Assalamualaikum wr wb

Saya setuju dengan pendapat pak Andiko, hukum positif di negara kita belumlah 
membahas secara detail mengenai Masyarakat Adat Minangkabau, berikut masalah 
Tanah Ulayat, Tatanan Pemerintahan Nagari dan lain sebagainya yang masih 
"menggantung" pembahasannya. Oleh karena itu alangkah baiknya kita meninjau 
Perda-Perda yang ada sebelum kita melangkah ke arah sana. Saya yakin ini adalah 
PR besar kita semua selaku orang minangkabau bagaimana "mamilin" adat budaya 
minangkabau terhadap hukum positif yang berlaku pada NKRI.
 

wasalam
AZ - 32 th
padang



________________________________
Dari: andi ko <[email protected]>
Kepada: [email protected]
Cc: Dr.Saafroedin BAHAR <[email protected]>; [email protected]; 
[email protected]; Armen Zulkarnain <[email protected]>; 
[email protected]; [email protected]; [email protected]; 
[email protected]; [email protected]; Mochtar Naim 
<[email protected]>
Terkirim: Sab, 31 Juli, 2010 23:18:09
Judul: Re: [...@ntau-net] PROBLEMA DAN PROSPEK TANAH ULAYAT DI SUMATERA BARAT

Pak NM yang baik

Alah ambo baco makalah bapak, makalah yang tentunya (seperti karya bapak selama 
ini) menggugah. Kalau buliah ma agiah masukan, mungkin paralu di paparkan 
pilihan-pilihan yang dapat diambil oleh urang Minangkabau mengenai tanah ulayat 
ko, ditengah-tengah masalah yang bapak paparkan. Penempatan PIR dalam 
kesimpulan 
sepertinyo mengarahkan pembaca pada pilihan sulit dan itu bapak tegaskan 
sendiri 
dalam makalah tersebut. Kalau muncul berbagi pilihan yang lebih baik, tentunya 
itu akan jadi bahan diskusi yang menarik.

Pada tataran mikro, karena soal-soal sertifikasi produk, beberapa pengusaha 
perkebunan besar mulai bertanya, bagaimana caranya kami bisa menghormati hak 
adat, terutama atas tanah adat dalam bentuk rill ditengah kebijakan nasional 
yang masih compang-camping.

Sakian dulu pak, semoga berkenan.

Salam

andiko

-- 
.
Posting yang berasal dari Palanta RantauNet ini, jika dipublikasikan di tempat 
lain wajib mencantumkan sumbernya: ~dari Palanta r...@ntaunet 
http://groups.google.com/group/RantauNet/~
===========================================================
UNTUK DIPERHATIKAN, melanggar akan dimoderasi:
- DILARANG:
  1. E-mail besar dari 200KB;
  2. E-mail attachment, tawarkan di sini dan kirim melalui jalur pribadi; 
  3. One Liner.
- Anggota WAJIB mematuhi peraturan serta mengirim biodata! Lihat di: 
http://groups.google.com/group/RantauNet/web/peraturan-rantaunet
- Tulis Nama, Umur dan Lokasi pada setiap posting
- Hapus footer dan seluruh bagian tidak perlu dalam melakukan reply
- Untuk topik/subjek baru buat e-mail baru, tidak me-reply e-mail lama dan 
mengganti subjeknya.
===========================================================
Berhenti, bergabung kembali serta ingin mengubah konfigurasi/setting-an 
keanggotaan di: http://groups.google.com/group/RantauNet/subscribe.

Kirim email ke