Dari data FBnya beliau adalah Rektor UMSB dan mantan Ketua PW Muhammadiyah Sumbar
Di FBnya bisa juga dilihat sejumlah tulisan2nya ---TR Sent from my BlackBerry® powered by Sinyal Kuat INDOSAT -----Original Message----- From: Muzirman -- <[email protected]> Sender: [email protected] Date: Sat, 31 Jul 2010 18:55:37 To: <[email protected]> Reply-To: [email protected] Subject: Re: [...@ntau-net] Konvergensi Islam dan Adat Minangkabau Tarimo kasih Fend atas postinganya ini, sayangnya kita belum bisa berdiskusi dgn beliau.Saya rasa beliau Rekot Univ di padang (saya lupa). Adakah sanak2 memiliki email nya, mohon di forward kan di balairung kita , mudah2 beliau berkenan utk berdiskusi dgn kita. wass. Muzirman Tanjung -------------------------------------------- 2010/7/29 Nofend Marola <[email protected]> > Jumat, 30 Juli 2010 > SHOFWAN KARIM > > Kongres Kebudayaan Minangkabau (KKM) yang direncanakan 4-5 Agustus > mendatang, kabarnya diundur menjadi 23-25 September. Pengunduruan hal yang > wajar-wajar karena 11 Agustus mulai puasa Ramadhan dan 10 September > bertepatan 1 Syawal hari raya Idul Fitri. Biasalah, pada hari baik bulan > baik itu, jangan ada yang mengurangi kekhidmatan ibadah puasa. Itu berarti > pengunduran ke sekian kalinya, karena jauh sebelum Pilkada lalu, sebenarnya > sudah pula direncanakan untuk dilaksanakan KKM ini. > > Soalnya, tafsir politik waktu itu seakan ada yg menghubungkannya dengan > pencalonan seseorang. Karena itu ada pihak yang menganggap belum bulat > untuk > digolongkan dan belum picak untuk dilayangkan. Rumor itu kemudian hilang > ditelan waktu. > > Tetapi muncul kabar tak sedap. Pengunduran KKM terakhir (mudah-mudahan) ini > menjadi setelah lebaran, adalah karena belum mantapnya panitia menggelar > kongres. Ada pihak yang belum samalero atau cik inan. Biang yang satu ini > tak ada sama sekali hubungannya dengan politik, tetapi menyangkut > kecurigaan > tentang substansi draf KKM. > > Pertama, ada rumor bahwa KKM akan mendirikan lembaga gabungan antara syarak > dan adat. Lalu LKAAM dan MUI mau diapakan? Bagi yg berfikiran positif, > mungkin bukan soal kelembagaan yang selama ini terkesan berjalan > sendiri-sendiri, sudah tiba waktunya untuk digabungkan, bagaikan > konfederasi. > > Di pihak lain ada ketar-ketir sentimen. Di antaranya soal isi dan materi > pembahasan yang ditawarkan. Konon ada upaya melahirkan khittah baru, > menggeser pola garis keturunan, wibawa konseptual, ciri khas Minangkabau. > Garis keturunan atau silsilah yang berpusat ke perempuan atau ibu > (materlinial line) hendak diubah ke pola garis keturunan ayah-ibu > (parental-plus). Serunya, sampai-sampai di jejaring sosial on-line facebook > ada yang membuat grup dan menulis di dinding (wall profile): "Tolak KKM". > > Saran saya mari kita ajak yang pro dan kontra KKM merenungkan iyarat > Alquran, S.49: 6 bahwa bagi orang mukmin mesti dilakukan cek-ricek setiap > info yang datang. > > Dalam catatan saya, ada tiga peristiwa sejarah Minangkabau dan Islam yang > merupakan pelegaran pemikiran di ranah ini. Ketiganya 1837, 1955 dan 1970. > Masih ingat? Setelah bersatunya kaum adat dan agama pasca Perang Paderi > lahirlah (oleh sebagian dianggap mitos) sumpah sati Bukik Marapalam yang > melahirkan ABS-SBK. Bahkan sumpah sati ini ada sumber yang mengatakan, jauh > sebelum Paderi awal abad ke-19, telah ada sejak pertengahan abad ke16. > Artinya konsepsi konvergensi (perpaduan) ABS-SBK sudah lama sekali tetapi > terasa belum utuh dalam kehidupan. > > Misalnya soal pembagian harta pusaka. Konon Syekh Ahmad Khatib > Al-Minangkawy > di abad 19-20 vokal memerotes soal harta keturunan yang diwariskan/dibagi > hanya kepada kemenakan, bukan kepada anak. > > Ulama Imam Besar Mazhab Syafii di Masjidil Haram Mekkah itu, menurut > pelbagai sumber, tak mau pulang ke Minangakbau karena pranata adat yang > demikian dianggapnya bertentangan dengan Islam, karena dengan cara > pewarisan > dari mamak ke kemenakan, sama artinya kemenakan telah memakan harta anak > yatim, putra-putri dari almarhum sang mamak tadi. > > Pada 4 atau 5 dekade setelah itu, sekitar tahun 1955, menurut Buya Hamka di > bukunya "Islam dan Adat Minangkabau", dengan motor penggerak ulama Syekh > Sulaiman al-Rasuli atau Inyiak Canduang, pelegaran pemikiran (mungkin > semacam KKM pula) disimpulkan, harta pusaka tinggi yang berasal dari > keturunan suku tetap diberikan kepada kemenakan (harta musabalah). > Sedangkan > harta produk pencarian laki-bini selama perkawinan bila terjadi kematian > salah seorang dari suami-isteri itu, maka dibagi menurut hukum kewarisan > Islam/faraidh, di antaranya kepada anak kandung pasangan almarhum atau > almarhumah tadi. > > Kini, di akhir dekade pertama abad ke-21, ada pemikiran lain, seperti yang > kira-kira digagas oleh perancang KKM tadi. Apakah sistem ABS-SBK sudah > berjalan sebagaimana mestinya? Ataukah insitusi yang ada harus diperbarui > dan diganti dengan yang baru? Ataukah semua instusi yang ada > direvitalisasi, > tokoh adat dan agama disuntik semangat baru dan pembagian kerja baru, serta > kaum Minang di kampung dan di rantau direformasi cara berfikir, bertindak > dan akhlak kerja serta perilaku individual, kekerabatan dan sosial > disuguhkan alternatif baru? > > Ataukah masih ada yang belum paham dengan harta pusaka tinggi kaum yang > dibagi ke menakan dan pusaka rendah kepada anak-pinak? > Pertanyaan-pertanyaan > yang harus dijawab dengan baio-batido antara semua komponen dan eksponen > Minangkabau. > > Hanya ada kesan, yang harus dibuang jauh, misalnya ada pihak tertentu yang > menyalahkan ninik-mamak, alim-ulama dan cerdik-pandai yang tinggal di ranah > Minang, dianggap gagal membangun Minangkabau yang ideal. Lalu tiba-tiba ada > pihak lain yang merasa bahwa semuanya harus direformasi, dan itu harus > dilakukan oleh pihak tertentu tadi baik secara langsung maupun tidak > langsung dan mengklaim bahwa gagasan merekalah yang menjanjikan dan dapat > mengobat segala penyakit. > > Atau inikah yang disebut basilang kayu dalam tunggu di situ api makonyo > hiduik Pada sisi lain, haruslah dilihat semuanya secara proposional bahwa > niat tulus menyegarkan kembali perpaduan aplikasi Islam dan Adat > Minangkabau, darimanapun datangnya haruslah selalu disambut dengan > keikhlasan dan ketulusan pula. (*) > > http://www.hariansinggalang.co.id/sgl.php?module=detailberita&id=264 > > > -- > . > Posting yang berasal dari Palanta RantauNet ini, jika dipublikasikan di > tempat lain wajib mencantumkan sumbernya: ~dari Palanta r...@ntaunet > http://groups.google.com/group/RantauNet/~ > =========================================================== > UNTUK DIPERHATIKAN, melanggar akan dimoderasi: > - DILARANG: > 1. E-mail besar dari 200KB; > 2. E-mail attachment, tawarkan di sini dan kirim melalui jalur pribadi; > 3. One Liner. > - Anggota WAJIB mematuhi peraturan serta mengirim biodata! Lihat di: > http://groups.google.com/group/RantauNet/web/peraturan-rantaunet > - Tulis Nama, Umur dan Lokasi pada setiap posting > - Hapus footer dan seluruh bagian tidak perlu dalam melakukan reply > - Untuk topik/subjek baru buat e-mail baru, tidak me-reply e-mail lama dan > mengganti subjeknya. > =========================================================== > Berhenti, bergabung kembali serta ingin mengubah konfigurasi/setting-an > keanggotaan di: http://groups.google.com/group/RantauNet/subscribe. > -- . Posting yang berasal dari Palanta RantauNet ini, jika dipublikasikan di tempat lain wajib mencantumkan sumbernya: ~dari Palanta r...@ntaunet http://groups.google.com/group/RantauNet/~ =========================================================== UNTUK DIPERHATIKAN, melanggar akan dimoderasi: - DILARANG: 1. E-mail besar dari 200KB; 2. E-mail attachment, tawarkan di sini dan kirim melalui jalur pribadi; 3. One Liner. - Anggota WAJIB mematuhi peraturan serta mengirim biodata! Lihat di: http://groups.google.com/group/RantauNet/web/peraturan-rantaunet - Tulis Nama, Umur dan Lokasi pada setiap posting - Hapus footer dan seluruh bagian tidak perlu dalam melakukan reply - Untuk topik/subjek baru buat e-mail baru, tidak me-reply e-mail lama dan mengganti subjeknya. =========================================================== Berhenti, bergabung kembali serta ingin mengubah konfigurasi/setting-an keanggotaan di: http://groups.google.com/group/RantauNet/subscribe. -- . Posting yang berasal dari Palanta RantauNet ini, jika dipublikasikan di tempat lain wajib mencantumkan sumbernya: ~dari Palanta r...@ntaunet http://groups.google.com/group/RantauNet/~ =========================================================== UNTUK DIPERHATIKAN, melanggar akan dimoderasi: - DILARANG: 1. E-mail besar dari 200KB; 2. E-mail attachment, tawarkan di sini dan kirim melalui jalur pribadi; 3. One Liner. - Anggota WAJIB mematuhi peraturan serta mengirim biodata! Lihat di: http://groups.google.com/group/RantauNet/web/peraturan-rantaunet - Tulis Nama, Umur dan Lokasi pada setiap posting - Hapus footer dan seluruh bagian tidak perlu dalam melakukan reply - Untuk topik/subjek baru buat e-mail baru, tidak me-reply e-mail lama dan mengganti subjeknya. =========================================================== Berhenti, bergabung kembali serta ingin mengubah konfigurasi/setting-an keanggotaan di: http://groups.google.com/group/RantauNet/subscribe.
