemenakan, bukan kepada anak.

Ulama Imam Besar Mazhab Syafii di Masjidil Haram Mekkah itu, menurut
pelbagai sumber, tak mau pulang ke Minangakbau karena pranata adat yang
demikian dianggapnya bertentangan dengan Islam, karena dengan cara pewarisan
dari mamak ke kemenakan, sama artinya kemenakan telah memakan harta anak
yatim, putra-putri dari almarhum sang mamak tadi.

Pada 4 atau 5 dekade setelah itu, sekitar tahun 1955, menurut Buya Hamka di
bukunya "Islam dan Adat Minangkabau", dengan motor penggerak ulama Syekh
Sulaiman al-Rasuli atau Inyiak Canduang, pelegaran pemikiran (mungkin
semacam KKM pula) disimpulkan, harta pusaka tinggi yang berasal dari
keturunan suku tetap diberikan kepada kemenakan (harta musabalah). Sedangkan
harta produk pencarian laki-bini selama perkawinan bila terjadi kematian
salah seorang dari suami-isteri itu, maka dibagi menurut hukum kewarisan
Islam/faraidh, di antaranya kepada anak kandung pasangan almarhum atau
almarhumah tadi.

Kini, di akhir dekade pertama abad ke-21, ada pemikiran lain, seperti yang
kira-kira digagas oleh perancang KKM tadi. Apakah sistem ABS-SBK sudah
berjalan sebagaimana mestinya? Ataukah insitusi yang ada harus diperbarui
dan diganti dengan yang baru? Ataukah semua instusi yang ada direvitalisasi,
tokoh adat dan agama disuntik semangat baru dan pembagian kerja baru, serta
kaum Minang di kampung dan di rantau direformasi cara berfikir, bertindak
dan akhlak kerja serta perilaku individual, kekerabatan dan sosial
disuguhkan alternatif baru?

Ataukah masih ada yang belum paham dengan harta pusaka tinggi kaum yang
dibagi ke menakan dan pusaka rendah kepada anak-pinak? Pertanyaan-pertanyaan
yang harus dijawab dengan baio-batido antara semua komponen dan eksponen
Minangkabau.

Hanya ada kesan, yang harus dibuang jauh, misalnya ada pihak tertentu yang
menyalahkan ninik-mamak, alim-ulama dan cerdik-pandai yang tinggal di ranah
Minang, dianggap gagal membangun Minangkabau yang ideal. Lalu tiba-tiba ada
pihak lain yang merasa bahwa semuanya harus direformasi, dan itu harus
dilakukan oleh pihak tertentu tadi baik secara langsung maupun tidak
langsung dan mengklaim bahwa gagasan merekalah yang menjanjikan dan dapat
mengobat segala penyakit.

Atau inikah yang disebut basilang kayu dalam tunggu di situ api makonyo
hiduik Pada sisi lain, haruslah dilihat semuanya secara proposional bahwa
niat tulus menyegarkan kembali perpaduan aplikasi Islam dan Adat
Minangkabau, darimanapun datangnya haruslah selalu disambut dengan
keikhlasan dan ketulusan pula. (*)

http://www.hariansinggalang.co.id/sgl.php?module=detailberita&id=264


-- 
.
Posting yang berasal dari Palanta RantauNet ini, jika dipublikasikan di tempat 
lain wajib mencantumkan sumbernya: ~dari Palanta r...@ntaunet 
http://groups.google.com/group/RantauNet/~
===========================================================
UNTUK DIPERHATIKAN, melanggar akan dimoderasi:
- DILARANG:
  1. E-mail besar dari 200KB;
  2. E-mail attachment, tawarkan di sini dan kirim melalui jalur pribadi; 
  3. One Liner.
- Anggota WAJIB mematuhi peraturan serta mengirim biodata! Lihat di: 
http://groups.google.com/group/RantauNet/web/peraturan-rantaunet
- Tulis Nama, Umur dan Lokasi pada setiap posting
- Hapus footer dan seluruh bagian tidak perlu dalam melakukan reply
- Untuk topik/subjek baru buat e-mail baru, tidak me-reply e-mail lama dan 
mengganti subjeknya.
===========================================================
Berhenti, bergabung kembali serta ingin mengubah konfigurasi/setting-an 
keanggotaan di: http://groups.google.com/group/RantauNet/subscribe.

Kirim email ke