Assalamualaikum wr wb Saya setuju dengan pendapat pak Andiko, hukum positif di negara kita belumlah membahas secara detail mengenai Masyarakat Adat Minangkabau, berikut masalah Tanah Ulayat, Tatanan Pemerintahan Nagari dan lain sebagainya yang masih "menggantung" pembahasannya. Oleh karena itu alangkah baiknya kita meninjau Perda-Perda yang ada sebelum kita melangkah ke arah sana. Saya yakin ini adalah PR besar kita semua selaku orang minangkabau bagaimana "mamilin" adat budaya minangkabau terhadap hukum positif yang berlaku pada NKRI.
wasalam AZ - 32 th padang ________________________________ Dari: andi ko <[email protected]> Kepada: [email protected] Cc: Dr.Saafroedin BAHAR <[email protected]>; [email protected]; [email protected]; Armen Zulkarnain <[email protected]>; [email protected]; [email protected]; [email protected]; [email protected]; [email protected]; Mochtar Naim <[email protected]> Terkirim: Sab, 31 Juli, 2010 23:18:09 Judul: Re: [...@ntau-net] PROBLEMA DAN PROSPEK TANAH ULAYAT DI SUMATERA BARAT Pak NM yang baik Alah ambo baco makalah bapak, makalah yang tentunya (seperti karya bapak selama ini) menggugah. Kalau buliah ma agiah masukan, mungkin paralu di paparkan pilihan-pilihan yang dapat diambil oleh urang Minangkabau mengenai tanah ulayat ko, ditengah-tengah masalah yang bapak paparkan. Penempatan PIR dalam kesimpulan sepertinyo mengarahkan pembaca pada pilihan sulit dan itu bapak tegaskan sendiri dalam makalah tersebut. Kalau muncul berbagi pilihan yang lebih baik, tentunya itu akan jadi bahan diskusi yang menarik. Pada tataran mikro, karena soal-soal sertifikasi produk, beberapa pengusaha perkebunan besar mulai bertanya, bagaimana caranya kami bisa menghormati hak adat, terutama atas tanah adat dalam bentuk rill ditengah kebijakan nasional yang masih compang-camping. Sakian dulu pak, semoga berkenan. Salam andiko -- . Posting yang berasal dari Palanta RantauNet ini, jika dipublikasikan di tempat lain wajib mencantumkan sumbernya: ~dari Palanta r...@ntaunet http://groups.google.com/group/RantauNet/~ =========================================================== UNTUK DIPERHATIKAN, melanggar akan dimoderasi: - DILARANG: 1. E-mail besar dari 200KB; 2. E-mail attachment, tawarkan di sini dan kirim melalui jalur pribadi; 3. One Liner. - Anggota WAJIB mematuhi peraturan serta mengirim biodata! Lihat di: http://groups.google.com/group/RantauNet/web/peraturan-rantaunet - Tulis Nama, Umur dan Lokasi pada setiap posting - Hapus footer dan seluruh bagian tidak perlu dalam melakukan reply - Untuk topik/subjek baru buat e-mail baru, tidak me-reply e-mail lama dan mengganti subjeknya. =========================================================== Berhenti, bergabung kembali serta ingin mengubah konfigurasi/setting-an keanggotaan di: http://groups.google.com/group/RantauNet/subscribe.
